Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Konsepsi Aurat dan Fitnah yang Memenjarakan Perempuan

Konsepsi aurat perempuan menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
27 Januari 2024
in Personal
A A
0
Aurat dan Fitnah

Aurat dan Fitnah

671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah– Konsepsi aurat dan fitnah yang dilekatkan pada perempuan masih saja menghantui ruang gerak perempuan di tengah terbukanya lebar peluang dan akses yang terbuka saat ini.

Masyarakat muslim mendasarkan stereotype ini kepada sejumlah teks hadis. Di mana secara literal menyebutkan bahwa perempuan adalah aurat, atau perempuan ialah fitnah terberat bagi laki-laki.

Pemahaman Tekstual terhadap Hadis Perempuan adalah Aurat dan Fitnah Terberat bagi Laki-Laki

Hadis yang kerap muncul berkenaan dengan stereotype bahwa perempuan adalah aurat yang harus kita jaga, tertutup, dan kita batasi aktivitas keluar rumah. Sebagaimana salah satu riwayat hadis Imam al-Tirmidzi berikut, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki”.

Berkaitan dengan konsepsi fitnah yang lekat dengan perempuan, salah satu hadis riwayat Imam Muslim menyatakan , ‘Sepeninggalku, tidak ada (sumber) bencana yang lebih besar bagi laki-laki selain dari pada wanita.’

Redaksi hadis ini mengisyaratkan secara literal bahwa pesona perempuan sebagai bagian dari fitnah yang membahayakan laki-laki.

Pada redaksi hadis pertama, al-Mubārakfūrī dalam syarahnya, Tuhfat al-Ahwadhi, menjelaskan bahwa apabila perempuan keluar rumah dan menampakkan perhiasannya, maka hal itu bisa mendatangkan gangguan dari setan yang akan menggodanya. Dan perempuan itu tidak lepas dari godaan tersebut.

Oleh karenanya, tidak bisa kita hindarkan salah satu dari mereka, atau keduanya akan terjatuh dalam fitnah. Setan dalam hal ini tertuju pada setan yang menyerupai manusia, karena perilaku dan sikapnya yang menyamai setan.

Implikasi Pemahaman Hadis secara Tekstual terhadap Akses dan Kontrol Perempuan

Pemahaman tekstual terhadap kedua hadis di atas tampak mengarah pada wacana peneguhan identitas perempuan sebagai makhluk sekunder, makhluk domestik, dan seksual.

Dalam masyarakat, pandangan ini turut melahirkan asumsi, pandangan, dan norma-norma sosial yang hanya tertuju bagi perempuan.

Perempuan harus menutup rapat seluruh tubuhnya dengan baju berwarna hitam penuh, tidak boleh berhias untuk umum, haram menyambung rambut, mencukur alis, menggambar di tubuhnya, membuka suara kepada orang lain, bahkan membagikan profil fotonya di media social.

Jika terjadi tindakan pelecehan, maka stereotype yang berkaitan dengan aurat dan fitnah perempuan akan menempatkan perempuan sebagai sumber penyebabnya.

Seks bebas, kehamilan di luar nikah, kekerasan, dan perkosaan bisa terjadi karena kehadiran tubuh perempuan di tempat-tempat yang dianggap tidak semestinya.

Jika menggunakan cara pandang sad al-dhari’ah yang di gunakan oleh ulama, maka  ruang-ruang publik, pasar, sekolah, jalanan umum, transportasi publik, gedung-gedung pemerintahan, bahkan masjid-masjid di anggap sebagai tempat yang tidak semestinya bagi perempuan.

Bahkan, seringkali masyarakat kita menyamakan perempuan dengan harta dan tahta. Tentu saja kita pernah mendengar ujaran: harta, tahta, wanita, sebagai tiga hal yang menjadi potensi negatif dalam kehidupan seseorang.

Stereotype ini juga muncul dalam pemikiran keagamaan yang cenderung melarang perempuan untuk memimpin salat, memegang jabatan publik yang paling rendah sekalipun, apalagi memimpin Negara.

Stigma Perempuan Penggoda

Dalam pemikiran ini, ada kekhawatiran bahwa kehadiran tubuh perempuan di depan jama’ah salat bisa mengganggu kekhusyukan. Lalu membuyarkan konsentrasi mereka dalam beribadah kepada Allah.

Tubuh –tubuh perempuan juga mereka harapkan tidak duduk dalam jabatan-jabatan publik. Karena kehadirannya hanya akan menggoda masyarakat dan memalingkan perhatian mereka dari tugas-tugas mulia yang semestinya dikerjakan sebagai pejabat dan pelayan masyarakat.

Konsepsi mengenai aurat perempuan turut menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Begitu pula, salatnya perempuan di rumah kita anggap lebih baik.

Daya tarik dan pesona yang berasal dari perempuan memicu kekhawatiran ketika ia keluar rumah. Sampai di sini, asumsi bahwa perempuan aurat dan sumber fitnah turut membatasi akses perempuan masuk dalam ruang-ruang keagamaan.

Lies Marcoes bahkan mengatakan, kuatnya anggapan konsep aurat dan fitnah perempuan sudah seperti dua alat pukul yang sangat mematikan bagi segala macam upaya untuk melakukan pembebasan perempuan. Menurut analisis akses,  perbedaan gender yang demikian bisa memengaruhi akses individu terhadap sumber daya dan kontrol atas keputusan dalam berbagai aspek kehidupan.

Tawaran Alternatif Pemahaman Hadis Aurat dan Fitnah Perempuan di Era Kontemporer

Terkait dengan topik ini misalnya, Faqihuddin A. Kodir menulis pembahasan khusus yang me-reinterpretasi-kan kedua makna hadis di atas. Bahkan ia menulis buku yang ia beri judul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah. Di satu sisi ia menyepakati bahwa perempuan memang berpotensi menjadi sumber fitnah, sebagaimana sabda Nabi Saw.

Dalam perspektif mubādalah, ia menambahkan catatan bahwa potensi ini pun  juga bisa datang dari laki-laki. Hal ini merujuk pada makna term fitnah yang bermakna pesona, atau potensi yang bisa menggiurkan dan menggoda orang lain.

Fitnah bisa datang dari manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun di sisi lain, ia melanjutkan, bahwa perempuan juga bisa di katakan bukan sumber fitnah. Perempuan juga memiliki potensi sebagai sumber hikmah, ilmu pengetahuan, dan pengalaman-pengalaman spiritual yang menginspirasi banyak ulama.

Ia menegaskan bahwa maksud utama hadis Nabi Saw sebenarnya lebih menekankan agar laki-laki menjaga diri dan waspada terhadap fitnah perempuan. Bukan malah mendiskriminasi dan menyudutkan perempuan. Apalagi mengekang perempuan dengan aturan-aturan yang menyulitkan.

Faqihuddin juga membahas makna hadis tentang perempuan adalah aurat riwayat al-Tirmidzi secara khusus dalam buku tersebut. Menurutnya, makna aurat dalam hadis ini bukan sekedar makna aurat secara fisik badaniyah yang seksual, melainkan lebih utuh secara sosial.

Ia kemudian memaknai bahwa ‘perempuan adalah aurat’ ketika lemah, bodoh, mudah terperdaya, mudah menjadi alat oleh individu atau pihak-pihak tertentu untuk memperdaya dan menghancurkan masyarakat secara umum.

Sebaliknya, jika mereka menjadi kuat, pintar, mandiri, bijak, dan paham situasi, sehingga mereka tidak mudah terperdaya, maka mereka bukan lagi aurat. Hal ini pun secara mubadalah, berlaku pula bagi laki-laki.

Pandangannya ini menjadi alternatif makna yang cenderung baru dalam memaknai konsep aurat. Pandangan demikian sebelumnya juga sudah di utarakan oleh mufassir kenamaan Indonesia, Quraish Shihab. Ia menekankan bahwa konsep aurat bukanlah semata-mata tertuju pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek moralitas.

Perlunya Membaca Hadis secara Kontektsual demi Penguatan Misi Kesetaraan

Dengan demikian, penulis menilai perlunya mendekati ajaran agama dengan pemahaman kontekstual agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap peran dan akses perempuan dalam masyarakat Indonesia saat ini.

Penyadaran dan penguatan bahwa perempuan setara dengan laki-laki penting guna membuatnya lebih berdaya dan masyarakat merubah serta menghilangkan pandangan yang bias terhadap keduanya.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan yang membatasi perempuan mendapatkan akses lebih luas untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin, atau menempati posisi dan jabatan tertentu. Perempuan juga memiliki kendali atas diri, dan tidak melulu terbatasi gerak langkahnya, karena persoalan aurat dan fitnah. []

 

 

Tags: aksesauratfitnahHadiskontrolMubadalahpemahamanperempuanStereotype

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0