Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Pembagian Waris, Manusiawikah Kita?

Siapa yang merasa cukup harta, siapa yang anggota keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan harta. Semua ditimbang lewat kesepakatan dan keharmonisan keluarga

Chairul Anam by Chairul Anam
3 Agustus 2021
in Keluarga
A A
0
Waris

Waris

5
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sebenarnya sangat familiar dengan ihwal pembagian waris. Hampir seluruh muslim, minimal, saya kira pasti pernah mendengar ihwal ini. Apalagi kaum santri, ini jadi kajian epic. Meskipun senyatanya memang secara umum ilmu waris ditempatkan di kelas atas sebagai kajian pokok di Pesantren.

Melihat sirkulasi tersebut, bahwa santri sebagai agen of change pun tak semuanya mengenyam ilmu waris, apakah ilmu waris akan selamanya terasa eksklusif? Apakah kini sudah punah, atau bahkan tak berguna?

Perihal warisan, kita juga tak bisa menutup telinga, betapa banyak gosipan pembagian warisan yang berujung pertengkaran. Ikatan keluarga tak menjamin keharmonisan di depan harta benda.

Masalahnya adalah apakah kita memosisikan kehadiran ilmu waris sebagaimana pentingnya keberadaan ilmu tafsir, ilmu hadist, dan sebagainya?  Apakah kita juga ragu bahwa hukum Islam tak mampu menyelesaikan perkara warisan? Dua pertanyaan ini seharusnya telah sampai di dada kita.

Saya tak sekonyong-konyong menjelaskan tentang materi ilmu waris di artikel pendek ini. Pertama, saya bukan ahlinya. Kedua, kajian waris sangat mendalam.  Namun, yang perlu digaris-bawahi adalah tentang dua pertanyaan di atas. Pertama, jika kita memosisikan pentingnya ilmu waris sebagaimana ilmu keagamaan pada umumnya, seharusnya kita percaya pasti ada sosok ahlinya.

Orang tidak sungkan untuk mencari solusi atas problem maksud ayat, landasan hadist, hukum fikih terhadap agamawan. Mereka percaya, sosok tersebut mampu menyelesaikannya.

Namun,  pernahkah kita melihat di sekitar kita orang berinisiasi memercayakan seseorang ahli dalam ilmu waris untuk menyelesaikan pembagian waris?

Ya, simpulnya, beberapa di antara kita tidak mau menyerahkan urusan waris kepada ahlinya. Tidak sebagaimana kita meminta tolong terhadap Kiyai untuk memimpin tahlil atau mengimami sholat berjamaah.

Kedua. Setelah kita tahu, misal, ada sosok agamawan/kiyai/ustad yang mumpuni dalam ilmu waris, apakah kita lapang dada menerima hasil pembagiannya? Semisal, secara neraca gender, Hasil lelaki lebih banyak ketimbang hasil perempuan. Manusiawi, kah?

Hal itu akan jauh lebih menyesakkan. Belum juga kelar masalah dengan keluarga, sebab banyak kerabat yang bakal dimasukkan dalam lis ahli waris. Kakak-beradik saling berebut. Menantu dan sepupu ambil suara. Dan tetek-bengek tentang seberapa andil seseorang terhadap Sang Almarhum, kita akan merambah ke hal yang lebih luas jangkauannya.

Dalam masalah waris, saya teringat teknik cemerlang Alm. Kang Lutfi Buntet Pesantren. Ketika saya masih mesantren, ada satu kisah yang nyelip dalam sebuah pembahasan yang disampaikan Alm. KH. Lutfi Elt Hakim, atau yang lebih dikenal Kang Lutfi. Para santri sendiri, lebih akrab dengan panggilan Aby. Semasa hidupnya, almarhum adalah Pengasuh PP. Nadwatul Ummah Buntet Pesantren.

Kang Lutfi selalu yakin Hablun min Allah dan Hablun min an-naas, akan selalu searah. Kita tidak bisa menyepelekan salah satu di antara keduanya. Keduanya penting. Dan ilmu waris menyangkup keduanya.

Saat pembagian warisan setelah kewafatan orang tuanya, Alm. Prof. Dr. KH. MA Fuad Hasyim (Rois Syuriah PBNU semasa kepemimpinan Gusdur), Kang Lutfi terlebih dahulu meminta keluarga berkumpul, guna menyelesaikannya sebagaimana cara kerja ilmu waris. Apapun hasilnya, harus lapang dada. Sebab ketentuan ini, menyangkut Hablun min Allah.

Dengan demikian, beliau tak meremehkan kacamata Islam dalam urusan ini. Keluarga saling legowo akan hasilnya, dan menerimanya secara prosedural perintah Allah Swt. Semua dilaksanakan atas acuan ilmu waris.

Setelah semuanya mendapatkan bagian sesuai prosedur, beliau bermusyawarah lagi dengan keluarga ndalem. Mengumpulkan warisan yang telah dibagi, dan membagikannya lagi sebagaimana kacamata manusia.

Siapa yang merasa cukup harta, siapa yang anggota keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan harta. Semua ditimbang lewat kesepakatan dan keharmonisan keluarga. Tentu, untuk menghindari pertikaian. Di sini, keharmonisan keluarga dapat terlihat. Saling berbagi satu sama lain.

Dari situ, pertimbangan yang terjadi akan sesuai dengan kepribadian seseorang. Apakah yang kaya mau berbagi terhadap sanak yang miskin. Apakah yang memiliki harta, mementingkan yang kurang harta atau beban hidup materil yang kurang cukup. Tergantung manusianya. Sebab hal demikian, perlu dibentuk atas kesadaran manusianya sendiri.

Teknis Kang Lutfi ini, saya kira sangat cemerlang. Bukan kinerja manipulatif. Tapi memang, kita diperkenankan menjalani semua hal atas dasar hablun min Allah dan hablun min an-naas. Kita harus meyakini ketentuan Allah Swt itu benar, cara pandang Islam adalah solusi, tapi juga tak menafikkan realitas keluarga yang ada.

Nyatanya, bukan hanya Kang Lutfi saja yang demikian. Teknis tersebut sudah mendarah daging di masyarakat Buntet Pesantren Cirebon. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kang Ali Hasyim. Salah satu cendekiawan muda dari Buntet Pensantren.

Pembagian waris sangat rentan pertikaian. Dengan itu, Buntet sebagai salah satu acuan intelektual muslim, patut kita contoh akan teknis yang sudah mentradisi tersebut. Tinggal bagaimana, kita memandang Islam bukan sekedar hitam dan putih, tersudut a dan b. Semua memiliki solusi. Apalagi, Islam yang masyhur akan Rahmatan li al-alamin, akan merujuk pada keharmonisan antar manusia, antar sanak-keluarga.

Ilmu waris hadir memiliki posisi krusial, sebagaimana ilmu tafsir, hadist dan sebagainya. Kita bisa mempercayakan penyelesaiannya kepada sang ahlinya. Sebagaimana sekali lagi, kita sering meminta tolong kiyai untuk memimpin doa dan mengimami sholat berjamaah. Islam akan selalu manusiawi, ketika keharmonisan ada di antara dada manusia. []

Tags: Fiqih KeluargahukumIndonesiaislamkeluargaKesalinganlaki-lakiperempuanwaris
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suami Dilaknat Allah Kalau Melakukan Ini Sama Istri

Next Post

Laki-laki pun Tertindas oleh Dunia akibat Patriarki

Chairul Anam

Chairul Anam

Penulis adalah Mahasiswa Filsafat Agama di IAIN Cirebon

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Next Post
Laki-laki

Laki-laki pun Tertindas oleh Dunia akibat Patriarki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0