Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Narasi Permakluman terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pembacaan kritis, dan berimbang terhadap teks-teks keagamaan yang relevan serta kajian ulang terhadap konstruksi kultur terkait KDRT, menjadikan speak up sebagai satu-satunya pilihan yang mutlak harus diambil korban

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
30 September 2022
in Featured, Keluarga
A A
0
KDRT

KDRT

13
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Video ceramah seorang muballigh perempuan berdurasi tak kurang dari dua menit baru-baru ini viral dan menjadi perbincangan. Cuplikan tersebut berasal dari sesi pengajian 2 tahun lalu di Masjid Al-Muhajirin, Magelang. Menyusul kontroversi yang mengiringinya, versi lebih lengkap. Meski tidak penuh dari awal hingga akhir, diunggah (ulang) dengan judul “Jangan Ceritakan Aib Pasangan di Sosmed” tak beberapa lama kemudian.

Lepas dari fakta bahwa video tersebut dipotong dan adanya klarifikasi susulan dari si muballigh melalui berbagai platform media sosialnya, kejadian ini tak pelak membuat wacana soal KDRT menguak kembali. Padahal, sebagai praktik yang menjadi concern publik, regulasi tentang perilaku ini terbilang sudah selesai melalui Pasal 44 KUHP dan UU no 3 tahun 2004.

Hal penting yang tidak boleh kita lupakan dari kejadian ini adalah konteks ketika narasi tersebut tersampaikan. Forum tampak tergelar di sebuah masjid dengan audience perempuan. Sampai di sini, dapat kita maklumi jika yang disasar dalam narasi-narasinya adalah perempuan. Mulai dari cerita dengan setting Jeddah, yang masuk dalam potongan video, hingga dua isteri Isma’il ketika berinteraksi dengan Ibrahim.

Alih-alih sebagai topik utama, KDRT sebenarnya adalah cerita pelengkap. Tema utamanya justru perihal rahasia (aib) rumah tangga yang ia anjurkan agar tidak dibocorkan pada orang lain. Termasuk orang tua dan teman terdekat. Orang tua dikhawatirkan terbebani secara psikologis sementara teman terdekat anggapannya sulit menjaga rahasia. Karena setiap orang memiliki teman dekat untuk berbagi, termasuk rahasia rumah tangga orang lain.

Kekerasan tetaplah Kekerasan

Namun begitu, kekerasan tetap kekerasan. Ada relasi kuasa yang sangat mungkin menjadi sebab sekaligus alasan di baliknya. Jika cerita tersebut menggambarkan suami sebagai pelaku pemukulan, ini sangat mungkin terjadi karena ia memiliki posisi dominan sehingga merasa berhak atau sah-sah saja melakukan KDRT.

Posisi demikian bisa terjadi karena ia menjadi pencari nafkah tunggal keluarga sehingga istri—dan terutama anak-anak—memiliki ketergantungan penuh. Jika tidak demikian, kondisi kulturlah yang melegalkan atau paling tidak mendukung tindakan tersebut.

***

Di beberapa masyarakat, termasuk di Madura, narasi perihal KDRT masih menjadi semacam wacana yang mengawang-awang. KDRT seperti hanya ada di konten infotainment, reportase, pemberitaan media ataupun kisah perceraian di pengadilan sementara di akar rumput, KDRT dianggap nyaris tidak ada. Pada konteks suami sebagai pelaku KDRT seperti cerita yang dikutip dalam video tersebut, KDRT seringkali justru dianggap sebagai instrument pendidikan, privilege, bahkan konsekuensi transaksional.

Instrumen Pendidikan

Pertama, sebagai instrumen pendidikan, KDRT dalam arti kekerasan fisik seperti memukul, menampar, dan lain sebagainya sering dianggap sebagai cara mendidik. Relasi kuasa jelas sangat bermain di sini. Ketika suami diposisikan sebagai pihak yang dalam kondisi apapun, berkewajiban mendidik isteri. Karena itu ia bisa memilih metode pendidikan sesukanya, termasuk dengan KDRT.

Narasi pertama ini terlegitimasi beberapa asumsi yang cenderung mensimplifikasi persoalan dan bukan tidak kita ketahui fallacy-nya. Namun tetap dipertahankan dari waktu ke waktu. Asumsi-asumsi tersebut di antaranya adalah perihal perempuan yang tercipta dari tulang rusuk. Sehingga harus suami luruskan, dan suami yang mendapatkan ‘peralihan’ tanggung jawab dari ayah mertuanya, hingga mitos superioritas lelaki dalam hal agama, intelektual, maupun emosional.

Asumsi-asumsi yang sangat bias karena hanya menyasar satu pihak—padahal kesalahan bisa siapapun yang melakukannya. Ini umumnya berakar dari penafsiran teks keagamaan (utamanya QS 4: 34) yang miopik dan disokong oleh pola pikir patriarkhi. Dua hal tersebut berkolaborasi secara mutualistik untuk saling menguatkan dan melanggengkan tanpa membuka celah untuk variable lain semisal hak asasi manusia, perlindungan perempuan, kesetaraan keduanya dalam hak serta kewajiban dan peran sebagai khalifah di muka bumi, dan sebagainya.

Hak Istimewa Laki-laki

Kedua, sebagai privilige atau hak istimewa laki-laki selaku pihak yang ia sebut-sebut ‘menentukan’ nasib istrinya kelak di akhirat. Narasi perihal rida (kerelaan) suami terhadap istri yang hingga saat ini belum kita imbangi pola pikir yang resiprokal. Misalnya bahwa kerelaan istri terhadap suami juga sangat krusial, adalah apologi yang sering kali mereka gunakan untuk melegitimasi KDRT.

KDRT kemudian dianggap wajar suami lakukan  jika dengan demikian ia dapat rida terhadap isterinya. Padahal, bagaimana mungkin seseorang yang secara moral tidak legitimate dapat memberi legitimasi turunan kepada orang lain?

Pandangan semacam ini lagi-lagi berakar kuat dari pembacaan yang bias terhadap teks-teks keagamaan. Seperti dalam cerita yang disitir dalam potongan video tersebut, sosok istri salehah justru tergambarkan sebagai mereka yang berkomitmen kepada suami. Dalam keadaan apapun, dan bagaimanapun karakter moral suaminya.

Ini tampak setali dengan riwayat yang diketahui dha’if (lemah dan karenanya tidak bisa dijadikan hujjah) tentang seorang istri pada zaman Rasulullah yang bahkan tidak mau keluar rumah untuk menjumpai ayahnya yang sakit, lalu meninggal dunia karena mempertahankan janji pada sang suami untuk tidak ke mana-mana.

Dalam suasana di Jazirah Arab 14 abad yang lalu, konteks demikian barangkali cukup beralasan. Namun demikian, dalam konteks Indonesia hari ini ketika perempuan sudah bisa dan terbiasa mengakses fasilitas umum, berkendara, berjejaring, dan berperan baik dalam ranah domestik dan publik, janji demikian menjadi tidak relevan dan ngawur.

Prinsip yang kita pegang teguh seharusnya bukanlah pada person atau dalam hal ini suami, tetapi spirit atau nilai yang mendasarinya. Jika spirit-nya adalah melindungi istri, maka nilai untuk birru al-walidayn bisa menjadi pembanding untuk lebih bijak mengambil keputusan.

Konsekuensi Transaksional

Ketiga, konsekuensi transaksional. Hingga hari ini, tidak sedikit yang masih berpandangan bahwa mas kawin dan atau nafkah yang notabene merupakan kewajiban suami memungkinkannya untuk menuntut apapun terhadap istri. Termasuk merelakan diri menjadi sasaran KDRT.

Ini mau tak mau menempatkan isteri pada posisi simalakama sekaligus jatuh dan masih tertimpa tangga. Jika speak up, ia harus siap dengan berbagai rundungan dan tuduhan yang memojokkan. Sementara jika diam, ia sangat berpotensi semakin menderita secara fisik maupun mental.

Sayangnya lagi, ancaman fisik maupun psikis semacam ini tak banyak kita sadari. Sehingga korban KDRT cenderung diam dan justru sabar serta nrimo tanpa mencari solusi berarti. Ada yang bahkan menyamakan sikap ini dengan bakti kepada suami yang ia percaya sebagai kewajiban mutlak istri. Label sebagai istri sabar nan salehah serta calon penghuni surga justru tersematkan pada istri yang mengambil pilihan ini seperti dalam narasi di video.

Sebaliknya, antitesis seperti pembangkang, pemberontak, dan semacamnya menjadi label pada mereka yang berani speak up. Tak jarang bahkan mereka dituduh sebagai biang masalah yang tanpa ulah atau tindakannya, suami dipercaya tidak akan melakukan KDRT.

Kritis dan Berimbang

Excuse berlapis terhadap perilaku KDRT suami menjadikannya seperti kebal hukum. Lalu bebas dari kesalahan sementara isteri justru mereka hujani berbagai tuduhan karena keberaniannya. Padahal, mengumpulkan keberanian untuk speak up kita akui tidak hanya membutuhkan banyak waktu, tetapi juga emosi, energi dan support system.

Pembacaan kritis, dan berimbang terhadap teks-teks keagamaan yang relevan. Lalu kajian ulang terhadap konstruksi kultur terkait KDRT, menjadikan speak up sebagai satu-satunya pilihan yang mutlak harus korban ambil. Selain memutus rantai KDRT dalam kehidupan bermasyarakat hingga berbangsa, ini akan lebih terasa dampaknya di lingkungan keluarga.

Bagaimanapun, perilaku KDRT dan pendiaman atas perilaku tersebut sangat mungkin kita wariskan pada anak dari keluarga KDRT sebagai pelaku dan atau korban. Pelaporan kasus KDRT pada pihak yang tepat tidak hanya akan memberi efek jera pada pelaku. Tetapi juga mental support yang berarti bagi korban dalam proses kesembuhannya. []

Tags: istriKDRTkeluargarumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aisyah Bint Ahmad Al Qurthubiyyah: Perempuan Kutu Buku Menjomlo

Next Post

Tafsir 72 Pintu Keimanan Menurut al-Isfahani: Perspektif Mubadalah

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Next Post
Tafsir 72 Pintu Keimanan Menurut al-Isfahani: Perspektif Mubadalah

Tafsir 72 Pintu Keimanan Menurut al-Isfahani: Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0