Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Istri Taat Disanjung-sanjung, Tapi Suami Susis Diolok-olok

Suami istri bebas mengekspresikan rasa sayang dan cinta yang bermanfaat untuk hajat rumah tangga. Bukan bebas mengintimidasi pasangan dengan narasi “taat” atau “susis” yang berlebihan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
31 Agustus 2022
in Keluarga
A A
0
Istri Taat

Istri Taat

10
SHARES
493
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers mungkin pernah melihat atau merasakan langsung, bagaimana sikap suami yang sangat sayang dan perhatian kepada istri taat, beserta anak-anaknya. Di mana terkadang sikap itu sering mereka salah-artikan sebagai bentuk penindasan kepada suami. Suami dengan sikap demikian anggapannya sering tidak “laki”, tidak macho, tidak gentle, dan juga tidak jantan.

Suami-suami penuh kasih ini umumnya mendapat label sebagai “Susis,’’ atau suami sieun/takut istri. Berbanding terbalik jika sikap tersebut ditampilkan oleh istri kepada suami. Tidak ada istilah istri sieun suami yang tersematkan kepadanya, justru label istri taat yang menempel padanya.

Mengapa bisa begitu? Ternyata tidak hanya perempuan lho yang menjadi korban budaya patriarki, tetapi laki-laki juga bisa menjadi korban budaya yang diskriminatif ini. Apakah salah bagi laki-laki, yang notabenenya suami, untuk mengekspresikan cintanya kepada sang istri dengan bekerja sama dalam segala urusan rumah tangga?

Dalil Suami Istri Taat kepada Pasangan

Sebagaimana tulisan Dr. Faqih dalam artikel Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit, sejatinya dalil hadis yang umum kita gunakan untuk mendeskreditkan kaum perempuan ini tidak kita temukan dalam kitab hadis induk manapun. Narasi yang berisikan perintah istri taat kepada suami diduga bermula dari kisah terkait adab suami-istri yang Imam Al-Ghazali tulis dalam kitab Ihya’ Ulumuddin.

Saat saya telusuri, kisah yang bersandar pada hadis tersebut bersifat lemah/dla’if. Sebagaimana Dr. Faqih, tekankan dalam Ushul Fiqih dan Mustholah Alhadis, bahwa hadis yang lemah tidak dapat menjadi sandaran hukum, untuk mewajibkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu. Seperti halnya mewajibkan istri untuk patuh dan taat kepada suami.

Tentunya berbeda jika hadis dla’if ini tidak kita gunakan untuk menjadi sandaran hukum. Melainkan untuk meningkatkan amal kebaikan, seperti salat, puasa, tolong-menolong dan serupanya, tentu diperbolehkan. Dengan catatan tidak untuk mewajibkan atau mengharamkan atas suatu perkara. Sehingga tidak ada kewajiban atas istri taat mutlak kepada suami, dan tidak ada juga kewajiban atas suami untuk taat mutlak kepada sang istri. Melainkan, keduanya hanya taat mutlak kepada Tuhan YME.

Susis adalah Julukan yang Dilarang

Sesungguhnya, term “taat” dan “susis” adalah term yang menggambarkan ekspresi cinta serta kasih seseorang kepada pasangan kawinnya. Sebegitu sayangnya dan baiknya komunikasi sepasang pasutri. Jika melihatnya dari perspektif istri tentu khalayak umum akan memuji sang istri sebagai istri taat kepada suami.

Keadaan yang sama pula, sedemikian sayang, perhatian, dan kasihnya sang suami terhadap sang istri, masyarakat patriarki ini justru melihatnya sebagai hal yang tidak seharusnya. Padahal apa yang mereka berdua lakukan adalah bentuk perbuatan yang sama, perbuatan kesalingan yang menciptakan keduanya saling menyayangi. Maka jangan rusak hubungan itu dengan melabeli sang suami dengan sebutan “susis.”

Olok-olokkan seperti ini mungkin tidak memberikan pengaruh terhadap sebagian orang, namun kondisi psikis tiap orang tentunya berbeda-beda, bagi sebagian yang lain, olok-olokkan seperti ini akan menjadi beban psikisnya, membuat seorang laki-laki ingin lebih tampak maskulin untuk orang lain pada akhirnya, sehingga menyampingkan apa yang diri butuhkan dan pasangannya.

“Bukankah mengolok-ngolok dan menyematkan label negatif pada seseorang merupakan perbuatan zalim, bahkan para pelakunya dituntut untuk segera bertaubat.” (Lihat QS. Al-Hujurat: 11).

Tidak sedikit pula, hal yang demikian, memberi label “susis,” lantas memicu konflik yang lebih besar dalam rumah tangga pasutri bersangkutan. Kurangi untuk melabeli para suami ini dengan sebutan yang menciutkan rasa sayangnya yang besar terhadap istri-istrinya.

Suami Istri Bebas Mengekspresikan Rasa Cinta

Dengan demikian kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga yang dibina oleh orang-orang terdekat kita. Biarkan para suami mencuci piring. Jangan salahkan para suami jika ingin mengasuh dan memandikan anak. Biarkan juga para istri mencuci piring, jangan salahkan para istri yang mengasuh anak, apakah ada yang berbeda?

Jika tidak, mengapa harus kita bedakan? Apapun itu, dalam rumahi tangga yang terpenting adalah negosiasi antar pasutri bersangkutan, bukan negosiasi masyarakat umum.

Tidak taat kepada suami bukan berarti pembangkang,  juga susis kepada istri bukan berarti tidak jantan. Baik istri maupun suami tidak memiliki kewajiban untuk berada lebih di atas dari pada lainnya. Keduanya memiliki kedudukan yang sama untuk bekerja sama mencapai tujuan pernikahan. Dalam istilah orang Jawa, pasangan menikah itu kita sebut Garwo/soulmate atau sigaran nyowo, namanya belahan jiwa ya porsinya sama banyak, tidak ada yang lebih dominan.

Ringkasnya, suami istri bebas mengekspresikan rasa sayang dan cinta yang bermanfaat untuk hajat rumah tangga. Bukan bebas mengintimidasi pasangan dengan narasi “taat” atau “susis” yang berlebihan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa terdiskriminasi atau tertekan dalam pernikahan yang terbina, melainkan hanya rasa bahagia semata. []

Tags: istrikeluargaKesalinganRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pasangan Suami Istri adalah Pakaian untuk Saling Menjaga Kehormatan

Next Post

Pasangan Suami Istri adalah Pakaian untuk Saling Berbuat Keindahan

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Keindahan

Pasangan Suami Istri adalah Pakaian untuk Saling Berbuat Keindahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Difabel dalam Masyarakat Indonesia
  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0