Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Memaknai Wa’ashiruhunna Bil Ma’ruf Suami Istri?

Kerelaan, atau dalam Bahasa Arab “ridha”, adalah penerimaan dan kenyamanan seseorang terhadap orang lain. Artinya, kerelaan itu harus dari dan oleh kedua orang, istri serta suami

Zahra Amin by Zahra Amin
28 Oktober 2021
in Hikmah
A A
0
Chemistry

Chemistry

11
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari saya menemukan status WA yang narasinya tak pantas untuk dibaca. Curhatan pasangan muda, suami istri atas kondisi rumah tangganya yang masih seumur jagung. Pernikahan muda yang dijalani memang rentan konflik, selain usia yang masih muda, lelaki masih di usia awal 20-an, dan perempuan di usia akhir belasan tahun. Sungguh, bukan usia yang ideal untuk memulai awal gerbang rumah tangga.

Tak ada ketenangan dan kedamaian dalam menjalani hari-hari bersama keluarga. Salah paham sedikit bisa memantik emosi yang tak berkesudahan. Ujung-ujungnya adalah saling menyalahkan, dan berakhir dengan kata-kata perceraian. Lalu, bagaimana pasangan suami istri itu memaknai wa’ashiruhunna bil ma’ruf?

Ada satu prinsip bagi saya dan suami dalam mengelola persoalan rumah tangga yang ingin dibagikan, meski mungkin setiap keluarga mempunyai cara komunikasi yang berbeda. Tetapi cara ini selama bertahun-tahun cukup efektif untuk menjembatani kesalahpahaman yang kerap terjadi. Sebab tidak ada hidup yang sepi dari konflik. Justru tidak ada masalah apa-apa, juga merupakan masalah dalam keluarga. Artinya, tidak pernah ada komunikasi yang terjadi dalam keluarga tersebut.

Hal yang sering kami, saya dan suami upayakan adalah pertama, tidak membawa persoalan rumah tangga ke media sosial, karena kami merasa konflik akan menjadi liar. Semakin banyak orang lain tahu, bukan malah membantu, tetapi memperkeruh masalah. Kedua, tidak melibatkan orang lain. Jika masih bisa diselesaikan berdua, maka selesaikan saat itu juga.

Ketiga, semarah apapun kami terhadap pasangan, tidak mengeluarkan kata-kata kasar, dan melakukan kekerasan fisik. Ini adalah prinsip. Bahkan kita bisa meneladani sikap Nabi Muhammad SAW bagaimana beliau mengendalikan amarah, agar tak tumpah-ruah.

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA berkata, seorang lelaki berkata kepada Rasulullah SAW, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab: “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi SAW(selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari nomor 6116)

Maka sebagai umat Muslim yang taat, kita dianjurkan untuk tetap menjaga amarah. Berikut beberapa cara untuk meredakan amarah sesuai teladan Rasulullah SAW:

  1. Membaca isti’adzah

Salah satu yang dianjurkan untuk meredakan amarah adalah membaca doa isti’adzah, doa untuk meminta perlindungan Allah Swt dari godaan setan dan perasaan marah. Rasulullah SAW bersabda “Ada kalimat kalau diucapkan niscaya akan hilang kemarahan seseorang, yaitu A’udzu billah minasy syaithaanir rajim (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Bukhari Muslim).

  1. Diam

Jika seseorang marah tindakan dan ucapan akan tidak beraturan, hingga mampu mendatangkan murka Allah. Maka dari itu, saat marah lebih baik untuk diam agar terhindar dari dosa akibat perilaku yang muncul dari perasaan marah.

Hadits lain juga tersebutkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda, “Jika kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad dan Syuaib Al-Arnauth menilai Hasan lighairih).

Nabi SAW tak pernah satu kali mengingatkan hamba tentang marah “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat, yang dia tidak terlalu memikirkan dampaknya, namun menggelincirkannya ke neraka yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Berwudhu

Bahwa sesungguhnya marah itu bara api dalam hati manusia, dan air wudhu mampu menenangkan api amarah dalam hati. Maka saat marah segeralah berwudhu untuk meredakan perasaan amarah lainnya. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Sesungguhnya marah itu dari syaitan, dan syaitan diciptakan dari api, dan api bisa dipadamkan dengan air. Apabila kalian marah, hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

  1. Mengubah posisi

Saat dengan meluapkan emosi biasanya seseorang akan berdiri sebagai bentuk respon marah. Jadi, cobalah untuk duduk agar perasaan marah segera hilang. Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW menasihatkan:

“Apabila kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi tidur.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Demikian sikap mu’asyarah bil ma’ruf itu, yang merupakan etika yang paling fundamental dalam relasi suami istri. Ia juga menjadi salah satu pilar yang bisa menjaga dan menghidupkan segala kebaikan yang menjadi tujuan bersama, sehingga bisa terus dirasakan dan dinikmati oleh kedua belah pihak. Bahkan dalam melakukan hubungan seksual.

Pilar ini juga menegaskan mengenai perspektif, prinsip, dan nilai kesalingan antara suami dan istri. Bahwa kebaikan harus dihadirkan dan sekaligus dirasakan oleh kedua belah pihak. Jika ingin diringkas, maka pilar ketiga ini adalah yang utama dan menjiwai ketiga pilar yang lain.

Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Annisa (4 : 19), dan ayat-ayat yang lain, yang ditujukan kepada laki-laki dengan menggunakan struktur bahasa laki-laki (mudzakkar). Karena secara sosial, laki-laki yang relevan dengan kewenangan yang dimiliki,  biasa melakukan pemaksaan, mewarisi tubuh mereka, menghalangi dan mengambil harta mereka.

Ayat ini mengajak para laki-laki, sebagai orang yang beriman agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Kebiasaan yang lumrah pada masa jahiliyah, dan seringkali juga masih terjadi di masa sekarang. Sebaliknya ayat tersebut menuntut mereka untuk membiasakan berperilaku baik terhadap perempuan (istri).

Dalam perspektif mubadalah, substansi ini juga berlaku bagi perempuan. Artinya, para perempuan juga dilarang melakukan pemaksaan terhadap laki-laki, menghalangi dan merampas harta. Begitupun menuntut para perempuan untuk berperilaku baik kepada laki-laki (suami).

Dampak dari kesalingan dalam hal berbuat baik ini adalah kerelaan dari kedua belah pihak. Kerelaan, atau dalam Bahasa Arab “ridha”, adalah penerimaan dan kenyamanan seseorang terhadap orang lain. Artinya, kerelaan itu harus dari dan oleh kedua orang, istri serta suami.

Dengan pilar kerelaan yang resiprokal ini, seseorang tidak mudah menyalahkan pasangannya, menyudutkan, apalagi melakukan kekerasan. Sebaliknya, seseorang akan selalu mencari sisi baik pasangannya, berbaik sangka, cepat memaafkan, dan kembali merajut tali kasih bersama.

Sehingga semakin pernikahan itu membawa kebaikan, pada kedua belah pihak, maka semakin baik di mata Islam. Hukumnya antara Sunnah dan Wajib. Demikian pula jika membawa keburukan pada istri atau suami, hukumnya akan menjadi haram, atau setidaknya makruh.

Ini semua karena prinsip dasar hukum Islam dalam segala hal adalah menghadirkan kemaslahatan dan menjauhkan keburukan. Dengan perspektif mubadalah, prinsip hukum ini berlaku bagi suami sekaligus juga untuk istri.

Suami melalui pernikahannya yang banyak menghadirkan kebaikan bagi istri, anak-anak dan masyarakat. Begitu juga perempuan, melalui pernikahannya yang mampu menghadirkan kebaikan untuk laki-laki, anak-anak dan masyarakat. Keduanya akan memperoleh apresiasi Islam dan pahala di akhirat nanti. []

Tags: istriKesalinganRelasirumah tanggasuamiSunnah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Kiai Sahal Menganggap Penting Pendidikan bagi Istri (Part 2)

Next Post

Bagaimana Kekerasan terhadap Perempuan Terus Dilanggengkan?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
KDRT

Bagaimana Kekerasan terhadap Perempuan Terus Dilanggengkan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0