• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Mikul dhuwur mendhem jero tidak berlaku pada kasus KDRT. Unen-unen tersebut hanya berlaku pada aib rumah tangga, sedangkan KDRT bukan aib

Rifdah Awaliyah Zuhroh Rifdah Awaliyah Zuhroh
01/04/2023
in Keluarga
0
Kasus KDRT

Kasus KDRT

709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia adalah kasus yang harus segera kita tuntaskan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2022 menerima sebanyak 16.899 aduan kekerasan rumah tangga. Korban kasus KDRT selama 2022 pun tak kalah fantastis, jumlahnya  mencapai 18.142 korban. Angka tersebut lebih banyak dari aduan kasus KDRT yang diterima Kemen PPPA.

Rumah tangga menempati urutan pertama sebagai tempat terjadinya kekerasan di Indonesia. Menyusul fasilitas umum, sekolah, tempat kerja dan lembaga pendidikan kilat. Tak hanya itu, suami-istri memiliki angka tertinggi sebagai pelaku kekerasan. Tercatat sebanyak 4.588 pelaku kekerasan rumah tangga sepanjang tahun 2022. Data tersebut menunjukkan KDRT menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan di Indonesia.

“Sepanjang masyarakat itu menganggap kalau kekerasan adalah aib, maka kekerasan berulang akan terjadi,” jelas Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Masyarakat Indonesia seringkali menganggap kekerasan sebagai aib dalam rumah tangga. Akibatnya, banyak korban KDRT yang diam, merasionalisasi kekerasan atau memutuskan berdamai dengan pelaku saat pengajuan kasus ke ranah hukum.

KDRT Dianggap Aib Keluarga

Adanya stereotip kekerasan adalah aib mengakibatkan dua hal berbahaya. Pertama, pelaku KDRT akan melakukan kekerasan berulang kali karena menganggap tindakannya tidak merugikan korban. Kedua, korban KDRT menutupi kekerasan dan mengabaikan dampak kekerasan yang ia terima. Stereotipe KDRT adalah aib justru sangat merugikan korban karena semakin rentan mendapatkan kekerasan berulang, sedangkan pelaku tidak menyadari perlakuannya itu membahayakan korban.

Stereotipe KDRT adalah aib rumah tangga merupakan sebuah kekeliruan.  KDRT dalam UU no. 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan definisi tersebut, tentu saja KDRT bukan aib karena merugikan pihak lain dan boleh kita laporkan pada penegak hukum.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Perempuan rawan menjadi korban KDRT karena adanya kontrol atas diri perempuan. Baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik dan materi. Selain itu, budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia terbentuk oleh kekuatan patriarkal dalam jangka waktu panjang. Sehingga kerapkali perempuan dalam relasi suami istri menjadi pihak yang diatur oleh laki-laki, alih-alih menjadi kawan hidup. Banyak suami yang merasa hak kepemilikan istri sepenuhnya ada pada dirinya. Ketimpangan relasi tersebut merupakan pemicu utama KDRT.

Perempuan Sulit Keluar dari KDRT

Apabila perempuan korban KDRT masih menganggap kekerasan adalah aib, proses penyelesaiannya lebih kompleks daripada kasus kekerasan lainnya. Korban akan memiliki sindrom tawanan (hostage syndrome). Yakni gambaran bagi perempuan yang terjerat secara fisik maupun psikologis oleh norma budaya dan masyarakat. Sindrom tersebut mengakibatkan perempuan sulit keluar dari KDRT yang terjadi berulang-ulang.

Sekilas, perempuan korban KDRT seolah menerapkan adagium mikul dhuwur mendhem jero yang bermakna menunjukkan kebaikan dan menutup keburukan/aib keluarga. Padahal tidak. Mikul dhuwur mendhem jero adalah falsafah masyarakat jawa untuk mendukung keharmonisan rumah tangga. Mikul dhuwur mendhem jero tidak berlaku pada kasus KDRT. Unen-unen tersebut hanya berlaku pada aib rumah tangga, sedangkan KDRT bukan aib.

Pun bagi perempuan korban KDRT yang berlindung pada ayat agama dalam QS. Al-Baqarah (2) 187. Pada ayat tersebut, Allah menyatakan: “Mereka, istri-istri kamu, adalah pakaian bagi kamu dan kamu pun, wahai para suami, adalah pakaian bagi mereka.” Pakaian yang dimaksud berfungsi menutup aurat/hal yang rawan serta kekurangan-kekurangan dalam rumah tangga.

KDRT Dapat Dihentikan

Persoalan KDRT ini bukan aib, dan bukan kekurangan dalam rumah tangga, sehingga tidak dapat kita tutupi. KDRT merupakan persoalan privat yang menjadi persoalan publik karena berdampak pada kerugian HAM.

Kasus-kasus KDRT dapat kita hentikan apabila kesadaran gender dalam rumah tangga kita terapkan dengan benar. Laki-laki bukan kontrol utama dan tidak berkuasa semena-mena atas perempuan. Perempuan pun bukan pihak yang laki-laki kontrol. Di mana laki-laki dan perempuan memiliki peran sejajar dalam menjalankan rumah tangga.

Apabila kesadaran gender tersebut terasa masih sulit kita capai, maka yang dapat kita lakukan saat ini adalah menghilangkan stereotip KDRT adalah aib. Sinergi semua elemen masyarakat kita perlukan untuk menghilangkan stereotip itu. Orang tua, mertua, saudara dan tetangga harus bertindak cepat apabila menemukan adanya praktik KDRT. Respon cepat dari stakeholder pada aduan KDRT juga harus kita tingkatkan, agar korban tetap terlindungi dan tidak merasa terintimidasi. []

 

Tags: istriKasus KDRTkeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Rifdah Awaliyah Zuhroh

Rifdah Awaliyah Zuhroh

Rifdah Awaliyah Zuhroh, lahir di Mojokerto Jawa Timur. Memiliki hobi membaca buku dan mendengarkan lagu. Merupakan alumnus prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Penulis bisa dikunjungi, dipantau dan disapa lewat akun instagram @rifdah.reads.books

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version