Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

Buruh perempuan tidak butuh pengakuan simbolik semata. Mereka butuh keadilan nyata, sistem yang melindungi, dan negara yang hadir.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
3 Mei 2025
in Publik
0
Marsinah

Marsinah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali peringatan Hari Buruh tiba, negara seolah tersadar kembali akan eksistensi para pekerja, terutama mereka yang berada di garis paling bawah piramida ekonomi. Pada 1 Mei 2025, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmen-komitmen penting yang terdengar menjanjikan.

Pertama, dukungan terhadap pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kedua, penghentian sistem outsourcing. Ketiga, pembentukan Satgas anti-PHK sepihak, hingga wacana pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional.

Pernyataan ini seolah menjadi napas segar bagi jutaan buruh, terutama buruh perempuan, yang selama ini menghadapi ketidakadilan struktural di tempat kerja. Namun dalam euforia retorika politik tersebut, kita patut bertanya: apakah ini bentuk keberpihakan nyata, atau sekadar simbolisme kosong yang mudah terlupakan begitu pemilu berlalu?

Dukungan terhadap RUU PPRT tentu pantas kita apresiasi. RUU ini telah mandek selama lebih dari satu dekade di parlemen, sementara ribuan pekerja rumah tangga mayoritas perempuan terus mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan perbudakan modern. Tak jarang mereka bekerja tanpa kontrak, upah tidak menentu, jam kerja tanpa batas, serta kehilangan hak atas cuti, libur, dan jaminan sosial.

Jika Prabowo serius ingin memulai pemerintahannya dengan meletakkan dasar keadilan sosial, maka mendorong pengesahan RUU ini dalam 100 hari pertama kabinet bukan hanya strategi populis, tapi bentuk konkret dari keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Namun hingga kini, belum ada peta jalan yang jelas. Siapa yang akan mendorong pengesahan? Bagaimana strategi lobi politik di DPR? Adakah konsultasi publik yang melibatkan serikat pekerja, aktivis buruh perempuan, dan komunitas sipil? Tanpa itu semua, dukungan terhadap RUU PPRT hanya akan menjadi janji yang terdengar manis tapi hampa realisasi.

Marsinah, Simbol Penting Perjuangan Buruh Perempuan

Wacana pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional juga menyita perhatian. Marsinah adalah simbol penting perjuangan buruh perempuan. Ia terbunuh karena memperjuangkan hak-hak pekerja pabrik di Sidoarjo pada 1993. Namun hingga kini, negara belum berhasil mengungkap pelaku intelektual di balik pembunuhannya.

Pertanyaannya: apakah negara siap mengakui kegagalannya dalam melindungi Marsinah saat itu? Atau penghargaan ini hanya akan menjadi cara untuk memperhalus luka sejarah yang belum sembuh? Mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional seharusnya tidak berhenti di seremoni pengakuan. Ia harus menjadi pintu masuk bagi reformasi mendalam dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, terutama menyangkut perlindungan buruh perempuan.

Di Indonesia, buruh perempuan masih menghadapi diskriminasi ganda: sebagai kelas pekerja dan sebagai perempuan. Upah mereka cenderung lebih rendah dibanding laki-laki, akses terhadap promosi terbatas, dan seringkali ditempatkan di sektor informal atau pekerjaan yang tidak terlindungi undang-undang.

Kebijakan penghapusan sistem outsourcing dan pembentukan Satgas PHK yang digaungkan Prabowo harus diuji dari kacamata ini. Apakah kebijakan tersebut mampu melindungi buruh perempuan dari pemecatan sepihak saat hamil? Apakah mereka akan memiliki ruang untuk menyuarakan ketidakadilan tanpa takut diberhentikan?

Negara Gagal Menciptakan Ekosistem Kerja yang Aman

Selama ini, negara sering gagal menciptakan ekosistem kerja yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Banyak kasus pelecehan seksual di pabrik tidak pernah tertangani secara serius. Bahkan, ketika korban melapor, sering kali mereka justru kehilangan pekerjaan. Komitmen Prabowo harus membuktikan bahwa pemerintahannya tidak melanggengkan praktik ini, tapi hadir sebagai pelindung yang berpihak pada keadilan.

Sudah terlalu sering buruh, terutama perempuan, menjadi komoditas politik jelang pemilu. Janji kampanye membanjir, tapi implementasi nihil. Itulah mengapa komitmen Prabowo pada Hari Buruh ini harus teruji bukan pada apa yang ia katakan, tapi pada apa yang ia kerjakan dalam 6 bulan pertama masa jabatan.

Jika benar RUU PPRT akan DPR RI sahkan, maka kita akan melihat perubahan nyata dalam nasib 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Lalu jika Marsinah benar diangkat sebagai pahlawan nasional, maka negara wajib membentuk Komisi Kebenaran untuk mengungkap siapa pembunuhnya. Jika outsourcing benar terhapus, maka kita akan melihat sistem rekrutmen dan hubungan kerja yang lebih adil, terutama bagi pekerja perempuan.

Buruh perempuan tidak butuh pengakuan simbolik semata. Mereka butuh keadilan nyata, sistem yang melindungi, dan negara yang hadir. Komitmen Presiden Prabowo harus dijaga dan diawasi, bukan karena kita tidak percaya, tapi karena sejarah telah terlalu sering mengajarkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan hanya melahirkan pengkhianatan.

Dalam semangat Hari Buruh dan dari jejak perjuangan Marsinah, kita diajak untuk tidak sekadar berharap, tapi juga bertindak. Perempuan, buruh, dan rakyat kecil berhak atas negara yang adil, berpihak, dan tidak lupa akan janjinya. []

 

 

Tags: Buruh PerempuanHari Buruh InternasionalMarsinahMay Daypahlawan nasionalPresiden Prabowo Subianto
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Rasuna Said
Figur

Meneladani Rasuna Said di Tengah Krisis Makna Pendidikan

5 Mei 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
Ki Hajar Dewantara
Publik

Ki Hajar Dewantara: Antara Pendidikan dan Perjuangan Kelas Pekerja

2 Mei 2025
Buruh
Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

2 Mei 2025
Hak Buruh
Publik

Upah yang Layak, Hak Buruh yang Tidak Bisa Ditawar

30 April 2025
Kaum Buruh
Kolom

Jalan Hidup Kaum Buruh: Dicengkeram Kapitalisme dan Ketidakpastian di Era Disrupsi

29 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID