Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Karomah Sayyidah Nafisah, Ulama Perempuan yang Masyhur

Dari Sayyidah Nafisah, kita belajar banyak. Bahwa betapa ‘menjadi’ perempuan tidak menjadi halangan untuk memberi manfaat bagi sesama

fatmi isrotun nafisah by fatmi isrotun nafisah
17 November 2021
in Figur
A A
0
Keistimewaan Salat Tarawih Malam Ke Empat

Keistimewaan Salat Tarawih Malam Ke Empat

5
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seseorang tidak dilahirkan ‘sebagai’ perempuan, melainkan ‘menjadi’ perempuan. Menjadi perempuan adalah anugerah yang Allah SWT berikan kepada hamba pilihannya. Menjadi perempuan menurut penulis tidak menjadikan seseorang itu terbatas dalam tingkah laku dan ruang gerak dalam mengembangkan potensi diri. Sebab perempuan adalah permata kehidupan yang setiap lekuk hidupnya, Tuhan menganugerahkan permata yang indah dan menawan.

Terlebih dalam hal pendidikan, Islam sendiri mewajibkan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut lmu. Sebab baik laki-laki maupun perempuan, sejatinya sama-sama memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tinggi, sama-sama berhak untuk mengabdikan dan mengembangkan ilmu yang telah diperolehnya untuk kebaikan umat manusia. Berangkat dari kesadaran inilah, setiap perempuan harus bangga menjadi perempuan.

Jauh melihat ke masalampau, mari kita mengenang kembali seorang wali perempuan yang begitu masyhur pada zamannya, yang tidak diragu-ragukan keilmuan dan keshalehannya. Beliau adalah Sayyidah Nafisah binti Hasan Al-Anwar bin Zaid al-Ablaj bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Siti Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah SAW, lahir di sebuah kota Mekah pada Rabu, 11 Rabi’ul Awal tahun 145 H dan merupakan cicit Nabi Muhammad SAW. Sayyidah Nafisah dikatakan sangat menyerupai bibinya yang bernama Sukainah Al-Kubra binti Zaid bin Hasan bin Ali bin AbiThalib.

Sayyidah Nafisah tumbuh besar di kota Madinah. Sejak kecil ia lebih senang melakukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bahkan menghabiskan waktunya hanya untuk membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu. Pendidikannya itu didapatkan langsung dari ayahnya. Bersama dengan wanita-wanita salehah lainnya, Sayyidah Nafisah juga Nampak sangat berbeda, bahkan sejak umurnya yang amat beliau sudah hafal Al-Qur’an. Selain itu ia juga dikatakan sebagai sumber pengetahuan keislaman (Nafisah al-‘ilm).

Sayyidah Nafisah adalah seorang wanita yang sangat taat, tekun, istiqomah dan selalu ikhlas, kepadanya juga dikatakan‘ AbidahZahidah. Sehingga ia diberi berbagai karomah sebagai kemuliaan dan penghormatan baginya atas segala amal kebajikan yang senantiasa diridhoi oleh Allah SWT.

Karomah sendiri adalah suatu kejadian luar biasa yang tidak bisa dinalar oleh logika dan rasio manusia tidak mampu untuk menganalisisnya. Karomah diberikan kepada orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT, mengikuti jejak Rasulullah SAW serta menjalankan semuaperintah-Nya.

Pertama, Menikah atas Perintah Rasulullah SAW

Syekh Muwaffiquddin menceritakan dalam Kitab Mursyiduz Zuwar, ketika Sayyidah Nafisah hendak dilamar oleh seorang laki-laki. Di umurnya yang masih belia, yaitu 16 tahun. Banyak laki-laki baik dari kalangan ulama maupun bangsawan yang melamarnya. Rasa senang kepada Sayyidah Nafisah tidak lain tidak bukan karena ia adalah perempuan yang sangat baik dalam beragama. Namun dari sang ayah, Sayyid Hasan Al-Anwar belum ada respon terkait itu.

Hingga suatu ketika perasaan senang kepada Sayyidah Nafisah juga dirasakan oleh seorang laki-laki yang bernama Ishaq Al-Mu’taman bin Ja’far Shadiq bin Muhammad Baqir bin Muhammad bin Ali bin Zainal Abidin bin Husain bin Ali Abi Thalib dan Siti Fatimah Az-Zahra binti Rasululaah SAW. Keduanya memiliki garis keturunan yang bersambung kepada Rasulullah Saw.

Meski sempat terjadi penolakan atas lamaran Ishaq terhadap Sayyidah Nafisah, namun pada akhirnya atas restu dan perintah Rasulullah Saw melalui mimpi yang dialami Sayyid Hasan (ayahanda Sayyidah Nafisah) agar menikahkan Sayyidah Nafisah dengan Ishaq yang dipercaya.

Kedua, Puasa dan Ibadah Malam Selama 40 Tahun

Puasa dan ibadah malam memang biasa dilakukan oleh para ulama, tidak terkecuali oleh beliau Sayyidah Nafisah. Bahkan ia melakukan ibadah malam selama 40 tahun tanpa pernah tidur, sedangkan pada siang harinya ia laksanakan dengan terus berpuasa.

Ketiga, Mengalirkan Air Sungai Nil saat Paceklik

Suatu ketika di negeri Mesir, di mana sungai Nil yang menjadi sumber kehidupan mongering dan masyarakat sangat mendesakakan kebutuhan air. Maka orang-orang mendatangi Sayyidah Nafisah untuk meminta doa kepadanya. Lalu Sayyidah Nafisah memberikan sebuah kain. Kain itu dilemparkannya ke Sungai Nil, dan mengalirlah sumber air bahkan sangat berlimpah. Karomah lain dari pada Sayyidah Nafisah yaitu;

Keempat, Berkah Doanya Menyelamatkan Orang dari Penguasa Zalim

Kelima, Air Wudhunya Sembuhkan Penyakit

Keenam, Menggali kuburnya sendiri

Dari Sayyidah Nafisah, kita belajar banyak. Bahwa betapa ‘menjadi’ perempuan tidak menjadi halangan untuk memberi manfaat bagi sesama. Perempuan juga memiliki hak untuk mengembangkan potensi, meningkatkan kecerdasan dan berkiprah dalam bidang profesional. Maka, bagi para perempuan muda, yuk teladani sosok ulama perempuan seperti Sayyidah Nafisah, yang pemberani dan cerdas. []

Tags: KaromahSayyidah Nafisahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Baik Anak Laki-laki maupun Perempuan Adalah Sama-sama Karunia Tuhan

Next Post

Ada Apa dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021?

fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
Penyalin Cahaya

Ada Apa dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0