Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memaknai Asal-usul Penciptaan Perempuan

Jika perempuan terus kita kekang di dalam rumah, maka sulit untuk membayangkan lahirnya dokter perempuan, Insinyur perempuan atau lebih-lebih ulama perempuan.

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
18 Desember 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Penciptaan Perempuan

Penciptaan Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu kita dikagetkan dengan sikap pemerintah Afghanistan yang melarang perempuan pada usia anak untuk menempuh tingkat pendidikan lanjutan.

Menurut Unesco, akibat dari kebijakan ini kurang lebih 1,4 juta anak perempuan tidak dapat bersekolah karena larangan tersebut. Selain larangan bersekolah, UN Women juga mencatat perempuan Afghanistan terlarang untuk bersuara di publik dan menggunakan transportasi umum.

Sebagai suatu pemerintahan yang mengesankan hukum negaranya berdasarkan pada hukum Islam, kebijakan-kebijakan pemerintah Afghanistan di atas seakan membenarkan bahwa Agama Islam menempatkan perempuan tidak setara dengan laki-laki.

Ketentuan yang bernada mengerdilkan perempuan tidak hanya terjadi di Afghanistan. Khaled Abou El Fadl, dalam Speaking in God’s Name mencatat terdapat sejumlah fatwa di Saudi Arabia yang terkesan memojokkan serta mendiskreditkan perempuan.

Seperti larangan perempuan untuk menggunakan Bra. Larangan perempuan untuk berziarah kubur, larangan perempuan untuk menyetir mobil hingga larangan bagi perempuan untuk mengangkat suara dalam kondisi terdapat laki-laki lain.

Manusia Kedua

Ada sejumlah hal yang kita tengarai menjadi sebab lemahnya kedudukan perempuan di dunia. Salah satunya ialah anggapan bahwa perempuan merupakan ciptaan kedua (second creation) yang berasal dari unsur laki-laki. Menurut Prof. Dr. Nasaruddin Umar hal ini dapat terlihat dari kisah-kisah penciptaan perempuan pada sejumlah agama.

Dalam literatur Yahudi misalnya. Hawa-yang menjadi representasi perempuan-merupakan pasangan kedua dari Adam. Sebelumnya Adam memiliki pasangan bernama Lilith yang sama-sama tercipta dari tanah. Namun karena Lilith tidak mau menjadi pelayannya, maka Ia meninggalkan Adam. Kemudian tergantikan oleh Hawa yang diciptakan dari tulang rusuk Adam untuk menjadi pelayan baru.

Masih menurut Nasaruddin Umar, dalam Alkitab manusia yang pertama kali Tuhan ciptakan adalah laki-laki yaitu Adam. Lalu sebagai teman dan penolong dari Adam, terciptalah perempuan dari tulang rusuknya. Karenanya keberadaan perempuan dimaknai tidak lain demi kepentingan laki-laki.

Perbedaan Tafsir

Dalam Buku Argumentasi Kesetaraan Gender, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menurut para mufassir mengisahkan penciptaan perempuan adalah Q.S. An-Nisa: 1 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً و

“Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari “diri” yang satu dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…”

Sebagian besar mufassir seperti Al-Qurtubi dan Ibn Katsir memaknai kata nafs al-wahidah sebagai Nabi Adam dan kata zaujaha sebagai Ibunda Siti Hawa. Sehingga frasa “dan daripadanya” bermakna Siti Hawa tercipta dari bagian Nabi Adam. Karenanya, Siti Hawa tidaklah akan ada jika tidak ada Nabi Adam karena Ia tercipta dari bagian Nabi Adam.

Tafsiran di atas kemudian terhubungkan dengan salah satu hadis masyhur riwayat Abu Hurairah. Di mana menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Sehingga kisah penciptaan ini menjadi serupa dengan kisah dalam literatur Yahudi dan Al-Kitab yang menyatakan bahwa Siti Hawa tercipta dari tulang rusuk Nabi Adam.

Penafsiran berbeda Abu Muslim Al-Ishfahani ajukan yang menyatakan bahwa makna frasa “dan daripadanya” bukan merujuk pada tubuh Nabi Adam. Namun merujuk pada jenis dari Nabi Adam itu sendiri.

Muhammad Abduh mengikuti pendapat Al-Ishfahani menyatakan bahwa makna frasa “dan daripadanya diciptakan pasangannya” mengandung arti pasangan tersebut tercipta dari unsur dan jenis yang sama dengan Nabi Adam. Bukan diciptakan dari bagian tubuh Nabi Adam itu sendiri.

Realitas Penciptaan Manusia

Menurut Nasaruddin, pemahaman yang keliru atas asal-usul penciptaan perempuan dapat melahirkan suatu ambivalen di kalangan perempuan. Pada satu sisi dituntut untuk berprestasi agar tidak menjadi beban laki-laki. Namun ketika berhasil mencapai puncak karir, kesalihannya terhadap suami sering kita pertanyakan. Akhirnya kualitas perempuan tidak lepas dari ukuran-ukuran seorang laki-laki.

Dalam Qira’ah mubadalah, hadist bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk yang bengkok tidak kita maknai sebagai asal-usul penciptaan perempuan. Hadis tersebut dapat kita maknai sebagai himbauan untuk bersabar dalam menghadapi pasangan ketika berumah tangga. Pemaksaan kehendak atas pasangan akan berakibat fatal layaknya memaksa meluruskan tulang yang bengkok.

Kalaupun memang benar Ibunda Siti Hawa tercipta dari tulang rusuk Nabi Adam dan memang diciptakan untuk membantu serta menemani Nabi Adam, maka kondisi tersebut kiranya tidaklah berlaku bagi kita di masa sekarang. Setiap perempuan lahir layaknya setiap laki-laki pada umumnya. Rasanya tidak ada perempuan di masa sekarang yang tercipta dari tulang rusuk seorang laki-laki.

Pendekatan Praktis

Bagi sebagian orang, perubahan tafsir atau pemahaman atas asal-usul penciptaan perempuan mungkin tidak akan memberikan satu makna yang berarti. Terlebih ketika sehari-hari Ia telah diajarkan bahwa keberadaan perempuan tidak lepas dari area dapur, sumur dan kasur. Menurut orang-orang ini, pendidikan dan keterlibatan perempuan dalam area publik adalah hal yang sia-sia.

Jika kita pikirkan secara praktis-tanpa perlu melihat tafsir atas asal-usul perempuan-kehadiran perempuan pada ranah publik serta dalam dunia professional adalah suatu keniscayaan. Khususnya demi memenuhi hak serta memberikan layanan bagi perempuan lainnya, dan terkadang bahkan demi memenuhi keinginan para laki-laki.

Sebagian besar laki-laki pasti berharap anggota keluarganya yang berjenis kelamin perempuan merasa nyaman dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika dalam keadaan sakit. Meski seorang dokter laki-laki kita perbolehkan melihat aurat seorang perempuan demi kepentingan pengobatan. Namun saya rasa sebagian besar suami akan lebih nyaman jika istrinya berobat dan dokter perempuan yang merawatnya.

Pendidikan Berkualitas bagi Perempuan

Begitu pula jika dalam proses penegakan hukum terpaksa ketika melakukan penggeledahan badan, seorang suami pasti akan merasa lebih nyaman jika yang menggeledah istrinya adalah petugas polisi berjenis kelamin perempuan. Artinya, bahkan jika menggunakan perspektif kepentingan laki-laki, perempuan yang memiliki keterampilan akan selalu kita butuhkan.

Untuk menghadirkan perempuan-perempuan berkualitas di ranah publik sudah barang tentu kita membutuhkan pendidikan yang juga berkualitas bagi para perempuan. Pelarangan perempuan untuk mengakses pendidikan adalah satu kebijakan yang sangat bertentangan dengan realitas kehidupan.

Jika perempuan terus kita kekang di dalam rumah, maka sulit rasanya untuk membayangkan lahirnya dokter perempuan, Insinyur perempuan atau lebih-lebih seorang ulama perempuan.

Perempuan tentu memiliki kebutuhan yang berbeda daripada laki-laki. Namun perbedaan tersebut tidak berarti perempuan lebih rendah dan lebih tidak berhak daripada laki-laki. Perempuan sama-sama berhak untuk mengembangkan diri seperti laki-laki mengembangkan dirinya. []

 

 

Tags: AdamGenderHak Asasi PerempuanHawakeadilanKesetaraanPenciptaan Manusiapendidikanperempuan
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID