Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Cinta: Biarkan Aku Bersama Kekasihku

Cinta yang hanya dimiliki oleh orang yang benar-benar bucin kepada Tuhan, yaitu para sufi yang sudah menikmati indahnya dan nikmatnya beribadah kepada Tuhan

Khairul Atfal by Khairul Atfal
4 November 2021
in Hikmah
A A
0
Cinta

Cinta

5
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak asasi yang ada pada diri manusia sekaligus menjadi hajat kehidupan dasar mereka ada 3 macam, kebebasan, kepercayaan dan cinta. Kata cinta tidak bisa diartikan pada satu sisi saja. Karena cinta bisa diartikan pada sebuah rasa yang memberikan kenyamanan, ketenangan dan kenikmatan dalam kehidupan. Frekuensi cinta yang terlalu tinggi terkadang dapat membuat manusia mengorbankan sesuatu di luar nalar manusia biasa.

Cinta bisa membuat manusia menemukan tujuan kehidupan yang sebenarnya, keceriaan, sehingga terciptalah sebuah seni keindahan yang dapat merangsang tumbuh kembangnya cinta. Rasa keindahan yang ada pada diri manusia dapat terpancing, yang akhirnya timbul rasa kecintaan. Syekh Amin al-Kurdi pernah mengutarakan pendapatnya bahwa cinta adalah sebuah kecenderungan tabiat kepada suatu hal, karena keadaan itu amat nikmat bagi orang yang sedang bercinta kasih.

Namun, dari sisi lain cinta itu tidak bisa di definisikan secara pasti dan menjadi hak paten. Jalaluddin al-Rumi pernah berpendapat bahwa siapapun yang mendefinisikan cinta sesungguhnya dia tidak pernah merasakannya. Siapa yang tidak pernah meneguknya, maka dia tidak pernah mengenalnya. Dan siapapun yang mengatakan dia telah merasa puas oleh cintanya, berarti dia tidak pernah mengenal cinta itu, karena cinta bersifat mereguk tanpa pernah merasa puas.

Begitulah cinta dalam Islam. Cinta yang tidak bisa ditentukan menurut tingkat sosial atau ras. Biasanya manusia yang memilki kecerdasan akan lebih mampu mengungkapkan rasa cintanya, dibandingkan manusia yang memilki kecerdasan dibawah standar. Seorang sastrawan tentunya lebih puitis dan menyentuh perasaan dalam mengungkapkan cintanya, daripada seseorang yang tidak pernah terjun dalam dunia satra.

Di zaman sekarang kata “cinta” sering disalah artikan dan disalah gunakan. Banyak dari kalangan para pemuda pemudi yang menjalin hubungan yang tidak pernah dianjurkan oleh Syari’at Islam. Tidak sedikit dari pemuda pemudi itu yang berlatar belakang pendidikan pesantren, tahfidz atau bahkan anak kyai. Mereka berdalih bahwa hubungan yang mereka lakukan adalah cinta. Padahal dibalik rasa cinta, ada rasa nafsu yang konsepnya hampir sama dengan cinta, namun dia lebih mengarah untuk berbuat kejelekan.

Rasa cinta yang dimiliki manusia kepada lawan jenisnya sama sekali tidak jadi masalah. Islam tidak pernah melarang umatnya untuk mencintai lawan jenis. Namun, letak permasalahannya ada pada cara mereka menjalaninya. Berduaan dengan yang bukan mahram sudah menjadi tradisi yang biasa-biasa saja. Tidak ada himbauan dan larangan dari orang tua atau dari orang-orang terdekatnya.

Ketika rasa cinta itu memungkinkan adanya akibat buruk, lantas mencintai apakah yang mutlak baiknya? Dari pertanyan itulah orang-orang sufi mengemukakan pendapat bahwa mencintai pemilik dan pemberi hiasan jauh lebih berharga daripada hanya sebatas hiasannya saja. Seutas lembar surat dan sapu tangan dari sang kekasih, tidak begitu berarti apabila dibandingkan dengan pemilik surat dan sapu tangan itu sendiri.

Derajat cinta paling tinggi ialah cinta kepada Sang Pencipta, dan itulah cinta yang sebenarnya, cinta yang berlandaskan Syari’at Islam. Cinta yang hanya dimiliki oleh orang yang benar-benar bucin kepada Tuhan, yaitu para sufi yang sudah menikmati indahnya dan nikmatnya beribadah kepada Tuhan. Karena cinta dari seorang sufi muncul sebagai sebuah perwujudan bahwa ruhnya adalah ruh ilahi yang terkunkung dalam material. Sehingga dia tidak akan pernah merasa bahagia sampai dia bebas dan bersatu dengan Tuhan.

Sama seperti yang dilakukan oleh Rabi’ah al-Adawiyah, perempuan sufi yang memilih hidup tanpa seorang kekasih kecuali Tuhannya. Cerita itu dimulai ketika ada seorang pemuda yang ingin melamar, seseorang yang ingin menjadikan dia sebagai kekasihnya karena parasnya yang cantik dan keindahan matanya. Namun, apa yang terjadi setelah mendengar pernyataan sang pemuda itu? Rabi’ah al-Adawiyah malah mencukil matanya sendiri dan memberikan kepada pemuda itu.

Di waktu yang lain, datang seorang pemuda yang berniat untuk meminangnya juga. Dia akan memberikan mahar yang sangat luar biasa dan akan memberikan dinar yang tidak sedikit tiap bulannya. Namun, lagi-lagi Rabi’ah al-Adawiyah tetap menolaknya dan berkata “Sungguh, aku tidak akan merasa senang jika kau menjadi budakku. Dan semua apa yang kau punya kau serahkan kepadaku, atau kau akan menarik kecintaanku kepada Allah meskipun hanya sebentar.”

Dan begitulah kira-kira ketika cinta ada pada tempat yang semestinya. Dia tidak akan pernah membiarkan orang lain memisahkan dia dari kekasihnya. Dia tidak akan pernah membiarkan orang lain mengusik ketenangannya saat bersama kekasihnya. Sebagaimana potongan besi yang dimasukkan kedalam kobaran api tentunya akan merah membara. Pada tahap itulah biasanya si pecinta akan mengatakan “Akulah Tuhan”, sebagaimana besi dalam kobaran api tadi, andai saja ia punya kuasa untuk berucap, tentu ia akan berkata “Akulah api.”

Begitulah para sufi memandang cinta dalam kehidupan mereka. Kehalusan jiwa yang dilakukan oleh orang-orang sufi diperlukan agar agama tidak dipahami terlalu legal yang biasanya sedikit berbeda dengan kalang orang-orang ahli tauhid dan fiqih. Meskipun demikian, konsep cinta dalam al-Qur’an juga menghendaki keseimbangan antara sisi individual dan sisi sosial. Cinta yang ada dalam al-Qur’an selalu ditempatkan dalam konteks agar mendapatkan kebaikan dan keadilan sosial. []

Tags: CintaKisah CintaSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjalin Relasi Mubadalah antara Orangtua dan Anak

Next Post

Poligami, dan Sekian Perdebatan yang Menyertai

Khairul Atfal

Khairul Atfal

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dari Sumenep yang kadang-kadang suka baca dan suka nulis.

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Next Post
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Poligami, dan Sekian Perdebatan yang Menyertai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0