Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kebolehan Poligami Itu Hanya Majaz, Ini Buktinya!

Pihak pro dan kontra selalu bermunculan seiring dengan narasi yang berkembang secara bergantian. Glorifikasi tentang poligami menjadi salah satu bisnis prestisius yang mendatangkan pundi-pundi rupiah.

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
14 Juli 2022
in Personal
A A
0
Kebolehan Poligami

Kebolehan Poligami

12
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan dan dialektika mengenai kebolehan poligami dalam Islam selalu menjadi pembahasan yang menarik. Pihak pro dan kontra selalu bermunculan seiring dengan narasi yang berkembang secara bergantian. Glorifikasi tentang poligami menjadi salah satu bisnis prestisius yang mendatangkan pundi-pundi rupiah. Berbalut agama dan iming-iming surga, poligami bergaung secara masif seolah jalan tersebut adalah satu-satunya cara yang bisa manusia ambil untuk menggapai surga-Nya.

Lantas bagaimana dengan perempuan? Apakah suaranya terdengar? Sudah pasti jawabannya adalah tidak. Perempuan hanya dianggap sebagai objek dari poligami. Bahkan ia terancam dengan neraka jika menolak untuk dipoligami dan atau jika tidak mengizinkan belahan jiwanya memadu cinta dengan perempuan lainnya. Lantas apakah benar syariat Islam memang menganjurkan sesuatu yang berpotensi menyakiti hati dan perasaan umatnya? Ataukah syariat tersebut hanya di glorifikasi untuk keuntungan pihak tertentu?

Poligami dalam al-Quran Menurut Pakar Kebahasaan Syaikh al-Jahizh

Salah satu pakar Bahasa Arab, Syeikh al-Jahizh, menggunakan istilah majaz yang terklasifikasi secara sempurna seperti matsal, tasybīh, isti’ārah dan kināyah. Kajian mengenai majaz berkaitan erat dengan ilmu balaghah, yaitu ilmu tentang teori sastra arab.

Ilmu ini merupakan salah satu ilmu yang mufassir gunakan untuk menafsirkan isi dan kandungan al-Quran. Meskipun beberapa pakar bahasa berbeda pendapat mengenai majaz dalam al-Quran, namun secara umum mereka mengakui bahwa pengetahuan mengenai sejarah pertumbuhan sekaligus perkembangan kajian majāz dalam al-Qur’an merupakan hal yang penting untuk mengetahui pergolakan pemikiran yang terjadi.

Majāz menurut al-Jahiz terbatas sebagai lawan kata (antonim) dari hakikat. Berangkat dari pendapat al-Jahiz ini, maka ayat poligami dalam surat An-Nisa ayat (3) bukanlah berisi anjuran ataupun sunnah, namun lebih kepada kinayah atau sindiran. Silahkan perhatikan terjemahan berikut ini:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang  saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]

Makna Majaz Kinayah

Dalam ayat poligami di atas sudah jelas bahwa satu-satunya syarat kebolehan poligami adalah mampu bersikap adil. Padahal manusia selamanya tidak akan mampu berbuat adil. Hal ini diperkuat oleh pernyataan dalam ayat 129 di surat yang sama, yaitu:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [An-Nisa/4 : 129]

Berangkat dari pemahaman majaz kinayah yang dirumuskan oleh al-Jahiz dalam memahami makna al-Quran, poligami sebenarnya tidak dibolehkan, apalagi dianjurkan. Berdasarkan ayat tersebut, syarat utama dibolehkannya poligami adalah sikap “adil” yang mustahil direalisasikan oleh manusia.

Majaz tersebut sama dengan ungkapan “jika kamu memiliki sayap, maka kamu boleh memetik bunga terindah di taman”. Syarat boleh memetik bunga terindah di taman adalah harus punya sayap. Namun faktanya manusia tidak punya sayap, maka tidak boleh mengambil bunga terindah di taman. Fokus kepada pemenuhan syaratnya, bukan pada kebolehan memiliki bunganya. Saat ini yang banyak terjadi adalah fokus kepada kebolehan poligaminya namun menafikan syarat adilnya.

Laki-Laki dan Perempuan Setara dalam Relasi Rumah Tangga

Satu-satunya indikator yang membedakan laki-laki dan perempuan di hadapan Tuhan adalah kadar dan kualitas ketaqwaannya kepada yang Maha Kuasa (al-Hujurat:13). Baik laki-laki maupun perempuan keduanya adalah hamba yang mengabdi hanya dan untuk Allah semata, bukan karena ketertundukan antara satu makhluk dengan makhluk yang lainnya.

Suami menghargai istri, istri menghormati suami, dua duanya melakukan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Bukan menghamba pada suami atau istri sebagai sesama makhluk. “Sesama murid jangan mengisi raport temannya” kurang lebih  idiom yang tepat untuk mengukur relasi antar suami dan istri dalam menjalankan ibadah kepada Tuhan.

Pembenaran kebolehan poligami dengan alasan pengendalian nafsu birahi laki-laki sejatinya adalah pendiskreditan perempuan. Seolah-olah perempuan hanya tercipta sebagai tempat pelampiasan nafsu hewani laki-laki saja. Lantas bagaimana jika hal sebaliknya terjadi? Apa solusi untuk pengendalian nafsu perempuan? Apakah harus menahan diri dan tidak memiliki hak untuk melampiaskan nafsunya hanya karena dia perempuan? Atau mungkin jawabannya adalah “itu kodratmu sebagai perempuan!.”

Bedakan Kodrat dan Tradisi Patriarki

Hal yang membedakan antara laki-laki dan perempuan adalah bahwa perempuan memiliki mengalami fase haid, hamil, melahirkan, nifas, menyusui yang tidak akan laki-laki rasakan. Dan inilah kodrat perempuan yang sesungguhnya. Tradisi atau adat perempuan harus tunduk, harus merawat, harus ngalah, harus di belakang laki-laki sejatinya bukanlah kodrat namun tradisi patriarki yang selalu dikaitkan dengan syariat.

Ketika kita menyadari bahwa sejatinya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dihadapan Allah SWT, maka melayani dan dilayani sebagai sepasang suami istri adalah sebuah keniscayaan. Mampu menempatkan diri pada posisi orang lain sangat kita perlukan untuk introspeksi diri.

Pun demikian dengan poligami, jika tahu bahwa diduakan itu tidak enak, ya jangan menduakan. Jika memahami bahwa adil itu hal yang tidak mungkin manusia lakukan, ya jangan poligami. Jika kecemburuan adalah fitrahnya perempuan, maka jangan memancingnya untuk mencemburui laki-laki yang telah mendua. Apalagi menggunakan alibi itu untuk terus menerus menyakiti hati perempuan. []

 

 

Tags: istriMonogamiperempuanperkawinanpoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Setelah Shalat Dhuha

Next Post

Kecerdasan Buatan AI, Kesadaran, dan Bias yang Terjadi di Masyarakat

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Harga Diri Laki-laki
Keluarga

Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

22 Juli 2026
Kehamilan HIV
Pernak-pernik

Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

22 Juli 2026
Martabat Manusia
Personal

Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

22 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Next Post
Kecerdasan Buatan

Kecerdasan Buatan AI, Kesadaran, dan Bias yang Terjadi di Masyarakat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV
  • Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain
  • Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya
  • Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji
  • Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0