Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kompetisi Masterchef: Patahnya Stigma Patriarki

Sudah jelas bahwa kompetisi Masterchef ini mematahkan konstruk sosial patriarki yang masih dianut oleh sebagian besar masyarakat.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
21 Oktober 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Kompetisi Mastrechef

Kompetisi Mastrechef

5
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana informasi dari Wikipedia, Kompetisi MasterChef merupakan sebuah acara ajang memasak di televisi Britania Raya yang diinisiasi oleh Franc Roddam pada tahun 1990. Kemudian, acara ini diekspor ke lebih dari 40 negara di luar Britania Raya dengan logo dan versi yang serupa. Acara ini seolah menegaskan patahnya stigma patriarki di dunia. Di Indonesia sendiri, acara ini diselenggarakan sejak tahun 2011 hingga sekarang di stasiun televisi RCTI.

Ajang pencarian bakat yang pernah memenangkan tiga penghargaan Panasonic Gobel Awards ini telah melewati 7 musim dengan peserta dari berbagai daerah dan profesi. Seperti kompetisi lainnya, kompetisi MasterChef Indonesia juga memiliki penonton setia yang selalu menunggu para peserta beraksi dengan kemampuan memasaknya.

Pada musim ke-tujuh di tahun ini, Kompetisi MasterChef Indonesia tetap terlaksana tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan. Acara tersebut telah berlangsung sejak 26 September 2020 hingga pertengahan Desember 2020. Untuk saat ini, peserta yang tersisa adalah tiga orang untuk mengikuti pertarungan terakhir dalam penentuan pemenang di musim ke-tujuh. Kompetisi MasterChef berjalan baik dengan dipandu tiga juri yang kompeten di bidang memasak, yakni Chef Juna Rorimpandey, Chef Arnold Poernomo, dan Chef Renata Moeloek.

Banyak hal menarik yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang tentang kompetisi Masterchef yang sangat prestisius ini. Khususnya dari segi gender, sudah jelas bahwa kompetisi Masterchef ini mematahkan konstruk sosial patriarki yang masih dianut oleh sebagian besar masyarakat.

Kegiatan memasak kerap diidentikkan dengan pekerjaan domestik yang melekat pada kaum perempuan. Sejak kecil anak perempuan acap kali dibimbing untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan dapur, harapan orang tua kelak anak gadisnya dapat menjadi perempuan ideal yang layak untuk dinikahi.

Sebaliknya, anak laki-laki tidak sedikit yang dijauhkan dari kegiatan ini untuk menghindari agar sang anak tidak memiliki sisi feminis yang dapat membuat keluarga malu terhadapnya. Sejatinya hal demikian tidaklah dianjurkan, karena untuk era saat ini khususnya, orang tua dituntut untuk melakukan pengasuhan setara kepada anak-anaknya sejak dini, tidak lain, supaya sang anak dapat menjadi dewasa dalam menghadapi globalisasi zaman.

Hal ini dapat kita dapatkan dalam tayangan MasterChef Indonesia 7, seperti tayangan musim-musim sebelumnya, Kompetisi Mastrechef menunjukkan bahwa memasak tidak lagi menjadi pekerjaan yang dilakukan perempuan, tetapi juga laki-laki. Yang menjadi penilaian untuk menjadi pemenang  bukanlah apakah dia perempuan atau laki-laki, tapi siapakah yang paling berkompeten di antara semuanya.

Para peserta MCI7 berkompetisi dengan tidak menjatuhkan lawan, tetapi mereka berkompetisi dengan dirinya sendiri untuk menghasilkan masakan yang terbaik berdasarkan penilaiaan juri. Hal ini mengingatkan pada sebuah hadis Nabi yang artinya, “Jihad yang paling besar adalah jihad melawan hawa nafsu.” Jihad yang demikian bukanlah dalam bentuk peperangan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, tetapi bagaimana memerangi diri sendiri agar menjadi lebih baik tanpa menimbulkan kerugian buat yang lainnya.

Kehadiran juri serta peserta yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini tidak saja menunjukkan bahwa kedua jenis manusia yang berbeda secara biologis ini setara, tetapi juga menggambarkan bahwa setiap manusia berhak berada dalam ruang dan waktu yang sama apapun latar belakangnya.

Seperti yang diketahui, para peserta berasal dari berbagai daerah dengan beragam kepercayaan, suku, postur tubuh, cara berpakaian, dan profesi. Akan tetapi mereka tetap dapat mengikuti kompetisi Masterchef dengan tidak menjadikan hal-hal tersebut sebagai persyaratan khusus untuk peserta. Bahkan, terdapat beberapa peserta yang bertato, yang selama ini kerap dicap sebagai orang urakan atau beraliansi pada suatu geng tertentu, dalam ajang ini mereka membuktikan bahwa mereka tidak seperti asumsi orang-orang kebanyakan.

Tanpa disadari, diskriminasi terhadap gender ternyata memberikan pengaruh besar pada cara pandang, pola ucap, dan pola tindak seseorang. Diskriminasi gender seperti labeling suatu pekerjaan terhadap perempuan saja atau laki-laki saja membentuk dasar untuk melakukan diskriminasi kepada hal lainnya, baik secara warna kulit, postur tubuh, kepercayaan, gaya berpakaian, suku budaya, dan sebagainya. Dan kompetisi Masterchef mencoba mematahkan diskriminasi-diskriminasi tersebut.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya mengajak anak, pasangan, dan sanak saudara untuk menyaksikan tontonan ini, sembari menyisipkan satu atau beberapa kalimat tentang keadilan gender. Secara tidak langsung hal ini dapat membuka wawasan bagi siapapun tentang hakikat penciptaan bagi laki-laki maupun perempuan.

Wawasan yang demikian dapat menjadi asas pada diri seseorang untuk memandang segala bentuk perbedaan yang ada sebagai suatu kesatuan, terlebih dalam masyarakat majemuk di Indonesia. Wawasan dan pandangan ini tanpa pertentangan dalam diri, dapat meminimalisir dan menjadi resolusi konflik-konflik yang mungkin terjadi dimanapun, kapanpun, dan dengan siapapun kita menjalani hidup.

Apa nilai yang dihasilkan kompetisi Masterchef ini? Pertama, terbukanya pandangan tentang kesetaraan dan keadilan dalam segala aspek. Kedua, timbulnya harmonisasi kehidupan diri pribadi, mapupun kehidupan diri bersama orang lain dalam membentuk jiwa yang bahagia dan membahagiakan.

Siapapun pemenang musim ini, MCI7 dan musim-musim sebelumnya lagi-lagi telah menjadi tontonan yang berperan besar dalam mematahkan stigma patriarki di masyarakat. Mari bersama-sama menjadi pribadi yang terus meng-upgrade diri dan ahli di bidang masing-masing untuk saling melengkapi tatanan dunia yang warna-warni ini. []

 

Tags: kerjasamaKesalinganMasterchef Indonesiapatriarki
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerja Mubadalah dalam Pemberian Nama Anak

Next Post

Poligami di Indonesia Masih Marak

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
My Food is African
Buku

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

2 Februari 2026
ideologi patriarki
Publik

Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Poligami di Indonesia

Poligami di Indonesia Masih Marak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0