Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

Saya meyakini, bahwa berkat demokratisasi abad kedua puluh satu ini, masa depan cerah 'yang kelak' itu tidak lama lagi.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
26 Maret 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kawan Difabel

Kawan Difabel

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyeru kebangkitan kawan difabel merupakan suara lanjutan dari tulisan pertama saya di Mubadalah yang berjudul Jangan Memanjakan Penyandang Disabilitas!. Bagi saya, bangkit adalah pilihan paling wajar sekaligus logis. Mengapa demikian?

Sejarah panjang perjalanan umat manusia senantiasa lekat dengan momentum kebangkitan. Tariklah sedikit ke belakang, maka kita akan menemukan momen-momen krusial dalam tarikh perubahan zaman. Di dalam peradaban Islam, misalnya, Baginda Rasul Muhammad shalla Allahu ‘alaih wa sallama menancapkan titik balik dakwah Islam selepas bermigrasi ke Yatsrib (Madinah saat ini).

Padahal, saat periode Mekkah, dalam durasi lebih dari satu dekade umat Islam mengalami penindasan dan keterpojokan. Dakwah Islam melaju dengan velositas angin-anginan sebab dahsyatnya resistensi dari kalangan Kafir Quraisy. Akhir yang manis, Madinah membuat senyum sang Nabi merekah!

Sementara, mengutip catatan Fritjof Capra dalam The Turning Point (1994), kita bisa memadankan terma ‘kebangkitan’ dengan apa yang Capra sebut sebagai ‘transformasi’. Capra memulai catatan tentang transformasi dengan mengutip I Ching (atau I Tsing) yang mengujar, “Gerak itu alami, mengalir spontan.”

Sebuah transformasi, gerak, alias kebangkitan bagi kalangan difabel memang tidak bisa berjalan secepat “kudeta merangkak” sebagaimana tragedi Gestapu 1965. Namun, sepanjang apapun proses yang mesti berjalan, abad kedua puluh satu semestinya cukup untuk menstimulasi lahirnya kebangkitan tersebut.

Demokratisasi Abad Kedua Puluh Satu

Pembaca barangkali menyoal mengapa abad dua puluh satu merupakan momentum yang pas bagi kebangkitan kawan difabel. Tentu saja, sebab abad dua puluh satu menawarkan demokratisasi. Terutama sekali berkenaan dengan ruang publik.

Bagi Maria Beltran dan Mayka Garcia-Hipola (2014), demokratisasi ruang publik menuntut keselarasan resiprokal atas ambivalensi produk kebijakan dan kebutuhan bertindak. Dengan menjadikan Kota Madrid sebagai sampel penelitian, Maria dan Mayka berkesimpulan bahwa ruang publik yang demokratis menuntun pada keterwujudan relasi inklusif serta fleksibilitas dalam proses pengambilan kebijakan.

Tinjauan Maria dan Mayka merupakan bekal yang cukup untuk kawan difabel menunjukkan taji kebangkitan. Mereka berhak, berotoritas, berkewajiban, sekaligus bertanggung jawab terhadap apa yang melekat pada diri mereka sendiri.

Subjektivitas penuh yang mereka miliki, sebagaimana ajaran KUPI, mesti berdaya guna. Demokratisasi ruang publik membuka peluang bagi jebolnya kebijakan rigid dan tembok-tembok eksklusivisme yang memenjara. Tentu, semuanya berakarkan hasrat kebangkitan dari dalam sanubari kawan difabel.

Saya sangat percaya bahwa kawan difabel merupakan subjek paripurna atau insan kamil dalam penyebutan Ibnu ‘Arabi (1165-1240). Menyitir tulisan Faricha Cahya (Maret, 2025), kekhasan abilitas yang melekat pada diri kawan difabel bukanlah sebuah hukuman apalagi azab. Ia justru suatu anugerah, setidaknya energi untuk menyalakan kebangkitan peradaban.

Toh, Allah sebagaimana dalam firman-Nya pada Q.S. Ali  Imran ayat 191 menegaskan bahwa setiap sesuatu tercipta sebagai bukti kesempurnaan kuasa-Nya. Lagipula, bukankah kesempurnaan terbukti dengan kesempurnaan itu sendiri?

Ekstensifikasi Payung Fikih

Diskursus mengenai kebangkitan kawan difabel secara praksis tentu membutuhkan ekstensifikasi atau perluasan payung fikih. Sebagai basis yurisprudensi hukum di dalam Islam, keberpihakan fikih terhadap isu-isu disabilitas dapat menjadi pondasi awal bagi kebangkitan kawan difabel.

Sejauh ini, KUPI telah menginisiasi terma ‘fikih disabilitas’ dengan maksud mendudukkan masalah dan bahasan fikih secara lebih inklusif dan mengandung keberpihakan. KUPI menolak interpretasi dan perumusan produk fikih yang monopolistik oleh kalangan tertentu. Pastinya, standing point KUPI tidaklah berangkat dari kengawuran, melainkan senantiasa ber-istidlal dari sumber-sumber primer sekaligus mu’tabar.

Al-Quran menekankan pentingnya tinjauan pengetahuan epistemologis (lahu ‘ilm) serta pengalaman empiris (lahu tajribah) dalam menjawab setiap masalah. Karenanya, fikih disabilitas memiliki kacamata paradigma akomodatif yang khas. Yakni, praktik fikih oleh kawan difabel tidak boleh dinilai sebagai dispensasi (rukhsah). Namun, praktik tersebut justru merupakan pilihan paling ideal yang sesuai dengan kondisi mereka.

Faqihuddin Abdul Kodir selaku penggagas Metode Mubadalah sekaligus Majelis Musyawarah KUPI menegaskan hal tersebut dengan bertitik tolak pada fakta faariqul ahliyah yang dialami kawan difabel. Dalam kesempatan Ngaji RAIN Ramadan Inklusi pada Rabu (19/3) lalu, sosok yang akrab disapa Kang Faqih itu menolak pandangan rukhsah yang murni hasil telaah ulama nondifabel.

Ekstensifikasi pemahaman fikih ala KUPI dan tawaran paradigma Kang Faqih tentu membuka jalan baru bagi kebangkitan kawan difabel. Berbekal ‘ilm serta tajribah yang melekat, kita berharap di masa depan akan terlahir cendekiawan dan intelektual fikih dari kalangan kawan difabel sendiri. Kelak, mereka berotoritas memutuskan secara independen. Mereka tidak lagi bertaklid di bawah bayang-bayang intelektual arus utama.

Saya meyakini, bahwa berkat demokratisasi abad kedua puluh satu ini, masa depan cerah ‘yang kelak’ itu tidak lama lagi. Percayalah! []

Tags: Fatwa KUPIFikih DisabilitasKawan DifabelNgaji RAINNgaji Ramadlan Inklusi (RAIN)
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Fayumi: Nabi Saw Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi: Banyak Sahabat Perempuan Menjadi Periwayat Hadis, Guru dan Ulama Besar

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan Periwayat Hadis

Nyai Badriyah Fayumi: Banyak Sahabat Perempuan Menjadi Periwayat Hadis, Guru dan Ulama Besar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara
  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0