Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rasulullah Mendorong Pendidikan Bagi Perempuan

Tanpa pernah melakukan diskriminasi, Nabi Muhammad SAW memberi peluang dan kesempatan yang sama bagi umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu.

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
20 Desember 2022
in Kolom, Publik
A A
0
pendidikan di masa pandemi

pendidikan di masa pandemi

5
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dulu, ketika Ngaji Keadilan Gender Islam asuhan Bu Nur Rofiah masih dilaksanakan via diskusi WhatsApp, seorang perempuan bercerita bahwa ia sebenarnya sangat ingin melanjutkan pendidikan dengan menempuh program sarjana dengan pertimbangan bahwa ia merasa bahwa ilmu yang didapatkan dari bangku sekolah di pondok dulu belumlah cukup, selain juga anaknya yang tumbuh besar ternyata sering mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang kritis yang tak mudah untuk dijawab.

Harapannya ketika ia kembali berada di kelas, daya analitisnya dapat diasah, dan membantunya betul-betul menjadi madrasah sang putra. Sayangnya, sang suami justru melarangnya untuk kuliah tanpa ada penjelasan kenapa tak diperbolehkan.

Curahan hati perempuan tadi seketika mendapatkan respon beragam dari anggota grup yang lain. Banyak yang menyayangkan kebijakan suami yang tidak memperbolehkannya kuliah. Beberapa yang lain menyarankan untuk membuka dialog seterbuka mungkin kepada pasangan.

Namun kemudian perempuan tersebut menyampaikan bahwa ia sudah mencoba melakukan hal tersebut, hanya ia selalu mengalami kesulitan mengkomunikasikan keinginannya karena sejauh ini ia hanya mendapatkan penegasan autoritatif bahwa ia hanya perlu mengurus rumah tangga. Titik. Tidak perlu repot-repot kuliah. Dan suaminya hanya bersikap acuh atas alasan-alasan yang dikemukakan.

Sikap suami yang dengan keras melarang sang istri untuk kuliah di sini perlu dicermati dengan seksama: apakah karena keterbatasan dana? Atau semata-mata karena egoisme semata? Kalau pun tidak mampu secara ekonomi sebenarnya bisa disampaikan baik-baik, atau alternatif lainnya bisa di lain waktu ketika tabungan mereka cukup. Sayangnya tanpa pemberian alasan yang jelas, sang suami tadi seakan membenarkan asumsi keliru tentang perempuan berilmu.

Jamak kita mendengar di masyarakat beredar stigma bahwa, “jangan biarkan istrimu menjadi pintar, nanti ia akan lebih suka membantah dan membangkang pada suami.” Alih-alih menekankan keutaamaan pribadi yang berilmu, masyarakat melihat bahwa pendidikan bagi kaum hawa justru menjadi akan membuat sang istri tidak taat pada suami.

Hal ini justru jauh sekali dari teladan Rasul yang malah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perempuan untuk meningkatkan kapasitas diri dan mendorong pendidikan bagi perempuan. Tanpa pernah melakukan diskriminasi, Nabi Muhammad SAW memberi peluang dan kesempatan yang sama bagi umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu.

Bahkan Rasulullah tak segan-segan menunjukkan dukungannya untuk mendorong perluasan akses pendidikan bagi perempuan. Bisa dikatakan, Rasulullah dapat disebut revolusioner dalam memperjuangkan hak-hak perempuan tentang pendidikan, bila dibandingkan dengan kaum jahiliah dalam masa sebelumnya.

Atas dukungan Rasul tersebut, para perempuan zaman dulu pun selalu bersemangat untuk belajar. Bertanya bagi mereka juga bukan hal tabu, termasuk kepada beliau, “Ya, Rasulullah, hendaknya kami diberi waktu satu hari khusus untuk mengkaji ilmu-ilmu darimu.”

Dengan lembut hati, Rasul mengiyakan permintaan tersebut. Tiap ada penyampaian untuk belajar kepada beliau, Rasulullah tidak pernah melarang. Beliau juga tidak pernah menghalang-halangi kaum perempuan untuk mengikuti salat berjamaah di masjid.

Dukungan beliau untuk hak belajar perempuan Rasulullah lainnya ditunjukkan dengan keterbukaan terhadap sikap kritis yang dilontarkan perempuan, yang ingin mengetahui dan mendalami suatu masalah. Tak pernah sekalipun beliau mencegah seorang perempuan yang ingin berdebat dalam suatu masalah, termasuk juga kepada Aisyah dan istri-istri beliau yang lain.

Sudah merupakan hal biasa bila para perempuan di zaman Nabi mengemukakan masalah secara terbuka, bahkan menanyakan hal yang paling tabu sekalipun. Di luar pendidikan, Rasulullah memberikan peluang partisipasi seluas-luasnya kepada perempuan pada bidang apapun. Misalnya, Rasulullah memberi izin atau memperbolehkan kaum perempuan dalam memasuki medan perang. Dakwah beliau juga selalu melibatkan istri-istrinya.

Sayangnya, dukungan penuh beliau untuk para perempuan agar selalu meningkatkan kapasitas diri justru berbanding terbalik dengan realita yang kita hadapi sekarang. Akibat trauma politik dan kekalahan di bidang peradaban, marjinalisasi dan subordinasi perempuan justru semakin masif, serta dipropagandakan besar-besaran. Parahnya, domestikasi perempuan tersebut dilakukan dengan dalih agama.

Alih-alih meneruskan perjuangan Rasul untuk memajukan peradaban dengan peran penuh perempuan di dalamnya, umat kini justru tenggelam paranoid akut bahwa perempuan adalah sumber fitnah. Tak heran, peminggiran ekstrem tersebut membuat peradaban islam menjadi stagnan dan kaku.

Lucunya, di saat yang sama kita masih berorientasi untuk mengulangi kejayaan masa lalu. Padahal, dulu Rasul justru mencontohkan pelibatan peran perempuan di segala bidang.  Nah, kalau sudah begini, apa kita tidak malu berkoar-koar mendaku-daku penegak sempurna sunnah Nabi?! Lha wong perilakunya dalam mendukung pendidikan perempuan saja, hanya kita lakukan setengah hati. []

Tags: Hak-hak perempuanislamMaulid NabiPendidikan Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maulid Nabi dan Suara Perempuan Subaltern

Next Post

Stigma Infertilitas dan Tudingan Sepihak terhadap Perempuan Madura

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Stigma Infertilitas dan Tudingan Sepihak terhadap Perempuan Madura

Stigma Infertilitas dan Tudingan Sepihak terhadap Perempuan Madura

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0