Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ajukan Grasi ke Presiden

Winarno Winarno
17 Januari 2023
in Aktual
0
Baiq, Nuril

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya". Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus mantan guru di Mataram, Baiq Nuril dikutip CNN. Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril. Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji 'turun tangan' Jokowi tersebut. Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya. Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti. Ironi Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.  "Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta," kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini. Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan. Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban. "Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya," tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.  Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman. "Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi," terangnya.  Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE. "Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas," tutupnya. (WIN)

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya”.

Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), November 2018 terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru di Mataram yang justru digugat hukum karena melaporkan pelecehan yang terjadi padanya, seperti dikutip CNN.

Meski pernyataannya soal grasi dikritik karena tidak tepat untuk kasus dengan hukuman di bawah dua tahun, pernyataan Jokowi tersebut dianggap sebagai kesiapan Jokowi untuk turun tangan pada kasus Baiq Nuril.

Belakangan setelah peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ditolak, kuasa hukum menagih janji ‘turun tangan’ Jokowi tersebut.

Kuasa hukum berharap Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan pada Baiq Nuril. Gayung bersambut, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti kepadanya.

Setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung kandas, Baiq Nuril kini tinggal berharap pada amnesti tersebut. Karena respons positif dari Jokowi tersebut, Baiq Nuril dinilai berpeluang besar mendapat amnesti.

Melihat hal tersebut, Ulama Perempuan asal Jombang menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lombok sebetulnya sudah tepat. Dimana pada keputusan itu lebih mengedepankan perlindungan kemanusiaan kepada Nuril sebagai korban.

“Tapi dalam keputusan MA, Nuril diputuskan menjadi yang bersalah dengan beban penjara 6 bulan Dan denda 500 juta,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras, belum lama ini.

Ia menilai, keputusan itu sangat ironi dan fantastis sehingga mengundang emosi banyak orang karena jauh dari rasa keadilan bahkan ada pemutaran persoalan.

Lebih lanjut lagi, pemutaran persoalan yang dipandang oleh MA bukan persoalan yang substansial yakni perlindungan kepada korban tetapi lebih memandang kepada kepentingan pihak yang memicu terjadinya korban.

“Ada apa ini?. Rupanya MA ada khilaf dalam memahami UU-nya,” tanya dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang.

Menurutnya, jika menggunakan logika sederhana saja. Maka persoalan (telepon) bukan menimpa Nuril sebagai korban pelecehan seksual, justru atasannya. Kalau tidak ada telepon atasannya pasti tidak akan terjadi rekaman.

“Terus share (berbagai) juga bukan dilakukan oleh Nuril tetapi oleh orang lain yang ingin membantu Nuril mengkomunikasikan masalah dengan pihak berwajib, bisa via Dinas Pendidikan, bisa Polisi,” terangnya.

Dia berpendapat, ada masalah besar pada putusan MA ketika menerapkan UU ITE.

“Ada apa ini?. Dalam Islam itu dipandang ada ketidakadilan dalam memutuskan perkara kepada pihak madhlum (teraniaya). Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas,” tutupnya. (WIN)

Tags: Baiq NurilKasus Pelecehan SeksualUU PKS
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Bahaya Child Grooming
Publik

Bahaya Child Grooming di Sekolah: Ketika yang Seharusnya Digugu dan Ditiru Menjadi Pelaku

4 Oktober 2024
Kekerasan Seksual
Uncategorized

Kekerasan Seksual: Korban tidak selalu Perempuan, Pelaku tidak selalu Laki-laki

20 Februari 2023
Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril
Aktual

Komnas Perempuan Menyesalkan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

20 November 2022
Pelecehan Seksual
Publik

Dear Pak Polisi, Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Aduan

4 Juli 2022
memberitakan perkosaan
Publik

Memberitakan Pemerkosaan, Media Perlu Hati-Hati Menggunakan Diksi

17 Januari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID