Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Petugas Seksi Konsumsi dalam Kepanitian Kegiatan Warga

Pendaulatan perempuan dalam seksi konsumsi, tidak bisa dinilai salah ataupun benar, pantas atau tidak pantas. Mengapa? Karena hukum salah dan benar hanya bisa ditetapkan jika ada norma yang terlanggar

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
22 Juni 2022
in Personal
0
Seksi Konsumsi

Seksi Konsumsi

751
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang hajatan Pemilihan Walikota Tangerang Selatan, sebagai pengurus RW, aku memfasilitasi dialog Warga dengan para kandidat Walikota di Balai RW. Aku mengundang warga untuk berpartisipasi aktif dalam dialog tersebut. Tidak ada topik khusus yang ditentukan. Semua bebas bertanya mengenai apa saja kepada para calon Walikota.  Saat mengirimkan undangan via WA, aku hanya menyelipkan pesan khusus kepada para Ibu-ibu. Bahwa urusan seksi konsumsi, akan dikerjakan oleh Lilik, petugas kebersihan balai RW. Harapanku, Ibu-ibu yang hadir bisa lebih berkonsentrasi dalam proses dialog, dan tidak terbebani oleh urusan konsumsi seperti biasanya.

Lebaran Iduladha tahun ini, aku didaulat menjadi ketua panitia. Tugasku, mengkoordinir urusan; penggalangan para pengurban, pengadaan hewan qurban, penyembelihan, pencacahan, penimbangan, distribusi, hingga pelaksanaan sholat Ied di lapangan. Untuk tugas-tugas tersebut, Ketua DKM memintaku menyusun kepanitiaan.

Salah satu bidang penting, adalah seksi konsumsi. Mengingat Warga akan bekerja selama satu harian penuh, sehingga butuh ketersediaan makanan, minuman untuk mereka. Perlu waktu sedikit panjang saat menentukan siapa yang akan didaulat menjadi Koordinator seksi konsumsi. Dari awal, aku menunjuk Pak Andri, seorang mantan chef professional yang pernah lama tinggal di Eropa dan Jazirah Arab. Diapun bersedia untuk tugas itu.

Awalnya, gagasanku dirasa aneh oleh para pengurus. Baru kali ini, ada laki-laki menjadi koordinator seksi konsumsi. “itu kan urusan ibu-ibu…” ujar salah satu pengurus. Aku berusaha meyakinkan mereka, bahwa Pak Andri bisa mengkoordinir urusan konsumsi dengan baik. Akhirnya gagasan “aneh”ku diakomodir dengan catatan bahwa di bawah Koordinator ada ibu-ibu “Majelis Ta’lim” yang akan membantu urusan konsumsi.

Bayangkan, ibu-ibu yang terhimpun dalam Majelis Ta’lim adalah segolongan orang yang aktif dalam bidang pengkajian ilmu-ilmu agama, kok jadi mengurus konsumsi? Sudahlah, aku harus menyetujui komposisi tersebut. Toh Ibu-ibu juga nyaman dan ikhlas mengurus urusan tersebut. Alasan penting lainnya adalah, jangan sampai egoku justru menutup pintu partisipasi Ibu-ibu dalam hajatan Warga bersama ini.

Melihat Tugas Utama Seksi Konsumsi

Sebelum menetapkan urusan konsumsi itu harus diampu oleh laki-laki atau perempuan, aku harus menelaah secara teliti, apa sih sebenarnya tugas seksi konsumsi. Secara umum, adalah memastikan ketersediaan makanan dan minuman bagi Warga yang terlibat dalam sebuah pekerjaan bersama. Untuk makanan utama dan kue-kue, sebenarnya bisa dengan mudah dipesan dari jasa penyedia makanan dan kue. Apakah pembuat makanan dan kue-kue tersebut berjenis kelamin perempuan? Tidak juga. Jangan-jangan lebih banyak peran laki-laki.

Untuk urusan penyediaan  ragam minuman, mulai dari teh, kopi, dawet, cendol, jahe, skuteng, es syurup dst. Apakah peramu segala jenis minuman tersebut hanya bisa oleh perempuan? Jika melihat kedai-kedai yang berserak di pinggir jalan, peramu minuman-minuman segar itu justru lebih banyak oleh laki-laki ya.

Urusan pengemasan dan penyajian makanan. Ini adalah perkara ketrampilan teknis yang-haqqul yakin- bisa dilakukan oleh siapa saja. Kualitas hasil kemasan dan sajian, sepertinya kok tidak terkait dengan jenis kelamin pelakunya. Ini adalah soal keterpaduan antara rasa dengan tangan manusia. Tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin.

Hasilnya ada yang rapi, apik dan enak dilihat atau sebaliknya. Dalam urusan kerja kewargaan seperti ini, peran kesalingan antar warga sangat dominan. Ada yang bekerja, ada yang menyediakan konsumsi. Mereka saling berpadu membuahkan hasil yang dinikmati bersama.

Seksi Konsumsi itu Urusan Kita

Jika tugas bagian konsumsi adalah memastikan ketersediaan makanan dan minuman bagi warga yang sedang bekerja ramai-ramai, maka apa hubungannya dengan jenis kelamin manusia? Apakah selama ini ada yang bisa menjamin, bahwa jenis kelamin itu berpengaruh dengan kualitas kelezatan masakan atau kerapihan dalam pelayanan? Jawabanku pasti tidak. Untuk itu, wajar ketika aku mempertanyakan pemikiran orang yang selalu ingin melekatkan perempuan dengan seksi konsumsi. Ketika orang-orang menganggap ini sebagai sesuatu yang lumrah, aku justru sebaliknya.

Untuk menguji perasaan dan pikiranku tentang itu, aku pernah bertanya kepada Mbak Yunianti Chuzaifah, mantan Ketua Komnas Perempuan. Menurutnya, “pembagian semacam itu adalah akibat dari peran gender yang dikonstruksi secara terus menerus oleh mereka yang menempatkan perempuan sebagai manusia yang harus melayani. Itu adalah wujud dari replikasi dan ekstensi peran domestik kedalam ranah publik. Akibatnya, ada penjauhan perempuan pada peran publik yang lebih substantif”.

Sementara menurut Indri, teman perempuanku yang lain; “Karena peran gender perempuan yang mereka ketahui itu hanya ngurusin dapur dan melayani Mas….”. Jawaban singkat yang kubenarkan.

Aku mengamini kedua pendapat kawan perempuanku diatas. Aku merasa tidak sendirian. Aku yakin, bahwa ada alasan pembenar yang diyakini oleh seseorang, ketika melekatkan perempuan dengan seksi konsumsi. Itu semua hanyalah konstruksi manusia belaka. Tidak ada landasan aturan apapun yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, jika aku hendak membangun konstruksi baru yang berbeda, aku merasa tidak melanggar norma apapun. Mungkin, aku hanya akan dianggap menyalahi tradisi leluhur atau apalah. Jikapun ada penghukuman yang lebih dari itu, aku juga tidak bisa mengaturnya sih.

Pendaulatan perempuan dalam seksi konsumsi, tidak bisa dinilai salah ataupun benar, pantas atau tidak pantas. Mengapa? Karena hukum salah dan benar hanya bisa ditetapkan jika ada norma yang terlanggar. Ia bisa dianggap tidak pantas, jika ketetapan itu sudah melampaui tata nilai yang berdampak pada potensi gangguan atau kerugian orang lain.

Perkara “seksi konsumsi” ini adalah soal peran seseorang dalam mengemban tugas yang terlanjur diidentikkan dengan jenis kelamin. Ia berasal dari sebuah kebiasaan warga yang dibenarkan selama ini. Padahal, kebiasaan itu pasti akan mengalami pergeseran dan perubahan dari waktu ke waktu. Karena manusia akan terus berkembang, berubah hingga menumbuhkan budaya dan nilai-nilai baru dalam lingkup kehidupan mereka.

Jadi percayalah, tidak ada kerugian apapun yang akan diderita oleh suatu kaum, hanya karena perempuan tidak menempati seksi konsumsi. []

 

 

 

Tags: GenderkeadilanKesetaraanKonsumsilaki-lakiperempuanWarga
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID