Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kebaya, dari Pakaian Hingga Simbol Perlawanan Perempuan

Sejarah mencatat kebaya pernah menjadi simbol strata sosial antara pribumi dan priyayi, selain itu juga menjadi simbol perlawanan terhadap Belanda.

Khairun Niam by Khairun Niam
26 April 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Kebaya

Kebaya

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 21 April selalu kita peringati dengan hari Kartini. Sebagaimana kita tahu bahwa Kartini merupakan sosok perempuan yang mempunyai peran penting dalam tumbuh kembang hidup perempuan, khusunya dalam bidang sosial dan pendidikan.

Sosok perempuan yang memperjuangkan emansipasi ini menjadi teladan bagi perempuan hari ini tidak hanya dari pola pikir, sikap, keberanian dan kecerdasannya tetapi juga penampilannya yang menggambarkan banyak makna.

Mungkin kita sering melihat foto, lukisan dan gambar-gambar Kartini di berbagai media. Salah satu identitas yang menggambarkan RA. Kartini adalah pakaian kebaya. Sebenarnya jika kita perhatikan dengan seksama pakaian ini tidak hanya Kartini saja yang menggunakannya. Tetapi juga oleh perempuan Indonesia lainnya.

Kebaya dan Perjalanan hidup Perempuan

Kebaya merupakan pakaian tradisional khas Indonesia. Mengutip dari detik.com secara historis  merupakan pakaian yang menyatukan tiga bangsa yaitu Arab, Tiongkok dan Portugis. Nama kebaya sendiri merupakan serapan dari bahasa Arab yaitu habaya yang berarti pakaian. Atau hari ini terkenal dengan istilah abaya.

Kebaya pakaian yang muncul dan sering perempuan gunakan sekitar pada abad ke 15 hingga 16 di tanah Jawa. Sebelumnya, perempuan Indonesia hanya mengenal kain lipat (selubung) sebagai pakaian yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Sejak saat itu kebaya menjadi pakaian tradisional yang sering perempuan gunakan. Seiring berjalannya waktu, masyarakat Indonesia telah termodernisasi pakaian, maka saat itu juga kebaya mulai jarang perempuan gunakan. Mereka menganggap pakaian ini kuno dan tidak modern. Sehingga para perempuan lebih sering menggunakan pakaian yang modis daripada kebaya.

Kebaya akhirnya secara resmi menjadi warisan budaya dunia melalui penetapan dari UNESCO. Indonesia mengusulkan agar menjadi bagian dari daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan. Pengumuman keputusan tersebut berlangsung dalam sidang ke-19 Session of the Intergovernmental Committee on Intangibel Cultural Heritage (ICH) di Asuncion, Paraguay.

Meskipun terlihat sederhana, pakaian ini menjadi warisan budaya, terutama di tengah banyaknya style dalam ragam penampilan. Tentu saja kebaya tidak lepas dari identitasnya sebagai simbol kebudayaan dari perempuan Indonesia.

Tidak hanya itu, kebaya juga tidak terlepas dari perjalanan panjang perempuan di Indonesia sampai sekarang.  Sejarah mencatat pakaian ini pernah menjadi simbol strata sosial antara pribumi dan priyayi. Selain itu juga menjadi simbol perlawanan terhadap Belanda.

Simbol Strata Sosial

Sebagaimana penulis katakan di atas bahwa pakaian ini tidak hanya digunakan oleh Kartini saja tetapi juga hampir seluruh perempuan Jawa pada masanya. Termasuk perempuan Belanda yang ada di Indonesia. Namun, kebaya tidak hanya sebatas penutup tubuh, tetapi juga sebagai pembeda kelas sosial antara priyayi dan rakyat biasa. Adapun yang membedakannya adalah bahan tekstil dan kain bawahannya.

Perbedaan kelas sosial pada pakaian ini tidak hanya terjadi pada perempuan pribumi saja, tetapi juga terjadi pada perempuan pribumi dan perempuan Belanda. Mengutip dari Nita Trismaya dalam artikelnya bahwa perbedaan tersebut tampak pada model pakaiannya.

Kebaya yang perempuan non pribumi gunakan berwarna putih dan berenda dengan kain batik yang diproduksi dengan motif pengaruh budaya Eropa. Sedangkan kebaya yang perempuan pribumi kenakan tidak mengenakan renda dan berwarna selain putih. Lalu dipadu padankan dengan kain batik sesuai pakem tradisional.

Simbol Perlawanan

Lambat laun, pakaian ini tidak hanya sekadar menjadi penanda yang membedakan strata sosial, tetapi juga menjadi simbol perlawanan perempuan terhadap Belanda. Menjelang kemerdekaan tentu semangat nasionalisme telah bangkit dalam diri masyarakat Indonesia. Termasuk perempuan dan kebaya digunakan oleh perempuan pribumi sebagai simbol anti kolonial.

Perempuan Belanda memakai pakaian Barat sebagai penanda status mereka sebagai orang Eropa di mana saat itu pemakaian kebaya mereka anggap rendah dan identik dengan pribumi. Penggunaan kebaya oleh perempuan pribumi tidak hanya sebagai bentuk perlawanan tetapi juga menggambarkan keberanian dan bentuk mencintai tanah air. Sebab pakaian ini merupakan identitas budaya nasional Indonesia sebagai negara yang baru merdeka waktu itu.

Kebaya tidak hanya perempuan gunakan sebagai perlawanan dalam konteks bela negara dan tetapi dalam konteks budaya. Pakaian ini menjadi simbol perlawanan perempuan Indonesia terhadap budaya Barat. Sebab ada kekhawatiran dengan masuknya budaya Barat maka penggunaan kebaya akan terkikis. Sehingga kebaya dipakai dalam rangka mempertahankan kebudayaan dan identitas perempuan Indonesia kala itu.

Meskipun kebaya sudah jarang perempuan gunakan sehari-hari, tetapi untuk menjaga identitas perempuan Indonesia, pakaian ini digunakan pada momen-momen tertentu. Salah satunya adalah pada peringatan hari Kartini 21 April kemarin. Selain itu penggunaan pakaian juga menggambarkan bentuk nasionalisme para perempuan sebab dalam rangka menjaga warisan budaya yang harus terus kita lestarikan. Wallahua’lam. []

Tags: emansipasihari kartiniKebayaNasionalismeperempuansimbol perlawananwarisan budaya
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mencegah KTD Lebih Ideal Dibanding dengan Aborsi

Next Post

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Media

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0