Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Tabu Orgasme Perempuan dalam Islam

Pada dasarnya suami dan istri dituntut untuk memenuhi kebutuhan seksual pasangannya. Masing-masing memiliki hak yang sama, hanya saja cara pemenuhan dan prakteknya harus memperhatikan kondisi fisik, psikis, dan kesehatan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
28 November 2022
in Keluarga
A A
0
Orgasme

Orgasme

13
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejenak mari kita flashback pada kejadian di tahun 2020 lalu. Riuh penolakan RUU KUHP terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal pemerkosaan istri. Pemerkosaan istri saat hubungan seksual sering dijadikan joke dan bahan candaan karena dianggap memposisikan istri sebagai PSK. Seakan orgasme perempuan bukanlah hak bagi istri.

Masyarakat patriarki ditambah dengan pemahaman hadits misoginis yang tekstual semakin memperkuat posisi laki-laki sebagai subjek tunggal dalam keluarga. Termasuk dalam hubungan seksual sekalipun, hanya pihak laki-laki saja yang seringkali dianggap harus dipuaskan. Maka pemerkosaan istri dianggap sebagai sesuatu yang melanggar batas norma agama.

Penolakan ini juga muncul akibat tafsir QS. Al-Baqarah ayat 223, dimana Allah SWT berfimran, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Dengan menggunakan perspektif dan pengalaman laki-laki dan tafsir yang sangat patriarki, ayat tersebut dimaknai sebagai legitimasi kebolehan memberlakukan seorang istri semau keinginan suami. Sebagaimana sebuah ladang, maka suami sebagai pemiliknya bebas untuk mengolah ladang tersebut meskipun ladangnya kekeringan, tidak terawat, dan tidak mendapatkan haknya dengan baik.

Padahal jika dimaknai lebih dalam lagi, sebuah ladang yang darinya lahir bibit-bibit unggul maka harus disemai dengan baik bibitnya, dirawat selama proses pertumbuhan, diberlakukan dengan baik agar dari ladang tersebut akan memunculkan generasi yang unggul dan baik.

Hal ini diperparah dengan pemaknaan hadits Abu Hurairah dari Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh.” (HR Muslim).

Hadits diatas seringkali dijadikan alibi untuk memposisikan perempuan sebagai objek seksualitas laki-laki. Bahkan dalam relasi perkawinan dimana di dalamnya terdapat panduan untuk muasyarah bil ma’ruf atau memberlakukan pasangan secara bermartabatpun nyatanya masih tetap tidak mendapatkan haknya sebagai manusia. Lantas benarkah hanya perempuan yang dilaknat ketika menolak hubungan seksual?

Orgasme adalah Hak Suami dan Istri

Nyai Hj. Hindun Anisah MA Pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara menjelaskan pandangannya mengenai hak bersama dalam mewujudkan kesenangan seksual. Sebagaimana ditulis dalam kitab Manbaus Saadah yang ditulis oleh KH. Faqih Abdul Kodir dinyatakan bahwa mendapatkan kenikmatan saat melakukan hubungan seksual adalah hak suami dan istri.

Kesenangan seksual adalah hak kolektif masing-masing suami dan istri. Ayat yang menyatakan bahwa “mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka” menjadi dasar bahwa kesenangan seksual memiliki prinsip bekerjasama dan pergaulan yang mulia dalam hubungan pernikahan.

Pada dasarnya suami dan istri dituntut untuk memenuhi kebutuhan seksual pasangannya. Masing-masing memiliki hak yang sama, hanya saja cara pemenuhan dan prakteknya harus memperhatikan kondisi fisik, psikis, dan kesehatan.

Hal ini disebabkan karena perbedaan kepuasan seksualitas laki-laki dan perempuan. Mayoritas laki-laki mengalami orgasme lebih mudah dibanding dengan perempuan. Diperlukan saling kepahaman antar keduanya, salah satunya dengan memperpanjang foreplay. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, ia mengatakan, “Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat istri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.” (H.R. Al-Khatib)

Begitupula ketika salah satu pasangan menginginkan untuk berhubungan seksual, maka harus dikomunikasikan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa keduanya dalam keadaan siap dan tidak melakukannya dengan keterpaksaan.

Antara lain memastikan bahwa istri maupun suami tidak dalam keadaan sakit dan dinyatakan secara medis bahwa kondisinya aman untuk berhubungan intim dengan pasangan Selain kondisi fisik, harus juga memastikan bahwa kondisi psikologi keduanya sedang stabil dan tidak dalam keadaan tergoncang. Pada dasarnya agama islam memuliakan dan menghormati manusia, tidak boleh menyia-nyiakan manusia.

Lebih lanjut, Nyai Hindun Annisa juga menjelaskan mengenai pentingnya berhias dan memakai wewangian sebelum melakukan hubungan seksual. Seringkali yang dituntut untuk berhias, memakai wewangian dan menggunakan pakaian bagus hanyalah pihak istri saja. Wewangian yang digunakan istri dianggap mampu membangkitkan gairah suami.

Namun jika merujuk pada konsep mubadalah (kesalingan), ketika seorang suami senang melihat istrinya berdandan dan menggunakan wewangian, maka demikian pula dengan istri. Istri juga tentunya akan terbangkitkan gairahnya ketika suaminya juga menggunakan wewangian dan membersihkan dirinya. Maka berhias dan wewangian ini berlaku untuk kedua belah pihak baik suami maupun istri.

Pendapat ini beliau sampaikan sesuai dengan hadits dalam Manbaus Sa’adah yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Abbas “Saya senang berdandan untuk istriku sebagaimana saya senang bila istriku berdandan untukku”.

Sedangkan berkaitan dengan laknat yang akan diterima oleh pasangan yang menolak berhubungan seksual tanpa adanya udzur syar’i menurut Nyai Hindun Anisa juga berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini beliau sampaikan dengan merujuk kepada semangat kemanusiaan dan prinsip perkawinan sebagai hubungan pasangan dan mitra yang digambarkan dengan ungkapan zawaj dalam QS. Ar-Rum, 30: 21. Maka teks hadits laknat itu bersifat koheren, berlaku bagi perempuan maupun laki-laki.

Kesimpulan ini diperkuat dengan salah satu hadits yang dikutip dalam kitab Manbaus Saadah. Diriwayatkan oleh Ahmad, pada suatu hari Khaulah binti Hakim menemui Aisyah istri Rasulullah  dalam keadaan yang kusam dan tidak tampak merawat dirinya. Rasulullah kemudian bertanya kepada Aisyah tentang penampilan Khaulah.

Aisyah menjelaskan bahwa penampilan Khaulah disebabkan karena suaminya yang bernama Utsman bin Madz’un selalu berpuasa di siang hari dan melaksanakan tahajud sepanjang malam. Sehingga tidak sempat memberikan nafkah batin pada Khaulah. Kemudian Rasulullah menegur Utsman bin Madz’un dan memberi nasehat bahwa memenuhi kebutuhan istri dan nafkah batin baginya adalah kewajiban bagi suami.

Berdasarkan beberapa analisis di atas, Nyai Hindun Anisah menekankan bahwa mendapatkan kesenangan seksual berupa orgasme adalah hak bagi suami dan istri. Keduanya juga harus saling memahami kondisi tubuh satu dengan yang lain, dan memahami kebutuhan organ reproduksi satu dengan yang lainnya. Karena dengan terpenuhinya hubungan seksual yang sama-sama memuaskan, akan tercipta kebahagiaan dalam rumah tangga. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi Perempuanistrikeluargaperkawinanseksualitassuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0