Mubadalah.id – Selain isu kekerasan seksual dan perlindungan anak, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) juga mengembangkan fatwa yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup. Pada 2017, KUPI mengeluarkan fatwa tentang pengharaman perusakan alam. Lima tahun kemudian, pada 2022, KUPI kembali menetapkan fatwa tentang kewajiban pengelolaan sampah secara kolektif.
Dua fatwa tersebut lahir dari kesadaran bahwa krisis ekologis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan moral dan kemanusiaan. Kerusakan lingkungan dinilai berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin.
Bahkan, KUPI mencatat bahwa kerusakan alam dapat meningkatkan risiko bencana, memperparah krisis air bersih, mengancam ketahanan pangan, serta memperbesar kerentanan ekonomi.
Dampak ini sering kali tidak dirasakan secara merata. Sebab, kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi paling sedikit dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Meski demikian, KUPI mengakui bahwa modal sosial untuk membumikan fatwa lingkungan masih relatif terbatas jika kita bandingkan dengan isu kekerasan seksual dan pernikahan anak.
Perhatian publik terhadap persoalan ekologis juga belum sekuat isu-isu lain yang bersentuhan langsung dengan tubuh dan relasi sosial manusia.
Namun, KUPI tetap berupaya mengonsolidasikan jejaringnya untuk mendorong kesadaran ekologis. Mulai dari lingkup internal, seperti pesantren, majelis taklim, serta komunitas-komunitas dampingan yang selama ini menjadi bagian dari jaringan KUPI.
Pendekatan yang KUPI gunakan adalah mengaitkan isu lingkungan dengan ajaran Islam tentang amanah, tanggung jawab, dan keberlanjutan hidup. Sebab lingkungan adalah titipan Tuhan yang harus kita jaga bersama.
KUPI berharap fatwa lingkungan dapat menjadi dasar bagi perubahan perilaku sehari-hari. Mulai dari pengelolaan sampah rumah tangga, pengurangan konsumsi berlebihan, hingga partisipasi dalam advokasi kebijakan publik.
Dengan memperluas fokus isu, KUPI menegaskan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut relasi antar manusia. Tetapi juga relasi manusia dengan alam sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan sosial. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.


















































