Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Konsep Keadilan Hakiki Relasi Perempuan dan Laki-laki

Keadilan yang hakiki kita maknai sebagai bentuk keadilan yang diberikan kepada laki-laki maupun perempuan sesuai dengan porsi kebutuhan masing-masing, yang tidak mesti sama

Wilis Werdiningsih by Wilis Werdiningsih
15 Februari 2023
in Personal
A A
0
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki

14
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam keseharian, seringkali laki-laki masih menganggap bahwa kajian gender dan keadilan hakiki adalah untuk perempuan saja. Tidak mengherankan jika pada berbagai kesempatan, diskusi gender lebih banyak kaum Hawa yang mengikutinya. Tidak jarang pula laki-laki mempertanyakan tentang kekuatan fisik perempuan.

Mereka beranggapan seorang perempuan aktivis gender, yang sering sekali menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan kesetaraan gender maka ia harus sama persis mampu melakukan segala hal yang bisa laki-laku lakukan. Misalnya saja memperbaiki atap rumah yang bocor, mengangkat galon air yang berat, ataupun melakukan berbagai pekerjaan rumah yang berat lainnya. Ketika perempuan tidak mau melakukannya maka mereka pertanyakan militansi ke-gender-annya.

Benarkah keadilan gender dapat terwujud manakala laki-laki dan perempuan melakukan segala hal secara sama?

Mengutip pendapat dari Dr. Nur Rofi’ah (2019), menjelaskan tentang keadilan hakiki yang merupakan muara dari kesetaraan gender. Penekanan pemberian perhatian sesuai dengan kebutuhan perempuan yang sedang mengalami pengalaman biologis tertentu menjadi hal yang penting untuk kita perhatikan. Yakni sebagai upaya mewujudkan keadilan yang hakiki. Keadilan yang hakiki ini kita maknai sebagai bentuk keadilan yang kita berikan kepada laki-laki maupun perempuan sesuai dengan porsi kebutuhan masing-masing. Tidak mesti sama.

Keadilan hakiki dapat terwujud dengan memperhatikan dua hal. Yakni pertama, apakah pengalaman biologis yang  perempuan rasakan tidak semakin sakit?, dan kedua, dalam asumi kebaikan apakah perempuan kita pastikan tidak mengalami lima pengalaman sosial? (stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, violence, beban ganda).

Mengapa penting pengalaman biologis perempuan untuk diperhatikan?

Pengalaman biologis perempuan tidak akan pernah dialami oleh laki-laki. Rangkaian pengalaman yang menyisakan cerita yang beragam. Dimulai dari menstruasi (haid). Menstruasi adalah siklus normal bulanan di mana wanita mengalami perdarahan di vagina. Hal ini terjadi manakala sel telur tidak dibuahi larut dengan darah lapisan dinding rahim. Pada saat menstruasi, sebagian perempuan mengalami nyeri haid atau yang sering disebut dengan dismenore.

Kondisi ini ditandai dengan nyeri berdenyut atau kram di perut bagian bawah sebelum dan selama periode menstruasi (Rizal Fadli, 2020). Nyeri tersebut bisa menjalar ke punggung bawah ataupun paha. Kondisi ini berbeda-beda antara satu perempuan dan perempuan lainnya. Ada yang selalu mengalami dismenore setiap bulannya, bahkan ada pula yang pada saat dismenore hanya bisa berbaring saja dan tidak dapat melakukan aktivitas harian.

Pengalaman biologis selanjutnya adalah fase kehamilan. Hamil pada trimester pertama, kedua maupun ketiga memiliki sensasi yang berbeda-beda dan tentu tidak sama antara perempuan satu dengan lainnya. Umumnya perempuan hamil mengalami mual ataupun muntah di awal kehamilan. Pada kondisi yang masih mual dan muntah ini, tidak jarang nafsu makan menghilang. Pada masa kehamilan, perempuan juga seringkali mengalami yang namanya ngidam.

Mengidam dan Melahirkan

Ngidam adalah istilah untuk menggambarkan kondisi ibu hamil yang menginginkan makanan atau minuman tertentu. Kondisi ini alamiah terjadi pada perempuan yang sedang hamil. Beberapa hal yang diduga sebagai penyebab ngidam adalah adanya perubahan hormon, indera perasa lebih peka, dan kekurangan nutrisi tertentu. (Karinta Ariani Setiaputri, 2021)

Pengalaman hamil tersebut, disusul dengan pengalaman melahirkan. Baik melahirkan secara normal, maupun operasi caesar, keduanya merupakan pengalaman yang menakjubkan. Bagi yang melahirkan normal, maka seorang perempuan harus merasakan kontraksi yang rasanya terus bertambah hingga bayi terlahir.

Semakin pendek jarak kontraksi dan semakin berat intensitas rasa sakit yang perempuan rasakan, menandakan waktu melahirkan sudah dekat. Rasa tidak nyaman pada kontraksi ini menjalar ke seluruh bagian perut. Mulai dari bagian depan, kanan dan kiri perut, hingga punggung. Sedangkan bagi perempuan yang melahirkan secara operasi caesar, maka ia harus melakukan perawatan pasca operasi yang juga berbarengan dengan rasa nyeri.

Pengalaman Perempuan Paska Melahirkan

Setelah melahirkan, maka tahapan selanjutnya adalah menyusui. Pengalaman menyusui secara normatif, perempuan lalui selama 2 tahun. Nah bagaimana pengalaman menyusui selama 2 tahun ini? Tentu menyisakan cerita yang beragam. Namun selama 2 tahun itu kita pastikan seorang perempuan pernah mengalami puting lecet karena gigitan anak. Bahkan mungkin ada yang sampai berdarah.

Dan bahkan bisa terjadi berkali-kali dalam masa 2 tahun tersebut. Selain itu bagi perempuan yang bekerja, ia harus berpikir tentang bagaimana memerah ASI, dan memastikan makanan yang ia konsumsi banyak dan bergizi. Tujuannya agar produksi ASI bisa maksimal. Hal ini demi buah hati agar tidak kekurangan nutrisi.

Nah lalu bagaimana dengan anggapan laki-laki yang menganggap bahwa gender adalah benar-benar menyamaratakan laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek. Sementara perempuan memiliki kodrat mengalami pengalaman biologis yang mustahil laki-laki alami?

Oleh sebab itulah Dr. Nur Rofi’ah memberikan penekanan keadilan hakiki dapat terwujud ketika pengalaman biologis yang kita rasakan tersebut tidak semakin sakit. Bukan dengan menekankan bahwa perempuan harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan berat sama persis dengan pekerjaan yang sebagian besar laki-laki lakukan. Hal ini tentu bisa praktikkan dengan adanya kesalingan dalam kehidupan rumah tangga. Yakni membangun relasi mubadalah antara laki-laki dan perempuan. []

 

 

Tags: Gendergerakan perempuankeadilanKeadilan HakikiKesetaraanpengalaman perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Memerintahkan Umat Islam Untuk Berbuat Kepada Semua Manusia

Next Post

Mari Hargai Peran Reproduksi Perempuan

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Next Post
Peran reproduksi perempuan

Mari Hargai Peran Reproduksi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0