Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Konsepsi Aurat dan Fitnah yang Memenjarakan Perempuan

Konsepsi aurat perempuan menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
27 Januari 2024
in Personal
A A
0
Aurat dan Fitnah

Aurat dan Fitnah

14
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah– Konsepsi aurat dan fitnah yang dilekatkan pada perempuan masih saja menghantui ruang gerak perempuan di tengah terbukanya lebar peluang dan akses yang terbuka saat ini.

Masyarakat muslim mendasarkan stereotype ini kepada sejumlah teks hadis. Di mana secara literal menyebutkan bahwa perempuan adalah aurat, atau perempuan ialah fitnah terberat bagi laki-laki.

Pemahaman Tekstual terhadap Hadis Perempuan adalah Aurat dan Fitnah Terberat bagi Laki-Laki

Hadis yang kerap muncul berkenaan dengan stereotype bahwa perempuan adalah aurat yang harus kita jaga, tertutup, dan kita batasi aktivitas keluar rumah. Sebagaimana salah satu riwayat hadis Imam al-Tirmidzi berikut, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki”.

Berkaitan dengan konsepsi fitnah yang lekat dengan perempuan, salah satu hadis riwayat Imam Muslim menyatakan , ‘Sepeninggalku, tidak ada (sumber) bencana yang lebih besar bagi laki-laki selain dari pada wanita.’

Redaksi hadis ini mengisyaratkan secara literal bahwa pesona perempuan sebagai bagian dari fitnah yang membahayakan laki-laki.

Pada redaksi hadis pertama, al-Mubārakfūrī dalam syarahnya, Tuhfat al-Ahwadhi, menjelaskan bahwa apabila perempuan keluar rumah dan menampakkan perhiasannya, maka hal itu bisa mendatangkan gangguan dari setan yang akan menggodanya. Dan perempuan itu tidak lepas dari godaan tersebut.

Oleh karenanya, tidak bisa kita hindarkan salah satu dari mereka, atau keduanya akan terjatuh dalam fitnah. Setan dalam hal ini tertuju pada setan yang menyerupai manusia, karena perilaku dan sikapnya yang menyamai setan.

Implikasi Pemahaman Hadis secara Tekstual terhadap Akses dan Kontrol Perempuan

Pemahaman tekstual terhadap kedua hadis di atas tampak mengarah pada wacana peneguhan identitas perempuan sebagai makhluk sekunder, makhluk domestik, dan seksual.

Dalam masyarakat, pandangan ini turut melahirkan asumsi, pandangan, dan norma-norma sosial yang hanya tertuju bagi perempuan.

Perempuan harus menutup rapat seluruh tubuhnya dengan baju berwarna hitam penuh, tidak boleh berhias untuk umum, haram menyambung rambut, mencukur alis, menggambar di tubuhnya, membuka suara kepada orang lain, bahkan membagikan profil fotonya di media social.

Jika terjadi tindakan pelecehan, maka stereotype yang berkaitan dengan aurat dan fitnah perempuan akan menempatkan perempuan sebagai sumber penyebabnya.

Seks bebas, kehamilan di luar nikah, kekerasan, dan perkosaan bisa terjadi karena kehadiran tubuh perempuan di tempat-tempat yang dianggap tidak semestinya.

Jika menggunakan cara pandang sad al-dhari’ah yang di gunakan oleh ulama, maka  ruang-ruang publik, pasar, sekolah, jalanan umum, transportasi publik, gedung-gedung pemerintahan, bahkan masjid-masjid di anggap sebagai tempat yang tidak semestinya bagi perempuan.

Bahkan, seringkali masyarakat kita menyamakan perempuan dengan harta dan tahta. Tentu saja kita pernah mendengar ujaran: harta, tahta, wanita, sebagai tiga hal yang menjadi potensi negatif dalam kehidupan seseorang.

Stereotype ini juga muncul dalam pemikiran keagamaan yang cenderung melarang perempuan untuk memimpin salat, memegang jabatan publik yang paling rendah sekalipun, apalagi memimpin Negara.

Stigma Perempuan Penggoda

Dalam pemikiran ini, ada kekhawatiran bahwa kehadiran tubuh perempuan di depan jama’ah salat bisa mengganggu kekhusyukan. Lalu membuyarkan konsentrasi mereka dalam beribadah kepada Allah.

Tubuh –tubuh perempuan juga mereka harapkan tidak duduk dalam jabatan-jabatan publik. Karena kehadirannya hanya akan menggoda masyarakat dan memalingkan perhatian mereka dari tugas-tugas mulia yang semestinya dikerjakan sebagai pejabat dan pelayan masyarakat.

Konsepsi mengenai aurat perempuan turut menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Begitu pula, salatnya perempuan di rumah kita anggap lebih baik.

Daya tarik dan pesona yang berasal dari perempuan memicu kekhawatiran ketika ia keluar rumah. Sampai di sini, asumsi bahwa perempuan aurat dan sumber fitnah turut membatasi akses perempuan masuk dalam ruang-ruang keagamaan.

Lies Marcoes bahkan mengatakan, kuatnya anggapan konsep aurat dan fitnah perempuan sudah seperti dua alat pukul yang sangat mematikan bagi segala macam upaya untuk melakukan pembebasan perempuan. Menurut analisis akses,  perbedaan gender yang demikian bisa memengaruhi akses individu terhadap sumber daya dan kontrol atas keputusan dalam berbagai aspek kehidupan.

Tawaran Alternatif Pemahaman Hadis Aurat dan Fitnah Perempuan di Era Kontemporer

Terkait dengan topik ini misalnya, Faqihuddin A. Kodir menulis pembahasan khusus yang me-reinterpretasi-kan kedua makna hadis di atas. Bahkan ia menulis buku yang ia beri judul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah. Di satu sisi ia menyepakati bahwa perempuan memang berpotensi menjadi sumber fitnah, sebagaimana sabda Nabi Saw.

Dalam perspektif mubādalah, ia menambahkan catatan bahwa potensi ini pun  juga bisa datang dari laki-laki. Hal ini merujuk pada makna term fitnah yang bermakna pesona, atau potensi yang bisa menggiurkan dan menggoda orang lain.

Fitnah bisa datang dari manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun di sisi lain, ia melanjutkan, bahwa perempuan juga bisa di katakan bukan sumber fitnah. Perempuan juga memiliki potensi sebagai sumber hikmah, ilmu pengetahuan, dan pengalaman-pengalaman spiritual yang menginspirasi banyak ulama.

Ia menegaskan bahwa maksud utama hadis Nabi Saw sebenarnya lebih menekankan agar laki-laki menjaga diri dan waspada terhadap fitnah perempuan. Bukan malah mendiskriminasi dan menyudutkan perempuan. Apalagi mengekang perempuan dengan aturan-aturan yang menyulitkan.

Faqihuddin juga membahas makna hadis tentang perempuan adalah aurat riwayat al-Tirmidzi secara khusus dalam buku tersebut. Menurutnya, makna aurat dalam hadis ini bukan sekedar makna aurat secara fisik badaniyah yang seksual, melainkan lebih utuh secara sosial.

Ia kemudian memaknai bahwa ‘perempuan adalah aurat’ ketika lemah, bodoh, mudah terperdaya, mudah menjadi alat oleh individu atau pihak-pihak tertentu untuk memperdaya dan menghancurkan masyarakat secara umum.

Sebaliknya, jika mereka menjadi kuat, pintar, mandiri, bijak, dan paham situasi, sehingga mereka tidak mudah terperdaya, maka mereka bukan lagi aurat. Hal ini pun secara mubadalah, berlaku pula bagi laki-laki.

Pandangannya ini menjadi alternatif makna yang cenderung baru dalam memaknai konsep aurat. Pandangan demikian sebelumnya juga sudah di utarakan oleh mufassir kenamaan Indonesia, Quraish Shihab. Ia menekankan bahwa konsep aurat bukanlah semata-mata tertuju pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek moralitas.

Perlunya Membaca Hadis secara Kontektsual demi Penguatan Misi Kesetaraan

Dengan demikian, penulis menilai perlunya mendekati ajaran agama dengan pemahaman kontekstual agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap peran dan akses perempuan dalam masyarakat Indonesia saat ini.

Penyadaran dan penguatan bahwa perempuan setara dengan laki-laki penting guna membuatnya lebih berdaya dan masyarakat merubah serta menghilangkan pandangan yang bias terhadap keduanya.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan yang membatasi perempuan mendapatkan akses lebih luas untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin, atau menempati posisi dan jabatan tertentu. Perempuan juga memiliki kendali atas diri, dan tidak melulu terbatasi gerak langkahnya, karena persoalan aurat dan fitnah. []

 

 

Tags: aksesauratfitnahHadiskontrolMubadalahpemahamanperempuanStereotype
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy: Pesantren yang Komitmen Menyelesaikan Permasalahan Sampah

Next Post

Pesantren EMAS: Atasi Masalah Sampah secara Holistik

Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Next Post
Pesantren EMAS

Pesantren EMAS: Atasi Masalah Sampah secara Holistik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0