Mubadalah.id – Sampai saat ini, isu tentang poligami masih ramai menjadi bahan perbincangan, terutama di tengah arus konservatisme agama yang tak jarang mengatakan bahwa poligami adalah sunah Nabi. Tentu saja argumen dan latar belakang tersebut tidak bisa dinilai hanya dengan kaca mata hitam putih saja.
Beberapa sumber menjelaskan bahwa tindakan poligami sudah ada sejak jaman pra-Islam atau di masa jahiliyah. Artinya, bukan di saat Islam hadir. Bahkan justru Islam hadir untuk kemaslahatan hidup umat beragama, baik laki-laki maupun perempuan.
Tak terkecuali, Islam pun sangat mengakui hak-hak perempuan. Sebab sebagaimana laki-laki, perempuan adalah subjek penuh atas kehidupan yang memiliki akal dan juga nurani. Kehadiran Islam pun bertujuan untuk menghapus praktik-praktik yang melukai kemanusiaan, salah satunya tindakan poligami yang kerap kali tidak mempertimbangkan pengalaman khas perempuan.
Saya teringat obrolan dengan seorang teman laki-laki beberapa waktu silam. Teman saya tersebut berpendapat, jika ada seorang suami menikah lagi sebab istrinya tidak bisa memiliki anak, entah si istri setuju atau tidak, si suami tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu pada istrinya jika ingin berpoligami.
Nah, di sini saya akan mencoba menguraikan pernyataan tersebut. Pertama, jika dilihat dari kaca mata keadilan, apakah tindakan suaminya itu adil? Terutama menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya. Kedua, kalau ada kasus yang ternyata si suami tidak bisa memiliki keturunan, apakah setiap suami yang tidak subur mau diperlakukan serupa? Dalam hal ini kita perlu sama-sama menempatkan laki-laki maupun perempuan sebagai subjek.
Ketiga, sebagai bahan refleksi, apa sih tujuan dari pernikahan itu? Apa hanya untuk pemuas nafsu semata? Atau hanya untuk memperoleh keturunan saja? Tentu saja tidak seperti itu.
Perlu kita renungi bersama, memang benar hanya perempuan yang bisa hamil, tapi faktanya tak semua perempuan dikarunia kehamilan. Kalau begitu, apakah nasib perempuan yang memang tidak bisa hamil lantas pantas untuk dipoligami? Sama halnya apakah ketika ada laki-laki yang tidak dikarunia kesuburan juga tak layak memiliki istri karena pantas untuk diceraikan atau memperoleh tindakan lainnya yang menyakitkan?
Sebagaimana yang tertulis dalam buku Qiro’ah Mubadalah karya KH Faqihuddin Abdul Kodir, dalam QS. Ar-Ruum [30]: 21, maka manusia secara umum cenderung mencari dan menemukan pasangan demi memperoleh ketenteraman (sakinah) darinya. Seorang laki-laki yang menikahi perempuan berharap akan merasa tenteram dengannya, nyaman untuk memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencari kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia.
Hal yang sama juga terjadi pada perempuan, ia menikah berharap memperoleh ketenangan, ketenteraman, serta kebahagiaan bersama pasangannya untuk menjalani kehidupan yang begitu kompleks. Artinya, pernikahan merupakan sesuatu yang lebih substansial.
Yang perlu digarisbawahi bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Jika alasan untuk melakukan poligami karena sunah nabi, coba kita telisik lebih dalam lagi. Pertama, bukankah memperlakukan perempuan secara adil, tidak menyakiti, dan tidak melakukan kekerasan juga termasuk sunnah Nabi? Namun mengapa malah memilih untuk berpoligami yang justru berpotensi berbuat tidak adil, zalim, atau bahkan bisa menyakiti seorang perempuan atau istri?
Di dalam banyak catatan mengatakan bahwa Nabi Muhammad sampai akhir hayatnya Khadijah, beliau sama sekali tidak berpikir untuk melakukan poligami. Padahal, di umur tersebut beliau dalam keadaan prima, segar, dan bugar. Sebab usia beliau saat menikah dengan Khadijah ialah 25 tahun, sedangkan Khadijah berusia 40 tahun.
Selain itu, pernikahan dengan Khadijah RA saat itu tidak memiliki keturunan laki-laki. Jika hal tersebut menjadi legitimasi, pastinya Nabi memiliki banyak alasan untuk menikahi perempuan lain. Namun beliau malah memilih monogami sampai berusia 53 tahun. Jika dibandingkan, maka lebih lama masa beliau monogami yaitu 25 tahun, dari pada masa poligami beliau yang hanya 8 tahun.
Selain itu, latar belakang beliau melakukan poligami pun tidak sebatas untuk memenuhi hasrat atau libidonya semata. Melainkan banyak faktor lain yang melatarbelakanginya, termasuk karena perintah dari Allah Swt.
Di sisi lain, beliau pun menikahi perempuan yang sudah memiliki anak, janda, dan beragam lainnya. Berbeda dengan realitas saat ini yang menikah lagi dengan seorang perempuan yang lebih muda, bugar, serta cantik secara standar masyarakat.
Lantas mengapa perempuan sering kali menjadi korban dari tindakan poligami? Ya sebab dalam hal poligami, perempuan tidak sepenuhnya dijadikan sebagai subjek. Namun lebih diposisikan pada kondisi harus menerima, nurut, patuh, dan lain-lain, meskipun hal tersebut sebenarnya melukai batinnya.
Beberapa kali saya menjumpai fakta-fakta terkait bagaimana seorang istri yang ditinggal suaminya menikah lagi. Tak jarang pula para suami melakukan poligami atau menikah lagi secara diam-diam tanpa persetujuan dari istrinya.
Dan perlu menjadi perenungan bersama bahwa tak semestinya kita sebagai umat Nabi hanya menyoroti sunnah beliau dalam hal poligami saja. Sebab adil menjadi syarat utama untuk melakukan poligami, sedangkan tidak ada satu pun manusia yang bisa berbuat adil. Selain itu, terdapat alasan lain yang membuat Nabi harus melakukan demikian.
Sebagaimana diperkuat dengan argument Imam Zamakhsari (w.538 H) bahwa Ayat al-Qur’an memerintahkan untuk menikahi seorang perempuan saja, dan meninggalkan kebiasaan berpoligami secepatnya. Karena pokok persoalan ayat adalah soal keadilan. Di mana kamu menemukan keadilan, di situlah kamu harus mengikuti dan memilihnya.” Wallahua’lam. []