Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah?

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
25 Maret 2025
in Featured, Hukum Syariat
0
Membayar Zakat

Membayar Zakat

566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Zakat fitrah adalah salah rukun Islam yang harus ditunaikan oleh muslim di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan penyempurnakan dari ibadah puasa wajib yang dilakukan selama sebulan penuh. Selain bertujuan mensucikan diri dari kekhilafan-kekhilafan manusia selama menjalani ibadah puasa Ramadhan, syariat zakat fitrah juga memiliki nilai filantropi yang tinggi. Karena didalamnya menunjukkan kepedulian muslim terhadap saudara-saudara muslim lain yang kurang beruntung secara perekonomian.

Perintah menunaikan untuk membayar zakat fitrah ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, yang artinya:

Dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata:  Rasulullah SAW mewajibkan akan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang berpuasa, dari hal-hal yang tidak berguna baik perbuatan maupun perkataan dan perkataan keji dan makanan bagi orang miskin, barang siapa yang membayarnya sebelum shalat idul fitri berarti itu zakat yang diterima dan barang siapa membayar setelah shalat idul fitri berarti itu hanya sebagai salah satu sedekah dari sekian banyak macam sedekah.”

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh muslim terdiri dari beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Maliki, besaran zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok bisa dalam bentuk gandum, beras maupun jagung perjiwa.

Sementara itu berdasarkan pendapat Imam Hanafi, besaran zakat dibayarkan menggunakan nominal uang senilai dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Dilansir dari laman web baznas, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp. 45.000,-/jiwa.

Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah

Lantas kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Sebelum mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hukum menunaikan zakat fitrah berdasarkan waktu pelaksanaannya.

  1. Mubah

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah mubah jika zakat fitrah tersebut ditunaikan pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan. Jika memiliki kelonggaran waktu dan juga sudah tersedia uang ataupun makanan pokok untuk berzakat, maka boleh ditunaikan kapanpun waktunya selama bulan Ramadhan. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Imam Syafii, sedangkan Imam malik dan Imam Hanbali berpendapat kemubahan membayar zakat maksimal dua hari sebelum hari raya. Adapun Imam Hanafi membolehkan (mubah) membayar zakat fitrah di awal tahun.

  1. Wajib

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib jika sudah memasuki malam terakhir bulan Ramadhan. Terhitung dari mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar keesokan harinya.

  1. Waktu yang diutamakan

Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah menunaikan sholat subuh, tepatnya sebelum berangkat menunaikan sholat sunnah ‘Ied pada 1 syawal.

  1. Waktu yang dibenci

Sedangkan waktu menunaikan zakat fitrah yang dihukumi karahah atau dibenci yaitu setelah pelaksanaan sholat sunnah ‘ied hingga terbenamnya matahari pada 1 syawal disebabkan karena adanya udzur

  1. Waktu yang diharamkan

Waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal.

Golongan-Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Adapun golongan-golongan yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan, yaitu:

  1. Fakir miskin; merupakan golongan yang paling diutamakan dalam pendistribusian zakat fitrah. Ahmad Mustafa al-Maraghiy membedakan keduanya ke dalam dua jenis. Maksud dari fakir adalah seseorang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dirinya. Sedangkan miskin keadaannya lebih buruk dibanding dengan fakir.
  2. Amil zakat; adalah panitia yang bertugas menghimpun zakat dari muzakki dan menentukan siapa yang akan menjadi mustahiq yang tepat untuk menerima zakat fitrah, dan mengantarkan untuk memastikan tidak salah sasaran.
  3. Muallaf; zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan erat antara manusia. Muallaf diberi hak untuk mendapat zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian muslim kepada saudara yang sedang belajar memperdalam ilmu agama. Dengan menjadikannya salah satu asnaf zakat, diharapkan mampu untuk menguatkan keimanannya.
  4. Budak; dimasukkannya budak sebagai salah satu golongan penerima zakat pada masa itu menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kesetaraan. Bahwa budak yang sering dinomorsekiankan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, ternyata diperhitungkan kkeberadaannya.
  5. Orang yang berhutang atau gharimin; adalah seseorang yang terlilit hutang dimana hutang tersebut bukan untuk kemaksiatan maka juga berhak diberi hak untuk mendapatkan zakat fitrah.
  6. Sabilillah; adalah orang-orang yang melakukan upaya menjaga perbatasan negara demi kemaslahatan umum. Dimana dengan keberadaannya, urusan agama dan negara menjadi aman.
  7. Ibnu Sabil; adalah seseorang yang sedang dalam bepergian dengan tujuan kebaikan dan bukan untuk maksiat. Seseorang tersebut kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Maka ia berhak untuk menerima zakat fitrah.
  8. Riqab; adalah budak yang ingin membebaskan diri dan membutuhkan banyak harta untuk menebus. Dalam konteks masa kini yang tidak ada budak, maka riqab bisa didefinisikan dengan membantu bangsa muslim yang terjajah.

Mengingat tujuan dan hikmah penting dari pelaksanaan zakat fitrah, maka seorang muzakki harus benar-benar mengetahui kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat. Hal yang tak kalah penting juga, muzakki juga harus benar-benar mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh mustahiq dengan baik. []

 

 

 

Tags: IdulfitriMembayar ZakatRukun IslamSalat IedZakat fitrah
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Hajar Aswad
Hikmah

Ketika Allah Membuka jalan: Muslimah pun Mampu Mencium Hajar Aswad

12 April 2025
keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
Lebaran
Keluarga

Lebaran dan Seni Memaafkan: Membangun Relasi Seimbang dalam Rumah Tangga

1 April 2025
Idulfitri
Kolom Buya Husein

Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

31 Maret 2025
zakat penyandang disabilitas
Publik

Persoalan Zakat Penyandang Disabilitas di Indonesia (1)

28 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Fitrah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam
  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID