Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjadi Perempuan Tanpa Anak: Childless dan Childfree

Padahal perempuan yang memiliki anak, childfree atau childless memiliki alasan masing-masing. Menjadi Ibu juga bisa dilakukan dengan pengasuhan kolektif. Perempuan memiliki pilihan untuk hidup dengan anak atau tanpa anak dengan bahagia.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
4 Mei 2021
in Personal
0
Anak

Anak

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu yang lalu Twitter sempat heboh dengan cuitan Kei Savourie yang menjelaskan bahwa biaya pengasuhan anak sampai dewasa adalah sekitar 3 Milyar. Hal ini yang membuat Kei dan istrinya memilih untuk menjadi childfree. Komentar netizen lebih banyak yang negatif daripada positif.

Keputusan untuk menikah dan memilih tidak memiliki anak adalah sesuatu yang tidak biasa di Indonesia. Bahkan pasangan yang menikah dan tidak kunjung memiliki anak juga mengundang orang lain untuk bertanya “Kapan punya anak?” sampai tuduhan bahwa si perempuan mandul atau terlalu lelah bekerja. Apakah perempuan harus memiliki anak biologis? Apakah semua perempuan menginginkan menjadi Ibu?

Orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak sebagai pilihan, disebut dengan childfree atau voluntary childlessness. Dalam bahasa Indonesia disebut bebas-anak. Ada juga orang-orang yang menginginkan anak tapi tidak memungkinkan untuk memiliki anak karena alasan biologis, psikologis, ekonomi, dsb. Mereka disebut childless atau involuntary childlessness. Dalam bahasa Indonesia disebut sebagai tanpa-anak. Mereka yang mengadopsi anak juga bisa dikategorikan sebagai childless.

Sebenarnya perempuan yang hidup tanpa anak bukan sesuatu yang baru. Menurut Chrastil dalam bukunya “How to Be Childless”, tren childfree tidak hanya terjadi di zaman modern saja, berkembangnya pilihan untuk childfree sudah terjadi di Eropa sejak sekitar tahun 1500-an. Gaya hidup childfree dan childless meningkat terutama sejak abad ke-19 yang mengembangkan pengetahuan tentang pengendalian kelahiran (birth control) yaitu dengan kontrasepsi.

Saat itu perempuan menggunakan alat kontrasepsi berubah spons vagina dan laki-laki menggunakan usus binatang yang dikeringkan sebagai kondom. Peningkatan kesempatan perempuan dalam pendidikan dan pekerjaan di sektor publik membuat alat kontrasepsi semakin diminati. Sehingga pasangan, terutama perempuan, memiliki pilihan kapan mereka akan memiliki anak, berapa jumlahnya atau tidak sama sekali.

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Sudah ada komunitas Chidfree Life Indonesia. Sebenarnya kita juga tidak asing dengan perempuan yang childfree atau childless di sekitar kita. Budhe teman saya, tidak menikah dan tidak memiliki anak sampai usia senja. Saya memiliki teman yang bertahun-tahun menikah, berkali-kali hamil namun keguguran. Kemudian dia memilih untuk mengadopsi anak. Saya juga mengenal teman yang sudah belasan tahun menikah tapi tak kunjung hamil.

Nyatanya, tidak semua orang bisa memiliki anak biologis dengan mudah. Ada juga yang memungkinkan untuk memiliki anak tapi memilih untuk childfree seperti Gita Savitri Devi dan suaminya. Mungkin bagi pasangan yang telah lama menanti kehadiran anak, keputusan childfree tidak mudah dipahami.

Victoria Tunggono, dalam bukunya “Childfree and Happy” membagikan pengalaman dan sudut pandangnya sebagai childfree. Dia memandang anak sebagai beban saat masih kecil, karena kondisi ekonomi dalam keluarganya yang tidak baik. Kemudian semakin tumbuh dewasa semakin banyak alasan baginya untuk tidak memiliki anak. Jadi keputusannya sebagai childfree bukanlah sesuatu yang impulsif.

Victoria membagikan lima kategori alasan orang memilih childfree berdasarkan buku Corinne Maier “No Kids: 40 Reasons For Not Having Children”, yaitu alasan pribadi (ranah emosi dan batin), psikologis dan medis (ranah bawah sadar dan fisik), ekonomi (ranah materi), filosofis (prinsip), dan lingkungan hidup (makrokosmos). Setiap orang memiliki alasannya masing-masing untuk menjadi childfree ataupun childless.

Victoria menjelaskan pada ranah pribadi, ada orang yang memang tidak suka dengan anak-anak karena mengalami pengasuhan yang traumatis. Mereka lebih senang berkomunikasi dengan anak kecil difabel dan lansia daripada dengan anak-anak lainnya. Sebagian perempuan memilih untuk childfree karena tidak ingin tubuhnya berubah pasca kehamilan dan menganggu aktivitasnya saat ini.

Follower Kalis Mardiasih di Instagram berbagi cerita bahwa dia sedang kemoterapi dan dokter mengatakan bahwa kemungkinan besar dia mengalami kanker yang bersifat genetis selama 3 generasi. Hal ini membuatnya untuk tidak memiliki anak, sekalipun menikah dia akan mendiskusikan hal ini dengan suaminya. Ada juga yang mengidap bipolar sehingga dia tidak mau mengambil risiko untuk membesarkan anaknya dalam kondisi normal dan maniac.

Sebagian pasangan tidak bisa memiliki anak entah karena suaminya atau istrinya tidak subur, atau keduanya. Mereka menginginkan anak, namun tidak mampu membayar biaya program hamil, inseminasi buatan atau bayi tabung yang begitu mahal.

Sebagian orang lebih memilih untuk menginvestasikan uang dan waktunya untuk tujuan sosial, dengan mendirikan panti asuhan misalnya. Orang tua yang menempatkan anak sebagai investasi menurut mereka justru egois. Orang yang memiliki alasan filosofis tidak ingin menempatkan anak-anak dalam kondisi bumi yang penuh bencana alam, kelaparan dan pemanasan global.

Dalam ranah lingkungan, keputusan childfree karena mereka tidak ingin menambah emisi karbon dioksida pada bumi dengan kebutuhan tempat, sampah dan energi lainnya yang memperparah kondisi bumi. Mereka berfokus pada mitigasi untuk mengurangi pemasan global.

Saat kuliah Agama dan Spiritualitas, saya bertanya kepada Buya Husein tentang childfree. Buya mengatakan bahwa tidak semua orang mampu memiliki anak karena takdir Allah. Memiliki anak juga harus berfokus pada kualitas, bukan hanya kuantitas. Para sufi bahkan tidak menikah dan tidak memiliki anak.

Bagi sebagian orang, memiliki banyak anak dengan kondisi ekonomi yang tidak baik, adalah egois. Bagi sebagian lagi, orang yang memutuskan childfree adalah egois. Padahal perempuan yang memiliki anak, childfree atau childless memiliki alasan masing-masing. Menjadi Ibu juga bisa dilakukan dengan pengasuhan kolektif. Perempuan memiliki pilihan untuk hidup dengan anak atau tanpa anak dengan bahagia. []

Tags: anakIbuKesalinganorang tuaperempuanRelasi
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID