Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Laki-laki juga Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi dimanapun, dalam bentuk apapun, subjeknya tidak melulu laki-laki atau perempuan tidaklah selalu menjadi korban

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
28 Juli 2021
in Personal
A A
0
Laki-laki

Laki-laki

5
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesetaraan gender hari ini semakin bias ketika masyarakat, khususnya perempuan, memiliki anggapan serta memposisikan dirinya selalu sebagai korban pelecehan seksual. Padahal terdapat beberapa fakta yang saat ini posisinya sudah tidak lagi setara. Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, kebanyakan masyarakat, termasuk laki-laki, banyak yang masih beranggapan bahwa pelaku pelecehan seksual adalah laki-laki.

Anggapan masyarakat tentang pelecehan seksual yang selalu memposisikan laki-laki sebagai subjek sangat lah bias gender. Narasi kesetaraan seolah-olah hanya berlaku ketika korban pelecehan adalah perempuan. Media pun jarang yang memuat berita terkait kekerasan seksual yang dialami oleh laki-laki. Keadaan seperti itu menyebabkan adanya bias gender dalam pandangan masyarakat terkait fenomena pelecehan seksual.

Salah satu contohnya ialah ketika laki-laki melakukan cat calling terhadap perempuan. Laki-laki tersebut bisa dilaporkan sebagai tindak pidana disebabkan perbuatan yang tidak menyenangkan. Meskipun dengan niat untuk cari perhatian, bukan untuk melecehkan, apalagi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, dalam keadaan sebaliknya, semua hal itu seolah tidak berlaku, atau bahkan terkesan lebay, dan bukan merupakan masalah yang harus diatasi.

Jika mengutip pendapat  R. Soesilo (1982), dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hal seperti di atas tidak termasuk dalam kategori pelecehan seksual, akan tetapi sebuah perbuatan yang cabul. Karena melakukan cat calling terhadap perempuan dengan siulan itu tidak menimbulkan nafsu birahi.

Namun demikian, menurut Nina Tursinah, selaku Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, gender & Sosial DPN Apindo, membuat pernyataan yang sebaliknya. Dia menjelaskan hal tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual, selain kontak fisik seperti mencium, mencubit, dan menatap dengan nafsu, atau isyarat tubuh, tulisan, gambar atau foto pornografi, serta psikologis-emosional, sebagaimana dilansir oleh apindo.or.id.

Pada tahun 2016 lalu, media sempat dihebohkan dengan berita pelecehan seksual yang dilalami oleh seorang pramugari pesawat GA216. Pelecehan tersebut terjadi ketika dua penumpang laki-laki melakukan sexual harrasment terhadap seorang pramugari ketika menawari mereka minuman susu.

Namun kedua laki-laki tersebut dengan santainya menjawab “susu kanan apa susu kiri?” yang dilanjut dengan tertawa. Karena dirinya merasa dilecehkan, pramugari tersebut kemudian melaporkannya kepada Captain dan Flight Service Manager. Kemudian, kedua laki-laki tersebut diinterogasi oleh para kru pesawat sepanjang perjalanan, bahkan keamanan bandara juga ikut menginterogasi keduanya ketika pesawat telah landing.

Dalam kasus tersebut penulis tidak bermaksud untuk membela si penumpang, bahkan sangat setuju jika penumpang tersebut disebut sebagai subjek pelecehan seksual. Hanya saja, jika yang terjadi adalah kasus dengan subjek dan objek sebaliknya, apakah media akan memberitakan hal seheboh kasus tersebut? Apakah masyarakat akan beranggapan bahwa itu pelecehan seksual?

Mungkin sebagian ada yang menyadari dan menganggapnya sebagai pelecehan seksual, tapi penulis yakin banyak sekali yang menganggap laki-laki yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya dengan subjeknya ‘perempuan’ merupakan tindakan yang lebay dan tidak perlu menjadi topik berita di media.

Sebagai pembanding, Center for Disease Control and Prevention dan National Justice Institute Amerika Serikat menjelaskan berdasarkan data yang mereka miliki menjelaskan bahwa setiap tahunnya, sekitar 92.700 pria dewasa telah diperkosa secara paksa. Kemudian, National Crime Victimization-Bureau of Justice secara statistik menemukan bahwa 11% korban dari data tersebut merupakan laki.

Selain itu, di negara Wales dan Inggris, kasus kekerasan seksual yang dialami laki-laki sebesar 7,5% dari total kasus pemerkosaan yang terjadi setiap tahunnya. Dan ini tidak hanya terjadi pada pria dewasa saja, Kasus tersebut juga terjadi pada anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Hanya saja, sangat disayangkan, hukum yang di Indonesia seringkali menjadikan laki-laki sebagai subjek, sementara perempuan seolah selalu sebagai korban. Lebih dari itu, hal seperti ini tercantum dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

Pasal tersebut seoalah-olah hanya laki-laki yang bisa dijerat hukuman dalam perkara kasus kekerasan sosial. Meskipun terdapat Pasal 289 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Pasal tersebut memang terkesan lebih memposisikan antara perempuan dan laki-laki secara setara di mata hukum. Akan tetapi, keberadaan tersebut belum mampu mengubah pandangan mayoritas masyarakat Indonesia dalam memandang fenomena pelecehan seksual. Padahal kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi dimanapun, dalam bentuk apapun, subjeknya tidak melulu laki-laki atau perempuan tidaklah selalu menjadi korban.

Perlu adanya pemahaman yang lebih dalam terkait cara pandang terhadap kasus pelecehan atau bahkan kekerasan seksual. Kita sebagai masyarakat yang cerdas, harus mampu melihat dan menganalisa suatu kasus terkait itu. Jangan sampai memberikan pandangan, apalagi justifikasi sepihak secara kasat mata, atau bahkan karena stigma mayoritas, sehingga menimbulkan suatu kesimpulan yang bias gender. []

Tags: bias genderGenderhukumIndonesiakeadilanKesetaraan Genderlaki-lakipelecehanpelecehan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa RUU PKS Penting untuk Melindungi Perempuan?

Next Post

Pentingnya Pelibatan Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Sumatera Barat

Pentingnya Pelibatan Perempuan sebagai Agen Perdamaian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0