Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

Definisi Cantik dari Berbagai Dunia sangat banyak dan seringkali menyakiti perempuan yang dikenal dengan istilah Beauty is Pain. Padahal Setiap Perempuan Berhak Cantik Tanpa Perlu Tersakiti. Lantas bagaimana cantik dalam perspektif Mubadalah?

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
17 Januari 2021
in Pernak-pernik, Sastra
0
Cantik

Cantik

304
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ini bercerita tentang kecantikan Perempuan di Empat Suku. Kisah Gemintang, Meymey, Rosa, dan Fatimah yang ingin terlihat dan tampil cantik di lingkungannya.

***

“Gemintang tidak mau pakai anting-anting ini, Ibu. Sakit.” Keluh Gemintang.

“Gemintang, dengarkan Ibu. Anak Ibu selalu cantik, Kak Lala, Kak Mela semua cantik sama seperti Ibu.” Ibu tidak mau tahu dan tetap sambil mempersiapkan anting-anting logam untuk anak-anaknya. Tradisi suku menyebut setiap perempuan masyarakat sukunya cantik apabila menggunakan anting logam sebanyak-banyaknya agar daun telinga yang ditindik memanjang.

“Lihat lah Ibu, Gem”. Ujar Ibu sambil menatap ke arah cermin di depan Gemintang. “Kalau Ibu tak memakai anting-anting sebanyak ini, mana mau Ayahmu menikahi Ibu. Ia pasti akan memilih gadis lain di suku ini yang telinganya lebih panjang dengan anting yang lebih banyak” cerita Ibu.

“Kalau begitu Gemintang tak usah jadi perempuan cantik, Ibu”.

“Apa kau bilang? Sudah, kau ikuti saja Mamakmu ini. Ibu tau yang terbaik untuk anak-anak Ibu. Lihat lah kakak-kakak mu  Lala dan Mela, semua sudah menikah dengan saudagar tambang.”

Gemintang menahan sakit kala anting-anting logam memberati daun telinganya.

***

“Aku benci melakukan ini, tetapi aku mencintai Leo” batin Rosa. Perlahan Ia mulai membuat luka di kulitnya, sedikit demi sedikit lama-lama membentuk sebuah pola. Kali ini Ia membuat pola luka itu dibagian yang mudah dilihat orang, agar semua orang tahu bahwa Ia adalah wanita tercantik. Terutama Leo, pria idamannya.

“Rosa, apa kau tidur?” tanya perempuan diluar kamarnya.

Pasti Mama, terka Rosa. “Tidak, Ma.” Jawab Rosa. “Ma, bisa kah Mama bantu aku? Tolong lah masuk sebentar Mama”. Rosa balik bertanya.

Suara gesekan tirai kain dan besi beradu. Mama Mia memasuki ruangan kamar Rosa melihat anaknya sedang membuat luka.

“Ma, tolong bantu buatkan pola yang indah dipunggungku.” Pinta Rosa

“Kau ingin memikat siapa, Ros?” tanya Mama sambil tersenyum simpul.

“Siapa lagi kalau bukan Leo, Mama.” Jawab Rosa tersipu. “Sepekan lagi bukannya akan ada pertemuan antar pemuda suku untuk merayakan hari berburu, iya kan Mama?” lanjutnya.

“Ah, sudah besar kau rupanya. Baiklah, sini Mama bantu”.

“Ku harap Leo melihat pola yang indah ini nantinya” batin Rosa.

***

“Meymey! Sini kau.” teriak A Kong Ron dari dalam rumah. Cucunya Meymey kini sudah semakin besar. A Kong Ron memberhatika Meymey yang berlarian di luar rumah sambil bermain bola salju. Ia harus mengerti tradisi kecantikan di negeri ini. Tidak baik wanita tidak memiliki kaki yang mungil dan indah. Ia harus segera tahu bahwa kini ia sudah memasuki usia 5 tahun. Tak baik menunda-nunda tradisi. Harusnya sejak usia empat tahun Meymey sudah diajarkan tentang tradisi ini, tetapi Cia dan Rei orang tua Meymey menolak.

“Meymey, sinilah kau!” kali ini A Kong Ron tak sabar. Ia tergopoh-gopoh mengambil jaket dan syalnya lalu keluar rumah menghampiri Meymey. “Meymey, sepatu ini sudah jelek. Kau harus ganti dengan sepatu baru. A Kong akan berikan untuk Meymey, hadiah musim dingin”.

Mata Meymey berbinar, “benarkah A Kong?”

“Ya, tentu saja. Makanya ayo cepat masuk”. Pinta A Kong sebelum Cia dan Rei yang sedang berkebun kembali ke rumah.

“Mana sepatunya A Kong?” tanya Meymey antusias. A Kong pun segera mengambil hadiah yang telah Ia persiapkan untuk Meymey. Meymey segera membuka hadiah berpita emas yang A Kong Ron berikan untuknya. Sepatu berpita.

“Bagus A Kong sepatunya, tetapi ukurannya sepertinya tidak pas untuk Meymey.”

“Ya Meymey, memang tradisi di sini seperti itu. Meymey harus menggunakan sepatu yang lebih kecil daripada ukuran sepatu Meymey agar terlihat lebih cantik.”

“Bagaimana bisa Meymey memakainya A Kong?”

“Tentu bisa. Nanti A Kong berikan ramuan herbal yang hangat dan darah hewan untuk dioleskan pada kaki Meymey. Kaki Meymey nanti A Kong balut agar dapat masuk ke dalam sepatu hadiah dari A Kong.”

Tiba-tiba pintu terbuka. Terlihat nafas Cia dan Rei yang memburu seperti sedang berkejaran dengan sesuatu. “Cukup A Kong, jangan Meymey. Cukup Cia saja yang alami ini. Meymey jangan.” Pinta Cia sambil menahan sesak di dadanya.

Meymey kebingungan. “Meymey, berikan saja sepatu itu pada A Kong. Dulu waktu Mama seusia Meymey, Mama diberi ramuan herbal dan darah hewan. Lalu kuku jempol Mama dipotong sedalam mungkin dan telapak kaki ditekan dengan keras sampai patah tulang jari Mama.” Cerita Cia. Cia lantas membuka balutan kakinya dan membuat Meymey terbelalak. Seketika itu juga ia takut pada A Kong Ron dan berlari ke arah Mamanya.

***

“Masya Allah Fatimah, anakku, makin cantik saja kamu, Nak!” puji Jiddah Aisha ketika melihat cucunya yang kini tumbuh semakin cantik dan menuju ke arahnya untuk mencium tangan. Ia dengar dari Sarah kini Fatimah sudah mulai menghafalkan al-Qur’an dan hadits. Ia juga mendapatkan kabar bahwa Fatimah sangat bersemangat dalam menuntut ilmu dan berbagi dengan sekitarnya.

“Terima kasih Jiddah. Jiddah yang mengajarkan pada Fatimah bahwa Allah tidak melihat hambanya cantik atau tampan dari rupanya yang indah, matanya yang menawan, bibirnya yang merekah, lehernya yang panjang, daun telinganya yang menjuntai. Berdandan atau tidak. Tetapi Allah melihat hambanya yang rupawan dari hati, akhlak, dan fikiran serta dari ketakwaannya.” []

Tags: cerita pendekMitos KecantikanperempuanSastraTradisi
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID