Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Area Publik yang Ramah Anak

Area bermain ramah anak tampak sederhana tapi sangat penting keberadaannya. Bukan hanya bagi anak-anak tapi orang tua pun merasakan banyak manfaat dengan hadirnya area ini

Wurry Srie by Wurry Srie
9 Desember 2022
in Keluarga
A A
0
Ramah Anak

Ramah Anak

9
SHARES
432
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, aku ikut bahagia dan bersyukur ketika membaca pesan balasan dari seorang teman peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Jepara. Saat itu aku bertanya bagaimana keadaan si kecil yang ikut bersamanya dan apakah ada masalah.

Aku merasa senang dan lega karena temanku_yang kebetulan membawa balita saat mengikuti serangkaian acara KUPI_sama sekali tak terganggu dengan keikutsertaan sang buah hati. Padahal balita itu sedang aktif-aktifnya bahkan untuk maem kadang masih harus disuapi. Namun acara demi acara selama berlangsungnya kongres ia jalani dengan lancar dan hepi, katanya.

Kekagumanku tak main-main terhadap temanku yang satu ini. Sebagai ibu, dia total dan fokus mendampingi buah hati setiap saat. Dia benar-benar tak ingin melewatkan satu momen pun yang ada hubungannya dengan tumbuh kembang sang anak. Maka dari itu, setiap ada tugas atau acara penting yang mengharuskan keluar rumah, sudah pasti mengajak serta buah hatinya.

Apakah tidak mengganggu? Bagaimana kalau tiba-tiba si balita rewel dan tantrum? Nah, hadirnya taman bermain di sekitar lokasi dirasa sangat membantu selama dia mengikuti kongres. Ya, meski balita, anak temanku ini sudah bisa berjalan dan bermain sendiri. Namun tetap dalam pengawasan ibunya.

Ternyata temanku ini punya jurus jitu yang mungkin bisa juga dicoba ibu-ibu muda lainnya. Salah satunya dengan mengajak atau menemani anak bermain beberapa saat, ketika ada tanda-tanda anak mulai bosan atau mulai tidak nyaman dengan sekitarnya.

Menilik Pengalaman Muktamar dan Kongres

Satu lagi cerita yang nyaris sama sepekan sebelumnya. Yaitu ketika menggelar secara besar-besaran Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48 di Solo. Beberapa teman dan sahabatku terlihat pula membawa buah hati mereka di acara tersebut.

Aku yakin sudah diperhitungkan masak-masak oleh para ibu muda ini karena acara KUPI maupun Muktamar sama-sama berlangsung beberapa hari. Mereka tahu lokasi yang dituju memiliki fasilitas ramah anak. Tak lupa kesehatan jasmani dan rohani buah hati sangat mereka perhatikan agar stamina tetap terjaga dengan prima hingga acara paripurna.

Kini, di berbagai tempat pelayanan publik, sudah sering kita jumpai adanya ruang bermain anak atau area ramah anak. Tentu hal ini bukan tanpa tujuan, yaitu agar masyarakat yang berkunjung dan membawa anak akan merasakan kenyamanan selain kegembiraan.

Kendati tidak semua pengunjung di ruang publik itu selalu membawa anak, tempat atau ruang bermain ramah anak sangat dibutuhkan. Termasuk ruang untuk menyusui, mengganti popok bagi balita dan ruang untuk aktivitas lain yang berhubungan dengan anak.

Area Bermain yang Ramah Anak

Area bermain ramah anak tampak sederhana tapi sangat penting keberadaannya. Bukan hanya bagi anak-anak tapi orang tua pun merasakan banyak manfaat dengan hadirnya area ini. Seperti ketika orang tua sedang menghadiri acara-acara ringan di tempat kerja, di forum-forum diskusi, pengajian, arisan kantor dan sebagainya.

Di saat orang tua mengikuti acara, buah hati bisa bermain dengan suka cita. Misalnya,  alat-alat untuk menggambar, membaca, alat-alat musik ringan sederhana serta alat bermain yang berhubungan dengan ketangkasan fisik dan lain-lain.

Selain anak-anak menikmati, orang tua juga merasa terbantu dengan adanya ruang ramah anak. Patut kita syukuri dengan beragam fasilitas yang makin maju terbukti mampu memberi berbagai kemudahan bagi setiap orang tua dalam menjalani segala kegiatan meski membawa serta buah hatinya. Khususnya bagi seorang ibu yang aktivitasnya bejibun dan terpaksa harus keluar rumah sambil membawa buah hati karena keperluan tertentu, area bermain ramah anak menjadi keharusan.

Lain cerita bila kita berkunjung ke mall, tempat-tempat rekreasi, restoran dan sebagainya. Memang di area seperti itu sudah menjadi kewajiban bagi pengelola menghadirkan aneka hiburan sekaligus aneka permainan ramah anak karena untuk komersial. Namun selain di tempat wisata yang tak kalah penting adalah di kantor-kantor pemerintah maupun swasta, di RS, di tempat praktek dokter, di setiap rest area jalan tol dan lain sebagainya.

Dampak Positif bagi Anak

Sebagai fasilitas yang aman dan nyaman untuk semua anak, area ini hadir memenuhi kebutuhan anak yaitu bermain. Termasuk di sini bagi anak yang memiliki keterbatasan fisik atau berkebutuhan khusus. Bentuknya bisa bermacam-macam baik di dalam ruangan maupun di alam terbuka. Jika berupa alat peraga atau permainan tentu saja dengan rancangan matang sehingga memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang bisa setiap anak nikmati.

Beberapa fasilitas bermain ramah anak di berbagai area publik kini makin banyak meski belum merata. Mungkin karena berhubungan dengan lahan yang tersedia atau memang sebagian menganggap belum perlu. Dalam hal ini kerja sama antara masyarakat dan pemerintah setempat sangat penting. Sudah saatnya masing-masing dari kita memperhatikan sudut-sudut area publik mana yang perlu kita hadirkan tempat bermain ramah anak.

Dari lingkup kecil dan sederhana bila kita cermati banyak sisi positif yang kita dapat dari tersedianya tempat bermain ini. Tak hanya di sebuah RS besar_di puskesmas misalnya_sambil menunggu antrean panggilan periksa atau menunggu obat di apotik, anak-anak bisa bermain sejenak agar tidak jenuh dan bosan.

Bisa kita bayangkan bila tak ada tempat bermain, anak menjadi tegang, bosan atau merasa kurang nyaman. Padahal menjaga mood mereka agar tetap gembira ria merupakan keniscayaan. Bukankah suasana bahagia dan gembira telah terbukti mampu mempercepat kesembuhan?

Tags: Area PublikJeparaKUPI IIramah anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Makna Nusyuz yang Sering Disalahartikan

Next Post

Ini Akhlak Nabi Muhammad Saw Dengan Orang Beda Agama

Wurry Srie

Wurry Srie

Ibu rumah tangga yang suka menulis

Related Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Di Mana Ruang Aman Perempuan
Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

19 Agustus 2025
Tung Tung Sahur
Uncategorized

Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

1 Agustus 2025
Tradisi Baratan
Pernak-pernik

Tradisi Baratan: Menyambut Keberkahan Ramadan dengan Kearifan Lokal Jepara

27 Februari 2025
Ramah Anak
Featured

Mengapa Sulit Memenuhi Hak yang Ramah Anak?

1 Juli 2025
Ratu Kalinyamat
Figur

Mengenal Ratu Kalinyamat, Pahlawan dan Pemimpin Perempuan dari Jepara

12 November 2024
Next Post
orang beda agama

Ini Akhlak Nabi Muhammad Saw Dengan Orang Beda Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0