Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Istri Taat Disanjung-sanjung, Tapi Suami Susis Diolok-olok

Suami istri bebas mengekspresikan rasa sayang dan cinta yang bermanfaat untuk hajat rumah tangga. Bukan bebas mengintimidasi pasangan dengan narasi “taat” atau “susis” yang berlebihan

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
31 Agustus 2022
in Keluarga
0
Istri Taat

Istri Taat

492
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers mungkin pernah melihat atau merasakan langsung, bagaimana sikap suami yang sangat sayang dan perhatian kepada istri taat, beserta anak-anaknya. Di mana terkadang sikap itu sering mereka salah-artikan sebagai bentuk penindasan kepada suami. Suami dengan sikap demikian anggapannya sering tidak “laki”, tidak macho, tidak gentle, dan juga tidak jantan.

Suami-suami penuh kasih ini umumnya mendapat label sebagai “Susis,’’ atau suami sieun/takut istri. Berbanding terbalik jika sikap tersebut ditampilkan oleh istri kepada suami. Tidak ada istilah istri sieun suami yang tersematkan kepadanya, justru label istri taat yang menempel padanya.

Mengapa bisa begitu? Ternyata tidak hanya perempuan lho yang menjadi korban budaya patriarki, tetapi laki-laki juga bisa menjadi korban budaya yang diskriminatif ini. Apakah salah bagi laki-laki, yang notabenenya suami, untuk mengekspresikan cintanya kepada sang istri dengan bekerja sama dalam segala urusan rumah tangga?

Dalil Suami Istri Taat kepada Pasangan

Sebagaimana tulisan Dr. Faqih dalam artikel Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit, sejatinya dalil hadis yang umum kita gunakan untuk mendeskreditkan kaum perempuan ini tidak kita temukan dalam kitab hadis induk manapun. Narasi yang berisikan perintah istri taat kepada suami diduga bermula dari kisah terkait adab suami-istri yang Imam Al-Ghazali tulis dalam kitab Ihya’ Ulumuddin.

Saat saya telusuri, kisah yang bersandar pada hadis tersebut bersifat lemah/dla’if. Sebagaimana Dr. Faqih, tekankan dalam Ushul Fiqih dan Mustholah Alhadis, bahwa hadis yang lemah tidak dapat menjadi sandaran hukum, untuk mewajibkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu. Seperti halnya mewajibkan istri untuk patuh dan taat kepada suami.

Tentunya berbeda jika hadis dla’if ini tidak kita gunakan untuk menjadi sandaran hukum. Melainkan untuk meningkatkan amal kebaikan, seperti salat, puasa, tolong-menolong dan serupanya, tentu diperbolehkan. Dengan catatan tidak untuk mewajibkan atau mengharamkan atas suatu perkara. Sehingga tidak ada kewajiban atas istri taat mutlak kepada suami, dan tidak ada juga kewajiban atas suami untuk taat mutlak kepada sang istri. Melainkan, keduanya hanya taat mutlak kepada Tuhan YME.

Susis adalah Julukan yang Dilarang

Sesungguhnya, term “taat” dan “susis” adalah term yang menggambarkan ekspresi cinta serta kasih seseorang kepada pasangan kawinnya. Sebegitu sayangnya dan baiknya komunikasi sepasang pasutri. Jika melihatnya dari perspektif istri tentu khalayak umum akan memuji sang istri sebagai istri taat kepada suami.

Keadaan yang sama pula, sedemikian sayang, perhatian, dan kasihnya sang suami terhadap sang istri, masyarakat patriarki ini justru melihatnya sebagai hal yang tidak seharusnya. Padahal apa yang mereka berdua lakukan adalah bentuk perbuatan yang sama, perbuatan kesalingan yang menciptakan keduanya saling menyayangi. Maka jangan rusak hubungan itu dengan melabeli sang suami dengan sebutan “susis.”

Olok-olokkan seperti ini mungkin tidak memberikan pengaruh terhadap sebagian orang, namun kondisi psikis tiap orang tentunya berbeda-beda, bagi sebagian yang lain, olok-olokkan seperti ini akan menjadi beban psikisnya, membuat seorang laki-laki ingin lebih tampak maskulin untuk orang lain pada akhirnya, sehingga menyampingkan apa yang diri butuhkan dan pasangannya.

“Bukankah mengolok-ngolok dan menyematkan label negatif pada seseorang merupakan perbuatan zalim, bahkan para pelakunya dituntut untuk segera bertaubat.” (Lihat QS. Al-Hujurat: 11).

Tidak sedikit pula, hal yang demikian, memberi label “susis,” lantas memicu konflik yang lebih besar dalam rumah tangga pasutri bersangkutan. Kurangi untuk melabeli para suami ini dengan sebutan yang menciutkan rasa sayangnya yang besar terhadap istri-istrinya.

Suami Istri Bebas Mengekspresikan Rasa Cinta

Dengan demikian kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga yang dibina oleh orang-orang terdekat kita. Biarkan para suami mencuci piring. Jangan salahkan para suami jika ingin mengasuh dan memandikan anak. Biarkan juga para istri mencuci piring, jangan salahkan para istri yang mengasuh anak, apakah ada yang berbeda?

Jika tidak, mengapa harus kita bedakan? Apapun itu, dalam rumahi tangga yang terpenting adalah negosiasi antar pasutri bersangkutan, bukan negosiasi masyarakat umum.

Tidak taat kepada suami bukan berarti pembangkang,  juga susis kepada istri bukan berarti tidak jantan. Baik istri maupun suami tidak memiliki kewajiban untuk berada lebih di atas dari pada lainnya. Keduanya memiliki kedudukan yang sama untuk bekerja sama mencapai tujuan pernikahan. Dalam istilah orang Jawa, pasangan menikah itu kita sebut Garwo/soulmate atau sigaran nyowo, namanya belahan jiwa ya porsinya sama banyak, tidak ada yang lebih dominan.

Ringkasnya, suami istri bebas mengekspresikan rasa sayang dan cinta yang bermanfaat untuk hajat rumah tangga. Bukan bebas mengintimidasi pasangan dengan narasi “taat” atau “susis” yang berlebihan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa terdiskriminasi atau tertekan dalam pernikahan yang terbina, melainkan hanya rasa bahagia semata. []

Tags: istrikeluargaKesalinganRelasisuami
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID