Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

KPPPA Perkuat Sinergi Kolaborasi Pentahelix untuk Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Kolaborasi pentahelix sendiri merupakan kolaborasi yang melibatkan lima pihak yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
24 Oktober 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Sinergi Kolaborasi

Sinergi Kolaborasi

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka memperkuat sinergi kolaborasi untuk pencegahan kekerasan berbasis gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengadakan talkshow dan workshop. Judul Talkshow adalah “Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender”. Kegiatan berlangsung di Santika Premier Hayam Wuruk Jakarta dan juga live streaming melalui zoom (30/09/24).

Kolaborasi pentahelix sendiri merupakan kolaborasi yang melibatkan lima pihak yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha. Oleh sebab itu, pada kegiatan ini, serangkaian talkshow pun terisi oleh narasumber yang beragam. Seperti Arif Adi Kuswardono selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S selaku Ketua Dewan Pers.

Lalu hadir pula Risya Ariyani Qori selaku Gender Program Spesialist UNFPA, Nabila Ishma selaku Social Activist dan Content Creator. Yandhrie Arvian selaku Redaktur Eksekutif Tempo, Akhmad Rofahan, M.Hum selaku Ketua Bidang Media dan Networking JRKI.

Dialog Interaktif

Sambutan kegiatan ini Ratna Susianawati sampaikan  selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA. Dalam sambutannya, Ratna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan inovasi. Di mana kegiatan seperti ini berlangsung tidak secara formal melainkan dengan dialog interaktif untuk dapat menggali informasi dari berbagai narasumber berdasarkan profesinya.

“Berbicara tentang Kekerasan Berbasis Gender, KPPPA juga akan merilis hasil survei pengalaman hidup perempuan anak nasional dan survei pengalaman hidup anak dan remaja. Di mana hal ini berimplikasi pada seberapa besar dampak dari kebijakan yang selama ini dilakukan untuk menurunkan angka Kekerasan Berbasis Gender. Khususnya pada perempuan dan anak.” ungkap Ratna.

Kemudian kegiatan berlanjut dengan dialog interaktif yang pertama bersama Dr. Ninik Rahayu dan Risya Ariyani Qori membahas tentang Kekerasan Berbasis Gender.

“Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang kerap perempuan rasakan, karena masyarakat memberikan nilai berbeda kepada laki-laki dan perempuan karena adanya stigma yang tentunya dapat membawa penderitaan kepada laki-laki maupun perempuan. Namun fakta dan realitanya perempuan mendapatkan kerugian yang jauh lebih banyak daripada laki-laki.” ungkap Ninik memulai presentasinya.

“Untuk menurunkan angka kekerasan berbasis gender, media sangat berperan dalam hal ini. Yaitu dapat menilai dampak distribusi dari pemberitaan. Sehingga jurnalis tidak hanya bebas merdeka dalam mencari informasi dan fakta-fakta sebagai sumber berita, mengolah, menyimpan data-datanya namun juga bertanggung jawab terhadap dampak dari pemberitaan.”

Penelitian Dewan Pers

Namun sayangnya, berdasarkan penelitian tahun 2022 yang Dewan Pers lakukan, terdapat 87% media online yang terdiri dari 9 situs berita online melanggar kode etik jurnalistik. Mereka membuat pemberitaan kekerasan berbasis gender yang tidak responsivitas gender. Dari jumlah 768 artikel kekerasan berbasis gender yang terpublikasikan, 212 artikel menyebutkan identitas korban.

Pemberitaan ini juga menggunakan diksi dan memberikan label yang merendahkan dan tidak melindungi perempuan. Tentunya diksi dan label seperti ini akan menggiring masyarakat dan membentuk stereotype victim blaming kepada perempuan korban kekerasan berbasis gender.

Ketua Dewan Pers, Ibu Ninik Rahayu juga menegaskan kepada seluruh jurnalis untuk terus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No 40 tahun 1999. Di mana jurnalis tidak mementingkan viewers, viral dan keuntungan semata dalam menuliskan berita tentang kekerasan berbasis gender. Tujuannya agar pemberitaan ini menjadi berita yang responsif gender dan melindungi perempuan.

Di sisi lain, Risya Ariyani Qori selaku Gender Program Spesialist UNFPA juga turut menyampaikan bahwa ada praktik baik yang dapat dilakukan oleh seluruh stakeholder. Selain itu juga masyarakat sipil dalam menggunakan media sosial untuk menurunkan angka kekerasan berbasis gender. Contohnya adalah kampanye 16 HAKTP yang merupakan kampanye global yang mampu mengubah kebijakan-kebijakan baik secara lokal maupun global.

Siaran Publik yang Sehat

Dialog interaktif selanjutnya tersampaikan oleh Arif Adi Kuswardono selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI dan Yandhrie Arvian selaku Redaktur Eksekutif Tempo. Dialog ini membahas tentang Perempuan dalam Lindungan Televisi Nasional serta Strategi dan Mekanisme Peliputan Kekerasan Berbasis Gender.

Berdasarkan pemaparan Arif, untuk mencapai siaran publik yang sehat, ada beberapa paradigma yang harus pihak stasiun televisi terapkan. Berikut adalah Paradigma Siaran LPP TVRI: Jika norma penyiaran sudah benar dalam artian mengikuti aturan yang berlaku seperti UU Penyiaran, UU Pers, UU Film, UU Hak Cipta dan lain sebagainya.

Maka selanjutnya yang perlu kita lihat adalah etika dalam penyiarannya, apakah sudah baik sesuai dengan kode etik yang berlaku. Seperti Kode Etik Jurnalistik dan Surat Edaran KPI serta Etika Periklanan dan sejenisnya. Kemudian berlanjut dengan Social Responsibility apakah patut atau tidak patut. Ketika tiga hal ini memenuhi prosedur yang berlaku, maka akan menghasilkan siaran publik yang sehat.

Berita yang Responsif Gender

Selain itu, Yandhrie juga menekankan untuk menyampaikan berita yang responsif gender, maka jurnalis harus memastikan bahwa berita yang tersampaikan adalah berita yang memihak kepada korban. Yakni dengan menghindari hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mendeskripsikan peristiwa kekerasan seksual secara vulgar (eksploitasi peristiwa) atau mengumbar sensasi. Kedua, mewawancarai anak yang menjadi korban dan/atau pelaku kejahatan seksual. Ketiga, mewawancarai anak sebagai saksi dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum tertangkap.

Keempat, pelabelan yang menjurus pada objektifikasi dan mengukuhkan stereotip. Kelima, menyalahkan korban dan bertindak diskriminatif.

Dialog interaktif yang terakhir kemudian Nabila Ishma paparkan, selaku Social Activist dan Content Creator serta Akhmad Rofahan, M.Hum selaku Ketua Bidang Media dan Networking JRKI.

Menutup kegiatan ini, panitia juga memberikan pelatihan atau workshop untuk para peserta dengan memilih satu dari tiga topik Kekerasan Berbasis Gender. Peserta membuat konten pemberitaan sesuai dengan teknik, strategi dan mekanisme yang telah narasumber jelaskan.

Tiga topik tersebut yaitu Distribusi Gambar Intim Tanpa Persetujuan (Non-Consensual Distribution of Intimate Images), Perkawinan Anak di Indonesia, dan Kasus Femisida yang dapat peserta kemas menjadi script, artikel, maupun konten di media sosial sesuai dengan media yang kita pilih apakah televisi, radio, media online, dan media sosial. []

 

Tags: Dewan PressKPPA RIPentahelixResponsif GenderSiaran PublikSinergi Kolaborasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak-hak Perempuan di Pesantren

Next Post

Memberikan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

WPS
Aktual

KPPA RI: WPS Perkuat Rencana Aksi Nasional Perempuan dan Perdamaian

5 Juli 2023
Ruang Aman bagi Perempuan
Personal

Lampu Jalan dan Ruang Aman bagi Perempuan

2 November 2022
Next Post
Kesehatan reproduksi perempuan

Memberikan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0