Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Konsepsi Aurat dan Fitnah yang Memenjarakan Perempuan

Konsepsi aurat perempuan menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
27 Januari 2024
in Personal
A A
0
Aurat dan Fitnah

Aurat dan Fitnah

14
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Mubadalah– Konsepsi aurat dan fitnah yang dilekatkan pada perempuan masih saja menghantui ruang gerak perempuan di tengah terbukanya lebar peluang dan akses yang terbuka saat ini.

Masyarakat muslim mendasarkan stereotype ini kepada sejumlah teks hadis. Di mana secara literal menyebutkan bahwa perempuan adalah aurat, atau perempuan ialah fitnah terberat bagi laki-laki.

Pemahaman Tekstual terhadap Hadis Perempuan adalah Aurat dan Fitnah Terberat bagi Laki-Laki

Hadis yang kerap muncul berkenaan dengan stereotype bahwa perempuan adalah aurat yang harus kita jaga, tertutup, dan kita batasi aktivitas keluar rumah. Sebagaimana salah satu riwayat hadis Imam al-Tirmidzi berikut, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki”.

Berkaitan dengan konsepsi fitnah yang lekat dengan perempuan, salah satu hadis riwayat Imam Muslim menyatakan , ‘Sepeninggalku, tidak ada (sumber) bencana yang lebih besar bagi laki-laki selain dari pada wanita.’

Redaksi hadis ini mengisyaratkan secara literal bahwa pesona perempuan sebagai bagian dari fitnah yang membahayakan laki-laki.

Pada redaksi hadis pertama, al-Mubārakfūrī dalam syarahnya, Tuhfat al-Ahwadhi, menjelaskan bahwa apabila perempuan keluar rumah dan menampakkan perhiasannya, maka hal itu bisa mendatangkan gangguan dari setan yang akan menggodanya. Dan perempuan itu tidak lepas dari godaan tersebut.

Oleh karenanya, tidak bisa kita hindarkan salah satu dari mereka, atau keduanya akan terjatuh dalam fitnah. Setan dalam hal ini tertuju pada setan yang menyerupai manusia, karena perilaku dan sikapnya yang menyamai setan.

Implikasi Pemahaman Hadis secara Tekstual terhadap Akses dan Kontrol Perempuan

Pemahaman tekstual terhadap kedua hadis di atas tampak mengarah pada wacana peneguhan identitas perempuan sebagai makhluk sekunder, makhluk domestik, dan seksual.

Dalam masyarakat, pandangan ini turut melahirkan asumsi, pandangan, dan norma-norma sosial yang hanya tertuju bagi perempuan.

Perempuan harus menutup rapat seluruh tubuhnya dengan baju berwarna hitam penuh, tidak boleh berhias untuk umum, haram menyambung rambut, mencukur alis, menggambar di tubuhnya, membuka suara kepada orang lain, bahkan membagikan profil fotonya di media social.

Jika terjadi tindakan pelecehan, maka stereotype yang berkaitan dengan aurat dan fitnah perempuan akan menempatkan perempuan sebagai sumber penyebabnya.

Seks bebas, kehamilan di luar nikah, kekerasan, dan perkosaan bisa terjadi karena kehadiran tubuh perempuan di tempat-tempat yang dianggap tidak semestinya.

Jika menggunakan cara pandang sad al-dhari’ah yang di gunakan oleh ulama, maka  ruang-ruang publik, pasar, sekolah, jalanan umum, transportasi publik, gedung-gedung pemerintahan, bahkan masjid-masjid di anggap sebagai tempat yang tidak semestinya bagi perempuan.

Bahkan, seringkali masyarakat kita menyamakan perempuan dengan harta dan tahta. Tentu saja kita pernah mendengar ujaran: harta, tahta, wanita, sebagai tiga hal yang menjadi potensi negatif dalam kehidupan seseorang.

Stereotype ini juga muncul dalam pemikiran keagamaan yang cenderung melarang perempuan untuk memimpin salat, memegang jabatan publik yang paling rendah sekalipun, apalagi memimpin Negara.

Stigma Perempuan Penggoda

Dalam pemikiran ini, ada kekhawatiran bahwa kehadiran tubuh perempuan di depan jama’ah salat bisa mengganggu kekhusyukan. Lalu membuyarkan konsentrasi mereka dalam beribadah kepada Allah.

Tubuh –tubuh perempuan juga mereka harapkan tidak duduk dalam jabatan-jabatan publik. Karena kehadirannya hanya akan menggoda masyarakat dan memalingkan perhatian mereka dari tugas-tugas mulia yang semestinya dikerjakan sebagai pejabat dan pelayan masyarakat.

Konsepsi mengenai aurat perempuan turut menjadi landasan untuk menetapkan bahwa berdiamnya perempuan di rumah merupakan bagian dari jihad fi sabilillah. Begitu pula, salatnya perempuan di rumah kita anggap lebih baik.

Daya tarik dan pesona yang berasal dari perempuan memicu kekhawatiran ketika ia keluar rumah. Sampai di sini, asumsi bahwa perempuan aurat dan sumber fitnah turut membatasi akses perempuan masuk dalam ruang-ruang keagamaan.

Lies Marcoes bahkan mengatakan, kuatnya anggapan konsep aurat dan fitnah perempuan sudah seperti dua alat pukul yang sangat mematikan bagi segala macam upaya untuk melakukan pembebasan perempuan. Menurut analisis akses,  perbedaan gender yang demikian bisa memengaruhi akses individu terhadap sumber daya dan kontrol atas keputusan dalam berbagai aspek kehidupan.

Tawaran Alternatif Pemahaman Hadis Aurat dan Fitnah Perempuan di Era Kontemporer

Terkait dengan topik ini misalnya, Faqihuddin A. Kodir menulis pembahasan khusus yang me-reinterpretasi-kan kedua makna hadis di atas. Bahkan ia menulis buku yang ia beri judul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah. Di satu sisi ia menyepakati bahwa perempuan memang berpotensi menjadi sumber fitnah, sebagaimana sabda Nabi Saw.

Dalam perspektif mubādalah, ia menambahkan catatan bahwa potensi ini pun  juga bisa datang dari laki-laki. Hal ini merujuk pada makna term fitnah yang bermakna pesona, atau potensi yang bisa menggiurkan dan menggoda orang lain.

Fitnah bisa datang dari manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun di sisi lain, ia melanjutkan, bahwa perempuan juga bisa di katakan bukan sumber fitnah. Perempuan juga memiliki potensi sebagai sumber hikmah, ilmu pengetahuan, dan pengalaman-pengalaman spiritual yang menginspirasi banyak ulama.

Ia menegaskan bahwa maksud utama hadis Nabi Saw sebenarnya lebih menekankan agar laki-laki menjaga diri dan waspada terhadap fitnah perempuan. Bukan malah mendiskriminasi dan menyudutkan perempuan. Apalagi mengekang perempuan dengan aturan-aturan yang menyulitkan.

Faqihuddin juga membahas makna hadis tentang perempuan adalah aurat riwayat al-Tirmidzi secara khusus dalam buku tersebut. Menurutnya, makna aurat dalam hadis ini bukan sekedar makna aurat secara fisik badaniyah yang seksual, melainkan lebih utuh secara sosial.

Ia kemudian memaknai bahwa ‘perempuan adalah aurat’ ketika lemah, bodoh, mudah terperdaya, mudah menjadi alat oleh individu atau pihak-pihak tertentu untuk memperdaya dan menghancurkan masyarakat secara umum.

Sebaliknya, jika mereka menjadi kuat, pintar, mandiri, bijak, dan paham situasi, sehingga mereka tidak mudah terperdaya, maka mereka bukan lagi aurat. Hal ini pun secara mubadalah, berlaku pula bagi laki-laki.

Pandangannya ini menjadi alternatif makna yang cenderung baru dalam memaknai konsep aurat. Pandangan demikian sebelumnya juga sudah di utarakan oleh mufassir kenamaan Indonesia, Quraish Shihab. Ia menekankan bahwa konsep aurat bukanlah semata-mata tertuju pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek moralitas.

Perlunya Membaca Hadis secara Kontektsual demi Penguatan Misi Kesetaraan

Dengan demikian, penulis menilai perlunya mendekati ajaran agama dengan pemahaman kontekstual agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap peran dan akses perempuan dalam masyarakat Indonesia saat ini.

Penyadaran dan penguatan bahwa perempuan setara dengan laki-laki penting guna membuatnya lebih berdaya dan masyarakat merubah serta menghilangkan pandangan yang bias terhadap keduanya.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan yang membatasi perempuan mendapatkan akses lebih luas untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin, atau menempati posisi dan jabatan tertentu. Perempuan juga memiliki kendali atas diri, dan tidak melulu terbatasi gerak langkahnya, karena persoalan aurat dan fitnah. []

 

 

Tags: aksesauratfitnahHadiskontrolMubadalahpemahamanperempuanStereotype
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy: Pesantren yang Komitmen Menyelesaikan Permasalahan Sampah

Next Post

Pesantren EMAS: Atasi Masalah Sampah secara Holistik

Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Podcast
Disabilitas

Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

20 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Next Post
Pesantren EMAS

Pesantren EMAS: Atasi Masalah Sampah secara Holistik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
  • Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati
  • Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun
  • Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah
  • Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0