Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konsistensi Pondok Kebon Jambu Mewujudkan Fatwa KUPI II melalui Halaqah Sampah

Isu lingkungan menjadi fokus KUPI dengan mengangkat pengelolaan sampah menjadi tema Musyawarah Keagamaan

Shella Carissa Shella Carissa
29 Januari 2024
in Tak Berkategori
0
Halaqah Sampah

Halaqah Sampah

693
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 2017 silam, Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy menjadi tuan rumah acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I. Atas acara bersejarah itulah, sampai saat ini Pondok Kebon Jambu masih turut andil dengan berkomitmen mewujudkan beberapa Fatwa atau hasil Musyawarah Keagamaan KUPI.

Salah satunya adalah ikut berperan dalam program Pesantren Emas yang konsisten melakukan sosialisasi lingkungan dengan melakukan pendampingan mengatasi masalah sampah di Pesantren-pesantren Indonesia.

Wujud nyata dari kemitraan tersebut ialah dengan menggelar acara Halaqah Sedekah Sampah & Peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah Lestari Jambu. Yayasan Fahmina, Jaringan Pesantren Emas dan Beberapa Tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) turut bekerjasama mensukseskan acara halaqah ini.

Halaqah yang dilaksanakan pada 27 Januari 2024 tersebut diikuti oleh perwakilan santri dari 30 pesantren di Wilayah III Cirebon. Beberapa tokoh penting yang peduli dan aktif terhadap isu lingkungan turut hadir memeriahkan acara tersebut.

Ibunda Ny. Hj. Masriyah Amva selaku pengasuh pondok memimpin langsung peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah Lestari Jambu yang akan menjadi pusat pengelolaan sampah di pesantren-pesantren wilayah Cirebon.

Halaqah Sampah sebagai Bagian dari Fatwa KUPI II

Ibu Ny. Hj. Masruchah selaku Sekretaris KUPI mengatakan bahwa Halaqah Sampah merupakan bagian dari agenda Fatwa KUPI ke-2. Fatwa itu adalah hasil Musyawarah Keagamaan Nomor 05/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang “PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KESELAMATAN PEREMPUAN.”

Menurut beliau Indonesia punya banyak kebijakan terkait pengelolaan sampah namun sampai saat ini belum ada respon serius dalam menindaklanjuti isu sampah menuju tahap yang lebih ramah lingkungan.

Isu sampah ini juga menjadi kegelisahan masyarakat termasuk para Kiai dan Nyai di Pesantren. Sehingga, perlu kesadaran tinggi agar problem sampah dapat teratasi untuk kemudian dapat mewujudkan cita-cita bersama, yakni pelestarian lingkungan.

Pelestarian lingkungan ini termasuk dalam visi KUPI melalui pendekatan yang Ma’ruf yang dilakukan di Pesantren, Perguruan tinggi, maupun Instansi lainnya, yakni dengan memberi pemahaman bahwa pengelolaan sampah yang konsisten dapat bermanfaat bagi lingkungan.

Filosofi Nama Sedekah Sampah

KH. Faqihuddin Abdul Kodir memberi pemahaman tentang mengapa menggunakan kata istilah. Beliau memaparkan bahwa sedekah adalah memberikan hal-hal baik sebagaimana ungkapan Kullu Ma’rufin Shodaqotun.

Jika sampah dipilah dan dikelola dengan baik maka akan menjadi benda bermanfaat bagi komunitas, seperti pupuk, kerajinan, dll. Selain itu pengelolaan terpadu akan memberi berdampak baik bagi tanah, lingkungan, ternak, alam hingga menjadi warisan bagi anak-cucu dan keturunan bangsa.

Berlandaskan harapan sedekah sampah dapat memberi manfaat itulah, maka pengelolaan sampah menjadi kewajiban kolektif baik individu, kelompok, organisasi maupun pemerintah. Semua pihak harus ikut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan peduli terhadap sampah-sampah yang dihasilkan oleh manusia setiap harinya.

Di pesantren sendiri, Pengasuh adalah pemilik wewenang tertinggi dan menjadi ujung tombak pengelolaan sampah. Setiap kebijakan Pengasuh memiliki peran kuat untuk santri melaksanakan pengelolaan. Sehingga, pesantren menjadi rujukan utama dalam program Pesantren Emas dan misi mewujudkan sedekah sampah yang berdampak.

Menurut Ibunda Ny. Hj. Masriyah Amva yang memerintah langsung pelestarian lingkungan dan penghijauan di Pondoknya berpendapat bahwa sampah adalah bom waktu yang akan meledak kapan saja dan memberi kerugian besar bagi masyarakat. Beliau mengalami sendiri masa-masa kegelisahan mengatasi masalah sampah di Pondoknya.

Berbagai cara telah beliau upayakan agar masalah sampah yang menumpuk tersebut dapat berkurang. Namun sayangnya masalah tersebut tak kunjung teratasi hingga kemudian, Program Pesantren Emas dan keterlibatan Jaringan KUPI datang lalu ikut membantu mengatasi masalah sampah.

Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Isu lingkungan menjadi fokus KUPI dengan mengangkat pengelolaan sampah menjadi tema Musyawarah Keagamaan. Di samping itu pengelolaan sampah untuk mewujudkan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan yang acapkali menjadi kelompok marginal dalam lingkup hidup masyarakat.

Seperti yang dikatakan Lurah Panggungharjo, Bapak Wahyudi Anggoro Hadi, bahwa sampah bisa menjadi emas (Ekosistem Madani Sampah). Maksudnya, pengelolaan sampah bisa mewariskan berbagai kemanfaatan untuk generasi mendatang sehingga keberlanjutan lingkungan hidup terus terjaga.

Allah Swt menciptakan alam semesta secara hak, terukur dengan perhitungan yang sempurna. Karenanya semua ciptaan Allah saling terkait baik antara makhluk hidup dengan tanaman atau yang lainnya. Sehingga kermitraan antara organisme tersebut bertanggungjawab untuk menjaga keseimbangan semesta.

Dalam kesimpulannya Pondok Kebon Jambu telah ikut serta mewujudkan dan mengimplementasikan keseimbangan tersebut dengan menjaga lingkungan sekitar melalui pengelolaan sampah. Kebon Jambu juga sepakat akan konsisten mengamalkan Qs. Al-A’raf (7): ayat 31 dengan kontribusi membuat keindahan.

Selain itu juga Qs. al-Muddatsir (74): ayat 4-5 yang menjaga kebersihan. Paling penting, implementasi yang utama ialah tidak membuat kerusakan di muka bumi entah dengan pencemaran lingkungan melalui sampah maupun yang lainnya, sebagaimana perintah dalam Qs. al-A’raf (7): ayat 56.

Dalil-dalil di atas adalah sebagian dari hasil Musyawarah Keagamaan yang menganjurkan setiap individu agar mengamalkan ayat-ayat tersebut. Atas dedikasi itulah, Ibu Ny. Hj. Masruchah menyampaikan apresiasinya kepada Ibu Ny. Hj. Masriyah Amva yang berhasil membawa santrinya menjadi pesantren yang mengimplementasikan fatwa KUPI.

Di samping itu, harapannya dengan halaqah sedekah sampah ini para santri juga terus melakukan pengelolaan berlanjut. Hal itu tentunya juga diiringi dengan ikhtiar dari masing-masing perilaku santri demi terciptanya pesantren yang melahirkan para santri dengan jiwa masyarakat yang madani. []

Tags: Fatwa KUPI 2Halaqah SampahIsu LingkunganPengelolaan SampahPondok PesantrenPondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy
Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Terkait Posts

Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID