Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ajukan Grasi ke Presiden

Winarno Winarno
17 Januari 2023
in Aktual
0
Baiq, Nuril

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya". Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus mantan guru di Mataram, Baiq Nuril dikutip CNN. Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril. Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji 'turun tangan' Jokowi tersebut. Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya. Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti. Ironi Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.  "Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta," kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini. Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan. Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban. "Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya," tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.  Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman. "Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi," terangnya.  Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE. "Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas," tutupnya. (WIN)

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya”.

Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru di Mataram yang justru digugat hukum karena melaporkan pelecehan yang terjadi padanya, seperti dikutip CNN.

Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril.

Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji ‘turun tangan’ Jokowi tersebut.

Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya.

Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti.

Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.

“Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini.

Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan.

Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban.

“Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya,” tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.

Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman.

“Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi,” terangnya.

Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE.

“Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas,” tutupnya. (WIN)

Tags: Baiq NurilKasus Pelecehan SeksualUU PKS
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Bahaya Child Grooming
Publik

Bahaya Child Grooming di Sekolah: Ketika yang Seharusnya Digugu dan Ditiru Menjadi Pelaku

4 Oktober 2024
Kekerasan Seksual
Uncategorized

Kekerasan Seksual: Korban tidak selalu Perempuan, Pelaku tidak selalu Laki-laki

20 Februari 2023
Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril
Aktual

Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

20 November 2022
Pelecehan Seksual
Publik

Dear Pak Polisi, Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Aduan

4 Juli 2022
memberitakan perkosaan
Publik

Memberitakan Pemerkosaan, Media Perlu Hati-Hati Menggunakan Diksi

17 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID