Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendefinisikan Kembali Makna Keluarga Berencana (KB)

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
1 November 2022
in Keluarga
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesempurnaan agama tidak hanya berporos pada seperangkat ritual ibadah dan dogma. Agama juga harus aktif dalam mengintervensi beberapa masalah, termasuk dalam perencanaan bagaimana membangun keluarga berencana. Salah satunya dengan menciptakan perubahan yang berprinsip pada nilai-nilai agama dan fundamentalisme agama yang bernilai positif.

Perubahan dan problematika kehidupan terjadi karena perkembangan pengetahuan manusia baik dari sisi religius maupun pengalaman sosial. Dalam tatanan kehidupan sosial manusia, kehidupan yang sifatnya majemuk saja masih melahirkan keberagaman perspektif dan prinsip.

Tidak terkecuali paham keagamaan manusia. Misalnya saja masalah Keluarga Berencana. Dalam kacamata Asghar Ali, KB ia maknai sebagai pilihan individual yang memiliki signifikansi sosial di mana masyarakat secara keseluruhan harus memikirkannya dan mengambil kebijakan kolektif dengan pola yang kreatif.

Pro dan Kontra Keluarga Berencana

Hemat penulis,  KB kita maknai sebagai perencanaan populasi manusia yang kita rencanakan sedini mungkin untuk kehidupan generasi mendatang. Seperti yang dikatakan dalam permulaan tulisan ini, perspektif manusia dalam memahami suatu masalah tidak aka pernah seragam. Beberapa agama pro-kontra dengan adanya Keluarga Berencana (KB). Keberatan itu menitikberatkan pada dualisme yaitu kesucian hidup, dan Tuhan telah menyiapkan segalanya untuk kehidupan makhluk.

Persoalan pertama tentang kesucian hidup. Mengutip dari pemikirian Asghar Ali Engineer dalam buku Tafsir Perempuan.  Jika KB dimaknai sebagai boomerang yang merusak kesucian hidup adalah bagian dari kedangkalan pola pikir. Melanggar kesucian hidup akan muncul jika ada upaya membunuh makhluk. Jelas ini berbeda dengan upaya merencanakan kehidupan, KB itu tidak merencanakan upaya membunuh makhluk hidup. Manusia harus mulai memikirkan perbedaan antara kontrasepsi dan aborsi.

Tendensi dari kesucian hidup dalam persoalan Keluarga Berencana (KB) juga menarik perhatian pada masalah hubungan seksual. Dalam hal ini pemahaman hubungan seksual harus kita maknai secara luas. Di mana hubungan seksual itu harus memiliki prinsip kesalingan.

Masih mengutip perspektif Asghar Ali, hubungan seksual harus kita maknai sebagai aktifitas seksual yang tidak hanya bertujuan reproduksi, ia juga harus melibatkan kesenangan, kenikmatan dan non diskriminasi. Sayangnya persoalan hubungan seksual dalam subtansi tulisan ini tidak akan saya bahas secara panjang lebar.

Merencanakan Hidup Masa Depan, dan Kuasa Tuhan

Persoalan kedua, Tuhan telah meyiapkan segalanya untuk semua makhluk yang lahir. Dalam hal ini akan ada pro-kontra tentang pemaknaan kalimat di atas. Salah satunya ialah urusan Tuhan tidak semestinya menjadi urusan manusia atau dalam kata lain manusia tidak boleh ikut campur dalam urusan Tuhan. Akan tetapi, penulis lebih memilih untuk menginterpretasikannya dengan kreatif dan menghubungkannya dengan pengalaman empirik yang terjadi dalam kehidupan (korelasi tekstual dan kontekstual) .

Keberatan dalam point kedua ini menciptakan dilema religius yang harus kita selesaikan. Secara kolektif, pemaknaan point kedua ini bemuatan tentang paham bahwa Tuhan sejatinya telah menciptakan dan menjamin sumber alam untuk kehidupan makhluk.

Jadi untuk apa konsep perencanaan kehidupan?  Benar dan ini menjadi sebuah keharusan untuk tidak meragukan kuasa Tuhan, tapi sebagai manusia juga harus memiliki perencanaan kehidupan yang disiapkan mulai dari generasi saat ini. Sebab perencanaan generasi saat ini berpengaruh pada populasi generasi yang akan mendatang.

Dengan demikian perencanaan dan pemanfatan sumber alam harus kita kelola dengan baik. Jika tidak maka sebuah kemungkinan “kelaparan” akan terjadi. Jadi rencana Tuhan akan terealisir dengan intervensi manusia, praktik dan kerja sama manusia.  Populasi manusia akan terkontrol bilamana rencana Tuhan ada intervensi dari manusia.

Pandangan Islam tentang Keluarga Berencana

Dalam Islam, beberapa tokoh agama juga memiliki pandangan yang pro dan kontra tentang konsep Keluarga Berencana (KB). Adapun tokoh-tokoh yang menyetujui konsep KB ialah Imam Syafii, Ar-Raghib leksiografer Al-Quran, Imam Malik,Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.  Sementara Ibnu Mas’ud dan Abdullah bin Abbas adalah bagian yang melarang kontrol kelahiran atau KB.

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami. Yaitu Surat An-Nisaa ayat 3 yang menegaskan bahwa lebih baik monogami daripada poligami dan tidak mampu berbuat adil. Kemudian diterjemahkan dalam konsep keluarga berencana dengan “Ini lebih baik sekiranya kamu tidak melahirkan banyak anak.”

Argumen ini juga menitikberatkan pada makna bahwa mereproduksi banyak anak kita takutkan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan secara halal dan akan menyulitkan orangtua untuk mematuhi batasan-batasan Allah.

KB dan Kesepakatan Para Ulama

Kesimpulan dari pandangan Imam Syafii tentang KB adalah sebuah cara untuk mengantisipasi masalah reproduksi lebih banyak anak, dan mengantarkan manusia agar selalu menggunakan cara yang halalan thayyiban dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara leksiografer Al-Quran Ar-Raghib yang merujuk pada qatlu aulad dalam  Al-Quran Surat al-Isra ayat 31 kita maknai sebagai bukan membunuh ayat secara fisik melainkan tidak memberikan pendidikan yang layak bagi anak. Menurutnya kebodohan itu kematian intelektual yang lebih buruk daripada kematian fisik. Dalam makna lain, Ar-Raghib mengasumsikan bahwa keluarga kecil lebih baik dari pada keluarga besar yang tidak terencana dalam pemenuhan kebutuhan perkembangan material dan spiritual.

Sementara dalam pandangan Ibnu Mas’ud azl atau kontrol kelahiran hampir tidak mendapat dukungan dalam literasi hadis. Tidak hanya itu, hampir semua tokoh agama tidak melarang kontrol kelahiran atau perencanaan.

Artinya KB atau keluarga berencana adalah sebuah konsep yang dianjurkan agar dijauhkan dari segala kekhawatiran yang dapat menimbulkan madharat dan mafsadat. Dan  konsep KB juga telah mendapat kesepakatan para ulama termasuk di dalamnya Madzahib Al Arbaah serta telah tertulis dalam Al-Quran dan Hadist. []

 

 

Tags: Alat KontrasepsiHak Kesehatan Reproduksi Perempuankeluargakeluarga berencanaKeluarga Maslahahketahanan keluarga
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik
  • Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID