Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mitos Maskulinitas yang Memarjinalkan Laki-laki Korban Pelecehan

Melihat kondisi ini, menjadi penting untuk RUU TPKS segera disahkan karena data dan fakta menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menyasar perempuan, tapi juga laki-laki

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
26 Januari 2023
in Publik
A A
0
Gangguan Mental

Gangguan Mental

6
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, seorang pria muda asal Tarakan ditangkap pihak kepolisian atas laporan pencabulan 12 anak laki-laki. Menurut pemeriksaan sementara, ia menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial.

Para korban anak lelaki itu rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP. Ketika korban sudah terjerat bujuk rayunya, tersangka lalu minta foto korban yang memperlihatkan alat vitalnya. Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan mereka juga diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya. Yang menyedihkan, tersangka terindikasi positive HIV/AIDS yang kemungkinan berisiko menjangkiti korban pencabulannya.

Kasus naas dari Kalimantan Timur tersebut semakin menambah daftar panjang laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang diluncurkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID Tahun 2020, dimana tercatat ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Meski persentasenya jauh lebih kecil, namun sama halnya dengan korban pelecehan dari kaum hawa, jauh lebih banyak korban yang enggan speak up karena dilatarbelakangi oleh banyak faktor, termasuk ketidakpercayaan lingkungan sekitar. Bahkan ketika sudah menyampaikan pun, kisah mereka seringkali dihakimi karena dianggap tindakan pelecehan laki-laki hanyalah joke yang tidak perlu dianggap serius, seperti kasus yang dialami oleh pegawai KPI baru-baru ini.

Padahal data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak dialami oleh anak laki-laki, di mana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Lebih lanjut, catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tahun 2017 lalu, menunjukkan bahwa untuk kelompok umur 13-17 tahun prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki dibanding perempuan yaitu sebesar 8,3% atau dua kali lipat dari prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1%.

Hasil riset tadi semakin mematahkan mitos bahwa laki-laki hanya bisa menjadi pelaku pelecehan seksual saja. Selama ini terlanjur menjadi kepercayaan salah kaprah bahwa kasus laki-laki yang menjadi korban pemerkosaan adalah hal yang tidak masuk akal, laki-laki dianggap selalu menginginkan hubungan seksual—sehingga mereka tidak bisa diperkosa.

Laki-laki harus cukup kuat untuk bisa melawan—sehingga mereka seharusnya dapat melawan dan kejahatan perkosaan hampir tidak mungkin terjadi. Mitos tersebut berkontribusi pada budaya di mana pemerkosaan terhadap laki-laki seringkali diabaikan dan tidak dilaporkan. Nyatanya, realitas memperlihatkan, sama halnya dengan perempuan, laki-laki pun telah banyak yang menjadi korban pelecehan.

Sama halnya dengan korban perempuan, laki-laki dan anak laki-laki yang telah diserang atau dilecehkan secara seksual akan memiliki perasaan dan bereaksi yang sama seperti para penyintas kekerasan seksual lainnya, tetapi mereka juga menghadapi beberapa tantangan tambahan karena sikap sosial dan stereotip tentang laki-laki dan maskulinitas yang disalahpahami.

Temuan dari RAINN, suatu organisasi yang bergerak dalam kerja-kerja anti kekerasan seksual di Amerika, menemukan bahwa beberapa pria yang selamat dari serangan seksual saat dewasa merasa malu atau ragu, percaya bahwa mereka seharusnya “cukup kuat” untuk melawan pelaku. Banyak pria yang mengalami ereksi atau ejakulasi selama penyerangan mungkin bingung dan bertanya-tanya apa artinya ini.

Respon fisiologis normal ini sama sekali tidak menyiratkan bahwa mereka bukan menginginkan, mengundang, atau menikmati serangan itu. Reaksi-reaksi tadi adalah respon fisik dari tubuh ketika ada rangsangan yang masuk. Dan hal itu bukan merupakan bentuk pembenaran bahwa pelecehan seksual adalah suatu yang normal.

Laki-laki yang mengalami pelecehan seksual di usia kanak-kanak atau remaja akan merespon secara berbeda dari pria yang mengalami pelecehan seksual saat dewasa. Dampak yang ditimbulkan sangatlah beragam, namun semua itu berkonsekuensi negatif terhadap kesehatan mental para korban.

Di antara tanda-tandanya antara lain: merasa seperti “kurang jantan” karena tidak lagi memiliki kendali atas tubuh sendiri; terus menerus merasa gelisah, tidak bisa rileks, dan sulit tidur; kerap merasa bersalah atau malu karena tidak bisa menghentikan serangan atau pelecehan, terutama jika secara refleks tubuh mengalami ereksi atau ejakulasi.

Jika saat dilecehkan, korban memiliki pasangan atau memiliki sahabat dekat, secara teratur ia akan menarik diri dari hubungan atau pertemanan dan rasa keterasingan yang meningkat; hingga memiliki kekhawatiran lebih untuk menyampaikan kejadian yang dialami karena takut akan penghakiman atau ketidakpercayaan dari orang-orang di sekitarnya.

Melihat kondisi ini, menjadi penting untuk RUU TPKS segera disahkan karena data dan fakta menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menyasar perempuan, tapi juga laki-laki. Sebagai contoh, kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI baru terkuak tahun ini, padahal ia telah mengalami perlakuan tidak menyenangkan tersebut bertahun-tahun lamanya. Hal ini semakin memperlihatkan bagaimana dampak negatif dan trauma berat yang menekan korban untuk urung speak up.

Oleh sebab itu penting bagi DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi tersebut agar budaya maskulinitas rapuh yang masih diamini oleh mayoritas kita tidak menimbulkan lebih banyak korban lagi. []

Tags: Kekerasan seksualkorbanSahkan RUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Renungan, Zaman yang Gelisah, dan Doa Tahun Baru

Next Post

Please, Jangan ada Aris yang Lain dalam Kehidupan Suami Istri!

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Next Post
4 Penyebab Rusaknya Pernikahan dalam Islam

Please, Jangan ada Aris yang Lain dalam Kehidupan Suami Istri!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0