Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencegah Ultranasionalisme India Tumbuh di Indonesia

Tindakan-tindakan diskriminatif tadi tentu menjadi PR bagi kita semua, agar ke depannya dapat lebih menghargai kelompok yang berbeda keyakinan

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
9 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
India

India

144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa hari terakhir, kejadian diskriminatif terhadap muslim di India semakin menjadi-jadi. Kasus ini berawal dari keputusan pemerintah daerah di Distrik Udupi untuk mendukung sekolah-sekolah memberlakukan larangan jilbab kepada para siswi pemeluk agama Islam, tak ayal kebijakan itu menyebabkan protes dan kekerasan yang meluas.

Video-video rekaman yang viral di media sosial memperlihatkan bagaimana keputusan kontroversial itu menumbuhkan aksi brutal lain dari kalangan massa India yang merisak siswi berjilbab ketika berangkat sekolah, dari sengaja menyiramkan air hingga meneriaki mereka dengan kata-kata tak pantas.

Pekan lalu, perguruan tinggi lain di negara bagian yang sama juga mulai memberlakukan larangan setelah beberapa siswa Hindu, yang didukung oleh kelompok Hindu sayap kanan, memprotes bahwa jika jilbab diizinkan di ruang kelas, mereka harus diizinkan memakai selendang safron. Saffron adalah warna yang telah menjadi umum dikaitkan dengan nasionalisme Hindu.

Alih-alih mengakomodir kepentingan semua pihak, kelompok sayap kanan yang menguasai pemerintahan malah menghembuskan isu bahwa pembolehan jilbab akan semakin menumbuhsuburkan bibit terorisme muslim di wilayah India. Tak pelak, kasus diskriminasi pun berlarut-larut dan masih berlanjut sampai sekarang.

Di tingkat global, fenomena ultranasionalisme India berbalut agama sedang banyak tumbuh di negara-negara bercorak demokrasi. Meluasnya penggunaan seruan politik yang diilhami agama dapat dideteksi juga di Turki, Amerika Latin, Eropa Barat, dan negara-negara pasca-Uni Soviet. Salah satu faktor pemicunya adalah propaganda beragam politisi yang menghalalkan segala cara untuk meraih simpati secara instan dari masyarakat.

Sementara itu, di Indonesia, merujuk riset akademisi Universitas Muhammadiyah Malang: Sihidi, Roziqin, dan Suhermanto (2020), dan Universitas Sumatera Utara: Prayogi dan Adela (2019), pilpres dan pilgub DKI lalu telah menjadi bukti bahwa gerakan politik berbasis nasionalisme agama nyatanya berkembang kian ekstrem dan menjurus diskriminatif.

Hal ini tentu merupakan alarm bagi kita agar peristiwa di India tidak semakin berkembang dan kian memarjinalkan kelompok-kelompok minoritas di sini. Apalagi laporan terakhir dari Setara Institute (2021) menunjukkan, jenis pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang paling banyak terjadi oleh aktor non-negara yakni tindakan intoleransi, yakni 62 tindakan. Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan melanjutkan, secara lebih rinci ada 32 tindakan pelaporan penodaan agama, 17 tindakan penolakan mendirikan tempat ibadah, dan 8 tindakan pelarangan aktivitas ibadah yang dilakukan aktor non-negara.

Tindakan-tindakan diskriminatif tadi tentu menjadi PR bagi kita semua, agar ke depannya dapat lebih menghargai kelompok yang berbeda keyakinan. Terlebih Nabi Muhammad SAW sendiri telah meneladankan bagaimana kaum mayoritas yang dipimpinnya tidak pernah bertindak sewenang-wenang kepada kaum Nasrani dan Yahudi. Hal ini termaktub dalam Sirah Nabawiyah yang ditulis oleh Husein Haikal, seorang tokoh pembaharu politik Mesir.

Belajar dari contoh Rasul sebagai pemimpin politik, alih-alih memaksa semua warganya memeluk Islam, Nabi Muhammad justru membangun komunitas religio-politik semasa di Madinah. Di sana kaum Muslim, Nasrani, dan Yahudi hidup berdampingan dan saling mengupayakan konsolidasi melalui perumusan Piagam Madinah.

Piagam Madinah dalam realitasnya dapat dikatakan sebagai dokumen politik yang menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, jaminan atas keselamatan harta benda, dan larangan melakukan kejahatan. Menilik poin-poin utamanya, sangat jelas telihat bahwa corak politik Rasulullah tidak berporos pada ultranasionalisme ekstrem berbalut agama, justru sebagai pemimpin yang bijak, beliau justru mempersilakan kaum non-Muslim memperoleh hak yang sama, seperti layaknya umat Islam.

Lalu, mengapa paham ultranasionalisme berbalut agama kian mengemuka di berbagai negara? Merujuk pendapat dari Associate Professor yang juga Kepala Center of Islamic Finance di Comsats University Lahore, Pakistan, Dr Abdus Sattar Abbasi, salah satu penyebabnya adalah runtuhnya era keemasan peradaban Islam yang berdampak pada lambatnya pembangunan SDM yang mengakibatkan mispersepsi ajaran dan nilai-nilainya oleh umat Muslim.

Hal ini diperparah dengan kurangnya integritas pemerintahan yang kuat selama masa-masa itu, yang akhirnya mendorong mayoritas masyarakat Muslim untuk mengamankan kepentingan lokal atau pribadi mereka. belum lagi dampak negatif kolonisasi yang semakin memperburuk kecerdasan intelektual dan komunal masyarakat Muslim.

Padahal jika melihat sejarah Islam masa lampau, peradaban Islam menciptakan negara super kontinental, di dalam dominasinya hidup ratusan juta orang, dari berbagai keyakinan dan asal etnis. Islam menciptakan kepemimpinan yang tercerahkan yang memelihara budaya, keberlanjutan, keragaman, dan keberanian yang menghasilkan 800 tahun penemuan dan kemakmuran.

Jangkauan perdagangan mereka meluas dari Amerika Latin hingga China. Kini, yang terjadi justru fanatisme sempit yang memandang bahwa segala budaya lokal harus ditolak mentah-mentah, seperti kejadian pembuangan sesajen di Semeru dan penolakan tradisi sedekah laut beberapa waktu lalu.

Sedangkan kalau kita menginginkan Indonesia tidak tersegregasi seperti di India, kuncinya bukan ultranasionalisme berbasis agama. Justru, menurut Kyai Yusuf Hasyim, Ketua PCNU Kabupaten Pati masa khidmah 2019-2014, Islam dan nasionalisme harus diinternalisasi secara sinergis. Islam dan nasionalisme sepatutnya berjalan beriringan dan berkesalingan. Tidak harus selalu mengedepankan label atau simbol-simbol Islam. Yang terpenting nilai-nilai Islam secara substantif bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. []

 

Tags: IndiaIndonesiaIslam DuniaUltranasionalismeWawasan Kebangsaan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID