Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Konsepsi Aurat dan Fitnah yang Memenjarakan Perempuan

Konsepsi aurat perempuan menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah

Kholila Mukaromah Kholila Mukaromah
27 Januari 2024
in Personal
0
Aurat dan Fitnah

Aurat dan Fitnah

650
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah– Konsepsi aurat dan fitnah yang dilekatkan pada perempuan masih saja menghantui ruang gerak perempuan di tengah terbukanya lebar peluang dan akses yang terbuka saat ini.

Masyarakat muslim mendasarkan stereotype ini kepada sejumlah teks hadis. Di mana secara literal menyebutkan bahwa perempuan adalah aurat, atau perempuan ialah fitnah terberat bagi laki-laki.

Pemahaman Tekstual terhadap Hadis Perempuan adalah Aurat dan Fitnah Terberat bagi Laki-Laki

Hadis yang kerap muncul berkenaan dengan stereotype bahwa perempuan adalah aurat yang harus kita jaga, tertutup, dan kita batasi aktivitas keluar rumah. Sebagaimana salah satu riwayat hadis Imam al-Tirmidzi berikut, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki”.

Berkaitan dengan konsepsi fitnah yang lekat dengan perempuan, salah satu hadis riwayat Imam Muslim menyatakan , ‘Sepeninggalku, tidak ada (sumber) bencana yang lebih besar bagi laki-laki selain dari pada wanita.’

Redaksi hadis ini mengisyaratkan secara literal bahwa pesona perempuan sebagai bagian dari fitnah yang membahayakan laki-laki.

Pada redaksi hadis pertama, al-Mubārakfūrī dalam syarahnya, Tuhfat al-Ahwadhi, menjelaskan bahwa apabila perempuan keluar rumah dan menampakkan perhiasannya, maka hal itu bisa mendatangkan gangguan dari setan yang akan menggodanya. Dan perempuan itu tidak lepas dari godaan tersebut.

Oleh karenanya, tidak bisa kita hindarkan salah satu dari mereka, atau keduanya akan terjatuh dalam fitnah. Setan dalam hal ini tertuju pada setan yang menyerupai manusia, karena perilaku dan sikapnya yang menyamai setan.

Implikasi Pemahaman Hadis secara Tekstual terhadap Akses dan Kontrol Perempuan

Pemahaman tekstual terhadap kedua hadis di atas tampak mengarah pada wacana peneguhan identitas perempuan sebagai makhluk sekunder, makhluk domestik, dan seksual.

Dalam masyarakat, pandangan ini turut melahirkan asumsi, pandangan, dan norma-norma sosial yang hanya tertuju bagi perempuan.

Perempuan harus menutup rapat seluruh tubuhnya dengan baju berwarna hitam penuh, tidak boleh berhias untuk umum, haram menyambung rambut, mencukur alis, menggambar di tubuhnya, membuka suara kepada orang lain, bahkan membagikan profil fotonya di media social.

Jika terjadi tindakan pelecehan, maka stereotype yang berkaitan dengan aurat dan fitnah perempuan akan menempatkan perempuan sebagai sumber penyebabnya.

Seks bebas, kehamilan di luar nikah, kekerasan, dan perkosaan bisa terjadi karena kehadiran tubuh perempuan di tempat-tempat yang dianggap tidak semestinya.

Jika menggunakan cara pandang sad al-dhari’ah yang di gunakan oleh ulama, maka  ruang-ruang publik, pasar, sekolah, jalanan umum, transportasi publik, gedung-gedung pemerintahan, bahkan masjid-masjid di anggap sebagai tempat yang tidak semestinya bagi perempuan.

Bahkan, seringkali masyarakat kita menyamakan perempuan dengan harta dan tahta. Tentu saja kita pernah mendengar ujaran: harta, tahta, wanita, sebagai tiga hal yang menjadi potensi negatif dalam kehidupan seseorang.

Stereotype ini juga muncul dalam pemikiran keagamaan yang cenderung melarang perempuan untuk memimpin salat, memegang jabatan publik yang paling rendah sekalipun, apalagi memimpin Negara.

Stigma Perempuan Penggoda

Dalam pemikiran ini, ada kekhawatiran bahwa kehadiran tubuh perempuan di depan jama’ah salat bisa mengganggu kekhusyukan. Lalu membuyarkan konsentrasi mereka dalam beribadah kepada Allah.

Tubuh –tubuh perempuan juga mereka harapkan tidak duduk dalam jabatan-jabatan publik. Karena kehadirannya hanya akan menggoda masyarakat dan memalingkan perhatian mereka dari tugas-tugas mulia yang semestinya dikerjakan sebagai pejabat dan pelayan masyarakat.

Konsepsi mengenai aurat perempuan turut menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Begitu pula, salatnya perempuan di rumah kita anggap lebih baik.

Daya tarik dan pesona yang berasal dari perempuan memicu kekhawatiran ketika ia keluar rumah. Sampai di sini, asumsi bahwa perempuan aurat dan sumber fitnah turut membatasi akses perempuan masuk dalam ruang-ruang keagamaan.

Lies Marcoes bahkan mengatakan, kuatnya anggapan konsep aurat dan fitnah perempuan sudah seperti dua alat pukul yang sangat mematikan bagi segala macam upaya untuk melakukan pembebasan perempuan. Menurut analisis akses,  perbedaan gender yang demikian bisa memengaruhi akses individu terhadap sumber daya dan kontrol atas keputusan dalam berbagai aspek kehidupan.

Tawaran Alternatif Pemahaman Hadis Aurat dan Fitnah Perempuan di Era Kontemporer

Terkait dengan topik ini misalnya, Faqihuddin A. Kodir menulis pembahasan khusus yang me-reinterpretasi-kan kedua makna hadis di atas. Bahkan ia menulis buku yang ia beri judul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah. Di satu sisi ia menyepakati bahwa perempuan memang berpotensi menjadi sumber fitnah, sebagaimana sabda Nabi Saw.

Dalam perspektif mubādalah, ia menambahkan catatan bahwa potensi ini pun  juga bisa datang dari laki-laki. Hal ini merujuk pada makna term fitnah yang bermakna pesona, atau potensi yang bisa menggiurkan dan menggoda orang lain.

Fitnah bisa datang dari manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun di sisi lain, ia melanjutkan, bahwa perempuan juga bisa di katakan bukan sumber fitnah. Perempuan juga memiliki potensi sebagai sumber hikmah, ilmu pengetahuan, dan pengalaman-pengalaman spiritual yang menginspirasi banyak ulama.

Ia menegaskan bahwa maksud utama hadis Nabi Saw sebenarnya lebih menekankan agar laki-laki menjaga diri dan waspada terhadap fitnah perempuan. Bukan malah mendiskriminasi dan menyudutkan perempuan. Apalagi mengekang perempuan dengan aturan-aturan yang menyulitkan.

Faqihuddin juga membahas makna hadis tentang perempuan adalah aurat riwayat al-Tirmidzi secara khusus dalam buku tersebut. Menurutnya, makna aurat dalam hadis ini bukan sekedar makna aurat secara fisik badaniyah yang seksual, melainkan lebih utuh secara sosial.

Ia kemudian memaknai bahwa ‘perempuan adalah aurat’ ketika lemah, bodoh, mudah terperdaya, mudah menjadi alat oleh individu atau pihak-pihak tertentu untuk memperdaya dan menghancurkan masyarakat secara umum.

Sebaliknya, jika mereka menjadi kuat, pintar, mandiri, bijak, dan paham situasi, sehingga mereka tidak mudah terperdaya, maka mereka bukan lagi aurat. Hal ini pun secara mubadalah, berlaku pula bagi laki-laki.

Pandangannya ini menjadi alternatif makna yang cenderung baru dalam memaknai konsep aurat. Pandangan demikian sebelumnya juga sudah di utarakan oleh mufassir kenamaan Indonesia, Quraish Shihab. Ia menekankan bahwa konsep aurat bukanlah semata-mata tertuju pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek moralitas.

Perlunya Membaca Hadis secara Kontektsual demi Penguatan Misi Kesetaraan

Dengan demikian, penulis menilai perlunya mendekati ajaran agama dengan pemahaman kontekstual agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap peran dan akses perempuan dalam masyarakat Indonesia saat ini.

Penyadaran dan penguatan bahwa perempuan setara dengan laki-laki penting guna membuatnya lebih berdaya dan masyarakat merubah serta menghilangkan pandangan yang bias terhadap keduanya.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan yang membatasi perempuan mendapatkan akses lebih luas untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin, atau menempati posisi dan jabatan tertentu. Perempuan juga memiliki kendali atas diri, dan tidak melulu terbatasi gerak langkahnya, karena persoalan aurat dan fitnah. []

 

 

Tags: aksesauratfitnahHadiskontrolMubadalahpemahamanperempuanStereotype
Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Terkait Posts

Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID