Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

Poligami pejabat bukan sekadar urusan pribadi, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik lokal.

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
24 Januari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pejabat Beristri Banyak

Pejabat Beristri Banyak

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya menonton sebuah tayangan singkat di media sosial yang menampilkan seorang Gubernur yang memiliki beberapa orang istri. Nama-nama para istrinya tersebutkan satu per satu, lengkap dengan foto-foto mereka yang tertampilkan secara terbuka.

Di antara para perempuan tersebut, terdapat satu orang yang terpilih sebagai istri resmi dan kerap ia ajak serta dalam berbagai acara formal pemerintahan. Namun, mengenai status hukum masing-masing, — siapa yang merupakan istri resmi dan siapa yang tidak– tidak ada penjelasan secara rinci dalam tayangan tersebut.

Pada tayangan yang sama, muncul banyak komentar dari warganet. Sebagian besar bernada mencemooh, menghujat, hingga melontarkan protes keras beserta berbagai olok-olok. Saya memahami respons tersebut sebagai bentuk sikap kritis warga terhadap perilaku seorang kepala daerah yang beristri banyak.

Di sisi lain, terdapat satu dua komentar yang menyatakan bahwa perilaku tersebut sah-sah saja, mengingat ajaran Islam—agama yang kepala daerah tersebut anut—membolehkan praktik poligami.

Tulisan ini tidak bermaksud membahas hukum Islam terkait boleh atau tidaknya seorang pejabat beristri banyak, atau memiliki lebih dari satu istri. Fokus perhatian saya adalah melihat persoalan ini dari sudut pandang akuntabilitas. Khususnya terkait tata kelola penggunaan fasilitas, aset, dan layanan negara yang diberikan kepada seorang pejabat beserta istri-istrinya, yang bersumber dari uang pajak rakyat. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama adalah pertanggungjawaban publik atas penggunaan uang rakyat.

Fasilitas Negara Untuk Pejabat

Di Indonesia, Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil-wakilnya selalu mendapatkan berbagai fasilitas lengkap dari negara. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan yang mereka emban. Sejatinya, semua itu negara berikan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta tanggung jawab pemerintahan.

Sebagai contoh, seorang Gubernur memperoleh beragam fasilitas negara. Termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan operasional. Lalu rumah dinas resmi beserta seluruh biaya perawatannya, kendaraan dinas utama, serta pengawalan oleh Polri dan/atau TNI yang berlaku 24 jam. Terutama saat pelaksanaan kegiatan resmi.

Untuk mendukung kelancaran tugas protokoler, Gubernur didampingi oleh ajudan dan staf pendukung. Selain itu memperoleh layanan keprotokolan dalam setiap acara kenegaraan maupun kegiatan resmi daerah. Kemudian ia juga mendapatkan fasilitas penunjang kerja berupa kantor resmi, anggaran operasional, serta pembiayaan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar daerah.

Dalam praktiknya, istri seorang Gubernur juga mengemban peran sosial. Misalnya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, serta pembina berbagai organisasi sosial di daerah.

Meskipun peran tersebut bersifat sosial dan tidak termasuk jabatan struktural dalam pemerintahan, mereka tetap dapat memanfaatkan fasilitas negara. Ajudan dan sopir kendaraan dinas tersedia khusus untuk kegiatan sehari-hari. Sementara pengamanan dan pendampingan protokoler juga diberikan dan melekat selama 24 jam.

Sebenarnya, seluruh fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, bagaimana membedakan antara penggunaan fasilitas untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pribadi?

Pengawasan Ketat

Di Indonesia, memang pernah ada Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki lebih dari satu istri. Mungkin hal yang sama juga terjadi pada Gubernur, Wali Kota, atau Bupati. Namun, sejauh yang saya ketahui, belum ada kebijakan tertulis atau panduan resmi yang secara khusus mengatur bagaimana negara seharusnya memberikan fasilitas kepada istri pejabat yang jumlahnya lebih dari satu. Pertanyaannya, apakah layanan negara berlaku hanya bagi satu istri, ataukah sama bagi semua istri?

Jika layanan negara itu berlaku bagi istri-istri satu orang pejabat, maka alangkah borosnya penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi jika mereka belum tentu bekerja untuk melayani kepentingan rakyat.

Dalam kondisi seperti ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai auditor memiliki peran penting. BPK dapat melakukan audit secara detail untuk mengetahui seberapa besar anggaran negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan para istri pejabat tersebut.

Urusan pribadi dan kehidupan personal seorang pejabat sering menjadi dalih untuk membenarkan perilaku mereka yang gemar memperistri banyak perempuan. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, perilaku semacam ini berpotensi semakin marak karena terbukanya peluang untuk melakukannya.

Ketika seseorang menjabat sebagai kepala daerah, otomatis semakin banyak fasilitas negara yang tersedia. Sehingga peluang untuk memanfaatkannya juga meningkat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan para istri mereka.

Sebagai warga negara yang wajib membayar pajak, rasanya sulit menerima kenyataan bahwa setiap rupiah yang saya bayarkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat. Termasuk pemenuhan kebutuhan yang sama sekali tidak terkait dengan pelayanan publik.

Dampak Buruk

Menurut hemat saya, seorang kepala daerah yang menjalani poligami berpotensi menghadapi berbagai risiko yang dapat memengaruhi citranya di mata masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada tingkat kepercayaan warga sekaligus kualitas layanan publik yang seharusnya ia berikan dengan baik.

Dampak sosial juga sulit terhindari, karena warga mungkin akan menilai bahwa sang kepala daerah lebih mementingkan urusan pribadi daripada kepentingan publik.

Selain itu, potensi konflik dalam keluarga juga meningkat. Persaingan antar istri dan anak-anak dapat saja terjadi, dan ketegangan ini berisiko terbawa ke ranah publik. Konflik internal semacam ini berpotensi mengganggu reputasi serta fokus kepala daerah dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Singkatnya, poligami bagi seorang kepala daerah bukan sekadar urusan pribadi, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik lokal. Secara pribadi, saya tidak akan memilih calon kepala daerah yang menjalani poligami. []

Tags: Akuntabilitas PublikGubernur AcehPejabat Beristri BanyakPejabat Publikpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

Next Post

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Next Post
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”
  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0