Mubadalah.id – Suatu hari saya menemukan status WA yang narasinya tak pantas untuk dibaca. Curhatan pasangan muda, suami istri atas kondisi rumah tangganya yang masih seumur jagung. Pernikahan muda yang dijalani memang rentan konflik, selain usia yang masih muda, lelaki masih di usia awal 20-an, dan perempuan di usia akhir belasan tahun. Sungguh, bukan usia yang ideal untuk memulai awal gerbang rumah tangga.
Tak ada ketenangan dan kedamaian dalam menjalani hari-hari bersama keluarga. Salah paham sedikit bisa memantik emosi yang tak berkesudahan. Ujung-ujungnya adalah saling menyalahkan, dan berakhir dengan kata-kata perceraian. Lalu, bagaimana pasangan suami istri itu memaknai wa’ashiruhunna bil ma’ruf?
Ada satu prinsip bagi saya dan suami dalam mengelola persoalan rumah tangga yang ingin dibagikan, meski mungkin setiap keluarga mempunyai cara komunikasi yang berbeda. Tetapi cara ini selama bertahun-tahun cukup efektif untuk menjembatani kesalahpahaman yang kerap terjadi. Sebab tidak ada hidup yang sepi dari konflik. Justru tidak ada masalah apa-apa, juga merupakan masalah dalam keluarga. Artinya, tidak pernah ada komunikasi yang terjadi dalam keluarga tersebut.
Hal yang sering kami, saya dan suami upayakan adalah pertama, tidak membawa persoalan rumah tangga ke media sosial, karena kami merasa konflik akan menjadi liar. Semakin banyak orang lain tahu, bukan malah membantu, tetapi memperkeruh masalah. Kedua, tidak melibatkan orang lain. Jika masih bisa diselesaikan berdua, maka selesaikan saat itu juga.
Ketiga, semarah apapun kami terhadap pasangan, tidak mengeluarkan kata-kata kasar, dan melakukan kekerasan fisik. Ini adalah prinsip. Bahkan kita bisa meneladani sikap Nabi Muhammad SAW bagaimana beliau mengendalikan amarah, agar tak tumpah-ruah.
Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA berkata, seorang lelaki berkata kepada Rasulullah SAW, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab: “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi SAW(selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari nomor 6116)
Maka sebagai umat Muslim yang taat, kita dianjurkan untuk tetap menjaga amarah. Berikut beberapa cara untuk meredakan amarah sesuai teladan Rasulullah SAW:
- Membaca isti’adzah
Salah satu yang dianjurkan untuk meredakan amarah adalah membaca doa isti’adzah, doa untuk meminta perlindungan Allah Swt dari godaan setan dan perasaan marah. Rasulullah SAW bersabda “Ada kalimat kalau diucapkan niscaya akan hilang kemarahan seseorang, yaitu A’udzu billah minasy syaithaanir rajim (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Bukhari Muslim).
- Diam
Jika seseorang marah tindakan dan ucapan akan tidak beraturan, hingga mampu mendatangkan murka Allah. Maka dari itu, saat marah lebih baik untuk diam agar terhindar dari dosa akibat perilaku yang muncul dari perasaan marah.
Hadits lain juga tersebutkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda, “Jika kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad dan Syuaib Al-Arnauth menilai Hasan lighairih).
Nabi SAW tak pernah satu kali mengingatkan hamba tentang marah “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat, yang dia tidak terlalu memikirkan dampaknya, namun menggelincirkannya ke neraka yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Berwudhu
Bahwa sesungguhnya marah itu bara api dalam hati manusia, dan air wudhu mampu menenangkan api amarah dalam hati. Maka saat marah segeralah berwudhu untuk meredakan perasaan amarah lainnya. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Sesungguhnya marah itu dari syaitan, dan syaitan diciptakan dari api, dan api bisa dipadamkan dengan air. Apabila kalian marah, hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
- Mengubah posisi
Saat dengan meluapkan emosi biasanya seseorang akan berdiri sebagai bentuk respon marah. Jadi, cobalah untuk duduk agar perasaan marah segera hilang. Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW menasihatkan:
“Apabila kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi tidur.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Demikian sikap mu’asyarah bil ma’ruf itu, yang merupakan etika yang paling fundamental dalam relasi suami istri. Ia juga menjadi salah satu pilar yang bisa menjaga dan menghidupkan segala kebaikan yang menjadi tujuan bersama, sehingga bisa terus dirasakan dan dinikmati oleh kedua belah pihak. Bahkan dalam melakukan hubungan seksual.
Pilar ini juga menegaskan mengenai perspektif, prinsip, dan nilai kesalingan antara suami dan istri. Bahwa kebaikan harus dihadirkan dan sekaligus dirasakan oleh kedua belah pihak. Jika ingin diringkas, maka pilar ketiga ini adalah yang utama dan menjiwai ketiga pilar yang lain.
Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Annisa (4 : 19), dan ayat-ayat yang lain, yang ditujukan kepada laki-laki dengan menggunakan struktur bahasa laki-laki (mudzakkar). Karena secara sosial, laki-laki yang relevan dengan kewenangan yang dimiliki, biasa melakukan pemaksaan, mewarisi tubuh mereka, menghalangi dan mengambil harta mereka.
Ayat ini mengajak para laki-laki, sebagai orang yang beriman agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Kebiasaan yang lumrah pada masa jahiliyah, dan seringkali juga masih terjadi di masa sekarang. Sebaliknya ayat tersebut menuntut mereka untuk membiasakan berperilaku baik terhadap perempuan (istri).
Dalam perspektif mubadalah, substansi ini juga berlaku bagi perempuan. Artinya, para perempuan juga dilarang melakukan pemaksaan terhadap laki-laki, menghalangi dan merampas harta. Begitupun menuntut para perempuan untuk berperilaku baik kepada laki-laki (suami).
Dampak dari kesalingan dalam hal berbuat baik ini adalah kerelaan dari kedua belah pihak. Kerelaan, atau dalam Bahasa Arab “ridha”, adalah penerimaan dan kenyamanan seseorang terhadap orang lain. Artinya, kerelaan itu harus dari dan oleh kedua orang, istri serta suami.
Dengan pilar kerelaan yang resiprokal ini, seseorang tidak mudah menyalahkan pasangannya, menyudutkan, apalagi melakukan kekerasan. Sebaliknya, seseorang akan selalu mencari sisi baik pasangannya, berbaik sangka, cepat memaafkan, dan kembali merajut tali kasih bersama.
Sehingga semakin pernikahan itu membawa kebaikan, pada kedua belah pihak, maka semakin baik di mata Islam. Hukumnya antara Sunnah dan Wajib. Demikian pula jika membawa keburukan pada istri atau suami, hukumnya akan menjadi haram, atau setidaknya makruh.
Ini semua karena prinsip dasar hukum Islam dalam segala hal adalah menghadirkan kemaslahatan dan menjauhkan keburukan. Dengan perspektif mubadalah, prinsip hukum ini berlaku bagi suami sekaligus juga untuk istri.
Suami melalui pernikahannya yang banyak menghadirkan kebaikan bagi istri, anak-anak dan masyarakat. Begitu juga perempuan, melalui pernikahannya yang mampu menghadirkan kebaikan untuk laki-laki, anak-anak dan masyarakat. Keduanya akan memperoleh apresiasi Islam dan pahala di akhirat nanti. []