• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengapa Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Perempuan? (Bagian 2)

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
20/03/2019
in Kolom
0
Perempuan bersedih

Ilustrasi: pixabay[dot]com

25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan krusial kita adalah mengapa terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan bagaimana sikap Islam terhadapnya? Ini adalah pertanyaan mendasar yang perlu diajukan guna mencari akar persoalan mengapa terjadi banyak kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan.

Ada sejumlah asumsi yang berkembang di publik selama ini. Keduanya lebih berdimensi moralitas atau agama. Asumsi pertama mengarahkan kesalahan kepada perempuan. Dengan kata lain kekerasan seksual bersumber dari perempuan sendiri. Mereka disalahkan, karena memamerkan bagian-bagian tubuhnya yang terlarang (aurat) di depan publik. Mereka tidak menutupinya atau tidak mengenakan jilbab/hijab.

Perempuanlah yang menciptakan “fitnah” (menggoda dan memicu hasrat seksual) laki-laki. Anggapan-anggapan ini sungguh sangat sulit dipahami oleh logika cerdas, bersih dan kritis. Bagaimana mungkin seorang yang tidak melakukan suatu tindakan kejahatan dan hanya karena pakaian yang dipilihnya dinyatakan bersalah dan berhak dilecehkan dan diperkosa? Apa yang salah dari dia? Mengapa menyalahkan dia dan bukan pelakunya?

Bukankah pelaku itu yang melakukan kejahatan. Jika saja pikiran pelaku itu terkendali, niscaya tak melakukan kekerasan itu. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan jenis ini, terutama perkosaan, terjadi bukan hanya terhadap perempuan muda dan cantik, melainkan juga terjadi pada perempuan balita dan manula. Ia juga terjadi terhadap isterinya bahkan terhadap darah dagingnya sendiri (incest), ayah terhadap anak kandungnya sendiri, atau anak laki-laki terhadap orang yang melahirkannya (ibunya) atau kakak terhadap adiknya sekandung. Kekerasan seksual juga terjadi terhadap perempuan berjilbab.

Dalam kasus perkosaan yang terjadi di sebuah perguruan tinggi agama terkemuka di Jakarta beberapa waktu lalu, korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Pada sisi lain perempuan tanpa jilbab juga tidak selalu menimbulkan perkosaan atau kekerasan seksual dalam bentuk lainnya.

Baca Juga:

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Orang yang melihat perempuan tanpa jilbab/hijab tidak selalu melakukan pelecehan dan perkosaan. Ini menunjukkan bahwa antara perkosaan dan penampilan tidak berjilbab/hijab tidak memiliki hubungan sebab akibat.

Demikian juga alasan bahwa perkosaan terjadi karena pelaku terpengaruh oleh gambar-gambar porno atau menonton video porno. Tidak semua orang yang melihat gambar atau menonton video porno terlibat dalam aksi kekeraan seksual. Factor-faktor ini lebih sekedar sebagai pemicu belaka bagi munculnya impuls-impuls hasrat birahi laki-laki terhadap perempuan.

Ada juga pandangan atau asusmsi yang menyalahkan pelaku dengan basis moralitas atau agama. Ia mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena moralitas pelakunya yang rendah atau tak bermoral atau kurang pengetahuan agamanya. Pandangan ini boleh jadi benar, tetapi kita kesulitan mendefinisikan atau mengidentifikasi baik-buruknya moralitas seseorang sebelum ia melakukan perbuatannya.

Dalam sejumlah kasus pelecehan, pencabulan dan kekerasan seksual pelakunya justeru orang-orang yang terhormat atau yang dianggap terhormat oleh masyarakatnya atau bermoral tinggi. Komnas Perempuan mencatat bahwa pelaku kekerasan seksual sangat beragam: ada tokoh masyarakat, pejabat, anggota parlemen, tokoh agama, dan lain-lain.

Bahkan, sebagaimana dilansir media massa, seorang pengasuh pesantren di daerah Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencabuli beberapa santrinya sendiri. Beberapa hari ini media massa melansir seorang Raja yang sangat dihormati diduga melakukan kekerasan seksual. Lalu bagaimana kita mendefiniskan orang yang bermoral baik sebelum ia melakukan suatu tindakan? Fakta-fakta ini jelas telah menggugurkan argumen “moralitas” tersebut. (Baca : Catahu Komnas Perempuan, 2013).

Kekerasan seksual adalah satu bagian saja dari kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan didevinisikan sebagai: “Setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi”. (Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Ps. 1)

Maka, kekerasan seksual terhadap perempuan berakar lebih pada adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender yang mengakar dalam budaya masyarakat. Ia adalah sistem sosial-budaya patriarkhi; sebuah sistem/ideologi yang melegitimasi laki-laki sebagai pemegang otoritas dan superioritas, menguasai, kuat, pintar dan sebagainya.

Dunia dibangun dengan cara berpikir, dalam dunia dan untuk kepentingan laki-laki. Keyakinan bahwa perempuan secara kodrat adalah makhluk yang lembut dan lemah, posisinya di bawah laki-laki, inferior, melayani hasrat seksual laki-laki dan sebagainya telah menempatkan perempuan seakan-akan sah untuk ditaklukkan dan diperlakukan secara seenak laki-laki, termasuk dengan cara-cara kekerasan.

Ideologi patriarkis ini mempengaruhi cara berfikir masyarakat, mempengaruhi penafsiran atas teks-teks agama dan juga para pengambil kebijakan-kebijakan publik/politik. Pengaruh ini melampaui ruang-ruang dan waktu-waktu kehidupan manusia, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik. Ketimpangan yang didasarkan atas sistem sosial/ideologi inilah yang berpotensi menciptakan ketidakadilan, subordinasi dan dominasi atas perempuan. Dan semuanya ini merupakan sumber utama tindak kekerasan terhadap perempuan.

Ketimpangan relasi kuasa berbasis gender tersebut diperparah ketika satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih terhadap korban, baik ekonomi, pengetahuan, status social dan lain-lainnya. Kendali muncul dalam bentuk hubungan patron-klien, seperti antara orangtua-anak, majikan-buruh, guru-murid, tokoh masyarakat atau tokoh agama-warga, pengasuh-santri dan kelompok bersenjata/aparat-penduduk sipil, bahkan orang pusat-orang daerah.[]

Tags: Buya HuseinfeminismeGenderhusein muhammadKekerasan seksualperempuanseksual
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID