Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendefinisikan Kembali Makna Keluarga Berencana (KB)

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
1 November 2022
in Keluarga
A A
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

9
SHARES
463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesempurnaan agama tidak hanya berporos pada seperangkat ritual ibadah dan dogma. Agama juga harus aktif dalam mengintervensi beberapa masalah, termasuk dalam perencanaan bagaimana membangun keluarga berencana. Salah satunya dengan menciptakan perubahan yang berprinsip pada nilai-nilai agama dan fundamentalisme agama yang bernilai positif.

Perubahan dan problematika kehidupan terjadi karena perkembangan pengetahuan manusia baik dari sisi religius maupun pengalaman sosial. Dalam tatanan kehidupan sosial manusia, kehidupan yang sifatnya majemuk saja masih melahirkan keberagaman perspektif dan prinsip.

Tidak terkecuali paham keagamaan manusia. Misalnya saja masalah Keluarga Berencana. Dalam kacamata Asghar Ali, KB ia maknai sebagai pilihan individual yang memiliki signifikansi sosial di mana masyarakat secara keseluruhan harus memikirkannya dan mengambil kebijakan kolektif dengan pola yang kreatif.

Pro dan Kontra Keluarga Berencana

Hemat penulis,  KB kita maknai sebagai perencanaan populasi manusia yang kita rencanakan sedini mungkin untuk kehidupan generasi mendatang. Seperti yang dikatakan dalam permulaan tulisan ini, perspektif manusia dalam memahami suatu masalah tidak aka pernah seragam. Beberapa agama pro-kontra dengan adanya Keluarga Berencana (KB). Keberatan itu menitikberatkan pada dualisme yaitu kesucian hidup, dan Tuhan telah menyiapkan segalanya untuk kehidupan makhluk.

Persoalan pertama tentang kesucian hidup. Mengutip dari pemikirian Asghar Ali Engineer dalam buku Tafsir Perempuan.  Jika KB dimaknai sebagai boomerang yang merusak kesucian hidup adalah bagian dari kedangkalan pola pikir. Melanggar kesucian hidup akan muncul jika ada upaya membunuh makhluk. Jelas ini berbeda dengan upaya merencanakan kehidupan, KB itu tidak merencanakan upaya membunuh makhluk hidup. Manusia harus mulai memikirkan perbedaan antara kontrasepsi dan aborsi.

Tendensi dari kesucian hidup dalam persoalan Keluarga Berencana (KB) juga menarik perhatian pada masalah hubungan seksual. Dalam hal ini pemahaman hubungan seksual harus kita maknai secara luas. Di mana hubungan seksual itu harus memiliki prinsip kesalingan.

Masih mengutip perspektif Asghar Ali, hubungan seksual harus kita maknai sebagai aktifitas seksual yang tidak hanya bertujuan reproduksi, ia juga harus melibatkan kesenangan, kenikmatan dan non diskriminasi. Sayangnya persoalan hubungan seksual dalam subtansi tulisan ini tidak akan saya bahas secara panjang lebar.

Merencanakan Hidup Masa Depan, dan Kuasa Tuhan

Persoalan kedua, Tuhan telah meyiapkan segalanya untuk semua makhluk yang lahir. Dalam hal ini akan ada pro-kontra tentang pemaknaan kalimat di atas. Salah satunya ialah urusan Tuhan tidak semestinya menjadi urusan manusia atau dalam kata lain manusia tidak boleh ikut campur dalam urusan Tuhan. Akan tetapi, penulis lebih memilih untuk menginterpretasikannya dengan kreatif dan menghubungkannya dengan pengalaman empirik yang terjadi dalam kehidupan (korelasi tekstual dan kontekstual) .

Keberatan dalam point kedua ini menciptakan dilema religius yang harus kita selesaikan. Secara kolektif, pemaknaan point kedua ini bemuatan tentang paham bahwa Tuhan sejatinya telah menciptakan dan menjamin sumber alam untuk kehidupan makhluk.

Jadi untuk apa konsep perencanaan kehidupan?  Benar dan ini menjadi sebuah keharusan untuk tidak meragukan kuasa Tuhan, tapi sebagai manusia juga harus memiliki perencanaan kehidupan yang disiapkan mulai dari generasi saat ini. Sebab perencanaan generasi saat ini berpengaruh pada populasi generasi yang akan mendatang.

Dengan demikian perencanaan dan pemanfatan sumber alam harus kita kelola dengan baik. Jika tidak maka sebuah kemungkinan “kelaparan” akan terjadi. Jadi rencana Tuhan akan terealisir dengan intervensi manusia, praktik dan kerja sama manusia.  Populasi manusia akan terkontrol bilamana rencana Tuhan ada intervensi dari manusia.

Pandangan Islam tentang Keluarga Berencana

Dalam Islam, beberapa tokoh agama juga memiliki pandangan yang pro dan kontra tentang konsep Keluarga Berencana (KB). Adapun tokoh-tokoh yang menyetujui konsep KB ialah Imam Syafii, Ar-Raghib leksiografer Al-Quran, Imam Malik,Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.  Sementara Ibnu Mas’ud dan Abdullah bin Abbas adalah bagian yang melarang kontrol kelahiran atau KB.

Imam Syafii dengan anggapannya bahwa seseorang tidak seharusnya memproduksi banyak anak jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara layak. Pandangan ini berlandaskan pada tafsir Al-Quran tentang poligami. Yaitu Surat An-Nisaa ayat 3 yang menegaskan bahwa lebih baik monogami daripada poligami dan tidak mampu berbuat adil. Kemudian diterjemahkan dalam konsep keluarga berencana dengan “Ini lebih baik sekiranya kamu tidak melahirkan banyak anak.”

Argumen ini juga menitikberatkan pada makna bahwa mereproduksi banyak anak kita takutkan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan secara halal dan akan menyulitkan orangtua untuk mematuhi batasan-batasan Allah.

KB dan Kesepakatan Para Ulama

Kesimpulan dari pandangan Imam Syafii tentang KB adalah sebuah cara untuk mengantisipasi masalah reproduksi lebih banyak anak, dan mengantarkan manusia agar selalu menggunakan cara yang halalan thayyiban dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara leksiografer Al-Quran Ar-Raghib yang merujuk pada qatlu aulad dalam  Al-Quran Surat al-Isra ayat 31 kita maknai sebagai bukan membunuh ayat secara fisik melainkan tidak memberikan pendidikan yang layak bagi anak. Menurutnya kebodohan itu kematian intelektual yang lebih buruk daripada kematian fisik. Dalam makna lain, Ar-Raghib mengasumsikan bahwa keluarga kecil lebih baik dari pada keluarga besar yang tidak terencana dalam pemenuhan kebutuhan perkembangan material dan spiritual.

Sementara dalam pandangan Ibnu Mas’ud azl atau kontrol kelahiran hampir tidak mendapat dukungan dalam literasi hadis. Tidak hanya itu, hampir semua tokoh agama tidak melarang kontrol kelahiran atau perencanaan.

Artinya KB atau keluarga berencana adalah sebuah konsep yang dianjurkan agar dijauhkan dari segala kekhawatiran yang dapat menimbulkan madharat dan mafsadat. Dan  konsep KB juga telah mendapat kesepakatan para ulama termasuk di dalamnya Madzahib Al Arbaah serta telah tertulis dalam Al-Quran dan Hadist. []

 

 

Tags: Alat KontrasepsiHak Kesehatan Reproduksi Perempuankeluargakeluarga berencanaKeluarga Maslahahketahanan keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dalam Pemikiran Progresif KH. Husein Muhammad (2)

Next Post

Fiqh Masih Didominasi oleh Apologi Laki-laki dalam Memandang Perempuan

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Next Post
dominasi laki-laki

Fiqh Masih Didominasi oleh Apologi Laki-laki dalam Memandang Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0