Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

Perempuan tidak kehilangan kehormatan karena menikah “terlambat”. Justru terhormat karena kematangan, kecerdasan, dan keteguhan akhlaknya

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
20 November 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan ala Boiyen

Pernikahan ala Boiyen

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah momen pertemuan menemukan jodoh, terkadang yang terlambat datang, justru adalah sosok yang tepat. Contoh dari salah satu kisah hidup artis, yaitu Boiyen yang baru saja melepas masa lajang di usia 38 tahun.

Di usia tersebut, tidak ada kekurangan dalam diri Boiyen. Nampak dia bahagia dan penuh syukur. Memiliki karier yang baik, teman yang menjadi support system, rezeki yang berlimpah. Jika takdir hadir membawa orang yang tepat untuk menjadi pasangan, Allah SWT akan pertemukan, bahkan dengan cara yang tidak kita sangka.

Pernikahan ala Boiyen menjadi bukti  bahwa terlambat hanyalah kata manusia, bukan takdir. Target menikah bukan soal buru-buru dengan waktu sehingga melewati hari dengan cemas dan merasa kurang berharga pada diri. Namun justru bertemu dengan pasangan yang mampu menghargai.

Kualitas cinta lebih penting dari waktu yang terburu-buru. Dalam proses bertemu jodoh, tidak harus melalui percepatan dalam pertemuan. Butuh waktu lama pun tak masalah. Asalkan akhirnya bersama sosok yang menghargai kekurangan dan kelebihan diri kita. Menikah bukan soal umur, namun soal kesiapan dan kecocokan.

Proses tiap orang berbeda, ada yang memiliki pertemuan secara cepat. Ada yang bertemu dengan waktu yang lambat. Ada yang mengalami jatuh bangun dalam bertemu sosok yang tepat. Boyen memiliki proses lama namun membuatnya berkembang, bahagia dan produktif. Jodohnya datang di usianya 38 tahun.

Jodoh Bukan Soal Cepat, tapi Soal Tepat

Jodoh tidak akan salah alamat. Cepat atau terlambat, kita hanya harus melakukan kebaikan dalam melewati waktu yang ada. Jika jodoh datang “terlambat”, tidak ada yang salah, tetapi tetap hidup optimis, bermartabat, dan bertumbuh.

Hal penting adalah membangun diri dengan kematangan emosional. Jodoh yang tepat sering datang ketika seseorang sudah matang menerima dan memberi cinta. Mengelola emosi dan belajar komunikasi asertif, mengenali batasan diri atau setting boundaries, menyembuhkan luka masa lalu.

Tidak perlu minder jika belum menikah. Belajar dari sosok Boiyen, bahwa dia justru fokus dengan kariernya,  mencintai dirinya dan mencari kebahagiaannya. Sehingga membuatnya bertemu dengan sosok yang tepat dan pantas. Jodoh terlambat bukan hambatan untuk berkembang. Justru ini waktu emas untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan karier, menguatkan keuangan pribadi.

Cara bertemu jodoh itu terkadang unik, sebagai manusia yang ingin membangun hubungan perlu memperluas lingkungan sosial. Jodoh membutuhkan jalan untuk bertemu, membuka pintu pertemuan melalui  komunitas baru pertemanan, bergabung kegiatan sosial, ikut kajian.

Ingat, pernikahan bukan perlombaan, tidak ada “umur wajib” untuk menikah. Pernikahan cepat tidak menjamin bahagia. Pernikahan paling berbahaya justru karena terpaksa. Pembahasan wajib sebelum memutuskan menikah agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sehat secara emosional, finansial, dan realistis.

Perencanaan Rumah Tangga yang Matang

Dalam tradisi spiritual, jodoh adalah usaha manusia, waktu Tuhan, dan kesiapan hati. Yang penting bukan cepat, tapi tepat. Dalam proses tersebut, harus berhadapan dengan ilmu untuk mengenali Red Flags & Green Flags dari sosok calon pasangan. Saat jodoh datang, perempuan harus mampu menilai karakter calon pasangan, membedakan cinta sehat dan cinta manipulatif, menilai visi masa depan, melihat keseriusan, bukan sekadar rayuan supaya melindungi diri dari hubungan berbahaya.

Sebelum menikah, harus saling tahu hidup seperti apa 5 sampai 10 tahun ke depan. Cara memaknai keluarga, karier, ibadah, dan kebahagiaan. terkait visi pernikahan yang sejalan misalnya ingin rumah tenang, ingin dinamika yang setara. Jika nilai dan tujuan dasar sangat berbeda, konflik jangka panjang sering muncul.

Diskusi tentang keuangan, yang menjadi penyebab konflik terbesar. Mulai membahas penghasilan dan pengeluaran masing-masing, gaya hidup hemat atau konsumtif. Pengelolaan uang setelah menikah, tabungan, utang, dan aset yang dimiliki. Rencana finansial, rumah, pendidikan anak, dana darurat, pensiun.  Membahas bersama calon pasangan tentang bagaimana penghasilan nantinya menjadi satu rekening atau terpisah.

Bahas pula secara konkret terkait siapa yang mengurus pekerjaan rumah. Apakah nantinya istri akan bekerja, dan seberapa setuju dengan pembagian domestik yang adil. Bagaimana pembagian tanggung jawab pengasuhan anak. Pasangan yang memutuskan menikah harus memahami, bahwa pernikahan sehat bukan “siapa lebih kuat”, tapi “siapa mau bekerja sama”.

Pasangan perlu juga mendiskusikan, bagaimana cara menyelesaikan konflik, apakah ada kebiasaan silent treatment, marah berlebihan, atau menghindar. Seberapa nyaman bercerita hal sensitif antar pasangan. Dalam pernikahan selalu ada dinamika,  tanpa kemampuan komunikasi,  akan terjadi pengulangan konflik.

Hal-hal yang perlu dibahas sebelum menikah dengan pasangan adalah penyelesaian dinamika keluarga masing-masing. Sejauh mana keluarga boleh ikut campur. Serta dengan pasangan menetapkan standar batasan privasi. Karena pernikahan itu bukan hanya dua orang, tapi dua keluarga. Batasan harus jelas.

Perlu adanya informasi alergi dan penyakit genetik, perlu cek kesehatan pranikah, misalnya riwayat kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, trauma. Transparansi tentang kesehatan itu bagian dari tanggung jawab, termasuk perencanaan memiliki anak, dalam waktu dekat atau tidak. Ingin punya anak atau tidak, berapa anak yang ideal, bagaimana pola pengasuhan dan berbagi peran antara pasangan.

Belajar Rumah Tangga dari Sosok Sayyidah Khadijah

Menikmati hidup sambil menunggu, tidak ada larangan untuk melakukan hal positif. Keterlambatan bertemu dengan jodoh yang tepat bisa kita ambil dari sosok Sayyidah Khadijah. Sayyidah Khadijah binti Khuwailid r.a. bertemu dan menikah dengan Rasulullah Muhammad ﷺ ketika usianya sekitar 40 tahun, sementara Rasulullah berusia 25 tahun.

Sayyidah Khadijah adalah seorang perempuan bangsawan Quraisy, saudagar sukses, dan terkenal dengan gelar ath-Thāhirah (yang suci). Telah dua kali menikah sebelumnya dan menjadi janda. Pertemuan dengan Nabi Muhammad ﷺ adalah saat menjadikannya karyawan atau agen dagang dengan  melihat amanah, akhlak, dan integritas beliau.

Setelah melihat kejujuran Nabi Muhammad ﷺ, Sayyidah Khadijah jatuh hati dan melamar. Sebuah tindakan berani dan terhormat pada zamannya. Pernikahan berlangsung sangat harmonis dan Rasulullah tidak pernah poligami selama Sayyidah Khadijah masih hidup.

Kisah Sayyidah Khadijah r.a. mengajarkan bahwa menikah lagi di usia 40 tahun pernikahan itu justru menjadi berkah dan kuat dalam sejarah Islam. Usia bukan penghalang untuk mendapatkan pasangan yang terbaik, bahkan menikahi lelaki yang lebih muda, dan keduanya saling menumbuhkan misi besar. Sayyidah Khadijah yang mengutus Nafisah binti Munyah untuk menyampaikan keinginannya menikah kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Melalui cerita pernikahan ala Boiyen, perempuan tidak kehilangan kehormatan karena menikah “terlambat”. Justru terhormat karena kematangan, kecerdasan, dan keteguhan akhlaknya. Pernikahan Sayyidah Khadijah dan Rasulullah ﷺ menjadi teladan cinta, kesetiaan, dan kemitraan spiritual. Tidak apa datang terlambat, asalkan tidak salah orang. Sementara menunggu, kita bisa melakukan apa saja yang membuat  diri menjadi versi terbaik sebelum bertemu sosok idaman. []

Tags: JodohPernikahan ala BoyenPernikahan IdealRelasiSayyidah Khadijah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

Next Post

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0