Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Merawat Kebhinekaan Ala Pemikiran Gus Dur di Tengah Masyarakat yang Multikultural

Menurut Gus Dur, kemajemukan merupakan anugerah yang Tuhan berikan kepada manusia agar bisa saling mengenal

Joko Susanto by Joko Susanto
23 Maret 2024
in Figur
A A
0
Pemikiran Gus Dur

Pemikiran Gus Dur

13
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemikiran Gus Dur tentang multikulturalisme bermula dari pengalaman hidupnya sebagai seorang Muslim Jawa yang tumbuh dalam masyarakat yang heterogen. Ia belajar  menghargai perbedaan dan melihat keberagaman sebagai sumber kekayaan, bukan ancaman.

Menurut Gus Dur, multikulturalisme adalah gaya hidup yang menghargai perbedaan dan mendorong kerja sama antar kelompok yang berbeda. Penting untuk menciptakan keharmonisan dan stabilitas  dalam masyarakat.

Pemikiran Gus Dur mengenai multikulturalisme juga mencakup pandangan mengenai hak asasi manusia. Ia percaya bahwa semua orang, tanpa kecuali, mempunyai hak yang sama untuk dihormati dan diakui.

Hal ini mencakup hak atas agama, pendapat, dan pengamalan budaya dan tradisi seseorang. Oleh karena itu, ia mendorong semua orang untuk memahami keberagaman dan mempraktikkan toleransi terhadap perbedaan.

Indonesia dalam Paradigma Gus Dur

Dalam konteks Indonesia, pemikiran Gus Dur tentang multikulturalisme sangat penting dan penting untuk dilestarikan. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku  dan agama yang berbeda, dan multikulturalisme merupakan bagian penting dari identitas nasional Indonesia.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, konflik dan ketegangan antar kelompok berbeda meningkat di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa multikulturalisme perlu dipahami lebih baik  dan betapa pentingnya mengedepankan toleransi dan kerja sama antar kelompok.

Dalam hal ini pemikiran Gus Dur dapat menjadi inspirasi bagi kita semua. Hal ini mendorong rasa hormat terhadap perbedaan, mempraktikkan toleransi dan mendorong kerja sama antar kelompok.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengkaji gagasan Gus Dur dan menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita harus belajar menghormati dan memahami perbedaan satu sama lain dan bekerja sama untuk membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif.

Pemikiran Gus Dur tentang multikulturalisme sangat relevan dan penting dalam konteks Indonesia. Beliau mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan dan mendorong kerja sama antar kelompok dan memperjuangkan hak asasi manusia  semua orang.

Gagasan Pemikiran Gus Dur Untuk Masyarakat yang Harmonis

Dikutip dari buku Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengapresiasi dan mengkaji gagasan pemikiran Gus Dur dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari  untuk membangun masyarakat yang harmonis.

Keberagaman budaya di Indonesia merupakan aset nasional. Namun di sisi lain, hal tersebut dapat menjadi senjata penghancur bagi keutuhan bangsa itu sendiri. Seperti halnya kasus intoleransi di Indonesia yang semakin hari semakin parah.

Di antara sekian banyak elemen pluralisme nasional, agama mempunyai potensi paling besar sebagai basis intoleransi di Indonesia. Tidak hanya antar agama, bahkan dalam  agama yang sama, hanya karena berbeda aliran juga bisa memicu intoleransi.

Kasus Poso tahun 1998, kasus Sampang tahun 2012 dan pemisahan cebong-kampret dalam kontroversi politik tahun 2019 sudah cukup menjadi cerminan kita. Faktanya agama seringkali dipolitisasi hanya untuk tujuan praktis.

Beberapa kejadian ini mengingatkan  kita bahwa  ego dan fanatisme yang berlebihan hanya akan menimbulkan kekacauan. Dampaknya adalah banyaknya orang yang tewas dalam tragedi yang tidak berperikemanusiaan ini.

Betapa banyak darah yang tertumpah hanya karena keegoisan dan mengikuti nafsu yang tidak rasional. Selain itu juga bermunculan aliran-aliran Islam radikal atau garis keras yang lambat laun meneriakkan jihad, menyebar kesana kemari seolah ingin menang, dan sangat gigih mengusung ideologi khilafah – begitu kata mereka – demi menjaga kesucian. agama Islam, justru merendahkan citra Islam.

Islam juga terkesan keras dan kejam. Gambaran tersebut kemudian memunculkan Islamofobia, dimana Islam dipandang sebagai agama teror. Itulah sebabnya komunitas Muslim yang tinggal di wilayah lain di negara ini mengalami diskriminasi.

Hak-hak sipil mereka hilang hanya karena mereka menjadi Muslim. Dalam pandangan, Islam adalah agama yang penyayang, baik hati dan tidak mau marah. Islam adalah agama yang membela kebaikan universal tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia.

Kita perlu mempelajari dan menerapkan pola pemikiran gus dur dan lebih banyak sumber daya untuk menciptakan keharmonisan keberagaman masyarakat. Hal ini tentunya tidak boleh kita abaikan karena dapat mengancam keutuhan bangsa.

Relevansi Multikulturalisme Gus Dur

Gus Dur kita tahu beliau adalah Bapak Pluralisme, berpesan kepada generasi penerus bangsa agar bijak dalam menyikapi pluralisme. Inilah mental model yang harus dimiliki masyarakat Indonesia.  Banyak kasus intoleransi yang merupakan konstruksi paradigma, pandangan dan cara pandang yang salah dalam memahami  perbedaan.

Karena itu, kepentingan untuk mengubah (memikirkan kembali) paradigma kepartaian yang  berkembang di masyarakat. Tentu tidak mudah mengubah sesuatu yang sudah mendarah daging. Kita membutuhkan kerja sama yang sistematis dan berkelanjutan dalam menyamakan cara pandang, terutama dalam hal keberagaman.

Tidak jarang muncul kelompok yang sering menyalahkan kelompok lain dan menganggap kelompoknya yang paling benar. Padahal, menurut Gus Dur, kemajemukan merupakan anugerah yang Tuhan berikan kepada manusia agar bisa saling mengenal. Bukan malah saling mengkritik dan merendahkan.

Maka sudah saatnya generasi muda keluar dari zona nyamannya. Membentengi pertahanan agar lawan tidak mudah menyerang. Bersikaplah terbuka ketika menghadapi isu-isu yang terkesan kontroversial. Mewujudkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai visi nasional untuk melawan segala bentuk intoleransi demi menjaga keberagaman Indonesia. []

Tags: KebhinekaanMerawat IndonesiamultikulturalPemikiran Gus Durpluralisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Ramadanku Bergandengan dengan Hari Raya Nyepimu

Next Post

Menjelang Lebaran Idul Fitri, Mari Bijak dalam Membeli Pakaian Baru

Joko Susanto

Joko Susanto

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

2 Februari 2026
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Humor Gus Dur
Disabilitas

Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

2 Februari 2026
Pluralisme
Publik

Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

27 November 2025
Wahabi
Hikmah

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Next Post
Pakaian Baru Idul Fitri

Menjelang Lebaran Idul Fitri, Mari Bijak dalam Membeli Pakaian Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0