Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

Kawin anak akan memutus akses perempuan terhadap pendidikan, menghambat partisipasi mereka dalam pembangunan berkelanjutan, dan melemahkan perempuan untuk dapat mengontrol sendi-sendi kehidupannya.

Andi Nur Faizah Andi Nur Faizah
16 April 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Kawin Anak

Kawin Anak

196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Waktu saya masih kelas 6 SD, ada adik kelas saya yang sudah menikah. Bayangkan dia kelas 3 SD dan dipaksa menikah. Waktu itu dia dalam kondisi belum menstruasi. Dia dipaksa menikah dan disuntik untuk mempercepat mensturasi. Ini tidak saja terjadi pada satu orang, tapi ada anak perempuan lainnya yang juga mengalami hal yang sama.”

Mubadalah.id – Kisah itu saya dengar dari salah satu peserta pelatihan yang diselenggarakan Rahima, yang dihadiri oleh perempuan dari Jawa Timur. Dalam setiap sesi, mereka menceritakan bagaimana pengalaman anak perempuan di desanya, yang tidak mendapatkan kesempatan dan akses untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Anak-anak perempuan dinikahkan dalam usia yang sangat dini. Hak mereka terenggut dalam realitas yang kerap tak adil pada perempuan.

Beberapa hari setelah pelatihan tersebut, saya dikejutkan dengan sebuah website yang bernama Aisha Weddings. Website itu membuka beberapa jasa, yakni poligami, kawin siri, dan nikah dini. Dalam flyer Aisha Weddings, mereka mencantumkan foto anak perempuan dengan tulisan “Mencari calon suami yang baik menurut Islam? Biarkan kami memilih suami anda untuk anda! Kirimkan saja foto dan biodata anda. Kami akan mencari suami yang baik untuk menjagamu”. Bayangkan, orang-orang di balik Aisha Weddings menyediakan jasa sedemikian rupa dengan iming-iming pernikahan itu indah.

Kasus Kawin Anak yang Tak Kunjung Usai

Narasi pernikahan yang indah dan membahagiakan memang sekilas tidak memperlihatkan masalah. Tapi ini menjadi problem besar ketika menggadang-gadang keindahan pernikahan dengan mendorong anak-anak untuk segera melaksanakan pernikahan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak, seperti akses yang buruk atas pendidikan bagi anak perempuan, motif ekonomi, maupun narasi tafsir agama yang tidak ramah gender (Jurnal Perempuan edisi 88, 2016).

Dampak yang ditimbulkan dari kawin anak juga sangat parah, seperti dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Anak perempuan korban kawin anak berpotensi lima kali lebih besar meninggal dalam persalinan, 40% berisiko terlahir anak stunting, terputus akses pendidikannya, masuk ke dalam siklus ketidakadilan gender dan siklus kemiskinan berkelanjutan dalam masyarakat (KPPPA, 2017). Potret inilah yang menjadi realitas sekaligus bukti nyata, bahwa pernikahan yang terjadi pada perempuan usia anak hanya akan menimbulkan kesengsaraan.

Kisah peserta di Jawa Timur maupun kasus website Aisha Weddings secara jelas menunjukkan bahwa kawin anak masih terjadi hingga hari ini. Ya, hari ini di tahun 2021. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, kasus kawin anak masih terus menggema.

Bayangkan saja, selama pandemi Covid-19 angka kawin anak meningkat drastis. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTB) saja, sudah terjadi 500 kasus perkawinan anak yang terlapor (BBC Indonesia, 2020). Sementara pada Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin dengan pemohon di bawah usia 19 tahun.

Isu kawin anak sebetulnya sudah diperbincangkan sejak lama oleh perempuan Indonesia. Mereka sudah membincang kawin anak dalam Kongres Perempuan Indonesia pada 22 Desember 1928 (saat ini direduksi menjadi “hari Ibu”). Sudah dari dulu perempuan Indonesia melakukan perlawanan terhadap perkawinan anak. Artinya, perjuangan melawan kawin anak sudah berlangsung hingga 9 dekade.

 

Kawin Anak

 

Memahami Situasi Perempuan yang Beragam

Ada saja yang melihat kalau pernikahan di usia dini itu indah. Ada anak si tokoh A, menikah di usia 17 tahun (usia remaja), masuk dispensasi nikah, lalu menggelar pernikahan dengan indah, diliput oleh media dan sukses ramai diperbincangkan. Belum lagi dengan narasi ketampanan dan kecantikan si mempelai. Tidak berhenti sampai di situ. Kehidupan pernikahan mereka juga diunggah di media sosial, menunjukkan romantisme kehidupan yang sangat bahagia. Sontak membuat remaja lainnya terpesona dan terinspirasi untuk segera menikah.

Masalahnya begini, situasi perempuan itu beragam. Ada kondisi ekonomi, pendidikan, dan budaya yang berbeda-beda. Tidak semata-mata seperti kehidupan si anak tokoh A bersama istri yang kehidupan ekonominya mapan dan terlihat “bahagia selama-lamanya”. Ada banyak perempuan korban kawin anak yang menderita kehidupannya, terputus akses pendidikannya, mengalami kekerasan, terbebani dengan tuntutan ekonomi, atau bahkan meninggal karena belum siap fungsi reproduksinya untuk melahirkan anak.

Tidak jarang, perempuan korban kawin anak harus menjadi tulang punggung keluarga. Ditinggalkan suami dan harus mencari nafkah untuk anak-anaknya. Sementara perempuan itu sendiri tidak memiliki skill untuk bekerja, karena terputus dari akses pendidikan. Mereka hidup dalam kemiskinan dan beban hidup yang berat.

Kembali lagi pada kisah peserta dari pelatihan yang saya hadiri itu. Banyak dari mereka yang menceritakan bahwa teman-teman di kampungnya putus sekolah karena dikawinkan. Ada yang bahkan disuntik sejak 3 SD agar segera menstruasi yang menjadi penanda baligh bagi perempuan. Apabila anak perempuan melanjutkan pendidikan, di usia remaja mereka justru distigma karena belum punya tunangan dan belum menikah.

Maka, pahamilah bahwa situasi perempuan itu beragam. Asah rasa empati kita untuk memosisikan diri dan merasakan pengalaman perempuan yang terpinggirkan. Pernikahan di usia anak bukanlah cerita indah nan romantis. Karena pernikahan itu butuh kesiapan usia, fisik, mental, maupun ekonomi.

Kawin anak akan memutus akses perempuan terhadap pendidikan, menghambat partisipasi mereka dalam pembangunan berkelanjutan, dan melemahkan perempuan untuk dapat mengontrol sendi-sendi kehidupannya. Mari ambil peran untuk mencegah perkawinan anak, dimulai dari lingkup terdekat kita. []

 

 

Via: https://www.perempuanpeduli.com/kawin-anak-itu-bukan-kisah-romantis/?fbclid=IwAR3VOVwlkShVW5Y1-araXCJSLCl19UaZsqTd2jEZsjWFP-juuqDdMPYFCAc
Tags: Cegah Kawin Anakkeluargaperempuanperkawinan anakrahima
Andi Nur Faizah

Andi Nur Faizah

Founder perempuanpeduli.com

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID