Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah?

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Membayar Zakat

Membayar Zakat

12
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Zakat fitrah adalah salah rukun Islam yang harus ditunaikan oleh muslim di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan penyempurnakan dari ibadah puasa wajib yang dilakukan selama sebulan penuh. Selain bertujuan mensucikan diri dari kekhilafan-kekhilafan manusia selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, syariat zakat fitrah juga memiliki nilai filantropi yang tinggi. Karena didalamnya menunjukkan kepedulian muslim terhadap saudara-saudara muslim lain yang kurang beruntung secara perekonomian.

Perintah menunaikan untuk membayar zakat fitrah ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, yang artinya:

Dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata:  Rasulullah SAW mewajibkan akan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang berpuasa, dari hal-hal yang tidak berguna baik perbuatan maupun perkataan dan perkataan keji dan makanan bagi orang miskin, barang siapa yang membayarnya sebelum shalat idul fitri berarti itu zakat yang diterima dan barang siapa membayar setelah shalat idul fitri berarti itu hanya sebagai salah satu sedekah dari sekian banyak macam sedekah.”

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh muslim terdiri dari beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Maliki, besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok bisa dalam bentuk gandum, beras maupun jagung perjiwa.

Sementara itu berdasarkan pendapat Imam Hanafi, besaran zakat dibayarkan menggunakan nominal uang senilai dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Dilansir dari laman web baznas, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp. 45.000,-/jiwa.

Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah

Lantas kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Sebelum mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hukum menunaikan zakat fitrah berdasarkan waktu pelaksanaannya.

  1. Mubah

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah mubah jika zakat fitrah tersebut ditunaikan pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Jika memiliki kelonggaran waktu dan juga sudah tersedia uang ataupun makanan pokok untuk berzakat, maka boleh ditunaikan kapanpun waktunya selama bulan Ramadhan. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Imam Syafii, sedangkan Imam malik dan Imam Hanbali berpendapat kemubahan membayar zakat maksimal dua hari sebelum hari raya. Adapun Imam Hanafi membolehkan (mubah) membayar zakat fitrah di awal tahun.

  1. Wajib

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib jika sudah memasuki malam terakhir bulan Ramadhan. Terhitung dari mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar keesokan harinya.

  1. Waktu yang diutamakan

Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah menunaikan sholat subuh, tepatnya sebelum berangkat menunaikan sholat sunnah ‘Ied pada 1 syawal.

  1. Waktu yang dibenci

Sedangkan waktu menunaikan zakat fitrah yang dihukumi karahah atau dibenci yaitu setelah pelaksanaan sholat sunnah ‘ied hingga terbenamnya matahari pada 1 syawal disebabkan karena adanya udzur

  1. Waktu yang diharamkan

Waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal.

Golongan-Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Adapun golongan-golongan yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan, yaitu:

  1. Fakir miskin; merupakan golongan yang paling diutamakan dalam pendistribusian zakat fitrah. Ahmad Mustafa al-Maraghiy membedakan keduanya ke dalam dua jenis. Maksud dari fakir adalah seseorang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya. Sedangkan miskin keadaannya lebih buruk dibanding dengan fakir.
  2. Amil zakat; adalah panitia yang bertugas menghimpun zakat dari muzakki dan menentukan siapa yang akan menjadi mustahiq yang tepat untuk menerima zakat fitrah, dan mengantarkan untuk memastikan tidak salah sasaran.
  3. Muallaf; zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan erat antara manusia. Muallaf diberi hak untuk mendapat zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian muslim kepada saudara yang sedang belajar memperdalam ilmu agama. Dengan menjadikannya salah satu asnaf zakat, diharapkan mampu untuk menguatkan keimanannya.
  4. Budak; dimasukkannya budak sebagai salah satu golongan penerima zakat pada masa itu menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kesetaraan. Bahwa budak yang sering dinomorsekiankan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, ternyata diperhitungkan kkeberadaannya.
  5. Orang yang berhutang atau gharimin; adalah seseorang yang terlilit hutang dimana hutang tersebut bukan untuk kemaksiatan maka juga berhak diberi hak untuk mendapatkan zakat fitrah.
  6. Sabilillah; adalah orang-orang yang melakukan upaya menjaga perbatasan negara demi kemaslahatan umum. Dimana dengan keberadaannya, urusan agama dan negara menjadi aman.
  7. Ibnu Sabil; adalah seseorang yang sedang dalam bepergian dengan tujuan kebaikan dan bukan untuk maksiat. Seseorang tersebut kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Maka ia berhak untuk menerima zakat fitrah.
  8. Riqab; adalah budak yang ingin membebaskan diri dan membutuhkan banyak harta untuk menebus. Dalam konteks masa kini yang tidak ada budak, maka riqab bisa didefinisikan dengan membantu bangsa muslim yang terjajah.

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat. Hal yang tak kalah penting juga, muzakki juga harus benar-benar mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh mustahiq dengan baik. []

 

 

 

Tags: IdulfitriMembayar ZakatRukun IslamSalat IedZakat fitrah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Kamu Tahu

Next Post

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Hajar Aswad
Hikmah

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

12 April 2025
keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
Lebaran
Keluarga

Lebaran dan Seni Memaafkan: Membangun Relasi Seimbang dalam Rumah Tangga

1 April 2025
Idulfitri
Kolom Buya Husein

Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

26 Desember 2025
Next Post
kultum tentang keluarga sakinah

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0