• Login
  • Register
Sabtu, 28 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

Seksualitas perempuan tidak selayaknya terus diukur dari luar dirinya, apalagi hanya ditakar dari standar laki-laki.

Redaksi Redaksi
28/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah waktunya kita menghentikan praktik pengontrolan terhadap seksualitas perempuan, juga pen-subordinasian seksualitasnya di hadapan laki-laki. Sebab semua itu jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemaslahatan yang menjadi ruh ajaran Islam.

Seksualitas perempuan tidak selayaknya terus diukur dari luar dirinya, apalagi hanya ditakar dari standar laki-laki.

Dalam konsep mu‘asyarah bil ma‘ruf yang ditegaskan Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 19), layanan seksual adalah hak bersama suami dan istri. Kenikmatan seksual adalah hak timbal balik. Sehingga hubungan intim sama sekali tidak dapat disebut sebagai mu‘asyarah bil ma‘ruf bila hanya memuaskan satu pihak sementara pihak lain merasa terabaikan atau bahkan tersakiti.

Dalam fiqh Maliki, kewajiban melayani kebutuhan seksual istri juga harus setara dengan kewajiban istri memenuhi kebutuhan seksual suami. Tentu saja, kewajiban ini bersifat relatif, sangat tergantung pada kondisi keduanya, dan selama tidak menimbulkan mudarat.

Lebih jauh, demi keadilan dan kemaslahatan, orientasi fiqh juga mesti berpihak kepada korban dalam kasus-kasus perkosaan. Fiqh tidak boleh lagi menempatkan seksualitas perempuan sebagai sebab terjadinya perkosaan.

Sebab pandangan seperti ini hanya akan membuat perkara menjadi berbalik, seolah perempuanlah yang patut disalahkan. Padahal, yang lebih dibutuhkan adalah munculnya moralitas perlindungan, pelayanan, dan tanggung jawab terhadap korban.

Dalam hal ini, hukum tentang aborsi bagi korban perkosaan semestinya kita letakkan dalam semangat perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan.

Baca Juga:

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik

Dengan demikian, perempuan tak lagi harus takut pada seksualitasnya sendiri. Beban traumatis yang menghantui korban perkosaan pun dapat kita minimalisir. Sehingga martabat perempuan bukan lagi sebagai makhluk seksual atau sumber fitnah.

Pandangan progresif ini, sebagaimana pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah menunjukkan bahwa fiqh seyogianya terus bergerak mengikuti prinsip-prinsip keadilan dan kesalingan. Ini penting agar fiqh tidak hanya menjadi kumpulan aturan kaku, tetapi juga hadir sebagai jalan menuju kemaslahatan bersama. []

Tags: hentikanMariPengontrolanseksualitas perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fiqh Kesetaraan

Menggeser Fiqh Fitnah Menuju Fiqh Kesetaraan

28 Juni 2025
Istri Shalihah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

28 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Meluruskan Pemahaman Keliru terhadap Konsep Fitnah Perempuan

26 Juni 2025
perempuan adalah fitnah

Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

26 Juni 2025
Perempuan yang rentan

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

25 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

25 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Patung Molly Malone

    Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggeser Fiqh Fitnah Menuju Fiqh Kesetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani
  • Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan
  • Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?
  • Menggeser Fiqh Fitnah Menuju Fiqh Kesetaraan
  • Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID