Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

Banyak korban KBGO adalah anak-anak dan remaja usia yang sedang belajar mengenali tubuh, relasi, dan kepercayaan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
23 Juni 2025
in Publik
A A
0
Korban KBGO

Korban KBGO

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi  bukti nyata bagi banyak perempuan dan anak-anak di dunia maya. Dari pemerasan konten pribadi, permintaan kirim foto intim, asusila dan  rekaman video call yang disalahgunakan, hingga penyebaran tanpa izin. Semuanya bisa terjadi dalam sekejap dan dampaknya bertahan lama.

Namun, ketika korban memberanikan diri melapor, jalan menuju keadilan justru berubah menjadi ruang interogasi moral. Tak jarang korban yang sudah menyusun keberanian dari serpihan rasa takut dan malu—malah bersambut dengan kalimat, “Kenapa kamu ngirim fotonya mbk?”, “Kenapa kamu mau video call malam-malam buka baju?”, atau bahkan “ kamu beneran mau laporin pacarmu sendiri?”

Alih-alih didengar, korban justru diintimidasi. Alih-alih dilindungi, korban malah dicurigai.

Ini kisah nyata dari penulis sebagai pendamping korban KBGO. Tidak hanya itu banyak pendamping korban, dari LBHA, LBH PIK dan Rifka Annisa mencatat bahwa ceramah moral dari aparat sering kali menjadi hambatan terbesar dalam pemulihan korban KBGO. Polisi, keluarga, atau bahkan petugas layanan sosial yang seharusnya jadi pihak pertama yang menyambut korban, justru melemparkan prasangka lebih dulu sebelum perlindungan.

Padahal, kekerasan seksual termasuk yang terjadi secara digital bukan tentang apa yang korban kenakan, atau pada jam berapa mereka online. Ini tentang niat dan tindakan pelaku yang memanipulasi, mengintimidasi, dan mengeksploitasi kerentanan orang lain.

Tapi di lapangan, logika ini sering kali kalah oleh budaya menyalahkan korban yang masih mengakar. Miris jika melihat APH  (aparat penegak hukum) belum dan sangat miskin terhadap keberpihakan kepada korban.

Selain itu, Indonesia juga sudah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Produk hukum ini secara eksplisit memasukkan kekerasan seksual digital sebagai bentuk kejahatan.

Pasal 14, 15, dan 16 UU ini membuka ruang bagi korban untuk mendapat perlindungan hukum ketika privasinya terlanggar melalui teknologi.  Dalam UU TPKS menjadi dasar hukum yang berpihak lebih pada korban.

Namun, dalam praktik, pasal-pasal ini seperti buku yang belum terbaca. Aparat penegak hukum cenderung memilih pasal lama yang sudah mereka hafal—Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menyebut soal “muatan yang melanggar kesusilaan”.

Pasal ini terlalu sempit, terlalu teknis, dan tidak memuat pendekatan pemulihan berbasis korban. Alat bukti belum kuat terlalu umum, akan sulit kita buktikan.  Maka menjadi batu besar jika penanganan kasus KBGO seperti tambal sulam sekadar formalitas hukum, bukan pemulihan keadilan bagi korban.

Lebih dari itu, proses pelaporan KBGO sering kali membuat korban terluka dua kali. Pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem. Saat korban melapor, mereka diminta membawa bukti, tangkapan layar, kronologi. Tapi begitu bukti kita berikan, alih-alih diperiksa secara proses prosedur, korban ditanya, “Kamu beneran nggak kasih izin?” atau “Apa kalian pacaran dulu?”

Seakan-akan, jika ada relasi pribadi sebelumnya, maka kekerasannya bisa dimaafkan.

Padahal, hubungan sebelumnya tidak menghapus hak atas privasi dan batasan. Bahkan jika korban pernah mengirim foto pribadi secara sukarela, penyebaran tanpa izin tetaplah bentuk kekerasan. Anak SMA yang tertipu rayuan pacar, perempuan  yang terjebak konten “tantangan video call”, atau anak SMP yang ditekan agar membalas perhatian dengan foto semuanya adalah korban, bukan pelaku.

Kita juga tidak bisa menutup mata pada konteks kekuasaan dan ketimpangan informasi yang menyelimuti kasus-kasus ini. Banyak korban KBGO adalah anak-anak dan remaja usia yang sedang belajar mengenali tubuh, relasi, dan kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hancur, dampaknya bukan cuma di ponsel mereka. Tapi pada rasa percaya diri, pada keberanian bersuara, dan pada cara mereka memandang dunia.

Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Pertama, hentikan kebiasaan menyalahkan korban. Kalimat seperti “kenapa ngirim sih?” atau “kan bisa terhapus” tidak menyelesaikan apa-apa. Justru membuat korban semakin tertutup. Kalau kita ingin korban melapor, kita harus ciptakan ruang aman di mana mereka kita dengar, kita percaya, dan tidak kita hakimi.

Kedua, perkuat pemahaman aparat penegak hukum tentang UU TPKS dan dampak psikologis kekerasan digital. Pendekatan berbasis trauma tidak bisa kita tawar. Tidak cukup hanya tahu pasal, tapi juga harus tahu cara bertanya, cara mendampingi, dan cara membangun kepercayaan.

Ketiga, dorong partisipasi keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan digital. Guru bisa mengintegrasikan isu perlindungan data pribadi dan etika digital dalam pelajaran. Orang tua bisa mulai dari kalimat sederhana, “Kalau kamu nggak nyaman sama obrolan online, kamu boleh cerita.” Dan kita sebagai warganet bisa berhenti menormalisasi penyebaran konten pribadi.

Mungkin dunia ini belum sempurna untuk korban KBGO. Tapi setiap kalimat yang berpihak, setiap ruang aman yang tersedia, dan setiap keberanian untuk tidak menghakimi adalah langkah menuju keadilan yang lebih hakiki demi mewujudkan ruang aman. []

 

 

Tags: Kekerasan Berbasis GenderKorban KBGOLiterasi DigitalPerlindungan KorbanRuang AmanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Next Post

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Perempuan Difabel
Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

2 Februari 2026
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0