Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Perempuan Menggugat Agraria Madura

Kesadaran kolektif kolegial sebagai perempuan Madura tentang pangan, sektor pertanian, serta kepemilikan lahan harus terus disemarakkan

Muallifah by Muallifah
11 September 2021
in Publik
A A
0
Perempuan

Perempuan

3
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dulu waktu kecil, semasa di sekolah saya ingat betul salah satu materi yang masih terlintas sampai hari ini bahwa Indonesia adalah negara agraris. Artinya, sektor pertanian menjadi sektor yang cukup mayoritas dalam mata pencaharian masyarakat di Indonesia. ia menjadi lumbung pergerakan kehidupan masyarakat, sebab merupakan kebutuhan pokok. Beras sebagai makanan pokok masyarakat, menyebabkan sektor pertanian berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup manusia.

Kedudukan pertanian yang sangat penting ini telah lama disadari oleh tokoh pesantren Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Di dalam majalah Soeara Moeslimin Indonesia No. 2 Tahun ke-2, 19 Muharrom 1363 atau 14 Januari 1944, pendiri Nahdlatul Ulama ini menguraikan kepeduliannya terhadap dunia pertanian. Dalam tulisan berjudul Keoetamaan Bertjotjok Tanam dan Bertani, dengan mengutip tulisan Muntaha dari kitab Amalil Khutaba, kiai Hasyim menulis:

“Pendek kata, bapak tani adalah goedang kekajaan, dan dari padanja itoelah Negeri mengeloerkan belandja bagi sekalian keperloean. Pa’ Tani itoelah penolong Negeri apabila keperloean menghendakinja dan di waktoe orang pentjari-tjari pertolongan. Oentoek mengerdjakan sekalian keperloean Negeri, jaitoe di waktoenja orang berbalik poenggoeng (tak soedi menolong) pada Negeri; dan Pak Tani itoe djoega mendjadi sendi tempat Negeri disandarkan”.

Apa yang disampaikan oleh KH. Hasyim Asy’ari menjadi peringatan keras kepada bangsa Indonesia secara umum, bahwa menjaga kedaulatan pangan adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia.

“Tana Sangkol” adalah keramat bagi masyarakat Madura

Wilayah Agraris ini tak terkecuali Madura. Pulau yang dikenal dengan populasi masyarakat dengan tingkat religiusitas tinggi serta kesopanan yang kental, juga memiliki filosofi yang kuat tentang agraria, khususnya kepemilikan lahan, tanah pada masyarakat Madura.

Sebut saja “tana sangkol” (red:tanah warisan). Dalam kasus ini, masyarakat Madura menganggap bahwa tanah sangkol tidak hanya sekedar warisan sebagai harta peninggalan. Lebih jauh, tanah ini sebagai kramat yang tidak dengan gampang bisa diperjualbelikan. Jika dimaknai lebih jauh, tanah sangkolan ini seperti memiliki nyawa, sebab dari hasil panen inilah nanti bisa dibuat untuk sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal, atau dalam tradisi Madura disebut, “rebbe” dan berbagai ritual lainnya. “Tana Sangkol” ini memiliki keterikatan kuat dengan para leluhur. Ikatan tersebut terjalin, menjadikan tanah tersebut tidak gampang untuk dipindah ke tangan orang lain.

Perempuan Madura dan gerakan yang harus dibangun

Dalam konteks ini perempuan Madura berperan penting terhadap keberlangsungan proses pertanian masyarakat Madura. Sebagai perempan yang lahir di Madura, ingatan saya masih cukup apik, ketika saya dan ibu bersiap-siap sejak pagi. Saya pergi ke sekolah pukul 06.00 pagi, menempuh jarak yang cukup jauh dari rumah ke sekolah, sedangkan ibu juga berangkat ke sawah bersama para perempuan lainnya untuk menanam padi, atau bekerja mencabut rumput-rumput benalu yang dapat menganggu pertumbuhan padi.

Pekerjaan tersebut tentu mendapat bayaran dari pemilik lahan, bekerja sejak pukul 06-00 pagi hari sampai pukul 12.00 dibayar 30 ribu rupiah, itu terkadang juga ditambah dengan makan pagi, dan makanan ringan ketika siang. Uang tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh keluarga Madura. Akan tetapi, sejauh ini pekerjaan tersebut menjadi saksi keterlibatan perempuan Madura secara aktif dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran perempuan di Madura memiliki peran penting terhadap keberlangsungan pertanian di Madura. Pekerjaan sebagai petani yang dimiliki oleh seorang suami, nyatanya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga Madura. Sehingga perempuan Madura berperan untuk membantu perekonomian keluarga, salah satunya dalam sektor pertanian.

Masalah-masalah agraria kemudian semakin kompleks ketika para pemodal datang untuk membangun usaha (industri) yang diming-imingi dengan pekerjaan melimpah, serta berbagai janji manis lainnya. Kenyataan terekam secara nyata dalam buku, “Rebutan Lahan di Pesisir Pantai Sumenep (Refleksi dan Kritik)”, (A. Dardiri, dkk:2021).

Tidak hanya itu, wacana naik haji juga menjadi masalah pemindahan tanah kepada para pemilik modal. Akibat religiusitas yang dimiliki oleh masyarakat Madura, kerapkali masyarakat Madura merelakan tanah miliknya untuk menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji. Sehingga sakralitas “tanah sangkol” kian bergeser. Sikap hedon di tengah budaya kapitalisme mengikis kesadaran masyarakat Madura tentang kedaulatan pangan.

Berdasarkan fenomena di atas, tidak bisa dinafikkan bahwa hal tersebut berpengaruh terhadap perempuan Madura. Pelibatan perempuan dalam sektor pertanian, sebagai pelaku aktif dalam proses pertanian, selama ini perlu diberikan wadah untuk terus bersuara dan membangun kesadaran sejak dini agar tidak secara bebas menjual dan memberikan alih kepada orang lain tentang kepemilikan tanah, sawah ataupun lahan.

Kesadaran kolektif kolegial sebagai perempuan Madura tentang pangan, sektor pertanian, serta kepemilikan lahan harus terus disemarakkan. Generasi perempuan Madura  harus dilibatkan untuk persoalan ini. Gerakan ekofeminisme perlu menjadi gebrakan utuh perempuan Madura untuk menyelamatkan nilai, dan kedudukan pangan bagi masa depan anak cucu Madura.

Seperti kita ketahui, bahwa perempuan cukup dekat dengan pangan, bukankah sudah seyogyanya perlu melibatkan perempuan pada persoalan urgen dalam negara demokrasi? Wallahu a’lam. []

 

Tags: EkofeminismeMadurapanganperempuanPertanian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Makna Do’a Sapu Jagat?

Next Post

Membincang Tabu Haid dan Kemuliaan Perempuan

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Haid

Membincang Tabu Haid dan Kemuliaan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0