Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Cinta: Biarkan Aku Bersama Kekasihku

Cinta yang hanya dimiliki oleh orang yang benar-benar bucin kepada Tuhan, yaitu para sufi yang sudah menikmati indahnya dan nikmatnya beribadah kepada Tuhan

Khairul Atfal Khairul Atfal
4 November 2021
in Hikmah
0
Cinta

Cinta

264
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak asasi yang ada pada diri manusia sekaligus menjadi hajat kehidupan dasar mereka ada 3 macam, kebebasan, kepercayaan dan cinta. Kata cinta tidak bisa diartikan pada satu sisi saja. Karena cinta bisa diartikan pada sebuah rasa yang memberikan kenyamanan, ketenangan dan kenikmatan dalam kehidupan. Frekuensi cinta yang terlalu tinggi terkadang dapat membuat manusia mengorbankan sesuatu di luar nalar manusia biasa.

Cinta bisa membuat manusia menemukan tujuan kehidupan yang sebenarnya, keceriaan, sehingga terciptalah sebuah seni keindahan yang dapat merangsang tumbuh kembangnya cinta. Rasa keindahan yang ada pada diri manusia dapat terpancing, yang akhirnya timbul rasa kecintaan. Syekh Amin al-Kurdi pernah mengutarakan pendapatnya bahwa cinta adalah sebuah kecenderungan tabiat kepada suatu hal, karena keadaan itu amat nikmat bagi orang yang sedang bercinta kasih.

Namun, dari sisi lain cinta itu tidak bisa di definisikan secara pasti dan menjadi hak paten. Jalaluddin al-Rumi pernah berpendapat bahwa siapapun yang mendefinisikan cinta sesungguhnya dia tidak pernah merasakannya. Siapa yang tidak pernah meneguknya, maka dia tidak pernah mengenalnya. Dan siapapun yang mengatakan dia telah merasa puas oleh cintanya, berarti dia tidak pernah mengenal cinta itu, karena cinta bersifat mereguk tanpa pernah merasa puas.

Begitulah cinta dalam Islam. Cinta yang tidak bisa ditentukan menurut tingkat sosial atau ras. Biasanya manusia yang memilki kecerdasan akan lebih mampu mengungkapkan rasa cintanya, dibandingkan manusia yang memilki kecerdasan dibawah standar. Seorang sastrawan tentunya lebih puitis dan menyentuh perasaan dalam mengungkapkan cintanya, daripada seseorang yang tidak pernah terjun dalam dunia satra.

Di zaman sekarang kata “cinta” sering disalah artikan dan disalah gunakan. Banyak dari kalangan para pemuda pemudi yang menjalin hubungan yang tidak pernah dianjurkan oleh Syari’at Islam. Tidak sedikit dari pemuda pemudi itu yang berlatar belakang pendidikan pesantren, tahfidz atau bahkan anak kyai. Mereka berdalih bahwa hubungan yang mereka lakukan adalah cinta. Padahal dibalik rasa cinta, ada rasa nafsu yang konsepnya hampir sama dengan cinta, namun dia lebih mengarah untuk berbuat kejelekan.

Rasa cinta yang dimiliki manusia kepada lawan jenisnya sama sekali tidak jadi masalah. Islam tidak pernah melarang umatnya untuk mencintai lawan jenis. Namun, letak permasalahannya ada pada cara mereka menjalaninya. Berduaan dengan yang bukan mahram sudah menjadi tradisi yang biasa-biasa saja. Tidak ada himbauan dan larangan dari orang tua atau dari orang-orang terdekatnya.

Ketika rasa cinta itu memungkinkan adanya akibat buruk, lantas mencintai apakah yang mutlak baiknya? Dari pertanyan itulah orang-orang sufi mengemukakan pendapat bahwa mencintai pemilik dan pemberi hiasan jauh lebih berharga daripada hanya sebatas hiasannya saja. Seutas lembar surat dan sapu tangan dari sang kekasih, tidak begitu berarti apabila dibandingkan dengan pemilik surat dan sapu tangan itu sendiri.

Derajat cinta paling tinggi ialah cinta kepada Sang Pencipta, dan itulah cinta yang sebenarnya, cinta yang berlandaskan Syari’at Islam. Cinta yang hanya dimiliki oleh orang yang benar-benar bucin kepada Tuhan, yaitu para sufi yang sudah menikmati indahnya dan nikmatnya beribadah kepada Tuhan. Karena cinta dari seorang sufi muncul sebagai sebuah perwujudan bahwa ruhnya adalah ruh ilahi yang terkunkung dalam material. Sehingga dia tidak akan pernah merasa bahagia sampai dia bebas dan bersatu dengan Tuhan.

Sama seperti yang dilakukan oleh Rabi’ah al-Adawiyah, perempuan sufi yang memilih hidup tanpa seorang kekasih kecuali Tuhannya. Cerita itu dimulai ketika ada seorang pemuda yang ingin melamar, seseorang yang ingin menjadikan dia sebagai kekasihnya karena parasnya yang cantik dan keindahan matanya. Namun, apa yang terjadi setelah mendengar pernyataan sang pemuda itu? Rabi’ah al-Adawiyah malah mencukil matanya sendiri dan memberikan kepada pemuda itu.

Di waktu yang lain, datang seorang pemuda yang berniat untuk meminangnya juga. Dia akan memberikan mahar yang sangat luar biasa dan akan memberikan dinar yang tidak sedikit tiap bulannya. Namun, lagi-lagi Rabi’ah al-Adawiyah tetap menolaknya dan berkata “Sungguh, aku tidak akan merasa senang jika kau menjadi budakku. Dan semua apa yang kau punya kau serahkan kepadaku, atau kau akan menarik kecintaanku kepada Allah meskipun hanya sebentar.”

Dan begitulah kira-kira ketika cinta ada pada tempat yang semestinya. Dia tidak akan pernah membiarkan orang lain memisahkan dia dari kekasihnya. Dia tidak akan pernah membiarkan orang lain mengusik ketenangannya saat bersama kekasihnya. Sebagaimana potongan besi yang dimasukkan kedalam kobaran api tentunya akan merah membara. Pada tahap itulah biasanya si pecinta akan mengatakan “Akulah Tuhan”, sebagaimana besi dalam kobaran api tadi, andai saja ia punya kuasa untuk berucap, tentu ia akan berkata “Akulah api.”

Begitulah para sufi memandang cinta dalam kehidupan mereka. Kehalusan jiwa yang dilakukan oleh orang-orang sufi diperlukan agar agama tidak dipahami terlalu legal yang biasanya sedikit berbeda dengan kalang orang-orang ahli tauhid dan fiqih. Meskipun demikian, konsep cinta dalam al-Qur’an juga menghendaki keseimbangan antara sisi individual dan sisi sosial. Cinta yang ada dalam al-Qur’an selalu ditempatkan dalam konteks agar mendapatkan kebaikan dan keadilan sosial. []

Tags: CintaKisah CintaSufitasawuf
Khairul Atfal

Khairul Atfal

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dari Sumenep yang kadang-kadang suka baca dan suka nulis.

Terkait Posts

Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Nabi Muhammad Saw
Hikmah

Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

8 September 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Simone de Beauvoir
Personal

Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

25 Juli 2025
Film Sore: Istri dari Masa Depan
Uncategorized

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID