Mubadalah.id – Jika kita saksama membaca QS. al-Nisa ayat 3, 128, 129, dan 130, maka kita akan menemukan kalimat tegas dan jelas bahwa seseorang boleh atau bisa wajib menolak poligami.
Di ayat ke-3 surah al-Nisa, ada ungkapan yang jelas, Jika khawatir tidak mampu berbuat adil, maka menikahlah satu orang istri saja. Hal itu lebih mudah untuk tidak berbuat zalim.
Terjemahan di atas bisa ditemukan di al-Qur’an terbitan mana pun. Adil menjadi syarat dalam poligami. Sehingga jika seseorang takut atau khawatir tidak mampu berbuat adil, maka diperintahkan monogami.
Lebih khusus lagi pada QS. al-Nisa (4): 130, bagi perempuan yang tidak menerima atau tidak siap poligami, karena suatu alasan, yang al-Qur’an minta bukan bersabar, tetapi boleh bercerai.
Jika perempuan memilih bercerai karena poligami, al-Qur’an bahkan menjanjikan keluasan rizki dari Allah Swt. (Baca juga: Benarkah Menolak Poligami Melawan Sunah Nabi Saw?)
Pilihan untuk bercerai ini datang setelah ayat QS. al-Nisa (4): 129 tentang peringatan kepada laki-laki untuk berbuat adil dalam poligami.
Sayangnya, kebanyakan orang justru menjanjikan surga kepada para perempuan yang menerima untuk poligami. Sehingga ia mendapatkan doktrin untuk bersabar dan menerima apa pun yang terjadi. (Baca juga: Film R21 aka Restoring Solidarity Hadirkan Hubungan Erat Antara Palestina dan Jepang)
Jika tidak menerima, bahkan ia anggap melanggar al-Qur’an dan melawan Nabi Saw. Sesuatu yang sama sekali tidak ada dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi Saw. []