Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    Pesantren di Pesisir

    Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

    Dana Zakat

    Membela Korban Melalui Dana Zakat

    Host Live Perempuan

    Host Live Perempuan Rentan Mengalami KBGO

    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    Memiliki Anak

    Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

    Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

    program KB

    Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

    KB

    Pil KB Mingguan dan Cincin Vagina, Seberapa Efektif Metode Kontrasepsi Ini?

    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Tabu Orgasme Perempuan dalam Islam

Pada dasarnya suami dan istri dituntut untuk memenuhi kebutuhan seksual pasangannya. Masing-masing memiliki hak yang sama, hanya saja cara pemenuhan dan prakteknya harus memperhatikan kondisi fisik, psikis, dan kesehatan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
4 Oktober 2021
in Keluarga
A A
0
Orgasme

Orgasme

14
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejenak mari kita flashback pada kejadian di tahun 2020 lalu. Riuh penolakan RUU KUHP terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal pemerkosaan istri. Pemerkosaan istri saat hubungan seksual sering dijadikan joke dan bahan candaan karena dianggap memposisikan istri sebagai PSK. Seakan orgasme perempuan bukanlah hak bagi istri.

Masyarakat patriarki ditambah dengan pemahaman hadits misoginis yang tekstual semakin memperkuat posisi laki-laki sebagai subjek tunggal dalam keluarga. Termasuk dalam hubungan seksual sekalipun, hanya pihak laki-laki saja yang seringkali dianggap harus dipuaskan. Maka pemerkosaan istri dianggap sebagai sesuatu yang melanggar batas norma agama.

Penolakan ini juga muncul akibat tafsir QS. Al-Baqarah ayat 223, dimana Allah SWT berfimran, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Dengan menggunakan perspektif dan pengalaman laki-laki dan tafsir yang sangat patriarki, ayat tersebut dimaknai sebagai legitimasi kebolehan memberlakukan seorang istri semau keinginan suami. Sebagaimana sebuah ladang, maka suami sebagai pemiliknya bebas untuk mengolah ladang tersebut meskipun ladangnya kekeringan, tidak terawat, dan tidak mendapatkan haknya dengan baik.

Padahal jika dimaknai lebih dalam lagi, sebuah ladang yang darinya lahir bibit-bibit unggul maka harus disemai dengan baik bibitnya, dirawat selama proses pertumbuhan, diberlakukan dengan baik agar dari ladang tersebut akan memunculkan generasi yang unggul dan baik.

Hal ini diperparah dengan pemaknaan hadits Abu Hurairah dari Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh.” (HR Muslim).

Hadits diatas seringkali dijadikan alibi untuk memposisikan perempuan sebagai objek seksualitas laki-laki. Bahkan dalam relasi perkawinan dimana di dalamnya terdapat panduan untuk muasyarah bil ma’ruf atau memberlakukan pasangan secara bermartabatpun nyatanya masih tetap tidak mendapatkan haknya sebagai manusia. Lantas benarkah hanya perempuan yang dilaknat ketika menolak hubungan seksual?

Orgasme adalah Hak Suami dan Istri

Nyai Hj. Hindun Anisah MA Pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara menjelaskan pandangannya mengenai hak bersama dalam mewujudkan kesenangan seksual. Sebagaimana ditulis dalam kitab Manbaus Saadah yang ditulis oleh KH. Faqih Abdul Kodir dinyatakan bahwa mendapatkan kenikmatan saat melakukan hubungan seksual adalah hak suami dan istri.

Kesenangan seksual adalah hak kolektif masing-masing suami dan istri. Ayat yang menyatakan bahwa “mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka” menjadi dasar bahwa kesenangan seksual memiliki prinsip bekerjasama dan pergaulan yang mulia dalam hubungan pernikahan.

Pada dasarnya suami dan istri dituntut untuk memenuhi kebutuhan seksual pasangannya. Masing-masing memiliki hak yang sama, hanya saja cara pemenuhan dan prakteknya harus memperhatikan kondisi fisik, psikis, dan kesehatan.

Hal ini disebabkan karena perbedaan kepuasan seksualitas laki-laki dan perempuan. Mayoritas laki-laki mengalami orgasme lebih mudah dibanding dengan perempuan. Diperlukan saling kepahaman antar keduanya, salah satunya dengan memperpanjang foreplay. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, ia mengatakan, “Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat istri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.” (H.R. Al-Khatib)

Begitupula ketika salah satu pasangan menginginkan untuk berhubungan seksual, maka harus dikomunikasikan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa keduanya dalam keadaan siap dan tidak melakukannya dengan keterpaksaan.

Antara lain memastikan bahwa istri maupun suami tidak dalam keadaan sakit dan dinyatakan secara medis bahwa kondisinya aman untuk berhubungan intim dengan pasangan Selain kondisi fisik, harus juga memastikan bahwa kondisi psikologi keduanya sedang stabil dan tidak dalam keadaan tergoncang. Pada dasarnya agama islam memuliakan dan menghormati manusia, tidak boleh menyia-nyiakan manusia.

Lebih lanjut, Nyai Hindun Annisa juga menjelaskan mengenai pentingnya berhias dan memakai wewangian sebelum melakukan hubungan seksual. Seringkali yang dituntut untuk berhias, memakai wewangian dan menggunakan pakaian bagus hanyalah pihak istri saja. Wewangian yang digunakan istri dianggap mampu membangkitkan gairah suami.

Namun jika merujuk pada konsep mubadalah (kesalingan), ketika seorang suami senang melihat istrinya berdandan dan menggunakan wewangian, maka demikian pula dengan istri. Istri juga tentunya akan terbangkitkan gairahnya ketika suaminya juga menggunakan wewangian dan membersihkan dirinya. Maka berhias dan wewangian ini berlaku untuk kedua belah pihak baik suami maupun istri.

Pendapat ini beliau sampaikan sesuai dengan hadits dalam Manbaus Sa’adah yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Abbas “Saya senang berdandan untuk istriku sebagaimana saya senang bila istriku berdandan untukku”.

Sedangkan berkaitan dengan laknat yang akan diterima oleh pasangan yang menolak berhubungan seksual tanpa adanya udzur syar’i menurut Nyai Hindun Anisa juga berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini beliau sampaikan dengan merujuk kepada semangat kemanusiaan dan prinsip perkawinan sebagai hubungan pasangan dan mitra yang digambarkan dengan ungkapan zawaj dalam QS. Ar-Rum, 30: 21. Maka teks hadits laknat itu bersifat koheren, berlaku bagi perempuan maupun laki-laki.

Kesimpulan ini diperkuat dengan salah satu hadits yang dikutip dalam kitab Manbaus Saadah. Diriwayatkan oleh Ahmad, pada suatu hari Khaulah binti Hakim menemui Aisyah istri Rasulullah  dalam keadaan yang kusam dan tidak tampak merawat dirinya. Rasulullah kemudian bertanya kepada Aisyah tentang penampilan Khaulah.

Aisyah menjelaskan bahwa penampilan Khaulah disebabkan karena suaminya yang bernama Utsman bin Madz’un selalu berpuasa di siang hari dan melaksanakan tahajud sepanjang malam. Sehingga tidak sempat memberikan nafkah batin pada Khaulah. Kemudian Rasulullah menegur Utsman bin Madz’un dan memberi nasehat bahwa memenuhi kebutuhan istri dan nafkah batin baginya adalah kewajiban bagi suami.

Berdasarkan beberapa analisis di atas, Nyai Hindun Anisah menekankan bahwa mendapatkan kesenangan seksual berupa orgasme adalah hak bagi suami dan istri. Keduanya juga harus saling memahami kondisi tubuh satu dengan yang lain, dan memahami kebutuhan organ reproduksi satu dengan yang lainnya. Karena dengan terpenuhinya hubungan seksual yang sama-sama memuaskan, akan tercipta kebahagiaan dalam rumah tangga. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi Perempuanistrikeluargaperkawinanseksualitassuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Filosofi Resiprokal Hadir dalam Motif Batik Indonesia

Next Post

Beda Khasiat dari Shalawat Nabi Khidr

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Wahnan 'ala Wahnin
Buku

Wahnan ‘ala Wahnin: Ketika Pengalaman Biologis Khas Perempuan Dibahas oleh Santri Perempuan

22 Juni 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Next Post
Bulan Rajab

Beda Khasiat dari Shalawat Nabi Khidr

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan
  • 4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan
  • Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?
  • Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki
  • Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0