Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Ibu Memilih Jadi Working Mom, Apakah Dosa?

Islam membebaskan perempuan untuk memilih mengambil peran, sebagai siapapun, dan di ruang khidmah manapun

Mifta Sonia by Mifta Sonia
25 Juli 2023
in Personal
A A
0
Working Mom

Working Mom

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan kerap kali berhadapan dengan dilema untuk memilih menjadi full time mom atau working mom. Full time mom atau yang kita kenal dengan Ibu Rumah Tangga menjadi sesuatu yang masyarakat wajibkan untuk diemban perempuan.

Entah dari budaya mana, perempuan seolah-olah menerima beban untuk menjadi full time mom walaupun ia adalah pekerja yang mapan. Bahkan di mesin pencari Google ketika saya mengetikkan kata full time mom atau working mom mayoritas artikel-artikel tersebut membanding-bandingkan mana yang lebih baik dari keduanya.

Saya sendiri sebenarnya tidak suka dengan penggunaan istilah full time mom atau working mom. Istilah tersebut membuat seolah-olah perempuan hanya bisa memilih berperan di satu ruang saja dan tidak bisa mengambil peran di ruang lain.

Working mom atau ibu pekerja seringkali kita labeli dengan makna yang lebih ‘negatif’, dan kita narasikan seolah-olah tidak peduli pada anak. Sementara full time mom, oleh budaya patriarki yang sudah mengakar dinilai sebagai perempuan yang ‘baik’ dan peduli terhadap anaknya.

Menyoal Narasi Working Mom dan Full Time Mom

Narasi-narasi tersebut kemudian yang membuat perempuan secara tidak sadar berlomba-lomba menjadi lebih ‘baik’ di mata masyarakat. Kemudian membuat para perempuan sering menghakimi pilihan perempuan lain dan lupa untuk saling mendukung.

Tidak hanya itu, berkat narasi-narasi yang beredar tersebut, sering membuat perempuan yang tetap bekerja merasa bersalah atas pilihan yang ia buat. Terlebih ada gagasan yang menyebutkan bahwa working mom bukanlah seorang ibu penuh waktu. Karena seluruh waktunya ia tidak berada di rumah.

Sementara itu full time mom juga tidak terlepas dari pandangan negatif. Di mana masyarakat menilai ibu rumah tangga yang melakukan seluruh pekerjaan domestik mereka anggap tidak bekerja. Semua pekerjaan yang ia lakukan itu tidak terakui sebagai pekerjaan. Sebab ada anggapan yang menilai bahwa itu merupakan kewajiban perempuan.

Lagi-lagi perempuan menjadi korban budaya patriarki yang tidak menginginkan perempuan untuk berdaya atas pilihan yang mereka buat. Publik seolah-olah memiliki hak untuk mencampuri pilihan yang dibuat perempuan atas diri dia sendiri atau keluarganya.

Menilik Beban Ganda Ibu

Padahal baik full time mom atau working mom, keduanya adalah ibu yang akan berperan penuh waktu sebagai seorang ibu. Menjadi ibu pekerja bukan berarti dirinya bukanlah seorang ibu. Sementara menjadi ibu penuh waktu bukan berarti ia tidak bekerja.

Keduanya sama-sama bekerja keras di ruang masing-masing yang mereka pilih. Baik ibu rumah tangga maupun ibu pekerja tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dari keduanya.

Keduanya memiliki status yang setara, tidak ada yang lebih baik maupun lebih buruk. Sehingga yang perlu kita ingat adalah menjadi ibu rumah tangga merupakan pilihan, bukan sebuah kewajiban.

Beban ganda yang sering kita sematkan kepada perempuan atau ibu bekerja. Di mana ia harus tetap menjalankankan peran lainnya sebagai ibu rumah tangga. Hal tersebut juga menandai langgengnya stereotip terhadap perempuan. Artinya ruang perempuan ada di ranah domestik dan perannya adalah reproduksi.

Jadi walaupun perempuan bebas untuk mengambil peran di ranah publik atau peran produksi, masyarakat masih sering mewajibkan perempuan melakukan peran reproduksi di ranah domestik. Sehingga menjadikan beban ganda itu masih eksis hingga saat ini. Bahkan banyak masyarakat yang membawa-bawa ‘agama’ agar perempuan menjalankan beban ganda tersebut.

Perempuan Pekerja dalam Sejarah Islam

Jika menelisik sejarah Islam, istri pertama Nabi, Sayyidah Khadijah, adalah seorang perempuan pengusaha sukses. Di mana misi perdagangannya melintasi Jazirah Arab. Bahkan ketika Sayyidah Khadijah sudah menikah, Rasul tidak melarang Khadijah untuk melanjutkan bisnisnya.

Sementara istri Nabi yang lain, Aisyah adalah tokoh perempuan intelektual. Aisyah memiliki kontribusi besar dalam perkembangan ilmu hadis melalui tiga hal. Yaitu periwayatan, pemahaman, dan pengajaran hadis sebagai seorang guru.

Tidak hanya istri-istri Nabi, banyak perempuan-perempuan sahabat Rasulullah yang telah menempati berbagai posisi di ruang publik dan memiliki pengaruh yang besar berkat perannya tersebut.

Hukum Ibu Pekerja dalam Islam

Lalu muncul pertanyaan apakah dosa ketika seorang ibu memilih menjadi ibu pekerja?

Dalam kegiatan Akademi Mubadalah Muda 2023, Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, dosen program studi Kajian Gender Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa semua produk hukum Islam atau fikih bukanlah wacana tunggal. Sehingga dalam sudut pandang Islam akan selalu ada dua sudut pandang di semua isu yang terkait dengan isu gender, termasuk soal ibu bekerja.

Jika menilik peran istri-istri Nabi dan para sahabat perempuan, bukankah apa yang mereka lakukan sebenarnya merupakan sebuah implementasi nyata dan refleksi dari hadis sahih riwayat Thabrani dan Daruquthni?

Hadis sahih riwayat Thabrani dan Daruquthni yang berbunyi: khoirunnas anfa’uhum linnas (Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain).

Kata annas dalam hadis ini berarti diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga bukan perkara siapa yang bekerja untuk memberikan manfaat. Namun bagaimana laki-laki dan perempuan melakukan pekerjaan yang memberikan manfaat bagi orang lain maupun diri dia sendiri.

Dasar argumen lainnya mengenai perempuan bekerja di dalam agama Islam juga dapat kita lihat dari surat An-Nahl ayat 97. Di mana ayat tersebut menyatakan bahwa Allah akan memberikan kehidupan yang baik kepada siapa pun. Baik laki-laki atau perempuan, yang mengerjakan amal saleh.

Islam dan Kesetaraan Gender

Cendekiawan Islam Prof. Musdah Mulia juga menyatakan hal yang sama dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reformis (2019). Menurutnya, ayat An-Nahl tersebut jelas menunjukkan bahwa Islam memiliki semangat kuat terhadap penegakan kesetaraan gender, bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kewajiban untuk beramal saleh.

Hal tersebut juga bisa kita lihat juga dari Surat Asy-Syura ayat 42 yang secara tegas mengajak manusia, baik laki-laki dan perempuan, agar bermusyawarah dalam segala pengambilan keputusan serta mewajibkan infak dari harta yang diberikan Allah tersebut.

Ayat ini yang juga bisa kita jadikan dasar imbauan bagi setiap orang baik bagi laki-laki dan perempuan untuk beraktivitas di bidang ekonomi.

Dari ayat tersebut bisa kita maknai bahwa manusia diimbau untuk bekerja mencari penghasilan yang dapat menopang hidup mereka secara layak, sehingga mampu melakukan ibadah dengan baik. Yakni dengan menunaikan zakat dan memberi infak atau sedekah bagi saudara juga saudari kita yang tidak mampu.

Islam membebaskan perempuan untuk memilih mengambil peran, sebagai siapapun, dan di ruang khidmah manapun. Termasuk di bidang ekonomi.

Musdah menegaskan bahwa hal yang terpenting di dalam Islam mengenai bekerja di ruang publik, tidak mengarah pada “siapa” yang melakukan kegiatan ekonomi, tapi “bagaimana” laki-laki dan perempuan melakukannya dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan semangat keadilan dan kesetaraan. []

Tags: GenderIbu Bekerjaibu rumah tanggaislamistrikeluargaperempuanWorking Mom
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Polersta Solo dan Jembraba Bali Sudah Mengawali Menerapkan UU TPKS

Next Post

Bolehkah Perceraian dalam Islam?

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Perceraian dalam Islam

Bolehkah Perceraian dalam Islam?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0