Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konsistensi Pondok Kebon Jambu Mewujudkan Fatwa KUPI II melalui Halaqah Sampah

Isu lingkungan menjadi fokus KUPI dengan mengangkat pengelolaan sampah menjadi tema Musyawarah Keagamaan

Shella Carissa by Shella Carissa
29 Januari 2024
in Tak Berkategori
A A
0
Halaqah Sampah

Halaqah Sampah

14
SHARES
699
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 2017 silam, Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy menjadi tuan rumah acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I. Atas acara bersejarah itulah, sampai saat ini Pondok Kebon Jambu masih turut andil dengan berkomitmen mewujudkan beberapa Fatwa atau hasil Musyawarah Keagamaan KUPI.

Salah satunya adalah ikut berperan dalam program Pesantren Emas yang konsisten melakukan sosialisasi lingkungan dengan melakukan pendampingan mengatasi masalah sampah di Pesantren-pesantren Indonesia.

Wujud nyata dari kemitraan tersebut ialah dengan menggelar acara Halaqah Sedekah Sampah & Peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah Lestari Jambu. Yayasan Fahmina, Jaringan Pesantren Emas dan Beberapa Tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) turut bekerjasama mensukseskan acara halaqah ini.

Halaqah yang dilaksanakan pada 27 Januari 2024 tersebut diikuti oleh perwakilan santri dari 30 pesantren di Wilayah III Cirebon. Beberapa tokoh penting yang peduli dan aktif terhadap isu lingkungan turut hadir memeriahkan acara tersebut.

Ibunda Ny. Hj. Masriyah Amva selaku pengasuh pondok memimpin langsung peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah Lestari Jambu yang akan menjadi pusat pengelolaan sampah di pesantren-pesantren wilayah Cirebon.

Halaqah Sampah sebagai Bagian dari Fatwa KUPI II

Ibu Ny. Hj. Masruchah selaku Sekretaris KUPI mengatakan bahwa Halaqah Sampah merupakan bagian dari agenda Fatwa KUPI ke-2. Fatwa itu adalah hasil Musyawarah Keagamaan Nomor 05/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang “PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KESELAMATAN PEREMPUAN.”

Menurut beliau Indonesia punya banyak kebijakan terkait pengelolaan sampah namun sampai saat ini belum ada respon serius dalam menindaklanjuti isu sampah menuju tahap yang lebih ramah lingkungan.

Isu sampah ini juga menjadi kegelisahan masyarakat termasuk para Kiai dan Nyai di Pesantren. Sehingga, perlu kesadaran tinggi agar problem sampah dapat teratasi untuk kemudian dapat mewujudkan cita-cita bersama, yakni pelestarian lingkungan.

Pelestarian lingkungan ini termasuk dalam visi KUPI melalui pendekatan yang Ma’ruf yang dilakukan di Pesantren, Perguruan tinggi, maupun Instansi lainnya, yakni dengan memberi pemahaman bahwa pengelolaan sampah yang konsisten dapat bermanfaat bagi lingkungan.

Filosofi Nama Sedekah Sampah

KH. Faqihuddin Abdul Kodir memberi pemahaman tentang mengapa menggunakan kata istilah. Beliau memaparkan bahwa sedekah adalah memberikan hal-hal baik sebagaimana ungkapan Kullu Ma’rufin Shodaqotun.

Jika sampah dipilah dan dikelola dengan baik maka akan menjadi benda bermanfaat bagi komunitas, seperti pupuk, kerajinan, dll. Selain itu pengelolaan terpadu akan memberi berdampak baik bagi tanah, lingkungan, ternak, alam hingga menjadi warisan bagi anak-cucu dan keturunan bangsa.

Berlandaskan harapan sedekah sampah dapat memberi manfaat itulah, maka pengelolaan sampah menjadi kewajiban kolektif baik individu, kelompok, organisasi maupun pemerintah. Semua pihak harus ikut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan peduli terhadap sampah-sampah yang dihasilkan oleh manusia setiap harinya.

Di pesantren sendiri, Pengasuh adalah pemilik wewenang tertinggi dan menjadi ujung tombak pengelolaan sampah. Setiap kebijakan Pengasuh memiliki peran kuat untuk santri melaksanakan pengelolaan. Sehingga, pesantren menjadi rujukan utama dalam program Pesantren Emas dan misi mewujudkan sedekah sampah yang berdampak.

Menurut Ibunda Ny. Hj. Masriyah Amva yang memerintah langsung pelestarian lingkungan dan penghijauan di Pondoknya berpendapat bahwa sampah adalah bom waktu yang akan meledak kapan saja dan memberi kerugian besar bagi masyarakat. Beliau mengalami sendiri masa-masa kegelisahan mengatasi masalah sampah di Pondoknya.

Berbagai cara telah beliau upayakan agar masalah sampah yang menumpuk tersebut dapat berkurang. Namun sayangnya masalah tersebut tak kunjung teratasi hingga kemudian, Program Pesantren Emas dan keterlibatan Jaringan KUPI datang lalu ikut membantu mengatasi masalah sampah.

Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Isu lingkungan menjadi fokus KUPI dengan mengangkat pengelolaan sampah menjadi tema Musyawarah Keagamaan. Di samping itu pengelolaan sampah untuk mewujudkan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan yang acapkali menjadi kelompok marginal dalam lingkup hidup masyarakat.

Seperti yang dikatakan Lurah Panggungharjo, Bapak Wahyudi Anggoro Hadi, bahwa sampah bisa menjadi emas (Ekosistem Madani Sampah). Maksudnya, pengelolaan sampah bisa mewariskan berbagai kemanfaatan untuk generasi mendatang sehingga keberlanjutan lingkungan hidup terus terjaga.

Allah Swt menciptakan alam semesta secara hak, terukur dengan perhitungan yang sempurna. Karenanya semua ciptaan Allah saling terkait baik antara makhluk hidup dengan tanaman atau yang lainnya. Sehingga kermitraan antara organisme tersebut bertanggungjawab untuk menjaga keseimbangan semesta.

Dalam kesimpulannya Pondok Kebon Jambu telah ikut serta mewujudkan dan mengimplementasikan keseimbangan tersebut dengan menjaga lingkungan sekitar melalui pengelolaan sampah. Kebon Jambu juga sepakat akan konsisten mengamalkan Qs. Al-A’raf (7): ayat 31 dengan kontribusi membuat keindahan.

Selain itu juga Qs. al-Muddatsir (74): ayat 4-5 yang menjaga kebersihan. Paling penting, implementasi yang utama ialah tidak membuat kerusakan di muka bumi entah dengan pencemaran lingkungan melalui sampah maupun yang lainnya, sebagaimana perintah dalam Qs. al-A’raf (7): ayat 56.

Dalil-dalil di atas adalah sebagian dari hasil Musyawarah Keagamaan yang menganjurkan setiap individu agar mengamalkan ayat-ayat tersebut. Atas dedikasi itulah, Ibu Ny. Hj. Masruchah menyampaikan apresiasinya kepada Ibu Ny. Hj. Masriyah Amva yang berhasil membawa santrinya menjadi pesantren yang mengimplementasikan fatwa KUPI.

Di samping itu, harapannya dengan halaqah sedekah sampah ini para santri juga terus melakukan pengelolaan berlanjut. Hal itu tentunya juga diiringi dengan ikhtiar dari masing-masing perilaku santri demi terciptanya pesantren yang melahirkan para santri dengan jiwa masyarakat yang madani. []

Tags: Fatwa KUPI 2Halaqah SampahIsu LingkunganPengelolaan SampahPondok PesantrenPondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengelolaan Sampah di Pondok Pesantren Kebon Jambu dapat Menjadi Percontohan bagi Semua Pesantren

Next Post

Perbincangan Jilbab dan Hijab

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Next Post
Jilbab Hijab

Perbincangan Jilbab dan Hijab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0