Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Meneropong Hukum Keluarga dengan Lensa Gender

Kendati Undang-Undang memberi kepastian hukum kepada seseorang, tapi bias gender di dalamnya rentan terjadi. Maka, lensa gender diperlukan ketika mengkajinya.

Miftahul Huda Miftahul Huda
23 Oktober 2020
in Hukum Syariat, Keluarga
0
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender
194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Salah satu penyebab bias gender adalah adanya hierarki gender, sehingga berdampak pada perumusan hukum—dalam hal ini hukum keluarga di Indonesia. Di sinilah diperlukan lensa gender untuk melihat hukum lebih kritis dan humanis. Sebab, hukum dibentuk dan membentuk  masyarakat. Dus, hukum juga berpotensi melegitimasi bias gender.

Hierarki gender yang dimaksud adalah, laki-laki dianggap lebih superior dari perempuan. Oleh karenanya, ia terlihat layak mengatur segala bidang dan perempuan menurutinya. Padahal, menurut Asma Barlas dalam Believing Women in Islam (2002), sesuai dengan prinsip tauhid, laki-laki dan perempuan berada di garis yang sama di bawah Tuhan. Jadi, tidak ada hierarki antara laki-laki dan perempuan, hanya ketakwaan yang membedakan posisi keduanya.

Munculnya superioritas tersebut didasarkan pada perbedaan biologis penciptaan, yang mana laki-laki dianggap ciptaan primer, sedangkan perempuan sekunder. Simone de Beauvoir, dalam The Second Sex, menyebut keadaan perempuan seperti itu sebagai liyan, “makhluk selain laki-laki”. Oleh sebab itu, hukum Islam ditafsirkan secara male oriented (Kauakab Siddique, Menggugat Tuhan yang Maskulin, 2002), yang menjadikan laki-laki memiliki hak lebih istimewa dari perempuan. Misalnya: memukul secara fisik, mengontrol keluarga, membuat keputusan.

Dilihat dari penyusunannya, menurut Euis Nurlaelawati dalam Modernization, Tradition, and Identity (2010), KHI tidak melibatkan perempuan, baik di seminar atau ketika studi banding ke luar negeri. Kurangnya representasi perempuan tersebut disinyalir sebagai salah satu penyebab adanya bias gender.

Isu Gender dalam Hukum Keluarga

Poligami. Merupakan isu yang paling sering diperdebatkan oleh publik, terutama di kalangan aktivis gender. Beberapa yang sepakat dengan poligami mengacu pada surat an-Nisa’ (4):3. Sedangkan menurut Lies Marcus, keadilan tidak akan pernah bisa dipenuhi oleh siapapun dengan mengacu pada ayat 129 di surat yang sama.

Di sisi lain, pasal poligami juga menuntut perempuan harus memiliki kondisi fisik yang lebih kuat dari laki-laki, jika tidak ingin dipoligami. Tentunya ini sangat timpang, di mana secara fisik laki-laki lebih diuntungkan daripada perempuan—pasal 57. Dengan kata lain, poligami diperbolehkan karena kegagalan atau kesalahan perempuan.

Berdasarkan data dari Human Relation Area Files (HRAF), budaya di dunia yang mempraktikkan poligami mencapai 77% atau 193 negara dari 250 negara. Dengan begitu poligami bukan hanya dipraktikkan dalam masyarakat Islam, tapi juga lainnya. Misalkan masyarakat Amerika kontemporer, mereka juga mempraktikkan poligami, contohnya penganut agama Mormon.

Mengenai larangan poligami dalam Islam, hadis Bukhari (Shahih Bukhari Jilid II (juz 4)) bisa menjadi rujukan: tentang Nabi Muhammad yang melarang Ali memadu Fatimah; dan Nabi membolehkan Ali untuk menikah lagi, asalkan menceraikan Fatimah terlebih dulu.

Kepala keluarga. Sesuai pasal 31 UU Perkawinan tahun 1974 laki-laki berperan sebagai kepala keluarga, di mana ini akan kontradiksi bagi perempuan single parent. Perempuan yang mengurus anaknya tanpa ada suami tidak dianggap sebagai kepala rumah tangga.

Berdasarkan data BPS tahun 2018, tercatat ada 10,3 juta rumah tangga dengan 15,7% dikepalai oleh perempuan; dan 67,17% di antaranya sebab suami mereka meninggal (Kompas, 3 Agustus 2020). Namun ironisnya, hukum keluarga/perkawinan tidak mengakui adanya perempuan sebagai kepala keluarga, meskipun datanya ada. Ini merupakan bias gender, sebab kepala keluarga ditentukan berdasarkan jenis kelamin, bukan peran sosialnya.

Usia perkawinan. Saat ini usia perkawinan sudah bisa dikatakan setara sejak disahkannya UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974; dari yang sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi sama-sama 19 tahun. Hal tersebut menjadi isu sensitif, sebab berkaitan dengan kondisi rahim perempuan, di mana usia yang tidak matang akan memengaruhi kemampuan rahim dalam mengandung.

Hak kesehatan reproduksi bagi perempuan adalah prioritas. Berdasarkan hasil ICPD Cairo 1994, kesehatan reproduksi adalah kondisi sehat secara fisik, mental, sosial, dan semua proses serta fungsi reproduksi.

Data UNICEF dari tahun 1990-2013, menyatakan, bahwa angka kematian ibu (mortalitas) di Indonesia memang menurun 45%; dari 380 kematian menjadi 210 kematian dari 100.000 kelahiran hidup. Dengan begitu angka penurunan rata-rata pertahun sebanyak 2,6 persen; namun masih jauh dari angka 5,5 persen yang menjadi target Millenium Development Goals (MDGs) 2015. Berdasarkan data pdpersi.co.id, saat ini masih diusahakan percepatan penurunan mencapai 183 per 100.000 kelahiran hidup di tahun 2024.

Namun, pengadilan sering mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan alasan moral. Padahal, hukum untuk menegakkan keadilan-menghilangkan diskriminasi, bukan mendakwa moral seseorang. Di sisi lain, moral sering dikonstruksi untuk mengekang tubuh perempuan, segala ketabuan dan degradasi moral ditafsirkan sesuai pengalaman laki-laki.

Perceraian. Kendati talak (sah) diikrarkan di muka pengadilan menjadikan perempuan tidak mudah dipermainkan, namun kerugian masih ditemukan di sana. Pasalnya, tidak sedikit pembiaran perempuan oleh suami berlangsung lama tanpa kejelasan (2 bulan sampai lebih dari 1 tahun), dan selama itu pula perempuan terlantar secara ekonomi dan seksual. Karena selama menunggu putusan cerai pengadilan, kehidupan perempuan/istri dan anak tidak dijamin oleh laki-laki/suami/ayah.

Beban ganda yang terlegitimasi. Ini berkaitan dengan masifnya perempuan yang mengakses ruang publik: pabrik, guru, perkantoran. Namun tidak diimbangi dengan produk hukum yang inklusif gender, seperti masih menganggap istri/perempuan sebagai ibu rumah tangga—pasal 79 ayat (1). Akibatnya, perempuan setelah selesai bekerja masih memiliki “kewajiban” menyelesaikan pekerjaan domestik: membersihkan, mencuci, memasak. Ini menjadi sebab perempuan memiliki beban waktu dan pekerjaan lebih berat dari laki-laki (Candida March dkk., A Guide to Gender-Analysis Frameworks, 1999).

Berbagai persoalan yang belum selesai tersebut menjadi tugas rumah kita bersama untuk menciptakan hukum yang humanis. Membangun keluarga yang harmonis tidak bisa hanya menggunakan lensa laki-laki saja. Pengalaman perempuan perlu diakomodasi agar tidak ada bias gender dalam penyusunan hukum yang berimplikasi pada kehidupan sosial dan masyarakat. []

Tags: GenderHukum KeluargakeadilanKesetaraan
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Wanita Mahal
Personal

Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

30 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025
Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID