Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

KPPPA Perkuat Sinergi Kolaborasi Pentahelix untuk Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Kolaborasi pentahelix sendiri merupakan kolaborasi yang melibatkan lima pihak yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
24 Oktober 2024
in Pernak-pernik
0
Sinergi Kolaborasi

Sinergi Kolaborasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka memperkuat sinergi kolaborasi untuk pencegahan kekerasan berbasis gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengadakan talkshow dan workshop. Judul Talkshow adalah “Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender”. Kegiatan berlangsung di Santika Premier Hayam Wuruk Jakarta dan juga live streaming melalui zoom (30/09/24).

Kolaborasi pentahelix sendiri merupakan kolaborasi yang melibatkan lima pihak yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha. Oleh sebab itu, pada kegiatan ini, serangkaian talkshow pun terisi oleh narasumber yang beragam. Seperti Arif Adi Kuswardono selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S selaku Ketua Dewan Pers.

Lalu hadir pula Risya Ariyani Qori selaku Gender Program Spesialist UNFPA, Nabila Ishma selaku Social Activist dan Content Creator. Yandhrie Arvian selaku Redaktur Eksekutif Tempo, Akhmad Rofahan, M.Hum selaku Ketua Bidang Media dan Networking JRKI.

Dialog Interaktif

Sambutan kegiatan ini Ratna Susianawati sampaikan  selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA. Dalam sambutannya, Ratna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan inovasi. Di mana kegiatan seperti ini berlangsung tidak secara formal melainkan dengan dialog interaktif untuk dapat menggali informasi dari berbagai narasumber berdasarkan profesinya.

“Berbicara tentang Kekerasan Berbasis Gender, KPPPA juga akan merilis hasil survei pengalaman hidup perempuan anak nasional dan survei pengalaman hidup anak dan remaja. Di mana hal ini berimplikasi pada seberapa besar dampak dari kebijakan yang selama ini dilakukan untuk menurunkan angka Kekerasan Berbasis Gender. Khususnya pada perempuan dan anak.” ungkap Ratna.

Kemudian kegiatan berlanjut dengan dialog interaktif yang pertama bersama Dr. Ninik Rahayu dan Risya Ariyani Qori membahas tentang Kekerasan Berbasis Gender.

“Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang kerap perempuan rasakan, karena masyarakat memberikan nilai berbeda kepada laki-laki dan perempuan karena adanya stigma yang tentunya dapat membawa penderitaan kepada laki-laki maupun perempuan. Namun fakta dan realitanya perempuan mendapatkan kerugian yang jauh lebih banyak daripada laki-laki.” ungkap Ninik memulai presentasinya.

“Untuk menurunkan angka kekerasan berbasis gender, media sangat berperan dalam hal ini. Yaitu dapat menilai dampak distribusi dari pemberitaan. Sehingga jurnalis tidak hanya bebas merdeka dalam mencari informasi dan fakta-fakta sebagai sumber berita, mengolah, menyimpan data-datanya namun juga bertanggung jawab terhadap dampak dari pemberitaan.”

Penelitian Dewan Pers

Namun sayangnya, berdasarkan penelitian tahun 2022 yang Dewan Pers lakukan, terdapat 87% media online yang terdiri dari 9 situs berita online melanggar kode etik jurnalistik. Mereka membuat pemberitaan kekerasan berbasis gender yang tidak responsivitas gender. Dari jumlah 768 artikel kekerasan berbasis gender yang terpublikasikan, 212 artikel menyebutkan identitas korban.

Pemberitaan ini juga menggunakan diksi dan memberikan label yang merendahkan dan tidak melindungi perempuan. Tentunya diksi dan label seperti ini akan menggiring masyarakat dan membentuk stereotype victim blaming kepada perempuan korban kekerasan berbasis gender.

Ketua Dewan Pers, Ibu Ninik Rahayu juga menegaskan kepada seluruh jurnalis untuk terus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No 40 tahun 1999. Di mana jurnalis tidak mementingkan viewers, viral dan keuntungan semata dalam menuliskan berita tentang kekerasan berbasis gender. Tujuannya agar pemberitaan ini menjadi berita yang responsif gender dan melindungi perempuan.

Di sisi lain, Risya Ariyani Qori selaku Gender Program Spesialist UNFPA juga turut menyampaikan bahwa ada praktik baik yang dapat dilakukan oleh seluruh stakeholder. Selain itu juga masyarakat sipil dalam menggunakan media sosial untuk menurunkan angka kekerasan berbasis gender. Contohnya adalah kampanye 16 HAKTP yang merupakan kampanye global yang mampu mengubah kebijakan-kebijakan baik secara lokal maupun global.

Siaran Publik yang Sehat

Dialog interaktif selanjutnya tersampaikan oleh Arif Adi Kuswardono selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI dan Yandhrie Arvian selaku Redaktur Eksekutif Tempo. Dialog ini membahas tentang Perempuan dalam Lindungan Televisi Nasional serta Strategi dan Mekanisme Peliputan Kekerasan Berbasis Gender.

Berdasarkan pemaparan Arif, untuk mencapai siaran publik yang sehat, ada beberapa paradigma yang harus pihak stasiun televisi terapkan. Berikut adalah Paradigma Siaran LPP TVRI: Jika norma penyiaran sudah benar dalam artian mengikuti aturan yang berlaku seperti UU Penyiaran, UU Pers, UU Film, UU Hak Cipta dan lain sebagainya.

Maka selanjutnya yang perlu kita lihat adalah etika dalam penyiarannya, apakah sudah baik sesuai dengan kode etik yang berlaku. Seperti Kode Etik Jurnalistik dan Surat Edaran KPI serta Etika Periklanan dan sejenisnya. Kemudian berlanjut dengan Social Responsibility apakah patut atau tidak patut. Ketika tiga hal ini memenuhi prosedur yang berlaku, maka akan menghasilkan siaran publik yang sehat.

Berita yang Responsif Gender

Selain itu, Yandhrie juga menekankan untuk menyampaikan berita yang responsif gender, maka jurnalis harus memastikan bahwa berita yang tersampaikan adalah berita yang memihak kepada korban. Yakni dengan menghindari hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mendeskripsikan peristiwa kekerasan seksual secara vulgar (eksploitasi peristiwa) atau mengumbar sensasi. Kedua, mewawancarai anak yang menjadi korban dan/atau pelaku kejahatan seksual. Ketiga, mewawancarai anak sebagai saksi dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum tertangkap.

Keempat, pelabelan yang menjurus pada objektifikasi dan mengukuhkan stereotip. Kelima, menyalahkan korban dan bertindak diskriminatif.

Dialog interaktif yang terakhir kemudian Nabila Ishma paparkan, selaku Social Activist dan Content Creator serta Akhmad Rofahan, M.Hum selaku Ketua Bidang Media dan Networking JRKI.

Menutup kegiatan ini, panitia juga memberikan pelatihan atau workshop untuk para peserta dengan memilih satu dari tiga topik Kekerasan Berbasis Gender. Peserta membuat konten pemberitaan sesuai dengan teknik, strategi dan mekanisme yang telah narasumber jelaskan.

Tiga topik tersebut yaitu Distribusi Gambar Intim Tanpa Persetujuan (Non-Consensual Distribution of Intimate Images), Perkawinan Anak di Indonesia, dan Kasus Femisida yang dapat peserta kemas menjadi script, artikel, maupun konten di media sosial sesuai dengan media yang kita pilih apakah televisi, radio, media online, dan media sosial. []

 

Tags: Dewan PressKPPA RIPentahelixResponsif GenderSiaran PublikSinergi Kolaborasi
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

WPS
Aktual

KPPA RI: WPS Perkuat Rencana Aksi Nasional Perempuan dan Perdamaian

5 Juli 2023
Ruang Aman bagi Perempuan
Personal

Lampu Jalan dan Ruang Aman bagi Perempuan

2 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID