Senin, 5 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Elon Musk

    Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

    Sejarah Ulama

    Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

    Disabilitas Rentan Kekerasan

    Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

    Definisi Ulama

    Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Elon Musk

    Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

    Sejarah Ulama

    Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

    Disabilitas Rentan Kekerasan

    Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

    Definisi Ulama

    Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Ibu Memilih Jadi Working Mom, Apakah Dosa?

Islam membebaskan perempuan untuk memilih mengambil peran, sebagai siapapun, dan di ruang khidmah manapun

Mifta Sonia Mifta Sonia
25 Juli 2023
in Personal
0
Working Mom

Working Mom

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan kerap kali berhadapan dengan dilema untuk memilih menjadi full time mom atau working mom. Full time mom atau yang kita kenal dengan Ibu Rumah Tangga menjadi sesuatu yang masyarakat wajibkan untuk diemban perempuan.

Entah dari budaya mana, perempuan seolah-olah menerima beban untuk menjadi full time mom walaupun ia adalah pekerja yang mapan. Bahkan di mesin pencari Google ketika saya mengetikkan kata full time mom atau working mom mayoritas artikel-artikel tersebut membanding-bandingkan mana yang lebih baik dari keduanya.

Saya sendiri sebenarnya tidak suka dengan penggunaan istilah full time mom atau working mom. Istilah tersebut membuat seolah-olah perempuan hanya bisa memilih berperan di satu ruang saja dan tidak bisa mengambil peran di ruang lain.

Working mom atau ibu pekerja seringkali kita labeli dengan makna yang lebih ‘negatif’, dan kita narasikan seolah-olah tidak peduli pada anak. Sementara full time mom, oleh budaya patriarki yang sudah mengakar dinilai sebagai perempuan yang ‘baik’ dan peduli terhadap anaknya.

Menyoal Narasi Working Mom dan Full Time Mom

Narasi-narasi tersebut kemudian yang membuat perempuan secara tidak sadar berlomba-lomba menjadi lebih ‘baik’ di mata masyarakat. Kemudian membuat para perempuan sering menghakimi pilihan perempuan lain dan lupa untuk saling mendukung.

Tidak hanya itu, berkat narasi-narasi yang beredar tersebut, sering membuat perempuan yang tetap bekerja merasa bersalah atas pilihan yang ia buat. Terlebih ada gagasan yang menyebutkan bahwa working mom bukanlah seorang ibu penuh waktu. Karena seluruh waktunya ia tidak berada di rumah.

Sementara itu full time mom juga tidak terlepas dari pandangan negatif. Di mana masyarakat menilai ibu rumah tangga yang melakukan seluruh pekerjaan domestik mereka anggap tidak bekerja. Semua pekerjaan yang ia lakukan itu tidak terakui sebagai pekerjaan. Sebab ada anggapan yang menilai bahwa itu merupakan kewajiban perempuan.

Lagi-lagi perempuan menjadi korban budaya patriarki yang tidak menginginkan perempuan untuk berdaya atas pilihan yang mereka buat. Publik seolah-olah memiliki hak untuk mencampuri pilihan yang dibuat perempuan atas diri dia sendiri atau keluarganya.

Menilik Beban Ganda Ibu

Padahal baik full time mom atau working mom, keduanya adalah ibu yang akan berperan penuh waktu sebagai seorang ibu. Menjadi ibu pekerja bukan berarti dirinya bukanlah seorang ibu. Sementara menjadi ibu penuh waktu bukan berarti ia tidak bekerja.

Keduanya sama-sama bekerja keras di ruang masing-masing yang mereka pilih. Baik ibu rumah tangga maupun ibu pekerja tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dari keduanya.

Keduanya memiliki status yang setara, tidak ada yang lebih baik maupun lebih buruk. Sehingga yang perlu kita ingat adalah menjadi ibu rumah tangga merupakan pilihan, bukan sebuah kewajiban.

Beban ganda yang sering kita sematkan kepada perempuan atau ibu bekerja. Di mana ia harus tetap menjalankankan peran lainnya sebagai ibu rumah tangga. Hal tersebut juga menandai langgengnya stereotip terhadap perempuan. Artinya ruang perempuan ada di ranah domestik dan perannya adalah reproduksi.

Jadi walaupun perempuan bebas untuk mengambil peran di ranah publik atau peran produksi, masyarakat masih sering mewajibkan perempuan melakukan peran reproduksi di ranah domestik. Sehingga menjadikan beban ganda itu masih eksis hingga saat ini. Bahkan banyak masyarakat yang membawa-bawa ‘agama’ agar perempuan menjalankan beban ganda tersebut.

Perempuan Pekerja dalam Sejarah Islam

Jika menelisik sejarah Islam, istri pertama Nabi, Sayyidah Khadijah, adalah seorang perempuan pengusaha sukses. Di mana misi perdagangannya melintasi Jazirah Arab. Bahkan ketika Sayyidah Khadijah sudah menikah, Rasul tidak melarang Khadijah untuk melanjutkan bisnisnya.

Sementara istri Nabi yang lain, Aisyah adalah tokoh perempuan intelektual. Aisyah memiliki kontribusi besar dalam perkembangan ilmu hadis melalui tiga hal. Yaitu periwayatan, pemahaman, dan pengajaran hadis sebagai seorang guru.

Tidak hanya istri-istri Nabi, banyak perempuan-perempuan sahabat Rasulullah yang telah menempati berbagai posisi di ruang publik dan memiliki pengaruh yang besar berkat perannya tersebut.

Hukum Ibu Pekerja dalam Islam

Lalu muncul pertanyaan apakah dosa ketika seorang ibu memilih menjadi ibu pekerja?

Dalam kegiatan Akademi Mubadalah Muda 2023, Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, dosen program studi Kajian Gender Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa semua produk hukum Islam atau fikih bukanlah wacana tunggal. Sehingga dalam sudut pandang Islam akan selalu ada dua sudut pandang di semua isu yang terkait dengan isu gender, termasuk soal ibu bekerja.

Jika menilik peran istri-istri Nabi dan para sahabat perempuan, bukankah apa yang mereka lakukan sebenarnya merupakan sebuah implementasi nyata dan refleksi dari hadis sahih riwayat Thabrani dan Daruquthni?

Hadis sahih riwayat Thabrani dan Daruquthni yang berbunyi: khoirunnas anfa’uhum linnas (Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain).

Kata annas dalam hadis ini berarti diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga bukan perkara siapa yang bekerja untuk memberikan manfaat. Namun bagaimana laki-laki dan perempuan melakukan pekerjaan yang memberikan manfaat bagi orang lain maupun diri dia sendiri.

Dasar argumen lainnya mengenai perempuan bekerja di dalam agama Islam juga dapat kita lihat dari surat An-Nahl ayat 97. Di mana ayat tersebut menyatakan bahwa Allah akan memberikan kehidupan yang baik kepada siapa pun. Baik laki-laki atau perempuan, yang mengerjakan amal saleh.

Islam dan Kesetaraan Gender

Cendekiawan Islam Prof. Musdah Mulia juga menyatakan hal yang sama dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reformis (2019). Menurutnya, ayat An-Nahl tersebut jelas menunjukkan bahwa Islam memiliki semangat kuat terhadap penegakan kesetaraan gender, bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kewajiban untuk beramal saleh.

Hal tersebut juga bisa kita lihat juga dari Surat Asy-Syura ayat 42 yang secara tegas mengajak manusia, baik laki-laki dan perempuan, agar bermusyawarah dalam segala pengambilan keputusan serta mewajibkan infak dari harta yang diberikan Allah tersebut.

Ayat ini yang juga bisa kita jadikan dasar imbauan bagi setiap orang baik bagi laki-laki dan perempuan untuk beraktivitas di bidang ekonomi.

Dari ayat tersebut bisa kita maknai bahwa manusia diimbau untuk bekerja mencari penghasilan yang dapat menopang hidup mereka secara layak, sehingga mampu melakukan ibadah dengan baik. Yakni dengan menunaikan zakat dan memberi infak atau sedekah bagi saudara juga saudari kita yang tidak mampu.

Islam membebaskan perempuan untuk memilih mengambil peran, sebagai siapapun, dan di ruang khidmah manapun. Termasuk di bidang ekonomi.

Musdah menegaskan bahwa hal yang terpenting di dalam Islam mengenai bekerja di ruang publik, tidak mengarah pada “siapa” yang melakukan kegiatan ekonomi, tapi “bagaimana” laki-laki dan perempuan melakukannya dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan semangat keadilan dan kesetaraan. []

Tags: GenderIbu Bekerjaibu rumah tanggaislamistrikeluargaperempuanWorking Mom
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Jenis Kelamin Ulama
Publik

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

3 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026
Pengalaman Perempuan
Publik

Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

1 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan
  • Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik
  • Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan
  • Ulama Perempuan di Nusantara
  • Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID