Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

Saya meyakini, bahwa berkat demokratisasi abad kedua puluh satu ini, masa depan cerah 'yang kelak' itu tidak lama lagi.

M. Khoirul Imamil M M. Khoirul Imamil M
26 Maret 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Kawan Difabel

Kawan Difabel

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyeru kebangkitan kawan difabel merupakan suara lanjutan dari tulisan pertama saya di Mubadalah yang berjudul Jangan Memanjakan Penyandang Disabilitas!. Bagi saya, bangkit adalah pilihan paling wajar sekaligus logis. Mengapa demikian?

Sejarah panjang perjalanan umat manusia senantiasa lekat dengan momentum kebangkitan. Tariklah sedikit ke belakang, maka kita akan menemukan momen-momen krusial dalam tarikh perubahan zaman. Di dalam peradaban Islam, misalnya, Baginda Rasul Muhammad shalla Allahu ‘alaih wa sallama menancapkan titik balik dakwah Islam selepas bermigrasi ke Yatsrib (Madinah saat ini).

Padahal, saat periode Mekkah, dalam durasi lebih dari satu dekade umat Islam mengalami penindasan dan keterpojokan. Dakwah Islam melaju dengan velositas angin-anginan sebab dahsyatnya resistensi dari kalangan Kafir Quraisy. Akhir yang manis, Madinah membuat senyum sang Nabi merekah!

Sementara, mengutip catatan Fritjof Capra dalam The Turning Point (1994), kita bisa memadankan terma ‘kebangkitan’ dengan apa yang Capra sebut sebagai ‘transformasi’. Capra memulai catatan tentang transformasi dengan mengutip I Ching (atau I Tsing) yang mengujar, “Gerak itu alami, mengalir spontan.”

Sebuah transformasi, gerak, alias kebangkitan bagi kalangan difabel memang tidak bisa berjalan secepat “kudeta merangkak” sebagaimana tragedi Gestapu 1965. Namun, sepanjang apapun proses yang mesti berjalan, abad kedua puluh satu semestinya cukup untuk menstimulasi lahirnya kebangkitan tersebut.

Demokratisasi Abad Kedua Puluh Satu

Pembaca barangkali menyoal mengapa abad dua puluh satu merupakan momentum yang pas bagi kebangkitan kawan difabel. Tentu saja, sebab abad dua puluh satu menawarkan demokratisasi. Terutama sekali berkenaan dengan ruang publik.

Bagi Maria Beltran dan Mayka Garcia-Hipola (2014), demokratisasi ruang publik menuntut keselarasan resiprokal atas ambivalensi produk kebijakan dan kebutuhan bertindak. Dengan menjadikan Kota Madrid sebagai sampel penelitian, Maria dan Mayka berkesimpulan bahwa ruang publik yang demokratis menuntun pada keterwujudan relasi inklusif serta fleksibilitas dalam proses pengambilan kebijakan.

Tinjauan Maria dan Mayka merupakan bekal yang cukup untuk kawan difabel menunjukkan taji kebangkitan. Mereka berhak, berotoritas, berkewajiban, sekaligus bertanggung jawab terhadap apa yang melekat pada diri mereka sendiri.

Subjektivitas penuh yang mereka miliki, sebagaimana ajaran KUPI, mesti berdaya guna. Demokratisasi ruang publik membuka peluang bagi jebolnya kebijakan rigid dan tembok-tembok eksklusivisme yang memenjara. Tentu, semuanya berakarkan hasrat kebangkitan dari dalam sanubari kawan difabel.

Saya sangat percaya bahwa kawan difabel merupakan subjek paripurna atau insan kamil dalam penyebutan Ibnu ‘Arabi (1165-1240). Menyitir tulisan Faricha Cahya (Maret, 2025), kekhasan abilitas yang melekat pada diri kawan difabel bukanlah sebuah hukuman apalagi azab. Ia justru suatu anugerah, setidaknya energi untuk menyalakan kebangkitan peradaban.

Toh, Allah sebagaimana dalam firman-Nya pada Q.S. Ali  Imran ayat 191 menegaskan bahwa setiap sesuatu tercipta sebagai bukti kesempurnaan kuasa-Nya. Lagipula, bukankah kesempurnaan terbukti dengan kesempurnaan itu sendiri?

Ekstensifikasi Payung Fikih

Diskursus mengenai kebangkitan kawan difabel secara praksis tentu membutuhkan ekstensifikasi atau perluasan payung fikih. Sebagai basis yurisprudensi hukum di dalam Islam, keberpihakan fikih terhadap isu-isu disabilitas dapat menjadi pondasi awal bagi kebangkitan kawan difabel.

Sejauh ini, KUPI telah menginisiasi terma ‘fikih disabilitas’ dengan maksud mendudukkan masalah dan bahasan fikih secara lebih inklusif dan mengandung keberpihakan. KUPI menolak interpretasi dan perumusan produk fikih yang monopolistik oleh kalangan tertentu. Pastinya, standing point KUPI tidaklah berangkat dari kengawuran, melainkan senantiasa ber-istidlal dari sumber-sumber primer sekaligus mu’tabar.

Al-Quran menekankan pentingnya tinjauan pengetahuan epistemologis (lahu ‘ilm) serta pengalaman empiris (lahu tajribah) dalam menjawab setiap masalah. Karenanya, fikih disabilitas memiliki kacamata paradigma akomodatif yang khas. Yakni, praktik fikih oleh kawan difabel tidak boleh dinilai sebagai dispensasi (rukhsah). Namun, praktik tersebut justru merupakan pilihan paling ideal yang sesuai dengan kondisi mereka.

Faqihuddin Abdul Kodir selaku penggagas Metode Mubadalah sekaligus Majelis Musyawarah KUPI menegaskan hal tersebut dengan bertitik tolak pada fakta faariqul ahliyah yang dialami kawan difabel. Dalam kesempatan Ngaji RAIN Ramadan Inklusi pada Rabu (19/3) lalu, sosok yang akrab disapa Kang Faqih itu menolak pandangan rukhsah yang murni hasil telaah ulama nondifabel.

Ekstensifikasi pemahaman fikih ala KUPI dan tawaran paradigma Kang Faqih tentu membuka jalan baru bagi kebangkitan kawan difabel. Berbekal ‘ilm serta tajribah yang melekat, kita berharap di masa depan akan terlahir cendekiawan dan intelektual fikih dari kalangan kawan difabel sendiri. Kelak, mereka berotoritas memutuskan secara independen. Mereka tidak lagi bertaklid di bawah bayang-bayang intelektual arus utama.

Saya meyakini, bahwa berkat demokratisasi abad kedua puluh satu ini, masa depan cerah ‘yang kelak’ itu tidak lama lagi. Percayalah! []

Tags: Fatwa KUPIFikih DisabilitasKawan DifabelNgaji RAINNgaji Ramadlan Inklusi (RAIN)
M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Terkait Posts

Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Pengguna Kursi Roda
Publik

Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

13 September 2025
Disabilitas Mental
Publik

Titik Temu Antara Fikih dan Disabilitas Mental

14 Juli 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Kursi Lipat
Pernak-pernik

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID