Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Karomah Sayyidah Nafisah, Ulama Perempuan yang Masyhur

Dari Sayyidah Nafisah, kita belajar banyak. Bahwa betapa ‘menjadi’ perempuan tidak menjadi halangan untuk memberi manfaat bagi sesama

fatmi isrotun nafisah fatmi isrotun nafisah
17 November 2021
in Figur
0
Keistimewaan Salat Tarawih Malam Ke Empat

Keistimewaan Salat Tarawih Malam Ke Empat

269
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seseorang tidak dilahirkan ‘sebagai’ perempuan, melainkan ‘menjadi’ perempuan. Menjadi perempuan adalah anugerah yang Allah SWT berikan kepada hamba pilihannya. Menjadi perempuan menurut penulis tidak menjadikan seseorang itu terbatas dalam tingkah laku dan ruang gerak dalam mengembangkan potensi diri. Sebab perempuan adalah permata kehidupan yang setiap lekuk hidupnya, Tuhan menganugerahkan permata yang indah dan menawan.

Terlebih dalam hal pendidikan, Islam sendiri mewajibkan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut lmu. Sebab baik laki-laki maupun perempuan, sejatinya sama-sama memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tinggi, sama-sama berhak untuk mengabdikan dan mengembangkan ilmu yang telah diperolehnya untuk kebaikan umat manusia. Berangkat dari kesadaran inilah, setiap perempuan harus bangga menjadi perempuan.

Jauh melihat ke masalampau, mari kita mengenang kembali seorang wali perempuan yang begitu masyhur pada zamannya, yang tidak diragu-ragukan keilmuan dan keshalehannya. Beliau adalah Sayyidah Nafisah binti Hasan Al-Anwar bin Zaid al-Ablaj bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Siti Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah SAW, lahir di sebuah kota Mekah pada Rabu, 11 Rabi’ul Awal tahun 145 H dan merupakan cicit Nabi Muhammad SAW. Sayyidah Nafisah dikatakan sangat menyerupai bibinya yang bernama Sukainah Al-Kubra binti Zaid bin Hasan bin Ali bin AbiThalib.

Sayyidah Nafisah tumbuh besar di kota Madinah. Sejak kecil ia lebih senang melakukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bahkan menghabiskan waktunya hanya untuk membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu. Pendidikannya itu didapatkan langsung dari ayahnya. Bersama dengan wanita-wanita salehah lainnya, Sayyidah Nafisah juga Nampak sangat berbeda, bahkan sejak umurnya yang amat beliau sudah hafal Al-Qur’an. Selain itu ia juga dikatakan sebagai sumber pengetahuan keislaman (Nafisah al-‘ilm).

Sayyidah Nafisah adalah seorang wanita yang sangat taat, tekun, istiqomah dan selalu ikhlas, kepadanya juga dikatakan‘ AbidahZahidah. Sehingga ia diberi berbagai karomah sebagai kemuliaan dan penghormatan baginya atas segala amal kebajikan yang senantiasa diridhoi oleh Allah SWT.

Karomah sendiri adalah suatu kejadian luar biasa yang tidak bisa dinalar oleh logika dan rasio manusia tidak mampu untuk menganalisisnya. Karomah diberikan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT, mengikuti jejak Rasulullah SAW serta menjalankan semuaperintah-Nya.

Pertama, Menikah atas Perintah Rasulullah SAW

Syekh Muwaffiquddin menceritakan dalam Kitab Mursyiduz Zuwar, ketika Sayyidah Nafisah hendak dilamar oleh seorang laki-laki. Di umurnya yang masih belia, yaitu 16 tahun. Banyak laki-laki baik dari kalangan ulama maupun bangsawan yang melamarnya. Rasa senang kepada Sayyidah Nafisah tidak lain tidak bukan karena ia adalah perempuan yang sangat baik dalam beragama. Namun dari sang ayah, Sayyid Hasan Al-Anwar belum ada respon terkait itu.

Hingga suatu ketika perasaan senang kepada Sayyidah Nafisah juga dirasakan oleh seorang laki-laki yang bernama Ishaq Al-Mu’taman bin Ja’far Shadiq bin Muhammad Baqir bin Muhammad bin Ali bin Zainal Abidin bin Husain bin Ali Abi Thalib dan Siti Fatimah Az-Zahra binti Rasululaah SAW. Keduanya memiliki garis keturunan yang bersambung kepada Rasulullah Saw.

Meski sempat terjadi penolakan atas lamaran Ishaq terhadap Sayyidah Nafisah, namun pada akhirnya atas restu dan perintah Rasulullah Saw melalui mimpi yang dialami Sayyid Hasan (ayahanda Sayyidah Nafisah) agar menikahkan Sayyidah Nafisah dengan Ishaq yang dipercaya.

Kedua, Puasa dan Ibadah Malam Selama 40 Tahun

Puasa dan ibadah malam memang biasa dilakukan oleh para ulama, tidak terkecuali oleh beliau Sayyidah Nafisah. Bahkan ia melakukan ibadah malam selama 40 tahun tanpa pernah tidur, sedangkan pada siang harinya ia laksanakan dengan terus berpuasa.

Ketiga, Mengalirkan Air Sungai Nil saat Paceklik

Suatu ketika di negeri Mesir, di mana sungai Nil yang menjadi sumber kehidupan mongering dan masyarakat sangat mendesakakan kebutuhan air. Maka orang-orang mendatangi Sayyidah Nafisah untuk meminta doa kepadanya. Lalu Sayyidah Nafisah memberikan sebuah kain. Kain itu dilemparkannya ke Sungai Nil, dan mengalirlah sumber air bahkan sangat berlimpah. Karomah lain dari pada Sayyidah Nafisah yaitu;

Keempat, Berkah Doanya Menyelamatkan Orang dari Penguasa Zalim

Kelima, Air Wudhunya Sembuhkan Penyakit

Keenam, Menggali kuburnya sendiri

Dari Sayyidah Nafisah, kita belajar banyak. Bahwa betapa ‘menjadi’ perempuan tidak menjadi halangan untuk memberi manfaat bagi sesama. Perempuan juga memiliki hak untuk mengembangkan potensi, meningkatkan kecerdasan dan berkiprah dalam bidang profesional. Maka, bagi para perempuan muda, yuk teladani sosok ulama perempuan seperti Sayyidah Nafisah, yang pemberani dan cerdas. []

Tags: KaromahSayyidah Nafisahulama perempuan
fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID