Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Cinta: Biarkan Aku Bersama Kekasihku

Cinta yang hanya dimiliki oleh orang yang benar-benar bucin kepada Tuhan, yaitu para sufi yang sudah menikmati indahnya dan nikmatnya beribadah kepada Tuhan

Khairul Atfal by Khairul Atfal
4 November 2021
in Hikmah
A A
0
Cinta

Cinta

5
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak asasi yang ada pada diri manusia sekaligus menjadi hajat kehidupan dasar mereka ada 3 macam, kebebasan, kepercayaan dan cinta. Kata cinta tidak bisa diartikan pada satu sisi saja. Karena cinta bisa diartikan pada sebuah rasa yang memberikan kenyamanan, ketenangan dan kenikmatan dalam kehidupan. Frekuensi cinta yang terlalu tinggi terkadang dapat membuat manusia mengorbankan sesuatu di luar nalar manusia biasa.

Cinta bisa membuat manusia menemukan tujuan kehidupan yang sebenarnya, keceriaan, sehingga terciptalah sebuah seni keindahan yang dapat merangsang tumbuh kembangnya cinta. Rasa keindahan yang ada pada diri manusia dapat terpancing, yang akhirnya timbul rasa kecintaan. Syekh Amin al-Kurdi pernah mengutarakan pendapatnya bahwa cinta adalah sebuah kecenderungan tabiat kepada suatu hal, karena keadaan itu amat nikmat bagi orang yang sedang bercinta kasih.

Namun, dari sisi lain cinta itu tidak bisa di definisikan secara pasti dan menjadi hak paten. Jalaluddin al-Rumi pernah berpendapat bahwa siapapun yang mendefinisikan cinta sesungguhnya dia tidak pernah merasakannya. Siapa yang tidak pernah meneguknya, maka dia tidak pernah mengenalnya. Dan siapapun yang mengatakan dia telah merasa puas oleh cintanya, berarti dia tidak pernah mengenal cinta itu, karena cinta bersifat mereguk tanpa pernah merasa puas.

Begitulah cinta dalam Islam. Cinta yang tidak bisa ditentukan menurut tingkat sosial atau ras. Biasanya manusia yang memilki kecerdasan akan lebih mampu mengungkapkan rasa cintanya, dibandingkan manusia yang memilki kecerdasan dibawah standar. Seorang sastrawan tentunya lebih puitis dan menyentuh perasaan dalam mengungkapkan cintanya, daripada seseorang yang tidak pernah terjun dalam dunia satra.

Di zaman sekarang kata “cinta” sering disalah artikan dan disalah gunakan. Banyak dari kalangan para pemuda pemudi yang menjalin hubungan yang tidak pernah dianjurkan oleh Syari’at Islam. Tidak sedikit dari pemuda pemudi itu yang berlatar belakang pendidikan pesantren, tahfidz atau bahkan anak kyai. Mereka berdalih bahwa hubungan yang mereka lakukan adalah cinta. Padahal dibalik rasa cinta, ada rasa nafsu yang konsepnya hampir sama dengan cinta, namun dia lebih mengarah untuk berbuat kejelekan.

Rasa cinta yang dimiliki manusia kepada lawan jenisnya sama sekali tidak jadi masalah. Islam tidak pernah melarang umatnya untuk mencintai lawan jenis. Namun, letak permasalahannya ada pada cara mereka menjalaninya. Berduaan dengan yang bukan mahram sudah menjadi tradisi yang biasa-biasa saja. Tidak ada himbauan dan larangan dari orang tua atau dari orang-orang terdekatnya.

Ketika rasa cinta itu memungkinkan adanya akibat buruk, lantas mencintai apakah yang mutlak baiknya? Dari pertanyan itulah orang-orang sufi mengemukakan pendapat bahwa mencintai pemilik dan pemberi hiasan jauh lebih berharga daripada hanya sebatas hiasannya saja. Seutas lembar surat dan sapu tangan dari sang kekasih, tidak begitu berarti apabila dibandingkan dengan pemilik surat dan sapu tangan itu sendiri.

Derajat cinta paling tinggi ialah cinta kepada Sang Pencipta, dan itulah cinta yang sebenarnya, cinta yang berlandaskan Syari’at Islam. Cinta yang hanya dimiliki oleh orang yang benar-benar bucin kepada Tuhan, yaitu para sufi yang sudah menikmati indahnya dan nikmatnya beribadah kepada Tuhan. Karena cinta dari seorang sufi muncul sebagai sebuah perwujudan bahwa ruhnya adalah ruh ilahi yang terkunkung dalam material. Sehingga dia tidak akan pernah merasa bahagia sampai dia bebas dan bersatu dengan Tuhan.

Sama seperti yang dilakukan oleh Rabi’ah al-Adawiyah, perempuan sufi yang memilih hidup tanpa seorang kekasih kecuali Tuhannya. Cerita itu dimulai ketika ada seorang pemuda yang ingin melamar, seseorang yang ingin menjadikan dia sebagai kekasihnya karena parasnya yang cantik dan keindahan matanya. Namun, apa yang terjadi setelah mendengar pernyataan sang pemuda itu? Rabi’ah al-Adawiyah malah mencukil matanya sendiri dan memberikan kepada pemuda itu.

Di waktu yang lain, datang seorang pemuda yang berniat untuk meminangnya juga. Dia akan memberikan mahar yang sangat luar biasa dan akan memberikan dinar yang tidak sedikit tiap bulannya. Namun, lagi-lagi Rabi’ah al-Adawiyah tetap menolaknya dan berkata “Sungguh, aku tidak akan merasa senang jika kau menjadi budakku. Dan semua apa yang kau punya kau serahkan kepadaku, atau kau akan menarik kecintaanku kepada Allah meskipun hanya sebentar.”

Dan begitulah kira-kira ketika cinta ada pada tempat yang semestinya. Dia tidak akan pernah membiarkan orang lain memisahkan dia dari kekasihnya. Dia tidak akan pernah membiarkan orang lain mengusik ketenangannya saat bersama kekasihnya. Sebagaimana potongan besi yang dimasukkan kedalam kobaran api tentunya akan merah membara. Pada tahap itulah biasanya si pecinta akan mengatakan “Akulah Tuhan”, sebagaimana besi dalam kobaran api tadi, andai saja ia punya kuasa untuk berucap, tentu ia akan berkata “Akulah api.”

Begitulah para sufi memandang cinta dalam kehidupan mereka. Kehalusan jiwa yang dilakukan oleh orang-orang sufi diperlukan agar agama tidak dipahami terlalu legal yang biasanya sedikit berbeda dengan kalang orang-orang ahli tauhid dan fiqih. Meskipun demikian, konsep cinta dalam al-Qur’an juga menghendaki keseimbangan antara sisi individual dan sisi sosial. Cinta yang ada dalam al-Qur’an selalu ditempatkan dalam konteks agar mendapatkan kebaikan dan keadilan sosial. []

Tags: CintaKisah CintaSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjalin Relasi Mubadalah antara Orangtua dan Anak

Next Post

Poligami, dan Sekian Perdebatan yang Menyertai

Khairul Atfal

Khairul Atfal

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dari Sumenep yang kadang-kadang suka baca dan suka nulis.

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Next Post
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Poligami, dan Sekian Perdebatan yang Menyertai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0