Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?

Indonesia darurat kekerasan seksual. Kita semua harus berhenti menyalahkan korban, kita harus mempercayai cerita korban, memberikan perlindungan, dan keamanan bagi mereka

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
14 November 2022
in Publik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

157
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Fenomena kekerasan seksual meningkat saat pandemi. Pada sisi lain, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 hingga sekarang masih menjadi perdebatan. Menteri Nadiem Makarim dalam Mata Najwa edisi “Ringkus Predator Seksual Kampus” mengatakan bahwa kekerasan seksual di Indonesia adalah pandemi.

Saya sangat setuju, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Indonesia, namun di seluruh Negara di dunia. Namun, mengapa kekerasan seksual masih langgeng terjadi? Apa batasan antara kekerasan seksual dan tidak? Apa vaksinnya?

Berbicara tentang kekerasan seksual selalu melelahkan bagi saya secara personal, perasaan yang campur aduk antara sedih, marah, takut, jijik dan sakit. Saya juga merupakan korban. Minggu lalu saya diundang oleh Katolikana Muda TV untuk berbicara mengenai “Pandemi Kekerasan Seksual: Bagaimana Menanganinya?”. Ada beberapa pertanyaan menarik yang saya dapatkan baik dari host maupun dari penonton.

Ada yang menanyakan pada saya mengapa kekerasan seksual baru diributkan sekarang, mengapa dulu tidak diributkan? Meski tidak diketahui kapan pertama kali kasus kekerasan seksual terjadi di dunia, namun pada masa Rasulullah SAW pernah ada kasus seorang perempuan diperkosa oleh laki-laki saat dia pergi ke luar rumah untuk shalat berjamaah (dalam hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi).

Kasus tersebut tentu bukan satu-satunya kasus, masih banyak sebelum itu perempuan yang diperlakukan tidak manusiawi terutama yang berhubungan dengan seksualitasnya sebelum zaman Rasulullah SAW. Kata seksual atau seksualitas itu mungkin masih asing bagi sebagian orang. Setiap zaman, Negara, bahasa dan budaya mungkin memiliki istilah khusus untuk menyebutkan kekerasan seksual dan bentuk-bentuknya.

Menurut Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual, “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”.

Permendikbud no. 30 juga menjelaskan pengertian kekerasan seksual beserta bentuk-bentuknya yang secara khusus dalam lingkungan kampus. Dalam Permendikbud ini juga dijelaskan bahwa kekerasan seksual itu mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jadi memang penting memiliki pemaknaan dan ruang khusus mengenai kekerasan seksual agar tidak salah tafsir.

Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat memahami bahwa kekerasan seksual bukan hal yang baru di Indonesia. Namun memang semakin lama orang-orang semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak bisa dibiarkan menjadi fenomena gunung es tak tak pernah terkikis, justru bertambah besar.

Sebagian orang masih merasa tabu membicarakan hal ini. Tapi kesadaran, pengetahuan masyarakat, gerakan perempuan dan perspektif keadilan gender membawa isu ini menjadi terlihat dan berusaha mengadvokasi.

Agar masyarakat tidak bingung mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, KOMNAS Perempuan membaginya dalam 15 bentuk yaitu perkosaan; intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; pelecehan seksual; eksploitasi seksual; perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (human trafficking); prostitusi paksa; perbudakan seksual; pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; pemaksaan kehamilan; pemaksaan aborsi; pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; penyiksaan seksual; penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; serta kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Menurut Menteri Nadiem Makarim, vaksin untuk pandemi kekerasan seksual adalah edukasi dan sanksi. Edukasi dan sanksi ini harus ada dalam payung hukum sehingga dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Bagi saya, Permendikbud ini adalah vaksin yang cukup efektif, yang dapat membuat jalan untuk mendapatkan vaksin lainnya bahkan obat penyembuhnya dalam bentuk lain.

Perdebatan dalam ruang digital yang meributkan frasa consent dan adanya anggapan Permendikbud melegalkan zina, justru mendistorsi tujuan utama kebijakan ini yaitu untuk pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Mereka yang menolak kebijakan ini hanya fokus pada hal-hal itu, dan tidak pernah membahas bagaimana mereka memberikan pencegahan dan perlindungan pada korban.

Indonesia darurat kekerasan seksual, terutama dalam kampus. Dari survey Kemendikbud, 77% dosen mengatakan pernah melihat kekerasan seksual di dalam kampusnya sendiri 67% tidak dilaporkan dengan berbagai alasan. Seringkali kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang, sehingga korban tidak memiliki kekuatan untuk melawan dan bahkan tidak berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami sendiri.

Saya sendiri adalah korban kekerasan seksual di ruang publik, sampai sekarang hal itu masih menyisakan trauma bagi saya. Kampus saya masih menjadi tempat yang aman bagi saya, namun tidak pada sebagian mahasiswa dan mahasiswi di luar sana. Misalnya kasus oleh dosen pada mahasiswi di Universitas Riau yang belakangan ramai dibicarakan dan malah korban diancam kriminalisasi.

Saya juga sedih sekali ketika mendengar penuturan korban dalam acara “Ringkus Predator Seksual Kampus”, yang terpaksa tidak melanjutkan kuliahnya karena kekerasan seksual yang dialaminya di kampus membuatnya trauma dan kerugian yang besar dalam hidupnya. Tidak mudah bagi korban untuk terbuka akan pengalaman traumatisnya, juga tidak mudah untuk mendapatkan keadilan karena payung hukum di Indonesia belum memadai.

Sebagian orang masih menyalahkan korban ketika terjadi kekerasan seksual seperti menyalahkan pakaian korban dan waktu mereka dilecehkan. Padahal penelitian dari beberapa lembaga di Indonesia menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual di ruang publik itu 18 % menggunakan rok dan celana panjang, 17% berhijab. Kekerasan seksual di ruang publik justru paling banyak terjadi pada siang hari 35%, sore 25%, malam 21% dan pagi 17%.

Kita semua harus berhenti menyalahkan korban, kita harus mempercayai cerita korban, memberikan perlindungan dan keamanan bagi mereka. Kita juga harus memiliki payung hukum yang berpihak pada korban, dan memberikan sanksi berat pada pelaku. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, jadi itu adalah aib bagi pelaku dan bukan bagi korban. Kita butuh seluruh tempat, waktu dan kondisi menjadi aman bagi semua orang tanpa terkecuali.

Demikian penjelasan terkait kekerasan seksual meningkat saat pandemi. Itu tentu sesuatu yang mencengangkan, terlebih kekerasan seksual meningkat saat pandemi, yang notabenenya orang tak banyak aktivitas di luar rumah.[Baca juga; Bagaimana cara agar terhindar dari kekerasan seksual?]

Tags: Hukum IndonesiakampusKekerasan seksualPermendikbud No.30 Tahun 2021
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Bagi Disabilitas
Aktual

Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Ekoteologi
Aktual

Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

3 September 2025
Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID