Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Poligami di Tengah Arus Konservatisme Agama

Sampai saat ini, isu tentang poligami masih ramai menjadi bahan perbincangan, terutama di tengah arus konservatisme agama yang tak jarang mengatakan bahwa poligami adalah sunah Nabi.

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
18 Februari 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Poligami

Poligami

145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai saat ini, isu tentang poligami masih ramai menjadi bahan perbincangan, terutama di tengah arus konservatisme agama yang tak jarang mengatakan bahwa poligami adalah sunah Nabi. Tentu saja argumen dan latar belakang tersebut tidak bisa dinilai hanya dengan kaca mata hitam putih saja.

Beberapa sumber menjelaskan bahwa tindakan poligami sudah ada sejak jaman pra-Islam atau di masa jahiliyah. Artinya, bukan di saat Islam hadir. Bahkan justru Islam hadir untuk  kemaslahatan hidup umat beragama, baik laki-laki maupun perempuan.

Tak terkecuali, Islam pun sangat mengakui hak-hak perempuan. Sebab sebagaimana laki-laki, perempuan adalah subjek penuh atas kehidupan yang memiliki akal dan juga nurani. Kehadiran Islam pun bertujuan untuk menghapus praktik-praktik yang melukai kemanusiaan, salah satunya tindakan poligami yang kerap kali tidak mempertimbangkan pengalaman khas perempuan.

Saya teringat obrolan dengan seorang teman laki-laki beberapa waktu silam. Teman saya tersebut berpendapat, jika ada seorang suami menikah lagi sebab istrinya tidak bisa memiliki anak, entah si istri setuju atau tidak, si suami tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu pada istrinya jika ingin berpoligami.

Nah, di sini saya akan mencoba menguraikan pernyataan tersebut. Pertama, jika dilihat dari kaca mata keadilan, apakah tindakan suaminya itu adil? Terutama menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya. Kedua, kalau ada kasus yang ternyata si suami tidak bisa memiliki keturunan, apakah setiap suami yang tidak subur mau diperlakukan serupa? Dalam hal ini kita perlu sama-sama menempatkan laki-laki maupun perempuan sebagai subjek.

Ketiga, sebagai bahan refleksi, apa sih tujuan dari pernikahan itu? Apa hanya untuk pemuas nafsu semata? Atau hanya untuk memperoleh keturunan saja? Tentu saja tidak seperti itu.

Perlu kita renungi bersama, memang benar hanya perempuan yang bisa hamil, tapi faktanya tak semua perempuan dikarunia kehamilan. Kalau begitu, apakah nasib perempuan yang memang tidak bisa hamil lantas pantas untuk dipoligami? Sama halnya apakah ketika ada laki-laki yang tidak dikarunia kesuburan juga tak layak memiliki istri karena pantas untuk diceraikan atau memperoleh tindakan lainnya yang menyakitkan?

Sebagaimana yang tertulis dalam buku Qiro’ah Mubadalah karya KH Faqihuddin Abdul Kodir, dalam QS. Ar-Ruum [30]: 21, maka manusia secara umum cenderung mencari dan menemukan pasangan demi memperoleh ketenteraman (sakinah) darinya. Seorang laki-laki yang menikahi perempuan berharap akan merasa tenteram dengannya, nyaman untuk memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah), dan mudah mencari kebahagiaan dalam mengarungi kehidupan di dunia.

Hal yang sama juga terjadi pada perempuan, ia menikah berharap memperoleh ketenangan, ketenteraman, serta kebahagiaan bersama pasangannya untuk menjalani kehidupan yang begitu kompleks. Artinya, pernikahan merupakan sesuatu yang lebih substansial.

Yang perlu digarisbawahi bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Jika alasan untuk melakukan poligami karena sunah nabi, coba kita telisik lebih dalam lagi. Pertama, bukankah memperlakukan perempuan secara adil, tidak menyakiti, dan tidak melakukan kekerasan juga termasuk sunnah Nabi? Namun mengapa malah memilih untuk berpoligami yang justru berpotensi berbuat tidak adil, zalim, atau bahkan bisa menyakiti seorang perempuan atau istri?

Di dalam banyak catatan mengatakan bahwa Nabi Muhammad sampai akhir hayatnya Khadijah, beliau sama sekali tidak berpikir untuk melakukan poligami. Padahal, di umur tersebut beliau dalam keadaan prima, segar, dan bugar. Sebab usia beliau saat menikah dengan Khadijah ialah 25 tahun, sedangkan Khadijah berusia 40 tahun.

Selain itu, pernikahan dengan Khadijah RA saat itu tidak memiliki keturunan laki-laki. Jika hal tersebut menjadi legitimasi, pastinya Nabi memiliki banyak alasan untuk menikahi perempuan lain. Namun beliau malah memilih monogami sampai berusia 53 tahun. Jika dibandingkan, maka lebih lama masa beliau monogami yaitu 25 tahun, dari pada masa poligami beliau yang hanya 8 tahun.

Selain itu, latar belakang beliau melakukan poligami pun tidak sebatas untuk memenuhi hasrat atau libidonya semata. Melainkan banyak faktor lain yang melatarbelakanginya, termasuk karena perintah dari Allah Swt.

Di sisi lain, beliau pun menikahi perempuan yang sudah memiliki anak, janda, dan beragam lainnya. Berbeda dengan realitas saat ini yang menikah lagi dengan seorang perempuan yang lebih muda, bugar, serta cantik secara standar masyarakat.

Lantas mengapa perempuan sering kali menjadi korban dari tindakan poligami? Ya sebab dalam hal poligami, perempuan tidak sepenuhnya dijadikan sebagai subjek. Namun lebih diposisikan pada kondisi harus menerima, nurut, patuh, dan lain-lain, meskipun hal tersebut sebenarnya melukai batinnya.

Beberapa kali saya menjumpai fakta-fakta terkait bagaimana seorang istri yang ditinggal suaminya menikah lagi. Tak jarang pula para suami melakukan poligami atau menikah lagi secara diam-diam tanpa persetujuan dari istrinya.

Dan perlu menjadi perenungan bersama bahwa tak semestinya kita sebagai umat Nabi hanya menyoroti sunnah beliau dalam hal poligami saja. Sebab adil menjadi syarat utama untuk melakukan poligami, sedangkan tidak ada satu pun manusia yang bisa berbuat adil. Selain itu, terdapat alasan lain yang membuat Nabi harus melakukan demikian.

Sebagaimana diperkuat dengan argument Imam Zamakhsari (w.538 H) bahwa Ayat al-Qur’an memerintahkan untuk menikahi seorang perempuan saja, dan meninggalkan kebiasaan berpoligami secepatnya. Karena pokok persoalan ayat adalah soal keadilan. Di mana kamu menemukan keadilan, di situlah kamu harus mengikuti dan memilihnya.” Wallahua’lam. []

Tags: islamkeluargaPasangan Suami Istriperkawinanpoligami
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID