Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

Di balik gemerlap iklan kosmetik, ternyata kelompok penyandang disabilitas masih nyaris tak tersentuh di industri ini.

Shivi Mala by Shivi Mala
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Kosmetik Ramah Difabel

Kosmetik Ramah Difabel

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Industri kecantikan memiliki kemajuan yang sangat pesat. Tapi sayangnya, produk kosmetik masih melupakan satu hal. Bagaimana difabel dapat menggunakan produknya? Sedangkan aktivitas merawat diri bukan hanya non difabel yang melakukannya.

Produk kosmetik; baik skincare maupun make up saling berlomba menyajikan terobosan baru untuk menarik minat pembeli. Terobosan ini bisa berupa memperkaya kandungan, menyesuaikan warna kulit, dan menyesuaikan kebutuhan setiap jenis kulit.

Tetapi di balik gemerlap iklan kosmetik, ternyata kelompok penyandang disabilitas masih nyaris tak tersentuh di industri ini. Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, gerak, atau penglihatan masih terabaikan. Mereka tidak terjangkau dalam desain, kemasan, hingga cara penggunaan produk kosmetik yang belum inklusif. Bahkan dalam kampanye produk kecantikan-pun difabel masih jarang terlibat, kan?

Industri Kecantikan Masih Terasa Eksklusif

Kita sering mendengar slogan “untuk semua jenis kulit” atau “banyak shade sesuai warna kulit” di berbagai merk produk kecantikan. Slogan itu sudah cukup baik dalam konteks memahami berbagai macam jenis dan kulit khas Indonesia dan lepas dari standar kecantikan yang harus putih. Tetapi, ternyata masih menyisakan ruang yang terasa eksklusif. Belum ada kosmetik ramah difabel.

Slogan tersebut masih melupakan Inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Nyatanya, menurut data World Health Organization (WHO), sekitar 15-16% populasi dunia adalah penyandang disabilitas. Artinya ada lebih dari satu miliar manusia yang seharusnya potensial menjadi calon pengguna produk kecantikan, tapi terabaikan dari market. Realita ini mencerminkan bias yang masih kuat dalam industri kecantikan, bahwa pengguna kosmetik diasumsikan sempurna fisiknya, “bukan difabel”.

Tentunya, penyandang disabilitas ataupun bukan tetap bisa memilih produk-produk sesuai jenis atau warna kulit, dalam artian tidak perlu perbedaan signifikan dalam kandungan kosmetik. Tetapi hingga saat ini, kemasan produk kosmetik sering kali dibuat semata-mata untuk estetika dan kepraktisan pengguna umum, tidak memandang keberagaman kemampuan fisik.

Contohnya label kecil dan huruf samar membuat tuna netra tidak bisa membaca informasi penting seperti kandungan utama, tanggal kedaluwarsa atau petunjuk penggunaan. Tube yang terlalu kecil tentu sebuah tantangan bagi difabel tunadaksa untuk membuka kemasan, mengaplikasikan produk dengan presisi.

Begitulah, kosmetik ramah difabel dan aksesibilitas di dunia kecantikan masih menjadi masalah, terlebih karena masih minimnya pilihan brand yang merancang khusus untuk difabel. Bahkan mungkin juga belum merata pemahaman dan kesadaran brand kecantikan untuk menjangkau kebutuhan difabel.

Beberapa Produk Kosmetik Ramah Difabel Jadi Harapan Baru

Beberapa waktu di timeline sosmed saya muncul parfum dari brand Rare Beauty Milik Selena Gomez. Dia seorang Penyanyi dan selebriti papan atas yang berasal dari Amerika. Kampanye produk parfum makin terasa sesuai namanya; ‘Rare’, saat kemasan parfum dan cara penggunaannya ramah difabel. Tutup parfum tersebut berbentuk bulat datar dan lebar, tidak memerlukan jari untuk menyemprot dan membuka dan menutup produk.

Hal ini tentu memudahkan tuna daksa atau keterbatasan dalam kekuatan menggenggam untuk menyemprot parfum menggunakan dagu atau bagian tubuh lainnya. Penyemprot parfum juga mudah diputar sehingga bisa lebih memudahkan penggunanya untuk berpindah-pindah tempat pengaplikasian parfum.

Tak sampai di situ, brand awareness produk semakin ramai karena melibatkan banyak penyandang disabilitas tuna daksa yang mempraktikkan penggunaan produk parfum ini di media sosial.

Produk L’Oreal dari Paris juga memadukan industri kecantikan dengan teknologi, yaitu memproduksi aplikator make up elektronik yang sangat membantu penggunanya untuk mengaplikasikan lipstik dengan presisi. Inovasi ini sangat berarti sebenarnya, tapi perkembangannya masih tidak masif.

Brand-brand dari Korea Selatan dan Jepang juga sudah mulai bergerak menambahkan huruf atau tanda Braille untuk memudahkan tuna netra mengetahui jenis produk kosmetik secara mandiri.

Bagaimana Perkembangan Kosmetik Inklusif di Indonesia?

Sayangnya brand-brand di atas bukan produksi lokal. Pertanyaan pentingnya adalah, ‘Bagaimana perkembangan kosmetik inklusif di Indonesia?’

Ternyata inklusivitas kosmetik di Indonesia masih stagnan pada warna kulit, belum ada perkembangan signifikan lagi setelah itu. Beberapa brand; seperti Luxcrime telah melibatkan komunitas difabel dalam kampanyenya. Yaitu dengan memberikan diskon khusus bagi mereka dan menyadari bahwa kecantikan adalah milik semua kalangan; termasuk penyandang disabilitas.

Tetapi perkembangan produk yang ramah difabel belum terlihat secara pasti. Produk kecantikan kenamaan; Wardah juga menggandeng difabel pada kampanyenya. Menunjukkan pesan inklusi lewat kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk melaksanakan beauty class dan mencoba pengalaman berjualan di toko.

Wardah menunjukkan komitmen untuk berkolaborasi dengan penyandang disabilitas; meskipun belum terlihat secara pasti juga gebrakan produk yang ramah difabel. Tapi tidak apa, meskipun hal-hal di atas belum spesifik dan masih berupa langkah kecil, inilah awal menuju kosmetik yang inklusif.

Brand kosmetik mulai menyadari bahwa ada satu kelompok yang perlu menjadi perhatian dalam industri kecantikan; yaitu penyandang disabilitas.

Pada akhirnya semoga suatu hari nanti kita tidak lagi muncul pertanyaan “apakah penyandang disabilitas tidak kesusahan menggunakan produk kosmetik?”. Tetapi menemukan berbagai produk berlomba mengampanyekan inklusivitas dalam produknya sehingga setiap produk kecantikan sudah siap digunakan siapa pun; tanpa terkecuali. []

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialkecantikanKosmetik Ramah Difabel
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

Next Post

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
MBG
Disabilitas

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0