Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

Mengkriminalisasi kritik Laras Faizati berarti menolak standpoint perempuan sebagai sumber pengetahuan moral dan keadilan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
28 Desember 2025
in Aktual
A A
0
Laras Faizati

Laras Faizati

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jaksa Penuntut Umum  membacakan tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati. Tuntutan tersebut bukan sekadar proses hukum namun  penanda serius bagaimana negara memandang kritik warga, khususnya kritik yang disuarakan oleh seorang perempuan. Laras Faizati seusai sidang Ia mengakui bahwa ini  sangat tidak adil, tetapi tetap percaya bahwa masih ada ruang keadilan dalam dua sidang yang tersisa sidang pledoi dan sidang vonis.

Di sisi lain, Laras juga menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya terhadap kepolisian. Kekecewaan ini tidak lahir dari sikap anti-hukum, melainkan dari pengalaman nyata seorang warga negara yang justru merasa terlukai oleh sistem yang seharusnya melindunginya.

Dalam konteks ini, perkara Laras Faizati tidak dapat kita persempit sebagai kasus individu, melainkan harus kita baca sebagai potret relasi kuasa antara negara dan warga, antara aparat dan suara kritis, antara hukum dan keadilan sosial.

Pandangan Rocky Gerung sebagai saksi ahli yang hadir pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli memberi kedalaman makna dalam membaca perkara ini. Sebagai saksi ahli, Rocky menegaskan bahwa kritik bukanlah kriminal.

Etika Kepedulian

Lebih jauh, ia mengajak kita melihat kritik Laras Faizati dalam kerangka ethics of care atau etika kepedulian. Sebuah cara berpikir yang kerap lahir dari pengalaman perempuan. Kritik perempuan, menurut pandangan ini, tidak bisa terukur dengan standar maskulin, rasional, dan terpisah dari emosi. Justru emosi itulah yang berbicara tentang keadilan yang konkret, keadilan yang menyentuh pengalaman nyata kelompok rentan.

Di titik inilah penting memahami standpoint perempuan dalam memperjuangkan keadilan. Perempuan berbeda dengan laki-laki dalam upaya fight to be justice. Perbedaan ini bukan soal kemampuan intelektual, melainkan soal posisi sosial, pengalaman historis, dan beban psikologis yang melekat pada tubuh perempuan.

Dalam banyak kasus, pengadilan memang mengakui bahwa subjek hukum perempuan dan laki-laki sama-sama adalah person in law. Namun, kesetaraan formal ini seringkali menutup mata terhadap fakta sosiologis, historis, dan psikologis yang membedakan cara perempuan dan laki-laki mengalami serta mengekspresikan ketidakadilan.

Ketika seorang perempuan gagal mengekspresikan pencarian keadilan dengan bahasa hukum yang maskulin, kegagalan itu seringkali terbebankan kembali kepada dirinya. Perempuan dianggap “tidak mampu”, “emosional”, bahkan dalam praktik ekstrem, suaranya dipathologisasi ( emosi) seolah-olah kritik yang lahir dari kepedulian harus teruji melalui kacamata kejiwaan.

Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah perempuan sedang dipaksa mengejar keadilan dengan bahasa yang bukan bahasanya sendiri. Bahasa keadilan yang dominan adalah bahasa laki- laki bahasa ethics of rights, sementara perempuan lebih dekat dengan ethics of care. Etika yang berangkat dari relasi, empati, dan pengalaman tubuh perempuan.

Memahami Keadilan Perempuan

Jika laki-laki kita biasakan berpikir dengan kerangka hak, aturan, dan abstraksi hukum, perempuan justru berpikir melalui pengalaman konkret penderitaan, relasi sosial, dan rasa tanggung jawab moral terhadap sesama.

Perbedaan ini bukan kelemahan, melainkan kekayaan pengalaman cara pandang dalam memahami keadilan perempuan. Namun sayangnya, sistem hukum seringkali hanya mengakui satu cara berbicara tentang keadilan cara yang maskulin, sementara cara perempuan terpinggirkan, diremehkan, bahkan dikriminalisasi.

Pengalaman Laras Faizati saat melihat video Almarhum Afan meninggal dunia terlindas barakuda menjadi contoh nyata bagaimana ethics of care bekerja. Bagi Laras, video tersebut bukan sekadar bukti visual, melainkan pengalaman afektif yang mengguncang tubuh dan nurani.

Ada penderitaan yang ikut dirasakan, ada ketidakadilan yang tampak telanjang, ada kemarahan moral yang tidak bisa dibungkam. Pengalaman perempuan dalam menyaksikan kekerasan selalu melibatkan tubuh dan empati, bukan sekadar penilaian rasional yang berjarak.

Karena itulah, ketika Laras menulis kritik dengan bahasa yang ia pilih, kritik tersebut lahir dari kepedulian yang mendalam. Dalam kerangka ethics of care, Laras tidak hanya memperjuangkan hak Almarhum Afan sebagai korban, tetapi juga hak rasa aman bagi generasi selanjutnya.

Ia berbicara tentang masa depan yang seharusnya bebas dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Kepedulian semacam ini justru merupakan fondasi moral bagi masyarakat yang adil.

Kritik Bukan Kriminal

Mengkriminalisasi kritik Laras Faizati berarti menolak standpoint perempuan sebagai sumber pengetahuan moral dan keadilan. Lebih jauh, hal itu menunjukkan kegagalan negara memahami bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman bagi ketertiban. Kritik adalah mekanisme koreksi, bukan kejahatan. Ketika kritik dipidanakan, yang terbungkam bukan hanya satu suara perempuan, tetapi juga nurani publik.

Keprihatinan Laras Faizati sangat sah secara moral, sosial, dan etis. Ia tidak layak kita hukum. Ia justru sedang menjalankan tanggung jawab kewarganegaraannya dengan cara yang paling jujur bersuara dari kepedulian. Oleh karena itu, perkara ini seharusnya menjadi cermin bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara kritik dan kriminalisasi. Antara emosi yang bermakna dan kekerasan simbolik terhadap perempuan.

Pada akhirnya, seruan “Kritik bukan kriminal” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip dasar negara hukum yang demokratis. Membebaskan Laras Faizati berarti mengakui bahwa keadilan tidak hanya berbicara dengan satu bahasa. Keadilan juga berbicara dengan bahasa kepedulian, empati, dan pengalaman perempuan. []

Tags: Etika KepedulianhukumIndonesiaKriminalisasikritikLaras Faizati
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

Next Post

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0