Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ajukan Grasi ke Presiden

Winarno by Winarno
17 Januari 2023
in Aktual
A A
0
Baiq, Nuril

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya". Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus mantan guru di Mataram, Baiq Nuril dikutip CNN. Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril. Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji 'turun tangan' Jokowi tersebut. Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya. Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti. Ironi Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.  "Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta," kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini. Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan. Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban. "Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya," tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.  Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman. "Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi," terangnya.  Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE. "Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas," tutupnya. (WIN)

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya”.

Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru di Mataram yang justru digugat hukum karena melaporkan pelecehan yang terjadi padanya, seperti dikutip CNN.

Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril.

Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji ‘turun tangan’ Jokowi tersebut.

Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya.

Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti.

Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.

“Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini.

Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan.

Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban.

“Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya,” tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.

Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman.

“Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi,” terangnya.

Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE.

“Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas,” tutupnya. (WIN)

Tags: Baiq NurilKasus Pelecehan SeksualUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Baiq Nuril Maknun, Korban Pelecahan Seksual yang dipidanakan

Next Post

Film More Than Work, Penting dan Wajib Ditonton

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Bahaya Child Grooming
Publik

Bahaya Child Grooming di Sekolah: Ketika yang Seharusnya Digugu dan Ditiru Menjadi Pelaku

4 Oktober 2024
Kekerasan Seksual
Uncategorized

Kekerasan Seksual: Korban tidak selalu Perempuan, Pelaku tidak selalu Laki-laki

20 Februari 2023
Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril
Aktual

Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

20 November 2022
Pelecehan Seksual
Publik

Dear Pak Polisi, Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Aduan

4 Juli 2022
memberitakan perkosaan
Publik

Memberitakan Pemerkosaan, Media Perlu Hati-Hati Menggunakan Diksi

17 Januari 2023
Next Post
film more, than work

Film More Than Work, Penting dan Wajib Ditonton

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender
  • Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0