Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjadi Perempuan Tanpa Anak: Childless dan Childfree

Padahal perempuan yang memiliki anak, childfree atau childless memiliki alasan masing-masing. Menjadi Ibu juga bisa dilakukan dengan pengasuhan kolektif. Perempuan memiliki pilihan untuk hidup dengan anak atau tanpa anak dengan bahagia.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
4 Mei 2021
in Personal
A A
0
Anak

Anak

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu yang lalu Twitter sempat heboh dengan cuitan Kei Savourie yang menjelaskan bahwa biaya pengasuhan anak sampai dewasa adalah sekitar 3 Milyar. Hal ini yang membuat Kei dan istrinya memilih untuk menjadi childfree. Komentar netizen lebih banyak yang negatif daripada positif.

Keputusan untuk menikah dan memilih tidak memiliki anak adalah sesuatu yang tidak biasa di Indonesia. Bahkan pasangan yang menikah dan tidak kunjung memiliki anak juga mengundang orang lain untuk bertanya “Kapan punya anak?” sampai tuduhan bahwa si perempuan mandul atau terlalu lelah bekerja. Apakah perempuan harus memiliki anak biologis? Apakah semua perempuan menginginkan menjadi Ibu?

Orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak sebagai pilihan, disebut dengan childfree atau voluntary childlessness. Dalam bahasa Indonesia disebut bebas-anak. Ada juga orang-orang yang menginginkan anak tapi tidak memungkinkan untuk memiliki anak karena alasan biologis, psikologis, ekonomi, dsb. Mereka disebut childless atau involuntary childlessness. Dalam bahasa Indonesia disebut sebagai tanpa-anak. Mereka yang mengadopsi anak juga bisa dikategorikan sebagai childless.

Sebenarnya perempuan yang hidup tanpa anak bukan sesuatu yang baru. Menurut Chrastil dalam bukunya “How to Be Childless”, tren childfree tidak hanya terjadi di zaman modern saja, berkembangnya pilihan untuk childfree sudah terjadi di Eropa sejak sekitar tahun 1500-an. Gaya hidup childfree dan childless meningkat terutama sejak abad ke-19 yang mengembangkan pengetahuan tentang pengendalian kelahiran (birth control) yaitu dengan kontrasepsi.

Saat itu perempuan menggunakan alat kontrasepsi berubah spons vagina dan laki-laki menggunakan usus binatang yang dikeringkan sebagai kondom. Peningkatan kesempatan perempuan dalam pendidikan dan pekerjaan di sektor publik membuat alat kontrasepsi semakin diminati. Sehingga pasangan, terutama perempuan, memiliki pilihan kapan mereka akan memiliki anak, berapa jumlahnya atau tidak sama sekali.

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Sudah ada komunitas Chidfree Life Indonesia. Sebenarnya kita juga tidak asing dengan perempuan yang childfree atau childless di sekitar kita. Budhe teman saya, tidak menikah dan tidak memiliki anak sampai usia senja. Saya memiliki teman yang bertahun-tahun menikah, berkali-kali hamil namun keguguran. Kemudian dia memilih untuk mengadopsi anak. Saya juga mengenal teman yang sudah belasan tahun menikah tapi tak kunjung hamil.

Nyatanya, tidak semua orang bisa memiliki anak biologis dengan mudah. Ada juga yang memungkinkan untuk memiliki anak tapi memilih untuk childfree seperti Gita Savitri Devi dan suaminya. Mungkin bagi pasangan yang telah lama menanti kehadiran anak, keputusan childfree tidak mudah dipahami.

Victoria Tunggono, dalam bukunya “Childfree and Happy” membagikan pengalaman dan sudut pandangnya sebagai childfree. Dia memandang anak sebagai beban saat masih kecil, karena kondisi ekonomi dalam keluarganya yang tidak baik. Kemudian semakin tumbuh dewasa semakin banyak alasan baginya untuk tidak memiliki anak. Jadi keputusannya sebagai childfree bukanlah sesuatu yang impulsif.

Victoria membagikan lima kategori alasan orang memilih childfree berdasarkan buku Corinne Maier “No Kids: 40 Reasons For Not Having Children”, yaitu alasan pribadi (ranah emosi dan batin), psikologis dan medis (ranah bawah sadar dan fisik), ekonomi (ranah materi), filosofis (prinsip), dan lingkungan hidup (makrokosmos). Setiap orang memiliki alasannya masing-masing untuk menjadi childfree ataupun childless.

Victoria menjelaskan pada ranah pribadi, ada orang yang memang tidak suka dengan anak-anak karena mengalami pengasuhan yang traumatis. Mereka lebih senang berkomunikasi dengan anak kecil difabel dan lansia daripada dengan anak-anak lainnya. Sebagian perempuan memilih untuk childfree karena tidak ingin tubuhnya berubah pasca kehamilan dan menganggu aktivitasnya saat ini.

Follower Kalis Mardiasih di Instagram berbagi cerita bahwa dia sedang kemoterapi dan dokter mengatakan bahwa kemungkinan besar dia mengalami kanker yang bersifat genetis selama 3 generasi. Hal ini membuatnya untuk tidak memiliki anak, sekalipun menikah dia akan mendiskusikan hal ini dengan suaminya. Ada juga yang mengidap bipolar sehingga dia tidak mau mengambil risiko untuk membesarkan anaknya dalam kondisi normal dan maniac.

Sebagian pasangan tidak bisa memiliki anak entah karena suaminya atau istrinya tidak subur, atau keduanya. Mereka menginginkan anak, namun tidak mampu membayar biaya program hamil, inseminasi buatan atau bayi tabung yang begitu mahal.

Sebagian orang lebih memilih untuk menginvestasikan uang dan waktunya untuk tujuan sosial, dengan mendirikan panti asuhan misalnya. Orang tua yang menempatkan anak sebagai investasi menurut mereka justru egois. Orang yang memiliki alasan filosofis tidak ingin menempatkan anak-anak dalam kondisi bumi yang penuh bencana alam, kelaparan dan pemanasan global.

Dalam ranah lingkungan, keputusan childfree karena mereka tidak ingin menambah emisi karbon dioksida pada bumi dengan kebutuhan tempat, sampah dan energi lainnya yang memperparah kondisi bumi. Mereka berfokus pada mitigasi untuk mengurangi pemasan global.

Saat kuliah Agama dan Spiritualitas, saya bertanya kepada Buya Husein tentang childfree. Buya mengatakan bahwa tidak semua orang mampu memiliki anak karena takdir Allah. Memiliki anak juga harus berfokus pada kualitas, bukan hanya kuantitas. Para sufi bahkan tidak menikah dan tidak memiliki anak.

Bagi sebagian orang, memiliki banyak anak dengan kondisi ekonomi yang tidak baik, adalah egois. Bagi sebagian lagi, orang yang memutuskan childfree adalah egois. Padahal perempuan yang memiliki anak, childfree atau childless memiliki alasan masing-masing. Menjadi Ibu juga bisa dilakukan dengan pengasuhan kolektif. Perempuan memiliki pilihan untuk hidup dengan anak atau tanpa anak dengan bahagia. []

Tags: anakIbuKesalinganorang tuaperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Haid dan Pengalaman Khusus Perempuan

Next Post

Dicari Laki-Laki (Yang) Baru

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Laki-Laki

Dicari Laki-Laki (Yang) Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0