Mubadalah.id – Salah satu teks penting dalam hadis Nabi Muhammad Saw. menegaskan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas keputusan pernikahannya.
Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Buraidah dari ayahnya, diceritakan seorang perempuan muda datang mengadu langsung kepada Nabi Saw. karena merasa dipaksa menikah oleh ayahnya.
Perempuan tersebut menyampaikan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan anak saudara ayahnya. Bukan atas dasar persetujuan pribadi, melainkan demi mengangkat derajat keluarga.
Mendengar pengaduan itu, Nabi Muhammad Saw. tidak membenarkan tindakan sang ayah. Beliau justru menyerahkan keputusan pernikahan sepenuhnya kepada perempuan tersebut.
Riwayat ini menyebutkan bahwa setelah Nabi Saw. memberikan hak memilih kepada perempuan itu, ia menyatakan menerima pernikahan yang telah berlangsung.
Namun, ia menegaskan bahwa tujuannya datang kepada Nabi Saw. adalah untuk menyampaikan pesan kepada para perempuan lain bahwa ayah tidak memiliki hak mutlak dalam urusan pernikahan anak perempuannya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 1947 dan juga dicatat oleh Imam an-Nasa’i dalam Sunan-nya nomor 3282. Para ulama menjadikan riwayat ini sebagai salah satu dasar penting dalam pembahasan hak perempuan dalam pernikahan.
Konteks sosial Arab pada masa itu menunjukkan bahwa perempuan hampir tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Keputusan pernikahan seringkali ia lakukan secara sepihak, baik oleh wali, terutama ayah, dengan berbagai pertimbangan sosial dan ekonomi.
Dalam situasi seperti itu, sikap Nabi Muhammad Saw. yang memberikan otoritas penuh kepada perempuan merupakan langkah yang sangat progresif.
Teks ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, pernikahan bukan semata urusan keluarga atau kehendak wali. Melainkan keputusan personal yang menyangkut masa depan dan kehidupan perempuan itu sendiri. []
Sumber tulisan: Hadis Ayah Tidak Boleh Memaksakan Perjodohan untuk Putrinya


















































