Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kebolehan Poligami Itu Hanya Majaz, Ini Buktinya!

Pihak pro dan kontra selalu bermunculan seiring dengan narasi yang berkembang secara bergantian. Glorifikasi tentang poligami menjadi salah satu bisnis prestisius yang mendatangkan pundi-pundi rupiah.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
14 Juli 2022
in Personal
A A
0
Kebolehan Poligami

Kebolehan Poligami

12
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan dan dialektika mengenai kebolehan poligami dalam Islam selalu menjadi pembahasan yang menarik. Pihak pro dan kontra selalu bermunculan seiring dengan narasi yang berkembang secara bergantian. Glorifikasi tentang poligami menjadi salah satu bisnis prestisius yang mendatangkan pundi-pundi rupiah. Berbalut agama dan iming-iming surga, poligami bergaung secara masif seolah jalan tersebut adalah satu-satunya cara yang bisa manusia ambil untuk menggapai surga-Nya.

Lantas bagaimana dengan perempuan? Apakah suaranya terdengar? Sudah pasti jawabannya adalah tidak. Perempuan hanya dianggap sebagai objek dari poligami. Bahkan ia terancam dengan neraka jika menolak untuk dipoligami dan atau jika tidak mengizinkan belahan jiwanya memadu cinta dengan perempuan lainnya. Lantas apakah benar syariat Islam memang menganjurkan sesuatu yang berpotensi menyakiti hati dan perasaan umatnya? Ataukah syariat tersebut hanya di glorifikasi untuk keuntungan pihak tertentu?

Poligami dalam al-Quran Menurut Pakar Kebahasaan Syaikh al-Jahizh

Salah satu pakar Bahasa Arab, Syeikh al-Jahizh, menggunakan istilah majaz yang terklasifikasi secara sempurna seperti matsal, tasybīh, isti’ārah dan kināyah. Kajian mengenai majaz berkaitan erat dengan ilmu balaghah, yaitu ilmu tentang teori sastra arab.

Ilmu ini merupakan salah satu ilmu yang mufassir gunakan untuk menafsirkan isi dan kandungan al-Quran. Meskipun beberapa pakar bahasa berbeda pendapat mengenai majaz dalam al-Quran, namun secara umum mereka mengakui bahwa pengetahuan mengenai sejarah pertumbuhan sekaligus perkembangan kajian majāz dalam al-Qur’an merupakan hal yang penting untuk mengetahui pergolakan pemikiran yang terjadi.

Majāz menurut al-Jahiz terbatas sebagai lawan kata (antonim) dari hakikat. Berangkat dari pendapat al-Jahiz ini, maka ayat poligami dalam surat An-Nisa ayat (3) bukanlah berisi anjuran ataupun sunnah, namun lebih kepada kinayah atau sindiran. Silahkan perhatikan terjemahan berikut ini:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang  saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]

Makna Majaz Kinayah

Dalam ayat poligami di atas sudah jelas bahwa satu-satunya syarat kebolehan poligami adalah mampu bersikap adil. Padahal manusia selamanya tidak akan mampu berbuat adil. Hal ini diperkuat oleh pernyataan dalam ayat 129 di surat yang sama, yaitu:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [An-Nisa/4 : 129]

Berangkat dari pemahaman majaz kinayah yang dirumuskan oleh al-Jahiz dalam memahami makna al-Quran, poligami sebenarnya tidak dibolehkan, apalagi dianjurkan. Berdasarkan ayat tersebut, syarat utama dibolehkannya poligami adalah sikap “adil” yang mustahil direalisasikan oleh manusia.

Majaz tersebut sama dengan ungkapan “jika kamu memiliki sayap, maka kamu boleh memetik bunga terindah di taman”. Syarat boleh memetik bunga terindah di taman adalah harus punya sayap. Namun faktanya manusia tidak punya sayap, maka tidak boleh mengambil bunga terindah di taman. Fokus kepada pemenuhan syaratnya, bukan pada kebolehan memiliki bunganya. Saat ini yang banyak terjadi adalah fokus kepada kebolehan poligaminya namun menafikan syarat adilnya.

Laki-Laki dan Perempuan Setara dalam Relasi Rumah Tangga

Satu-satunya indikator yang membedakan laki-laki dan perempuan di hadapan Tuhan adalah kadar dan kualitas ketaqwaannya kepada yang Maha Kuasa (al-Hujurat:13). Baik laki-laki maupun perempuan keduanya adalah hamba yang mengabdi hanya dan untuk Allah semata, bukan karena ketertundukan antara satu makhluk dengan makhluk yang lainnya.

Suami menghargai istri, istri menghormati suami, dua duanya melakukan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Bukan menghamba pada suami atau istri sebagai sesama makhluk. “Sesama murid jangan mengisi raport temannya” kurang lebih  idiom yang tepat untuk mengukur relasi antar suami dan istri dalam menjalankan ibadah kepada Tuhan.

Pembenaran kebolehan poligami dengan alasan pengendalian nafsu birahi laki-laki sejatinya adalah pendiskreditan perempuan. Seolah-olah perempuan hanya tercipta sebagai tempat pelampiasan nafsu hewani laki-laki saja. Lantas bagaimana jika hal sebaliknya terjadi? Apa solusi untuk pengendalian nafsu perempuan? Apakah harus menahan diri dan tidak memiliki hak untuk melampiaskan nafsunya hanya karena dia perempuan? Atau mungkin jawabannya adalah “itu kodratmu sebagai perempuan!.”

Bedakan Kodrat dan Tradisi Patriarki

Hal yang membedakan antara laki-laki dan perempuan adalah bahwa perempuan memiliki mengalami fase haid, hamil, melahirkan, nifas, menyusui yang tidak akan laki-laki rasakan. Dan inilah kodrat perempuan yang sesungguhnya. Tradisi atau adat perempuan harus tunduk, harus merawat, harus ngalah, harus di belakang laki-laki sejatinya bukanlah kodrat namun tradisi patriarki yang selalu dikaitkan dengan syariat.

Ketika kita menyadari bahwa sejatinya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dihadapan Allah SWT, maka melayani dan dilayani sebagai sepasang suami istri adalah sebuah keniscayaan. Mampu menempatkan diri pada posisi orang lain sangat kita perlukan untuk introspeksi diri.

Pun demikian dengan poligami, jika tahu bahwa diduakan itu tidak enak, ya jangan menduakan. Jika memahami bahwa adil itu hal yang tidak mungkin manusia lakukan, ya jangan poligami. Jika kecemburuan adalah fitrahnya perempuan, maka jangan memancingnya untuk mencemburui laki-laki yang telah mendua. Apalagi menggunakan alibi itu untuk terus menerus menyakiti hati perempuan. []

 

 

Tags: istriMonogamiperempuanperkawinanpoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Setelah Shalat Dhuha

Next Post

Kecerdasan Buatan AI, Kesadaran, dan Bias yang Terjadi di Masyarakat

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Kecerdasan Buatan

Kecerdasan Buatan AI, Kesadaran, dan Bias yang Terjadi di Masyarakat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0