Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Konsep Keadilan Hakiki Relasi Perempuan dan Laki-laki

Keadilan yang hakiki kita maknai sebagai bentuk keadilan yang diberikan kepada laki-laki maupun perempuan sesuai dengan porsi kebutuhan masing-masing, yang tidak mesti sama

Wilis Werdiningsih Wilis Werdiningsih
15 Februari 2023
in Personal
0
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki

673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam keseharian, seringkali laki-laki masih menganggap bahwa kajian gender dan keadilan hakiki adalah untuk perempuan saja. Tidak mengherankan jika pada berbagai kesempatan, diskusi gender lebih banyak kaum Hawa yang mengikutinya. Tidak jarang pula laki-laki mempertanyakan tentang kekuatan fisik perempuan.

Mereka beranggapan seorang perempuan aktivis gender, yang sering sekali menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan kesetaraan gender maka ia harus sama persis mampu melakukan segala hal yang bisa laki-laku lakukan. Misalnya saja memperbaiki atap rumah yang bocor, mengangkat galon air yang berat, ataupun melakukan berbagai pekerjaan rumah yang berat lainnya. Ketika perempuan tidak mau melakukannya maka mereka pertanyakan militansi ke-gender-annya.

Benarkah keadilan gender dapat terwujud manakala laki-laki dan perempuan melakukan segala hal secara sama?

Mengutip pendapat dari Dr. Nur Rofi’ah (2019), menjelaskan tentang keadilan hakiki yang merupakan muara dari kesetaraan gender. Penekanan pemberian perhatian sesuai dengan kebutuhan perempuan yang sedang mengalami pengalaman biologis tertentu menjadi hal yang penting untuk kita perhatikan. Yakni sebagai upaya mewujudkan keadilan yang hakiki. Keadilan yang hakiki ini kita maknai sebagai bentuk keadilan yang kita berikan kepada laki-laki maupun perempuan sesuai dengan porsi kebutuhan masing-masing. Tidak mesti sama.

Keadilan hakiki dapat terwujud dengan memperhatikan dua hal. Yakni pertama, apakah pengalaman biologis yang  perempuan rasakan tidak semakin sakit?, dan kedua, dalam asumi kebaikan apakah perempuan kita pastikan tidak mengalami lima pengalaman sosial? (stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, violence, beban ganda).

Mengapa penting pengalaman biologis perempuan untuk diperhatikan?

Pengalaman biologis perempuan tidak akan pernah dialami oleh laki-laki. Rangkaian pengalaman yang menyisakan cerita yang beragam. Dimulai dari menstruasi (haid). Menstruasi adalah siklus normal bulanan di mana wanita mengalami perdarahan di vagina. Hal ini terjadi manakala sel telur tidak dibuahi larut dengan darah lapisan dinding rahim. Pada saat menstruasi, sebagian perempuan mengalami nyeri haid atau yang sering disebut dengan dismenore.

Kondisi ini ditandai dengan nyeri berdenyut atau kram di perut bagian bawah sebelum dan selama periode menstruasi (Rizal Fadli, 2020). Nyeri tersebut bisa menjalar ke punggung bawah ataupun paha. Kondisi ini berbeda-beda antara satu perempuan dan perempuan lainnya. Ada yang selalu mengalami dismenore setiap bulannya, bahkan ada pula yang pada saat dismenore hanya bisa berbaring saja dan tidak dapat melakukan aktivitas harian.

Pengalaman biologis selanjutnya adalah fase kehamilan. Hamil pada trimester pertama, kedua maupun ketiga memiliki sensasi yang berbeda-beda dan tentu tidak sama antara perempuan satu dengan lainnya. Umumnya perempuan hamil mengalami mual ataupun muntah di awal kehamilan. Pada kondisi yang masih mual dan muntah ini, tidak jarang nafsu makan menghilang. Pada masa kehamilan, perempuan juga seringkali mengalami yang namanya ngidam.

Mengidam dan Melahirkan

Ngidam adalah istilah untuk menggambarkan kondisi ibu hamil yang menginginkan makanan atau minuman tertentu. Kondisi ini alamiah terjadi pada perempuan yang sedang hamil. Beberapa hal yang diduga sebagai penyebab ngidam adalah adanya perubahan hormon, indera perasa lebih peka, dan kekurangan nutrisi tertentu. (Karinta Ariani Setiaputri, 2021)

Pengalaman hamil tersebut, disusul dengan pengalaman melahirkan. Baik melahirkan secara normal, maupun operasi caesar, keduanya merupakan pengalaman yang menakjubkan. Bagi yang melahirkan normal, maka seorang perempuan harus merasakan kontraksi yang rasanya terus bertambah hingga bayi terlahir.

Semakin pendek jarak kontraksi dan semakin berat intensitas rasa sakit yang perempuan rasakan, menandakan waktu melahirkan sudah dekat. Rasa tidak nyaman pada kontraksi ini menjalar ke seluruh bagian perut. Mulai dari bagian depan, kanan dan kiri perut, hingga punggung. Sedangkan bagi perempuan yang melahirkan secara operasi caesar, maka ia harus melakukan perawatan pasca operasi yang juga berbarengan dengan rasa nyeri.

Pengalaman Perempuan Paska Melahirkan

Setelah melahirkan, maka tahapan selanjutnya adalah menyusui. Pengalaman menyusui secara normatif, perempuan lalui selama 2 tahun. Nah bagaimana pengalaman menyusui selama 2 tahun ini? Tentu menyisakan cerita yang beragam. Namun selama 2 tahun itu kita pastikan seorang perempuan pernah mengalami puting lecet karena gigitan anak. Bahkan mungkin ada yang sampai berdarah.

Dan bahkan bisa terjadi berkali-kali dalam masa 2 tahun tersebut. Selain itu bagi perempuan yang bekerja, ia harus berpikir tentang bagaimana memerah ASI, dan memastikan makanan yang ia konsumsi banyak dan bergizi. Tujuannya agar produksi ASI bisa maksimal. Hal ini demi buah hati agar tidak kekurangan nutrisi.

Nah lalu bagaimana dengan anggapan laki-laki yang menganggap bahwa gender adalah benar-benar menyamaratakan laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek. Sementara perempuan memiliki kodrat mengalami pengalaman biologis yang mustahil laki-laki alami?

Oleh sebab itulah Dr. Nur Rofi’ah memberikan penekanan keadilan hakiki dapat terwujud ketika pengalaman biologis yang kita rasakan tersebut tidak semakin sakit. Bukan dengan menekankan bahwa perempuan harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan berat sama persis dengan pekerjaan yang sebagian besar laki-laki lakukan. Hal ini tentu bisa praktikkan dengan adanya kesalingan dalam kehidupan rumah tangga. Yakni membangun relasi mubadalah antara laki-laki dan perempuan. []

 

 

Tags: Gendergerakan perempuankeadilanKeadilan HakikiKesetaraanpengalaman perempuan
Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Dalam Rumah Tangga
Hikmah

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID