Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

Kawin anak akan memutus akses perempuan terhadap pendidikan, menghambat partisipasi mereka dalam pembangunan berkelanjutan, dan melemahkan perempuan untuk dapat mengontrol sendi-sendi kehidupannya.

Andi Nur Faizah by Andi Nur Faizah
16 April 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kawin Anak

Kawin Anak

4
SHARES
197
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Waktu saya masih kelas 6 SD, ada adik kelas saya yang sudah menikah. Bayangkan dia kelas 3 SD dan dipaksa menikah. Waktu itu dia dalam kondisi belum menstruasi. Dia dipaksa menikah dan disuntik untuk mempercepat mensturasi. Ini tidak saja terjadi pada satu orang, tapi ada anak perempuan lainnya yang juga mengalami hal yang sama.”

Mubadalah.id – Kisah itu saya dengar dari salah satu peserta pelatihan yang diselenggarakan Rahima, yang dihadiri oleh perempuan dari Jawa Timur. Dalam setiap sesi, mereka menceritakan bagaimana pengalaman anak perempuan di desanya, yang tidak mendapatkan kesempatan dan akses untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Anak-anak perempuan dinikahkan dalam usia yang sangat dini. Hak mereka terenggut dalam realitas yang kerap tak adil pada perempuan.

Beberapa hari setelah pelatihan tersebut, saya dikejutkan dengan sebuah website yang bernama Aisha Weddings. Website itu membuka beberapa jasa, yakni poligami, kawin siri, dan nikah dini. Dalam flyer Aisha Weddings, mereka mencantumkan foto anak perempuan dengan tulisan “Mencari calon suami yang baik menurut Islam? Biarkan kami memilih suami anda untuk anda! Kirimkan saja foto dan biodata anda. Kami akan mencari suami yang baik untuk menjagamu”. Bayangkan, orang-orang di balik Aisha Weddings menyediakan jasa sedemikian rupa dengan iming-iming pernikahan itu indah.

Kasus Kawin Anak yang Tak Kunjung Usai

Narasi pernikahan yang indah dan membahagiakan memang sekilas tidak memperlihatkan masalah. Tapi ini menjadi problem besar ketika menggadang-gadang keindahan pernikahan dengan mendorong anak-anak untuk segera melaksanakan pernikahan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak, seperti akses yang buruk atas pendidikan bagi anak perempuan, motif ekonomi, maupun narasi tafsir agama yang tidak ramah gender (Jurnal Perempuan edisi 88, 2016).

Dampak yang ditimbulkan dari kawin anak juga sangat parah, seperti dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Anak perempuan korban kawin anak berpotensi lima kali lebih besar meninggal dalam persalinan, 40% berisiko terlahir anak stunting, terputus akses pendidikannya, masuk ke dalam siklus ketidakadilan gender dan siklus kemiskinan berkelanjutan dalam masyarakat (KPPPA, 2017). Potret inilah yang menjadi realitas sekaligus bukti nyata, bahwa pernikahan yang terjadi pada perempuan usia anak hanya akan menimbulkan kesengsaraan.

Kisah peserta di Jawa Timur maupun kasus website Aisha Weddings secara jelas menunjukkan bahwa kawin anak masih terjadi hingga hari ini. Ya, hari ini di tahun 2021. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, kasus kawin anak masih terus menggema.

Bayangkan saja, selama pandemi Covid-19 angka kawin anak meningkat drastis. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTB) saja, sudah terjadi 500 kasus perkawinan anak yang terlapor (BBC Indonesia, 2020). Sementara pada Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin dengan pemohon di bawah usia 19 tahun.

Isu kawin anak sebetulnya sudah diperbincangkan sejak lama oleh perempuan Indonesia. Mereka sudah membincang kawin anak dalam Kongres Perempuan Indonesia pada 22 Desember 1928 (saat ini direduksi menjadi “hari Ibu”). Sudah dari dulu perempuan Indonesia melakukan perlawanan terhadap perkawinan anak. Artinya, perjuangan melawan kawin anak sudah berlangsung hingga 9 dekade.

 

Kawin Anak

 

Memahami Situasi Perempuan yang Beragam

Ada saja yang melihat kalau pernikahan di usia dini itu indah. Ada anak si tokoh A, menikah di usia 17 tahun (usia remaja), masuk dispensasi nikah, lalu menggelar pernikahan dengan indah, diliput oleh media dan sukses ramai diperbincangkan. Belum lagi dengan narasi ketampanan dan kecantikan si mempelai. Tidak berhenti sampai di situ. Kehidupan pernikahan mereka juga diunggah di media sosial, menunjukkan romantisme kehidupan yang sangat bahagia. Sontak membuat remaja lainnya terpesona dan terinspirasi untuk segera menikah.

Masalahnya begini, situasi perempuan itu beragam. Ada kondisi ekonomi, pendidikan, dan budaya yang berbeda-beda. Tidak semata-mata seperti kehidupan si anak tokoh A bersama istri yang kehidupan ekonominya mapan dan terlihat “bahagia selama-lamanya”. Ada banyak perempuan korban kawin anak yang menderita kehidupannya, terputus akses pendidikannya, mengalami kekerasan, terbebani dengan tuntutan ekonomi, atau bahkan meninggal karena belum siap fungsi reproduksinya untuk melahirkan anak.

Tidak jarang, perempuan korban kawin anak harus menjadi tulang punggung keluarga. Ditinggalkan suami dan harus mencari nafkah untuk anak-anaknya. Sementara perempuan itu sendiri tidak memiliki skill untuk bekerja, karena terputus dari akses pendidikan. Mereka hidup dalam kemiskinan dan beban hidup yang berat.

Kembali lagi pada kisah peserta dari pelatihan yang saya hadiri itu. Banyak dari mereka yang menceritakan bahwa teman-teman di kampungnya putus sekolah karena dikawinkan. Ada yang bahkan disuntik sejak 3 SD agar segera menstruasi yang menjadi penanda baligh bagi perempuan. Apabila anak perempuan melanjutkan pendidikan, di usia remaja mereka justru distigma karena belum punya tunangan dan belum menikah.

Maka, pahamilah bahwa situasi perempuan itu beragam. Asah rasa empati kita untuk memosisikan diri dan merasakan pengalaman perempuan yang terpinggirkan. Pernikahan di usia anak bukanlah cerita indah nan romantis. Karena pernikahan itu butuh kesiapan usia, fisik, mental, maupun ekonomi.

Kawin anak akan memutus akses perempuan terhadap pendidikan, menghambat partisipasi mereka dalam pembangunan berkelanjutan, dan melemahkan perempuan untuk dapat mengontrol sendi-sendi kehidupannya. Mari ambil peran untuk mencegah perkawinan anak, dimulai dari lingkup terdekat kita. []

 

 

Via: https://www.perempuanpeduli.com/kawin-anak-itu-bukan-kisah-romantis/?fbclid=IwAR3VOVwlkShVW5Y1-araXCJSLCl19UaZsqTd2jEZsjWFP-juuqDdMPYFCAc
Tags: Cegah Kawin Anakkeluargaperempuanperkawinan anakrahima
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Next Post

Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

Andi Nur Faizah

Andi Nur Faizah

Founder perempuanpeduli.com

Related Posts

Hari Perempuan Internasional
Publik

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

7 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Bijak Bestari

Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0