Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Petugas Seksi Konsumsi dalam Kepanitian Kegiatan Warga

Pendaulatan perempuan dalam seksi konsumsi, tidak bisa dinilai salah ataupun benar, pantas atau tidak pantas. Mengapa? Karena hukum salah dan benar hanya bisa ditetapkan jika ada norma yang terlanggar

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
22 Juni 2022
in Personal
A A
0
Seksi Konsumsi

Seksi Konsumsi

15
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang hajatan Pemilihan Walikota Tangerang Selatan, sebagai pengurus RW, aku memfasilitasi dialog Warga dengan para kandidat Walikota di Balai RW. Aku mengundang warga untuk berpartisipasi aktif dalam dialog tersebut. Tidak ada topik khusus yang ditentukan. Semua bebas bertanya mengenai apa saja kepada para calon Walikota.  Saat mengirimkan undangan via WA, aku hanya menyelipkan pesan khusus kepada para Ibu-ibu. Bahwa urusan seksi konsumsi, akan dikerjakan oleh Lilik, petugas kebersihan balai RW. Harapanku, Ibu-ibu yang hadir bisa lebih berkonsentrasi dalam proses dialog, dan tidak terbebani oleh urusan konsumsi seperti biasanya.

Lebaran Iduladha tahun ini, aku didaulat menjadi ketua panitia. Tugasku, mengkoordinir urusan; penggalangan para pengurban, pengadaan hewan qurban, penyembelihan, pencacahan, penimbangan, distribusi, hingga pelaksanaan sholat Ied di lapangan. Untuk tugas-tugas tersebut, Ketua DKM memintaku menyusun kepanitiaan.

Salah satu bidang penting, adalah seksi konsumsi. Mengingat Warga akan bekerja selama satu harian penuh, sehingga butuh ketersediaan makanan, minuman untuk mereka. Perlu waktu sedikit panjang saat menentukan siapa yang akan didaulat menjadi Koordinator seksi konsumsi. Dari awal, aku menunjuk Pak Andri, seorang mantan chef professional yang pernah lama tinggal di Eropa dan Jazirah Arab. Diapun bersedia untuk tugas itu.

Awalnya, gagasanku dirasa aneh oleh para pengurus. Baru kali ini, ada laki-laki menjadi koordinator seksi konsumsi. “itu kan urusan ibu-ibu…” ujar salah satu pengurus. Aku berusaha meyakinkan mereka, bahwa Pak Andri bisa mengkoordinir urusan konsumsi dengan baik. Akhirnya gagasan “aneh”ku diakomodir dengan catatan bahwa di bawah Koordinator ada ibu-ibu “Majelis Ta’lim” yang akan membantu urusan konsumsi.

Bayangkan, ibu-ibu yang terhimpun dalam Majelis Ta’lim adalah segolongan orang yang aktif dalam bidang pengkajian ilmu-ilmu agama, kok jadi mengurus konsumsi? Sudahlah, aku harus menyetujui komposisi tersebut. Toh Ibu-ibu juga nyaman dan ikhlas mengurus urusan tersebut. Alasan penting lainnya adalah, jangan sampai egoku justru menutup pintu partisipasi Ibu-ibu dalam hajatan Warga bersama ini.

Melihat Tugas Utama Seksi Konsumsi

Sebelum menetapkan urusan konsumsi itu harus diampu oleh laki-laki atau perempuan, aku harus menelaah secara teliti, apa sih sebenarnya tugas seksi konsumsi. Secara umum, adalah memastikan ketersediaan makanan dan minuman bagi Warga yang terlibat dalam sebuah pekerjaan bersama. Untuk makanan utama dan kue-kue, sebenarnya bisa dengan mudah dipesan dari jasa penyedia makanan dan kue. Apakah pembuat makanan dan kue-kue tersebut berjenis kelamin perempuan? Tidak juga. Jangan-jangan lebih banyak peran laki-laki.

Untuk urusan penyediaan  ragam minuman, mulai dari teh, kopi, dawet, cendol, jahe, skuteng, es syurup dst. Apakah peramu segala jenis minuman tersebut hanya bisa oleh perempuan? Jika melihat kedai-kedai yang berserak di pinggir jalan, peramu minuman-minuman segar itu justru lebih banyak oleh laki-laki ya.

Urusan pengemasan dan penyajian makanan. Ini adalah perkara ketrampilan teknis yang-haqqul yakin- bisa dilakukan oleh siapa saja. Kualitas hasil kemasan dan sajian, sepertinya kok tidak terkait dengan jenis kelamin pelakunya. Ini adalah soal keterpaduan antara rasa dengan tangan manusia. Tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin.

Hasilnya ada yang rapi, apik dan enak dilihat atau sebaliknya. Dalam urusan kerja kewargaan seperti ini, peran kesalingan antar warga sangat dominan. Ada yang bekerja, ada yang menyediakan konsumsi. Mereka saling berpadu membuahkan hasil yang dinikmati bersama.

Seksi Konsumsi itu Urusan Kita

Jika tugas bagian konsumsi adalah memastikan ketersediaan makanan dan minuman bagi warga yang sedang bekerja ramai-ramai, maka apa hubungannya dengan jenis kelamin manusia? Apakah selama ini ada yang bisa menjamin, bahwa jenis kelamin itu berpengaruh dengan kualitas kelezatan masakan atau kerapihan dalam pelayanan? Jawabanku pasti tidak. Untuk itu, wajar ketika aku mempertanyakan pemikiran orang yang selalu ingin melekatkan perempuan dengan seksi konsumsi. Ketika orang-orang menganggap ini sebagai sesuatu yang lumrah, aku justru sebaliknya.

Untuk menguji perasaan dan pikiranku tentang itu, aku pernah bertanya kepada Mbak Yunianti Chuzaifah, mantan Ketua Komnas Perempuan. Menurutnya, “pembagian semacam itu adalah akibat dari peran gender yang dikonstruksi secara terus menerus oleh mereka yang menempatkan perempuan sebagai manusia yang harus melayani. Itu adalah wujud dari replikasi dan ekstensi peran domestik kedalam ranah publik. Akibatnya, ada penjauhan perempuan pada peran publik yang lebih substantif”.

Sementara menurut Indri, teman perempuanku yang lain; “Karena peran gender perempuan yang mereka ketahui itu hanya ngurusin dapur dan melayani Mas….”. Jawaban singkat yang kubenarkan.

Aku mengamini kedua pendapat kawan perempuanku diatas. Aku merasa tidak sendirian. Aku yakin, bahwa ada alasan pembenar yang diyakini oleh seseorang, ketika melekatkan perempuan dengan seksi konsumsi. Itu semua hanyalah konstruksi manusia belaka. Tidak ada landasan aturan apapun yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, jika aku hendak membangun konstruksi baru yang berbeda, aku merasa tidak melanggar norma apapun. Mungkin, aku hanya akan dianggap menyalahi tradisi leluhur atau apalah. Jikapun ada penghukuman yang lebih dari itu, aku juga tidak bisa mengaturnya sih.

Pendaulatan perempuan dalam seksi konsumsi, tidak bisa dinilai salah ataupun benar, pantas atau tidak pantas. Mengapa? Karena hukum salah dan benar hanya bisa ditetapkan jika ada norma yang terlanggar. Ia bisa dianggap tidak pantas, jika ketetapan itu sudah melampaui tata nilai yang berdampak pada potensi gangguan atau kerugian orang lain.

Perkara “seksi konsumsi” ini adalah soal peran seseorang dalam mengemban tugas yang terlanjur diidentikkan dengan jenis kelamin. Ia berasal dari sebuah kebiasaan warga yang dibenarkan selama ini. Padahal, kebiasaan itu pasti akan mengalami pergeseran dan perubahan dari waktu ke waktu. Karena manusia akan terus berkembang, berubah hingga menumbuhkan budaya dan nilai-nilai baru dalam lingkup kehidupan mereka.

Jadi percayalah, tidak ada kerugian apapun yang akan diderita oleh suatu kaum, hanya karena perempuan tidak menempati seksi konsumsi. []

 

 

 

Tags: GenderkeadilanKesetaraanKonsumsilaki-lakiperempuanWarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apresiasi Nabi pada Para Perempuan Pengembala

Next Post

Doa Memakai Pakaian

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Doa Memakai Pakaian

Doa Memakai Pakaian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi
  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0