Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konstruksi Budaya Patriarki Membatasi Hak Perempuan

Adanya pembedaan terhadap laki-laki dan perempuan masih sering terjadi, seakan-akan tidak ada kesetaraan di antara keduanya

Hilma Hasa by Hilma Hasa
22 Juli 2023
in Publik
A A
0
Konstruksi Budaya Patriarki

Konstruksi Budaya Patriarki

10
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan merupakan makhluk Tuhan yang memiliki kekuasaan penuh terhadap diri serta pilihannya. Perempuan juga memiliki hak untuk berada dalam kesetaraan tanpa adanya diskriminasi. Namun seringkali perempuan dianggap lemah, tidak berkemampuan, terbatas langkahnya dan tidak bisa mengubah apapun. Padahal pada kenyataannya perempuan merupakan yang paling berpengaruh terhadap perubahan serta pembangunan berkelanjutan.

Adanya kesetaraan gender menjadi faktor paling utama dalam menegakan hak-hak perempuan dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Akan tetapi banyak yang tidak memahami gender dan pentingnya kesetaraan gender. Sehingga begitu banyak langkah perempuan yang terbatasi karena masih melekatnya konstruksi budaya patriarki di masyarakat.

Pandangan buruk masyarakat terhadap perempuan yang aktif di ranah publik menjadi salah satu hambatan terhadap hak-hak perempuan yang ingin ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat. Perempuan juga ingin meningkatkan kualitas diri untuk menjadi manusia yang bermanfaat. Keterlibatan perempuan kita anggap sesuatu yang aurat untuk kita perlihatkan. Sehingga membatasi akses perempuan untuk maju lebih depan.

Banyaknya aturan yang melarang perempuan

Berbagai bentuk aturan konstruksi budaya patriarki yang melarang perempuan atas dasar kesetaraan protection. Di mana semakin banyak muncul untuk menyetop pergerakan perempuan supaya tidak terlalu aktif di luar. Pernyataan seperti “setinggi apapun perempuan akan kembali ke dapur” dan “perempuan tidak semestinya bekerja karena itu tugas laki-laki”.

Selain itu ada peribahasa Sunda yang menyatakan bahwa perempuan itu “pendek lengkah “. Di mana bisa kita artikan bahwa setiap perempuan memiliki keterbatasan untuk melangkah dan untuk melakukan hal-hal yang menjadi keinginan dan cita-citanya. Sedangkan laki-laki itu “panjang lengkah”, sehingga bisa kita katakan bahwa laki-laki lebih mungkin menggapai keinginan dan cita-citanya.

Adanya pembedaan terhadap laki-laki dan perempuan masih sering terjadi, seakan-akan tidak ada kesetaraan di antara keduanya. Namun sejatinya laki-laki dan perempuan hanya kita bedakan oleh perbedaan biologisnya saja, selebihnya adalah sama.

Namun pada hakikatnya perempuan dan laki-laki sama-sama manusia dan menjadi subjek penuh kehidupan. Seperti halnya, Ki Hajar mengingatkan mengenai perempuan dengan titahnya yang sangat indah. “Sebenarnya hidup perempuan itu semata-mata mengandung lambang kesempurnaan hidup manusia di dunia.

Dalam hidup perempuanlah kita lihat segala tanda-tanda dan petunjuk atas wajib kita manusia hidup selaku makhluk Tuhan di dunia. Dalam hidup perempuan dapatlah kita insafi firman Tuhan atas hidup kita” (Ki Hajar Dewantara, 1928).

Merebut Akses Perempuan Di Ruang Publik

Berdasarkan data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahwa belum adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, terutama pada hak-hak perempuan di ruang publik.

Dalam konstruksi budaya patriarki garis lunak, sistem sosial menempatkan laki-laki sebagai subjek utama/primer kehidupan sementara perempuan sebagai subjek sekunder. Sehingga dalam praktek kehidupan, perempuan selalu mendapat pengalaman buruk dalam sistem sosial patriarki, yaitu :

Pertama, stigmatisasi (cap buruk) di mana perempuan sebagai sumber fitnah. Kedua, marginalisasi (peminggiran) di mana terkadang dinikahi,dipoligami dan diceriakian secara sepihak. Ketiga, subordinasi (di pandang tidak penting) hanya di jadikan objek seksual saja.

Keempat, kekerasan seperti KDRT (verbal, fisik, praktis, intelektual, finansial, seksual, spiritual dan lain-lain) serta terjadi diskriminasi diruang publik. Kelima, beban ganda yaitu bertanggung jawab atas urusan domestic sekaligus publik saat aktif di ruang publik.

Perempuan perlu diberi akses untuk terus berkembang dan diberi kesempatan utuk aktif di ruang publik. Karena perempuan mampu dalam hal yang Seperti halnya yang Nasarudin Umar katakan dalam bukunya Kodrat Perempuam dalam Islam (1999) bahwa Islam mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan, bukan pembeda (discrimination).

Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan yang lainnya secara biologis dan sosi-kultural saling memerlukan dan dengan demikian antara satu dengan yang lain masing-masing mempunyai peran.

Menguatkan Peran Perempuan Di Ruang Publik

Menilik pada kesempatan perempuan dalam mendapatkan akses di ruang publik terdapat beberapa hambatan karena konstruksi budaya patriarki yang memang menjadi point penting yang harus kita perhatikan untuk terus kita kaji, dan kita cari solusi terbaiknya. Hambatan-hambatan tersebut yaitu tidak adanya ruang untuk perempuan berekspresi.

Namun ketika ada ruang untuk berekspresi, perempuan tidak mau maju karena sudah menjadi korban stigma-stigma negatif di masyarakat. Selain itu kurangnya support sistem juga menjadi hambatan untuk perempuan mendapatkan akses di ruang publik.

Maka perempuan harus kita beri ruang yang besar dalam setiap langkahnya, tidak boleh terbatasi dan tidak boleh kita kudeta haknya. Sebab perempuan memiliki peran besar dalam segala hal termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s).

Pentingnya peran perempuan dalam pembangunan

Melansir dari artikel Kemenko PMK yang berjudul “Optimalisasi peran perempuan dalam pembangunan” bahwasanya menyadari pentingnya peran perempuan dalam pembangunan, pemerintah Indonesia membidik empat sektor utama yakni :

Pertama, bidang pendidikan, pemerintah mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun serta menyediakan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin melalui Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan.

Kedua, sektor kesehatan, Indonesia fokus untuk memperbaiki akses dan kualitas pelayanan kesehatan untuk ibu, anak, dan remaja, mengakselerasi usaha perbaikan nutris, mengintegrasikan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum pendidikan, mendorong pengetahuan dan keterampilan berkeluarga, serta memperbaiki akses dan kualitas keluarga berencana.

Ketiga, bidang ketenagakerjaan, pemerintah fokus untuk memperluas kesempatan kerja, mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja, menyesuaikan gaji dengan mekanisme pasar, memperbaiki keterampilan dan kapasitas tenaga kerja dengan pelatihan untuk perempuan, dan menguatkan implementasi kebijakan tenaga kerja yang mengakomodasi kesetaraan gender.

Keempat, pencegahan kekerasan. Indonesia menargetkan peningkatan pemahaman atas definisi kekerasan dan penyelundupan perempuan, menyediakan perlindungan hukum bagi kasus kekerasan terhadap perempuan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan bagi penyintas anak dan perempuan.

Langkah strategis menyiapkan pemberdayaan perempuan

Melansir dari situs Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga mengatakan bahwa “Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Sehingga dengan demikian mempromosikan kesetaraan gender adalah bagian utama dari strategi pembangunan.

Yakni dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat. Artinya semua orang, baik perempuan dan laki-laki, punya tugas mengentaskan diri dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka.”

Peran penting perempuan sangat kita butuhkan dengan kompleksitas SDGs dan banyaknya tantangan yang masih Indonesia hadapi dalam era revolusi industri 4.0. Khususnya yang melibatkan peran strategis perempuan. Hal tersebut terungkap oleh dr. Lucy Widasari yang juga aktif dalam Pita Putih Indonesia (PPI) dalam pertemuan komisi status perempuan Commission on the Status of Women (CSW) ke-63 di Markas Besar PBB di New York.

Maka dari itu, keberadaan perempuan sangat penting dalam pembangunan maupun dalam hal apapun. Bukan untuk melangkahi ataupun mengambil peran laki-laki. Namun sudah sepantasnya laki-laki dan perempuan saling bekerjasama, bersama-sama dalam kesetaraan, tidak ada pembedaan dalam penempatan.

Sebab laki-laki dan perempuan sama-sama manusia dan menjadi subjek penuh dalam kehidupan. Standar kemanusiaan mereka sama, serta kesempatan bagi mereka juga sama. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuanruang publik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hilma Hasa

Hilma Hasa

S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut. Pengajar honorer di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Garut  

Related Posts

Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya
  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0