Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Memaknai Wa’ashiruhunna Bil Ma’ruf Suami Istri?

Kerelaan, atau dalam Bahasa Arab “ridha”, adalah penerimaan dan kenyamanan seseorang terhadap orang lain. Artinya, kerelaan itu harus dari dan oleh kedua orang, istri serta suami

Zahra Amin by Zahra Amin
28 Oktober 2021
in Hikmah
A A
0
Chemistry

Chemistry

11
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari saya menemukan status WA yang narasinya tak pantas untuk dibaca. Curhatan pasangan muda, suami istri atas kondisi rumah tangganya yang masih seumur jagung. Pernikahan muda yang dijalani memang rentan konflik, selain usia yang masih muda, lelaki masih di usia awal 20-an, dan perempuan di usia akhir belasan tahun. Sungguh, bukan usia yang ideal untuk memulai awal gerbang rumah tangga.

Tak ada ketenangan dan kedamaian dalam menjalani hari-hari bersama keluarga. Salah paham sedikit bisa memantik emosi yang tak berkesudahan. Ujung-ujungnya adalah saling menyalahkan, dan berakhir dengan kata-kata perceraian. Lalu, bagaimana pasangan suami istri itu memaknai wa’ashiruhunna bil ma’ruf?

Ada satu prinsip bagi saya dan suami dalam mengelola persoalan rumah tangga yang ingin dibagikan, meski mungkin setiap keluarga mempunyai cara komunikasi yang berbeda. Tetapi cara ini selama bertahun-tahun cukup efektif untuk menjembatani kesalahpahaman yang kerap terjadi. Sebab tidak ada hidup yang sepi dari konflik. Justru tidak ada masalah apa-apa, juga merupakan masalah dalam keluarga. Artinya, tidak pernah ada komunikasi yang terjadi dalam keluarga tersebut.

Hal yang sering kami, saya dan suami upayakan adalah pertama, tidak membawa persoalan rumah tangga ke media sosial, karena kami merasa konflik akan menjadi liar. Semakin banyak orang lain tahu, bukan malah membantu, tetapi memperkeruh masalah. Kedua, tidak melibatkan orang lain. Jika masih bisa diselesaikan berdua, maka selesaikan saat itu juga.

Ketiga, semarah apapun kami terhadap pasangan, tidak mengeluarkan kata-kata kasar, dan melakukan kekerasan fisik. Ini adalah prinsip. Bahkan kita bisa meneladani sikap Nabi Muhammad SAW bagaimana beliau mengendalikan amarah, agar tak tumpah-ruah.

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA berkata, seorang lelaki berkata kepada Rasulullah SAW, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab: “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi SAW(selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari nomor 6116)

Maka sebagai umat Muslim yang taat, kita dianjurkan untuk tetap menjaga amarah. Berikut beberapa cara untuk meredakan amarah sesuai teladan Rasulullah SAW:

  1. Membaca isti’adzah

Salah satu yang dianjurkan untuk meredakan amarah adalah membaca doa isti’adzah, doa untuk meminta perlindungan Allah Swt dari godaan setan dan perasaan marah. Rasulullah SAW bersabda “Ada kalimat kalau diucapkan niscaya akan hilang kemarahan seseorang, yaitu A’udzu billah minasy syaithaanir rajim (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Bukhari Muslim).

  1. Diam

Jika seseorang marah tindakan dan ucapan akan tidak beraturan, hingga mampu mendatangkan murka Allah. Maka dari itu, saat marah lebih baik untuk diam agar terhindar dari dosa akibat perilaku yang muncul dari perasaan marah.

Hadits lain juga tersebutkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda, “Jika kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad dan Syuaib Al-Arnauth menilai Hasan lighairih).

Nabi SAW tak pernah satu kali mengingatkan hamba tentang marah “Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat, yang dia tidak terlalu memikirkan dampaknya, namun menggelincirkannya ke neraka yang dalamnya sejauh timur dan barat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Berwudhu

Bahwa sesungguhnya marah itu bara api dalam hati manusia, dan air wudhu mampu menenangkan api amarah dalam hati. Maka saat marah segeralah berwudhu untuk meredakan perasaan amarah lainnya. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Sesungguhnya marah itu dari syaitan, dan syaitan diciptakan dari api, dan api bisa dipadamkan dengan air. Apabila kalian marah, hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

  1. Mengubah posisi

Saat dengan meluapkan emosi biasanya seseorang akan berdiri sebagai bentuk respon marah. Jadi, cobalah untuk duduk agar perasaan marah segera hilang. Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW menasihatkan:

“Apabila kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi tidur.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Demikian sikap mu’asyarah bil ma’ruf itu, yang merupakan etika yang paling fundamental dalam relasi suami istri. Ia juga menjadi salah satu pilar yang bisa menjaga dan menghidupkan segala kebaikan yang menjadi tujuan bersama, sehingga bisa terus dirasakan dan dinikmati oleh kedua belah pihak. Bahkan dalam melakukan hubungan seksual.

Pilar ini juga menegaskan mengenai perspektif, prinsip, dan nilai kesalingan antara suami dan istri. Bahwa kebaikan harus dihadirkan dan sekaligus dirasakan oleh kedua belah pihak. Jika ingin diringkas, maka pilar ketiga ini adalah yang utama dan menjiwai ketiga pilar yang lain.

Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Annisa (4 : 19), dan ayat-ayat yang lain, yang ditujukan kepada laki-laki dengan menggunakan struktur bahasa laki-laki (mudzakkar). Karena secara sosial, laki-laki yang relevan dengan kewenangan yang dimiliki,  biasa melakukan pemaksaan, mewarisi tubuh mereka, menghalangi dan mengambil harta mereka.

Ayat ini mengajak para laki-laki, sebagai orang yang beriman agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Kebiasaan yang lumrah pada masa jahiliyah, dan seringkali juga masih terjadi di masa sekarang. Sebaliknya ayat tersebut menuntut mereka untuk membiasakan berperilaku baik terhadap perempuan (istri).

Dalam perspektif mubadalah, substansi ini juga berlaku bagi perempuan. Artinya, para perempuan juga dilarang melakukan pemaksaan terhadap laki-laki, menghalangi dan merampas harta. Begitupun menuntut para perempuan untuk berperilaku baik kepada laki-laki (suami).

Dampak dari kesalingan dalam hal berbuat baik ini adalah kerelaan dari kedua belah pihak. Kerelaan, atau dalam Bahasa Arab “ridha”, adalah penerimaan dan kenyamanan seseorang terhadap orang lain. Artinya, kerelaan itu harus dari dan oleh kedua orang, istri serta suami.

Dengan pilar kerelaan yang resiprokal ini, seseorang tidak mudah menyalahkan pasangannya, menyudutkan, apalagi melakukan kekerasan. Sebaliknya, seseorang akan selalu mencari sisi baik pasangannya, berbaik sangka, cepat memaafkan, dan kembali merajut tali kasih bersama.

Sehingga semakin pernikahan itu membawa kebaikan, pada kedua belah pihak, maka semakin baik di mata Islam. Hukumnya antara Sunnah dan Wajib. Demikian pula jika membawa keburukan pada istri atau suami, hukumnya akan menjadi haram, atau setidaknya makruh.

Ini semua karena prinsip dasar hukum Islam dalam segala hal adalah menghadirkan kemaslahatan dan menjauhkan keburukan. Dengan perspektif mubadalah, prinsip hukum ini berlaku bagi suami sekaligus juga untuk istri.

Suami melalui pernikahannya yang banyak menghadirkan kebaikan bagi istri, anak-anak dan masyarakat. Begitu juga perempuan, melalui pernikahannya yang mampu menghadirkan kebaikan untuk laki-laki, anak-anak dan masyarakat. Keduanya akan memperoleh apresiasi Islam dan pahala di akhirat nanti. []

Tags: istriKesalinganRelasirumah tanggasuamiSunnah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Kiai Sahal Menganggap Penting Pendidikan bagi Istri (Part 2)

Next Post

Bagaimana Kekerasan terhadap Perempuan Terus Dilanggengkan?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
KDRT

Bagaimana Kekerasan terhadap Perempuan Terus Dilanggengkan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0