Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman

Dalam tradisi ini, sekelompok laki-laki akan menculik dan memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan alasan yang dilegalkan secara adat

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
26 September 2023
in Publik
A A
0
kawin tangkap

kawin tangkap

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peristiwa kawin tangkap di Sumba terulang kembali. Seorang perempuan terlihat tenang berdiri di tepian jalan. Sebelum tiba-tiba sekelompok pemuda turun dari mobil pickup, lalu mengangkat paksa perempuan itu. Meski meronta-ronta berusaha membebaskan diri, tapi apa daya, kekuatan perempuan itu masih kalah dengan otot para lelaki yang menyekap.

Mereka lantas menaikkannya ke atas pickup sembari membiarkan perempuan tersebut melolong minta tolong. Kondisi sekitar pun mendadak ramai, aksi mereka terlihat oleh warga. Namun, tak ada yang menolong, tak ada yang membantu.

Cerita yang saya sampaikan merupakan video terjadi di Simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat pada Kamis, 7 September 2023. Menurut beberapa sumber, peristiwa tersebut merupakan kebiasaan turun temurun di Sumba. Orang terbiasa menyebutnya dengan istilah kawin tangkap.

Sebelumnya, di Sumba juga pernah viral kejadian serupa, yakni pada 2020 silam. Praktik seperti ini memang terlihat langka di permukaan. Sebab tidak semua kasus tertangkap kamera dan media. Melalui peristiwa ini dapat kita pertanyakan ulang. apa yang sebenarnya terjadi? Dan bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Selayang Pandang Kawin Tangkap

Kawin tangkap merupakan kebiasaan turun-temurun dari daerah Sumba. Dalam tradisi ini, sekelompok laki-laki akan menculik dan memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan alasan yang dilegalkan secara adat. Padahal, perempuan itu belum tentu mau menikah dengan laki-laki yang ‘menculiknya’ tersebut.

Lebih jelasnya, menurut jurnal Qualita, kawin tangkap ini adalah suatu tindakan oleh kaum laki-laki kepada perempuan yang tidak mencintainya sama sekali. Sehingga perempuan yang menjadi korban dalam praktik kawin tangkap dapat menganggu mentalnya. Serta rasa percaya diri akan hilang karena merasa dinodai.

Makna kawin tangkap awal mulanya adalah hanya untuk mengangkat derajat keluarga laki-laki. Karena di Sumba sendiri budaya patriarki sangat tinggi, jadi apapun yang berhubungan soal adat selalu laki-laki yang mendominasi. Menurut budaya mereka pada zaman dulu, sosok perempuan adalah sosok yang lemah. Dan yang menentukan pilihan hidup mereka bukanlah diri mereka sendiri.

Meski kawin tangkap telah mengalami pergeseran praktik, tetapi pergeseran zaman dahulu dan sekarang tidaklah berbeda jauh. Kawin tangkap yang dulu, jika laki-laki suka pada perempuan ia akan berusaha menangkapnya. Kemudian laik-laki memberikan mahar sesuai dengan aturan adat.

Perempuan yang tertangkap secara paksa juga tidak akan lari.  Dan akan mengabdikan diri sebagai istri dan hidup bahagia. Sedangkan kawin tangkap yang sekarang terjadi itu berdasarkan macam-macam persoalan. Seperti adanya janji-janji yang teringkari. sehingga bermuara akan kasus penangkapan paksa perempuan.

Kawin Tangkap Dalam Kacamata Islam

Kawin tangkap memang hampir tidak ada kaitannya dengan Islam. Bentuk pernikahan di Sumba saja tidak serupa dengan tradisi Islam karena berlainan kepercayaan. Namun, segala bentuk perilaku yang berhubungan dengan kekerasan dalam kehidupan dapat kita teropong menggunakan ajaran Islam.

Dalam Islam sendiri, ada istilah yang namanya wali mujbir. Yaitu wali si perempuan – bisa berupa ayah atau kakek – menikahkan tanpa persetujuan pihak perempuan. Konsep mujbir dalam Islam memungkinkan ayah atau kakek menikahkan paksa anak perempuannya.

Tetapi hal ini berbeda dengan kasus kawin tangkap. Di dalam Islam, pemaksaan yang ramai dalam perdebatan adalah tentang ijbar. Yaitu pemaksaan nikah oleh ayahnya si perempuan dengan alasan tertentu. Baru-baru ini kemudian komnas perempuan memasukkan hak ijbar ini dalam kasus kekerasan seksual.

Penggolongan ijbar sebagai kekerasan seksual itu mempertimbangkan adanya perilaku sewenang-wenang dari wali. Seringkali wali menggunakan hak ijbarnya pada anaknya sebab mempunyai utang. Jadi pada munas NU 2019 di Banjar merumuskan tentang ketentuan-ketentuan Ijbar baru.

Yang perlu kita garis bawahi, kewenangan menikahkan anak perempuan tidak bisa seenaknya mereka lakukan. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk memakai hak mujbir.  Seperti yang tertera di NUonline.com, bahwa setidaknya terdapat empat syarat kewenangan mujbir:

Pertama, tidak adanya adawah (permusuhan) antara anak dengan calon suami dan wali. Kedua, Ijbar boleh dilakukan dengan ketentuan calon pendamping si anak harus sekufu. Ketiga, mahar minimal untuk perempuan dalam kasus ijbar adalah mahar mitsil. Keempat, Ijbar tidak berpotensi menyesengsarakan atau membahayakan si anak perempuan.

Penangkapan paksa perempuan oleh orang lain merupakan pemaksaan pernikahan tingkat lanjut. Di dalam Islam saja, pemaksaan oleh wali dibatasi oleh beberapa syarat. Apalagi pemaksaan oleh orang lain yang tidak dikenal, bisa kita bayangkan betapa sakitnya mental si korban. Dengan demikian Islam termasuk pihak yang menentang praktik kawin tangkap tersebut.

Ijbar mutlak saja tidak boleh apalagi paksaan mutlak dari orang lain? Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama mengangkat harkat dan martabat perempuan, agama kedamaian, dan agama kasih sayang yang hakiki. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: islamKawin TangkapkeadilanPemaksaan PerkawinanperempuanSumbaTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”

Next Post

Bekerja adalah Bagian dari Ibadah

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Risiko Kesehatan
Pernak-pernik

Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

16 Maret 2026
Kekurangan Gizi
Pernak-pernik

Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

16 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

15 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Next Post
Ibadah adalah Bekerja

Bekerja adalah Bagian dari Ibadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan
  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0